Banser Jangan Mau Dibubarkan, Harus Melawan
Jangan mau dibubarkan begitu saja. Harus ditolak. Kalau ada yang lancang mau membubarkan Banser, minta mereka menunjukkan payung hukum. Pasti mereka tak punya.
Oleh Asyari Usman
Jakarta, FNN - Sangat mungkin Banser (Barisan Ansor Serbaguna) akan dibubarkan atas permintaan orang Papua. Untuk menghadapi tindakan pembubaran itu, saya menyarankan kepada Banser agar menunjukkan perlawanan keras.
Jangan mau dibubarkan begitu saja. Harus ditolak. Kalau ada yang lancang mau membubarkan Banser, minta mereka menunjukkan payung hukum. Pasti mereka tak punya.
Yakinlah. Siapa pun yang mau membubarkan Banser tidak mungkin memiliki payung hukum. Jangan khawatir. Saya sudah periksa lembaga yang berwenang membubarkan Banser. Tidak ada payung hukum mereka. Belum mereka beli. Mahal itu. Membeli payung saja mahal. Apalagi membeli hukum.
Jadi, “payung hukum” itu bukan sembarang payung. Tidak mungkin ada di tangan orang-orang yang menggertak akan membubarkan Banser.
Karena itu, para pembesar Banser tenang saja. Tak usah takut. Kalau ada yang menunjukkan payung hukum, periksa dulu dengan cermat. Merek-nya apa? Asli atau palsu? Tanya dulu di mana mereka beli payung hukum itu. Berapa harganya?
Kalau, misalnya, ada lembaga yang bisa menunjukkan payung hukum asli, tetap saja dilawan. Bilang kepada mereka bahwa Banser punya hukum sendiri. Yaitu, Hukum Rimba. Sudah lama dibukukan. Namanya, Kitab Undang-undang Hukum Rimba (KUHR).
Sebagai contoh, ketika Banser membubarkan pengajian, itu ‘kan tidak ada aturannya. Kalau mereka tanya apa dasar hukum Banser membubarkan pengajian, jawab saja Hukum Rimba itu. Kalau ada yang mempersoalkan bahwa Indonesia ini menggunakan KUHP, bilang saja bahwa Hukuma Rimba adalah produk asli hukum Indonesia. Kalau KUHP itu warisan zaman kolonial Belanda.
Jadi, lebih keren pakai hukum buatan sendiri ketimbang hukum buatan penjajah. Ini kesempatan Banser untuk mengganti KUHP dengan Hukum Rimba. Dengan begini, tidak ada yang berani membubarkan Banser.
Kalau mereka bubarkan juga dengan paksa, gunakan saja Pasal 15 Kitab Hukum Rimba tentang konsekuensi pembubaran Banser. Ayat (a) Pasal 15 itu menyebutkan bahwa apabila Banser dibubarkan, maka anggotanya akan menduduki hutan Ujung Kulon untuk menerapkan Hukum Rimba.
Mengapa hutan Ujung Kulon? Karena menduduki hutan Papua bisa menyebabkan kepunahan spesies Banser. Tidak sebatas dibubarkan.
28 Agustus 2019