Bolehkah Presiden Mengusulkan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Polisi dan Tentara?

Jakarta, FNN - Siang tadi Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan (skep) Kenaikan Pangkat 37 perwira Polri dan TNI. Menariknya, penandatanganan tersebut dilakukan dihadapan para perwira yang bersangkutan. Setelah itu Jokowi bersilaturahmi dengan mereka, disusul foto-foto bersama di depan istana. Rencananya, upacara kenaikan pangkat ke-37 perwira tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (30/08/2019) oleh pimpinan masing-masing instansi.

Mereka terdiri dari perwira tinggi yang mendapat penambahan bintang dan perwira menengah (kolonel TNI dan Kombes Polisi) yang akan mendapat bintang satu. Salah satu "rising star" kali ini adalah Irjen Polisi Dharma Pongrekun (Akpol 88), Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara, yang mendapat promosi kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Satu lagi, seorang anggota Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal), Laksamana Pertama TNI drg. Andriani , Sp.Ort., F.I.C.D., sekarang menjabat Staf Ahli Panglima TNI.

Ini sepertinya model baru dalam proses promosi kepangkatan perwira tinggi TNI dan Polri. Sebab, biasanya perwira yang mendapat kenaikan pangkat menerima skep tanpa bertemu presiden. Tahun lalu, pernah Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan 79 pati TNI-Polri yang baru saja mendapat promosi kepangkatan. Tapi proses kali ini berbeda, Jokowi justru menemui calon penerima skep sebelum kasih tandatangan.

Model terakhir ini seharusnya dijadikan tradisi dalam proses kenaikan pangkat perwira tinggi. Sesuai peraturan kepangkatan di lingkungan TNI dan Polri, kenaikan pangkat bagi perwira tinggi serta kenaikan pangkat kolonel atau kombes menjadi perwira tinggi, memang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Panglima TNI dan Kapolri melalui sekretaris militer.

Karena administrasinya seperti itu, memang lebih elok Presiden berkenalan lebih dulu dengan perwira yang akan menerima skep. Justru terlihat lucu kalau presiden tidak kenal dan tidak tahu muka orang yang menerima skep. Tentu kita tidak mau dong presiden membeli "kucing dalam karung". Justru dengan pola baru ini presiden bisa kenal langsung dengan perwira yang bersangkutan sebelum dinaikan pangkatnya. Bagi yang menerima promosi, sudah tentu ini silaturahmi begini memotivasi dia lebih bertanggungjawab dalam pengabdianya kepada negara.

Bahkan dalam posisinya sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, presiden semestinya berhak menganulir usulan dari Kapolri dan Panglima Tertinggi. Sebaliknya, Presiden juga berhak memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengusulkan menaikan pangkat seseorang yang dinilai berprestasi. Bagaimana cara menilainya dan apa parameternya, toh presiden punya banyak mata dan telinga. Presiden bisa minta second opinion dari wantimpres, bisa minta pendapat Menhan, dan siapa saja yang dianggap kredibel.

Apakah hal seperti itu melanggar ketentuan kenaikan pangkat selama ini? Kalau berdasarkan prosedur yang berlaku selama ini, selintas memang melanggar. Karena menurut aturan internal TNI dan Polri usulan kenaikan pangkat untuk perwira tinggi harus dirapatkan dulu di internal Polri dan TNI, sebelum diteruskan ke ke presiden. Intinya harus dari bawah ke atas.

Tapi karena sifatnya hanya "pengusulan", presiden sudah tentu bisa menolak. Sebaliknya Presiden bisa memberi umpan balik ke Kapolri dan Panglima TNI agar mengusulkan nama seseorang perwira yang dianggap perlu dinaikan pangkatnya. Dasar hukumnya memang belum ada, tapi bisa menggunakan penafsiran dari ketentuan yang lebih tinggi (UU Polri dan UU TNI) yang menegaskan kenaikan pangkat pati dan dari pamen ke pati ditetapkan oleh presiden

Prosedur seperti ini memang tidak perlu diundangkan karena bakal menimbulkan kontroversi yang tidak perlu. Tapi bisa saja djadikan semacam konvensi (aturan tidak tertulis), bahwa Presiden berhak menganulir dan mengusulkan kenaikan pangkat perwira tinggi berdasarkan kewenangan-kewenangan tertinggi yang melekat padanya.

Kalau presiden tidak boleh menganulir atau mengusulkan kenaikan pangkat seseorang, sama artinya kita membiarkan presiden cuma jadi tukang tandan tangan dan stempel dari bawahannya. Lah, Kepala Negara kita siapa sih? (Tony Hasyim)

1233

Related Post