DPRD Medan Dorong Revisi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati.

Medan, FNN - DPRD Kota Medan mendorong revisi Peraturan Walikota Kota Medan No.11/2018 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

"Agar dana sebesar Rp45 miliar di APBD Kota Medan tahun ini untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa digunakan maksimal," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati di Medan, Rabu.

Revisi Peraturan Wali Kota ini, terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sesuai hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi I, II dan pemangku kepentingan program JKN Kota Medan awal pekan ini.

Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dhiyaul menuturkan ada tiga rekomendasi DPRD kepada Pemkot Medan, seperti register pasien akibat dana register selama ini cuma bagi warga yang tidak terdaftar BPJS dan hanya untuk rawat inap.

"Jadi nanti kita rekomendasikan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri Kelas III juga bisa mendapatkan dana register itu," ucapnya.

Pihaknya juga merekomendasikan sinkronisasi koordinasi antara rumah sakit dan Disdukcapil Kota Medan bagi warga yang meninggal dunia, terutama peserta PBI BPJS Kesehatan.

"Ketika ada warga PBI BPJS meninggal, rumah sakit atau Dinas Kesehatan harus koordinasi dengan Dinas Kependudukan. Jika sudah meninggal, maka dananya bisa dialihkan ke orang lain," tutur dia.

Rekomendasi terakhir yakni peningkatan mutu manajemen RSUD dr Pirngadi Medan. "Makanya kita minta data anggaran RSUD Pirngadi, sehingga kita bisa merekomendasi layanan untuk menambah ketertarikan warga berobat di rumah sakit ini," ujar Dhiyaul. (mth)
    

285

Related Post