Forum Tanah Air Kecam APDESI yang Kriminalisasi Said Didu

Jakarta | FNN - Forum Tanah Air (FTA), sebuah komunitas Diaspora Indonesia di berbagai negara mengecam upaya APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang melaporkan ke  pihak kepolisian M. Said Didu yang aktif melakukan membongkar ketidakadilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Senin (2/9/2024) di Jakarta.

Pelaporan itu kata FTA melanggar hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.

FTA menegaskan bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. dan dipertegas lagi pada 
Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005. 

FTA berkomitmen untuk mengawal demokrasi dan menjaga konstitusi serta hak dan keadilan warga negara sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.

Berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan Saudara M. Said Didu atas pernyataan dan kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)  PIK 2, Forum Tanah Air menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan Menentang Keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

2. Mendukung rekan M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.

3. FTA bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan M. Said Didu sampai akhir.

4. FTA mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

FTA mengajak masyarakat mencermati sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil. (*)

1941

Related Post