Hapus Fit and Proper Test DPR Terhadap Calon Panglima TNI

Jakarta, FNN - Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR terhadap calon Panglima TNI, sebaiknya dihapuskan saja.

“Uji kepatutan dan kelayakan nyatanya lebih sebagai gimmick (upaya mencari perhatian) politik yang menampilkan kegenitan anggota parlemen dalam proses penentuan calon Panglima TNI,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Ia menanggapi rencana fit and propers test DPR terhadap calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Seperti diketahui surat presiden kepada DPR dalam penentuan calon panglima TNI sudah disampaikan pada Rabu (3/11/2021). DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Selamat Ginting, penentuan siapa yang menjadi panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sesuai konstitusi. Jadi sebaiknya tidak lagi direcoki oleh DPR. Sistem politik Indonesia menganut sistem presidensil bukan sistem parlemen.

Dengan demikian, lanjutnya, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pasal 13 ayat 2, mesti diubah. Pasal dan ayat ini seperti ritual politik dalam pergantian Panglima TNI. Ayat (2) berbunyi: "Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR".

Terhadap ayat (2) penjelasannya: "Yang dimaksud dengan persetujuan DPR, adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak".

Namun, ujar Ginting, antara kehendak pada penjelasan dengan prakteknya, tidak sejalan. DPR justru tidak menjalankan apa yang tertuang dalam penjelasan ayat (2) tersebut. DPR justru berpotensi melampaui dan menyimpang dari semangat dan substansi penjelasan ayat (2) tersebut.

“Itulah yang saya bilang, fit and proper test seperti gimmick politik saja. Kegenitan parlemen di depan layar televisi, namun dengan mutu pertanyaan-pertanyaan yang tidak substansial. Bahkan kadang tidak bermutu, karena tidak memahami organisasi militer,” ujar kandidat doktor ilmu politik itu.

Selamat Ginting memberikan contoh ketika fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto pada 2006. Uji kepatutan dan kelayakannya sampai memakan waktu 13 jam.

“Mungkin inilah uji kepatutan dan kelayakan terlama di dunia. Bisa didaftarkan dalam buku rekor dunia. Menjadi panggung DPR untuk ‘ngerjai’ orang yang bukan pilihan partainya,” papar wartawan senior ini.

Jadi, kata dia, uji kepatutan dan kelayakan di DPR justru bisa menggiring TNI kembali dirayu masuk dalam ranah politik praktis. Akibatnya bisa menimbulkan birahi politik bagi personel TNI untuk melakukan politik praktis dengan melobi partai-partai politik di parlemen.

Kondisi tersebut, kata Selamat Ginting, akan mengembalikan TNI kembali ke titik nadir, seperti sebelum terjadinya reformasi 1998-1999. Sebab politikus sipil berpotensi menarik kembali para calon panglima TNI memasuki dunia politik. Di situlah akan terjadi politik dagang sapi untuk mendapatkan keuntungan.

“Nanti kalau kamu terpilih jadi panglima TNI, saya titip program ini, orang itu, serta kepentingan-kepentingan politik lainnya. Kira-kira begitu pesan-pesan titipannya. Apalagi, calon panglima TNI juga manusia biasa yang bisa tergoda rayuan politik,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.

Atas dasar itulah, ia mengusulkan agar UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terutama ayat yang menghadirkan peran DPR dihapuskan. Jadi cukup bunyi pasal 13 ayat (2) Presiden mengangkat/memberhentikan Panglima TNI. Tidak perlu lagi ada embel-embel: meminta persetujuan DPR.

Mengapa perlu diakhiri? Menurut Selamat Ginting, setidaknya ada tiga alasan penting. Pertama, mekanisme fit and proper test terhadap calon Panglima TNI, sesungguhnya tidak ada landasan hukum/aturan yang jelas.

Kedua, mekanisme yang dipaksakan itu justru bertolak belakang dengan semangat dan substansi penjelasan pasal 13, ayat (2) UU No. 34/2004. Ketiga, tes tersebut kurang substantif. Hanya basa-basi politik saja.

Dari ketiga alasan itu, menurut Ginting, memiliki risiko bagi organisasi TNI. Risikonya, dapat membelah jalur komando serta loyalitas tegak lurus TNI kepada Presiden sebagai kepala negara. Dengan memaksa tes di DPR, bisa terjadi loylitas ganda kepada parlemen.

“Jadi setop, dan sudahi saja uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI di DPR. Seseorang yang sudah bintang empat, memang layak dicalonkan menjadi pimpinan TNI. Itu saja patokannya. Jangan lagi anggota DPR yang tidak mengerti apa-apa, tapi sok tahu menguji permasalahan yang dia juga tidak paham,” pungkas Ginting yang malang melintang dalam liputan masalah pertahanan keamanan negara. (sws)

313

Related Post