IPC Group dan Mitra Utama Teken Deklarasi Bersama Pelabuhan Bersih
Jakarta, FNN - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan Pelabuhan Bersih sebagai salah satu bentuk kongkret sinergi dalam mewujudkan Pelabuhan Bersih.
Turut hadir dalam deklarasi bersama yang digelar secara hybrid di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC, Rabu, jajaran Direksi IPC, general manager cabang pelabuhan, jajaran direksi anak dan cucu perusahaan IPC, perwakilan mitra usaha, asosiasi, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) serta instansi pemerintah sebagai stakeholder di lingkungan pelabuhan.
"Deklarasi Bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholders kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan pelabuhan harus diberantas serta memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di pelabuhan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
IPC juga turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta pungutan liar yang disampaikan oleh Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.
Arif menjelaskan, dalam praktik di lapangan, manajemen IPC telah menugaskan segenap karyawannya untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun, proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG).
"Pelayanan operasional di pelabuhan telah menggunakan sistem cashless payment dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan. Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya, silakan laporkan pada kami," tambah Arif.
Layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses oleh stakeholders Pelabuhan di seluruh wilayah operasi IPC Group melalui layanan WhatsApp di 0811-9511-665 dan https://ipcbersih.whistleblowing.link/ (mth)