Jabatan Surya Paloh Habis, Kader Nasdem Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Jakarta, FNN - Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kisman Latumakulita, menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Ranu (6/2/2019).

Kisman menyebut masa jabatan Surya Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018. Periodisasi jabatan ketum untuk 5 tahun. Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan NasDem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Sedangkan pada Pasal 21 Anggaran Dasar NasDem, diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun.

"Tapi sampai sekarang belum ada Kongres (terkait kepengurusan)," sambung Kisman.

Kisman menggugat Paloh karena dinilai tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem.

Kisman juga mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD).

Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Persoalan ini sebenarnya sudah dibawa Kisman ke Mahkamah Partai NasDem pada 13 November 2018 yang disidang secara tertutup. Sidang ini kata Kisman merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011.

Ketika itu Kisman mengatakan, jika di tingkat Mahkamah Partai tidak selesai maka gugatannya akan berlanjut ke pengadilan.

Ternyata benar, setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018, tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman.

Padahal, parpol mengatur ketentuan perselisihan parpol diselesaikan Mahkamah Partai paling lambat 60 hari. Karena itu, Kisman memilih membawa gugatannya ke pengadilan.

"UU mensyaratkan, bila tidak puas dengan hasil sengketa di Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," papar Kisman. (dtc,tsn) ')}

512

Related Post