Kabupaten OKU Timur Percepat Pembentukan Mal Pelayanan Publik

Martapura, FNN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mempercepat pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen penting melalui pelayanan terpadu.

Sekretaris Daerah Pemkab OKU Timur, Jumadi di Martapura, Jumat menerangkan, pembentukan MPP ini sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah itu.

MPP yang segera dibentuk ini merupakan tempat pelayanan terpadu yang melayani semua pengurusan dokumen dilakukan pada satu tempat.

Pelayanan satu atap ini melayani kepengurusan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, surat kematian, kartu identitas anak, KTP; dan beragam jenis izin usaha lainnya.

Termasuk juga pelayanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, izin terkait kendaraan, perpanjangan SIM hingga pembayaran retribusi daerah dapat dilakukan di MPP.

"Dan masih banyak lagi pelayanan yang dapat dilayani di MPP tersebut," tegasnya.

Sekda meminta agar dinas terkait segera merumuskan sampel 3D dan mempercepat kajian akademik supaya MPP dapat dibentuk tahun ini.

Dengan adanya MPP warga tidak perlu lagi ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan karena dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik.

"Dengan adanya MPP pelayanan menjadi ringkas, transparan dan tanpa pungutan tidak resmi. Pembayaran untuk retribusi daerah, bisa langsung dibayarkan ke loket bank yang disediakan," ujarnya. (sws)

204

Related Post