Kemendagri Desak Babel Selesaikan Penyetaraan Jabatan ASN

Pangkalpinang, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan proses penyetaraan jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional.

"Kami minta seluruh kepala daerah segera menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional paling lambat 30 Juni tahun ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam mempercepat proses penyetaraan jabatan ASN dari struktural ke fungsional ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menggelar rapat pemantapan, penyederhanaan struktur organisasi yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah.

"Kami akan menghilangkan beberapa tataran struktural eselon III dan IV, agar bisa disetarakan dengan jabatan fungsional dengan latar pendidikan yang tepat," ujarnya.

Menurut dia, penyederhanaan struktur organisasi menuju kesetaraan jabatan agar tidak ada tugas dan fungsi ASN fungsional yang terabaikan. Jadi, pejabat fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta latar belakang pendidikan yang merujuk pada rumah jabatan yang telah disusun.

"Hal ini akan dibahas secara rinci untuk tiap OPD, agar tidak ada pegawai yang merasa tidak ada kesesuaian," katanya.

Kepala Biro Organisasi Peprov Kepulauan Babel Ellyana menjelaskan penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu, namun pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya.

"Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat 30 Juni 2021," katanya.

Oleh karena itu, katanya, jika pihaknya menyampaikan di atas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional.

"Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi, struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat," katanya.

Tahap selanjutnya, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," paparnya. (sws)

211

Related Post