Ketika Negara Dikuasai Kaum Pandir

REZIM ini menghabiskan waktu, pikiran, tenaga, dan uang hanya untuk membunuh aktivitas Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam. Entah apa yang merasukinya, rezim tampaknya yakin mampu mewujudkannya karena merasa negara ini kaya raya tanpa batas. HRS dan FPI dikesankan sebagai musuh negara yang membahayakan. Padahal ia cuma dipaksa melanggar protokol kesehatan.

Ada peristiwa yang luput dari perhatian publik yakni eksepsi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat, 19 Maret 2021. Maklum, pembacaan eksepsi itu sengaja tidak disiarkan oleh pengadilan. Satu tindakan yang tidak adil dalam proses pengadilan HRS, sementara dalam sesi sidang yang lain semua disiarkan melalui media massa.

Eksepsi itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Tegakkan Keadilan". Ini bukan eksepsi HRS semata, tetapi ini eksepsi seluruh rakyat Indonesia, sebab sebagian isinya adalah menyuarakan perjuangan melawan kezaliman. Tidak hanya soal kerumunan. Di situ HRS juga membongkar adanya operasi intelijen berskala besar yang targetnya adalah menguasai NKRI. Ancaman yang bakal menimpa seluruh rakyat Indonesia, tak hanya HRS.

Eksepsi HRS sebagian lainnya berisi soal kerumunan karena memang dakwaan jaksa adalah soal kerumunan. Ada 10 poin pelanggaran kerumunan yang dituduhkan oleh Jaksa dalam sidang pertama dan langsung dimentahkan oleh eksepsi. Contoh paragraf eksepsi yang tidak berisi soal kerumunan dan menyuarakan visi perjuangan melawan kezaliman rezim, terdapat pada alinea ini:

"Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek 'aseng' dan asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI. Oleh karena itu, bagi pribumi Indonesia yang sadar akan hal ini, gerakan 212 telah membangkitkan semangat pribumi untuk memerdekakan kembali negeri ini untuk yang kedua kalinya.

Gerakan ini muncul setelah melihat aset-aset strategis NKRI telah jatuh kembali ke tangan para VOC Gaya Baru. VOC yang direpresentasikan oleh kaum oligarki dan konglomet picik, licik, busuk dan tamak yang bekerjasama dengan rezim zalim, dungu, dan pandir di NKRI." (Eksepsi dalam sidang di PN Jaktim, Jakarta Timur, Jumat, 19/3/2021).

Bila dilihat dari apa yang diperjuangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana yang dialami oleh Proklamator Ir Sukarno seperti riwayat yang kami kutipkan di atas, jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq Shihab dalam perkara a quo tidak lepas dan merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir.

Operasi intelijen berskala besar ini nelewati beberapa tahapan. Pertama, operasi black propaganda terhadap Habib Rizieq Shihab dan FPI. Kedua, operasi kontra narasi terhadap Habib Rizieq Shihab dan FPI. Ketiga, operasi pencegahan kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Walau gagal mencegah Habib Rizieq Shihab pulang, tetapi berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 2,5 tahun baru Habib Rizieq Shihab bisa pulang.

Keempat, operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai provinsi untuk menolak keberadaan Habib Rizieq Shihab dan FPI. Kelima, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya. Keenam, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekadar untuk membunyikan sirene di Petamburan. Ketujuh, operasi pembantaian pengawal Habib Rizieq Shihab. Kedelapan, operasi surveillance dan penjejakan terhadap Habib Rizieq Shihab sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari.

Bukti paling nyata bahwa persidangan ini adalah lanjutan dari operasi intelijen berskala besar adalah persidangan tidak dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Persidangan tidak dilakukan pada locus delicti peristiwa yang didakwakan. Pasal-pasal yang didakwakan mengarah pada pasal-pasal dengan ancaman yang bermotif politik seperti penerapan Pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal-pasal selundupan lainnya. Persidangan dilakukan melalui sidang elektronik. Padahal tidak ada satu pun UU yang membolehkan.

Penerapan pasal yang tidak pada tempatnya. Penambahan pasal-pasal yang terus terjadi untuk memperberat ancaman hukuman. Pasal-pasal yang bisa digunakan hanya agar Habib Rizieq Shihab bisa ditahan selama mungkin karena ada agenda politik yang menghendaki. Pandir radikal itu telah menguasai bangsa ini. Mereka tak mampu berpikir jernih. Kebencian dan permusuhan terus digelorakan untuk menutupi kepandirannya. (SWS)

969

Related Post