Ketimbang Melakukan Amandemen, MPR Diminta Fokus Sosialisasi Empat Pilar
Jakarta, FNN - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar MPR RI fokus dalam mensosialisasikan 4 Pilar MPR RI.
“Mestinya sosialisasi 4 Pilar (MPR RI, red) bisa dimaksimalkan, alih-alih melakukan amendemen,” kata Lucius Karus ketika menyampaikan paparan dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Butuh Amendemen?” yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Ahad, 22 Agustus 2021.
Melakukan sosialisasi 4 Pilar merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MPR RI, tutur Lucius. Khususnya, guna memperkuat penghayatan nilai-nilai kebangsaan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk jajaran pemerintah.
Adapun pilar-pilar yang disosialisasikan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lucius juga mengatakan bahwa, saat ini, bangsa Indonesia tengah menunggu hasil dari sosialisasi 4 Pilar MPR RI berupa penurunan permasalahan kebangsaan. Namun, hasil tersebut masih belum terlihat.
“Sejauh ini, permasalahan terkait kebangsaan justru semakin kuat,” ucap Lucius.
Permasalahan kebangsaan, seperti politik identitas, politik uang, korupsi, dan lain sebagainya, diyakini diakibatkan oleh karakter kebangsaan yang mulai menipis.
Oleh karena itu, Peneliti Formappi ini menekankan pentingnya MPR dalam mengarahkan perhatian pada keempat pilar tersebut. Di tengah pandemi COVID-19, bagi Lucius, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah penguatan karakter kebangsaan, sehingga amendemen UUD 1945 dapat dilakukan pada periode selanjutnya atau ketika pandemi berakhir.
“Jadi saya kira itu harus dimaksimalkan, ketimbang berencana melakukan amendemen,” tuturnya, senagaimana dikutip dari Antara.
Bagi Lucius Karus, belum terdapat urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk mengakomodir pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945. Justru, proses amendemen dapat memunculkan isu-isu serta instabilitas yang tidak diinginkan di negeri ini.
“Di samping karena situasi (untuk amendemen, red) yang kurang memungkinkan karena pandemi, saya kira banyak hal lain yang bisa dilakukan oleh MPR,” kata Lucius. (MD).