Ketua DPD Akan Tindaklanjuti Temuan BPK
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan siap menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
LaNyalla meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.
"Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata dia.
Berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian, hal itu berdasarkan Pasal 212 ayat 4 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 213 ayat 1 Laporan Hasil Pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti, ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum.
"Selain itu, opini wajar dengan pengecualian diberikan kepada dua laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar dia.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar meliputi 1.956 atau setara 28 persen permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Kemudian 2.026 atau 26 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar serta 2.988 atau 43 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (sws)