Konstitusi tidak Membuka Celah Penundaan Pemilu 2024
Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan, ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.
Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3), jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal itu menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (MD).