Konstitusi tidak Membuka Celah Penundaan Pemilu 2024

Semarang, FNN - Konstitusi tidak membuka celah terhadap penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penundaan baru bisa dilakukan jika terlebih dahulu mengamandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, kepada Antara, di Semarang, Jumat pagi, 20 Agustus 2021. Pernyataan Titi itu disampaikan sehubungan dengan adanya wacana pengunduran pelaksanaan Pemilu dari 2024 ke tahun 2027. Alasan wacana pengunduran itu karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda tanah air.

"Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," ujar Titi.

Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan, ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3), jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal itu menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (MD).

313

Related Post