Legislatif Lebak Prihatin Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

Lebak, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah merasa prihatin kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini meningkat, sehingga perlu penanganan serius dari pemerintah setempat untuk memutus mata rantai kekerasan itu.

"Kami menerima laporan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Lebak sejak empat bulan jumlah kekerasan anak mencapai 21 kasus, padahal sebelumnya hanya di bawah 10 kasus, " kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu.

Meningkatnya kasus kekerasan yang dialami anak-anak perlu ditangani komprehensif secara menyeluruh dan berkelanjutan agar ke depan tidak ada lagi.

Pemerintah daerah harus berupaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk memperhatikan kasus kekerasan anak dan perempuan.

"Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian Bupati Lebak dan jangan sampai kasus kekerasan anak itu meningkat," kata politisi PPP Lebak ini.

Menurut dia, sebagian besar kasus kekerasan anak dan perempuan itu, mereka korban pencabulan seksual dan fisik.

Namun, pihaknya mengapresiasi unit PPA Polres Lebak bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut dari mulai penyelidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, pihaknya mendorong RAPBD Lebak tahun 2022 dapat dialokasikan anggaran hibah untuk unit PPA Polres Lebak.

Pengalokasian dana hibah untuk PPA Polres Lebak perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah setempat mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Saya kira kasus kekerasan anak dan KDRT dinilai lebih tepat untuk memberikan bantuan hibah pada polres dibandingkan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak lainnya, " katanya menegaskan.

Ia mengatakan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan penanganan khusus termasuk perlindungan terhadap para korban dan keluarganya, sehingga pemerintah daerah harus ada bersama dengan para korban.

Selama ini , perhatian pemerintah daerah belum maksimal dan mereka para korban mengalami kesulitan di saat menjalani proses hukum walau sebagai pelapor.

Sebab, kasus tersebut harus ke polres, kejaksaan dan pengadilan tentu mengeluarkan biaya transportasi cukup besar jika pelapor dari Kecamatan Wanasalam dan Malingping.

"Kami berharap mereka para korban juga mendapat pendampingan agar tidak banyak mengeluarkan biaya untuk kemudahan proses kasus itu, " ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan kasus kekerasan anak dan perempuan sejak Januari-September 2021 meningkat dari 45 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus pada periode yang sama tahun ini.

Mereka para korban kejahatan pelecehan seksual adalah pelajar, warga dan santri, sedangkan pelakunya orang-orang dekat di antaranya ayah tiri, paman, guru, ustaz, hingga saudara sepupu.

Untuk menekan kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Lebak menyosialisasikan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).

"Kami berharap semua desa di 340 desa memiliki LPATBM guna meminimalisasi kekerasan terhadap anak dan perempuan " katanya. (sws)

266

Related Post