Letjen TNI Kiki Syahnakri : Pimpinan TNI Perlu Kearifan Tinggi Tangani Kasus Brigjen Junior

Jakarta, FNN - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengimbau pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD harus bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dalam penilaian Kiki, Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional.

“Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Kiki dalam wawancara yang ditayangkan oleh channel Hersubeno Point, FNN, Selasa 12 Oktober 2021.

Brigjen Junior membetot perhatian publik karena mengirim surat terbuka kepada Kapolri.

Dalam suratnya Junior mempersoalkan penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang, dan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi karena membela rakyat itu.

Junior kemudian diperiksa oleh Pomdam AD. Seperti dinyatakan oleh Komandan Puspom AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo melanggar disiplin militer.

Junior dinyatakan melanggar pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan pasal 103 (1) KUHPM.

Kiki mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap.

“Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat berhak atas tanah itu,” tuturnya.

Kodim Karawang turun tangan berpihak pada rakyat. Berkoordinasi dengan BPN. Langkah Komandan Kodim ini didukung oleh satuan di atasnya, bahkan sampai Mabes TNI.

BPN tak pernah menerbitkan sertifikat untuk perusahaan ini. Malah sebaliknya menerbitkan sertifikat untuk penggarap.

“Akhirnya lahan itu dibeli oleh perusahaan. Ini win-win solution,” tambah Kiki.

Kasus di Karawang itu menurut Kiki menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan berpihak pada rakyat.

Seperti kita ketahui kasus Brigjen Junior ini kemudian mengundang komentar dari Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

Dia menyatakan apa yang dilakukan oleh Junior yang mengatasnamakan sebagai tentara rakyat adalah pemahaman yang salah.

Soal inipun kemudian dipersoalkan oleh Kiki. Dia menilai Agus sesat pikir.

Dalam penilaian Kiki, ada dua kesesatan berfikir dari Agus.

Pertama, pernyataan Agus bahwa rakyat bukan punya TNI. Tapi punya Presiden.

Kedua, soal kemanunggalan TNI dengan rakyat itu untuk perorangan. Bukan lembaga.

Hal itu juga bertentangan dengan amanah UUD 4 pasal 27 (3) soal Bela Negara, dan pasal 30 (1) yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara untuk keamanan negara.

Selain itu dalam pasal 30 (2) tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. (end)

333

Related Post