Mukomuko Tunggu Petunjuk Bagikan Bantuan Sarana Perikanan Tangkap
Mukomuko, FNN - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu petunjuk dari bupati untuk membagikan bantuan hibah sarana perikanan tangkap kepada kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini.
"Surat hibahnya sudah ada, selanjutnya menunggu petunjuk dari bupati terkait waktu pembagiannya," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu (25/12).
Dinas Perikanan tahun ini mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp570 juta untuk membeli sarana perikanan tangkap berupa delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk KUB nelayan dan koperasi.
Delapan kelompok usaha bersama nelayan ini, yakni satu kelompok nelayan di Kecamatan Ipuh, dua kelompok nelayan Kecamatan Teramang Jaya, empat kelompok nelayan Kelurahan Koto Jaya dan satu kelompok nelayan Kelurahan Bandar Ratu.
Ia mengatakan, pemerintah setempat telah menerbitkan surat keputusan bupati tentang kelompok usaha bersama nelayan yang menerima bantuan hibah prasarana dan sarana perikanan tangkap.
Surat keputusan bupati tersebut bernomor: 100/494T tahun 2021 tentang kelompok penerima hibah bantuan prasarana dan sarana perikanan pada Dinas Perikanan setempat.
"SK bupati sudah terbit selanjutnya menunggu petunjuk bupati terkait pembagian bantuan prasarana dan sarana perikanan ini," katanya.
Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memberikan bantuan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan kepada kelompok usaha bersama nelayan di daerah itu agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang melanggar aturan.
"Memang salah satu tujuan pemberian bantuan ini untuk mengantisipasi jangan sampai nelayan tradisional di daerah ini menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Selain itu bantuan ini juga bertujuan untuk mengganti pukat yang masih digunakan oleh nelayan daerah ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, dana untuk pengadaan sebanyak delapan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan sempat tidak bisa digunakan karena dana tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19, tetapi dana tersebut akhirnya kembali lagi ke daerah ini berupa DAK cadangan. (mth)
288