Parpol di Tanah Laut Terima Dana Hibah Rp8.350/Suara
Tanah Laut, FNN - Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menerima dana hibah untuk pembinaan sebesar Rp8.350 per suara.
Staf Ahli Setdakab Tanah Laut, HM Mursyi, Kamis (25/11) mengatakan, partai politik yang mendapatkan dana hibah Rp8.350 satu suara sah, sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/298-KUM/2021 tentang Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021.
"Secara keseluruhan, jumlah dihibahkan kepada 10 partai adalah Rp1.464.698.550," terangnya di Pelaihari.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu Bakesbangpol Tanah Laut, Bahtiar, menyebutkan, pihaknya ingin mengurangi kesulitan yang dihadapi partai politik saat melaporkan hibah yang diterima.
“Terutama perihal perpajakan, hukum dan laporan pertanggungjawaban. Biasanya pajak yang sering mereka tanyakan,” ujarnya.
Meningkatkan kemampuan pengurus partai mengelola dana tersebut, Pemkab Tanah Laut melalui dinas terkait melatih pengurus tentang administrasi dan sistem pelaporan.
Pelatihan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Setda Tanah Laut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, dia berharap, para partai politik dapat menyajikan laporan dengan baik tanpa kendala lagi, terutama dalam perpajakan.
Dijelaskannya, jadwal untuk pelaporan hibah tersebut, terang dia, ditargetkan selesai pada Januari 2022.
“Setiap pelaporan yang sering ditanyakan itu perpajakan, semoga partai politik yang sudah hadir hari ini benar-benar memahami bagaimana pelaporan selanjutnya, agar tidak terkendala,” harap Bahtiar.
Sementara itu, partai yang mendapatkan hibah adalah, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. (sws)