Pertamina Dukung Keputusan Bupati Mimika Atur Penjualan Solar

Salah satu SPBU di Jalan Hasanuddin Timika, Papua yang menjual solar bersubsidi. (ANTARA/Evarianus Supar)

Timika, FNN - PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku mendukung penuh terbitnya Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian serta pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu yaitu solar dan minyak tanah.

Branch Sales Manager IV PT Pertamina Patra Niaga Region Papua Maluku Nanda Setyantoro di Timika, Jumat, mengatakan keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan penjualan solar bersubsidi pada empat SPBU di Kota Timika untuk jenis kendaraan tertentu.

"Pada intinya kami dari Pertamina mendukung keputusan Pemda Mimika terkait pemilihan SPBU yang menjual solar dikhususkan untuk kendaraan apa saja. Kami tetap support dan bersama-sama Pemda mengawasi di lapangan. Yang pasti kami berharap program ini bisa lancar dan bisa diterima oleh masyarakat," katanya.

Terkait dengan pengaturan penjualan minyak tanah bersubsidi, Nanda mengatakan hal itu semata-mata untuk menekan praktik penjualan minyak tanah oleh para pedagang pengecer di pinggir-pinggir jalan dengan harga yang sangat mahal.

"Minyak tanah itu BBM bersubsidi yang tidak boleh dijual sembarangan oleh pengecer, apalagi kalau harganya berkali-kali lipat dari harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ke depan semua masyarakat yang mendapatkan subsidi minyak tanah hanya bisa membeli minyak tanah di pangkalan resmi," ujarnya.

Saat ini, Pertamina sedang melakukan pemetaan ulang keberadaan pangkalan minyak tanah di wilayah Kota Timika dan sekitarnya agar distribusi minyak tanah ke masyarakat yang berhak lebih merata.

Di wilayah Timika terdapat empat agen penyalur minyak tanah dengan jumlah pangkalan lebih dari 200. Setiap hari Pertamina menyalurkan 25-30 kiloliter minyak tanah ke Kota Timika dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun solar bersubsidi hanya dijual oleh empat dari enam SPBU di Kota Timika. Setiap hari Pertamina menyalurkan sekitar 8 kiloliter solar ke masing-masing SPBU tersebut.

Menurut Nanda, pengaturan penjualan solar bersubsidi pada empat SPBU di Timika itu akan efektif diterapkan mulai Sabtu (26/2).

"Instruksi Bupati Mimika itu diberlakukan mulai hari ini, namun belum semua SPBU menerapkannya, karena masih sosialisasi ke masyarakat. Efektifnya mulai esok penerapannya," jelas Nanda.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng itu, Pemkab Mimika mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisian solar di empat SPBU di Kota Timika.

SPBU Nawaripi dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan bus, SPBU SP 2 dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan truk, SPBU Hasanuddin dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan pick up.

Sementara itu, SPBU Kilometer 8 dikhususkan bagi kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan Poumako serta pelayanan pembelian dengan jeriken untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum

Sedangkan, untuk kendaraan pribadi dapat melakukan pengisian di semua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.

Dengan pengaturan seperti itu, SPBU dilarang menjual BBM jenis tertentu (solar) dalam bentuk drum dan jeriken untuk kepentingan apapun, kecuali direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.

SPBU juga dilarang menjual/mendistribusikan BBM bersubsidi jenis tertentu (solar) kepada kendaraan dinas yang digunakan ASN, TNI dan Polri. Juga kendaraan/mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) dengan tujuan atau kepentingan komersial, bisnis dan industri.

Agar penyaluran BBM jenis tertentu (minyak tanah) tepat sasaran, maka para agen minyak tanah (AMT) diwajibkan mengawasi setiap distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai kepada konsumen pengguna untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM).

Setiap pangkalan minyak tanah juga dilarang menjual minyak tanah kepada pengecer. Bahkan pedagang atau pengecer dilarang menjual minyak tanah dalam kemasan jeriken, botol dan sejenisnya, baik di pinggir jalan maupun melalui transaksi online. (mth)
 

391

Related Post