Polisi Periksa Direktur PT ASA Sebagai Tersangka Penimbun Obat

Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid 19.

"Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri, Selasa, 3 Agustus 2021.

Fahmi mengatakan, Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut.

Fahmi mengatakan, tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan. "Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid 19 tersebut.

Sebelumnya, dua petinggi PT ASA berinisial Y (58) dan S (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid 19.

"Kami tetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Dijerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat.

Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.

Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid itu yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Padahal, umumnya hanya dijual Rp 7.500 per tablet.

"Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka jual dengan harga bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo.

Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19.

"Kami jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo. (MD).

245

Related Post