Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar

Padang,, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah menegur 53.960 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam sehari, pada Selasa (27/7).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan pelanggar ditegur karena tidak disiplin menerapkan aturan prokes dalam Operasi Yustisi yang dilakukan di 19 daerah di Sumatera Barat.

Polres Bukittinggi menegur 46.668 orang yang diikuti Polresta Padang (1.145 orang), dan Polres Pesisir Selatan (1.024 orang) dalam sehari.

"Kita mencoba persuasif melakukan pendekatan dan mengingatkan warga yang masih abai menerapkan protokol kesehatan. Selain penindakan kita selalu melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dalam masa pandemi ini," kata dia.

Sementara untuk teguran tertulis, lanjutnya Polda Sumbar, mencatat ada 1. 341 teguran yang diberikan kepada para pelanggar.

Polres Bukittinggi yang terbanyak mengeluarkan teguran tertulis, yakni sebanyak 361 lembar diikuti Polres Dharmasraya (280 lembar), dan Polres Pesisir Selatan (236 lembar).

"Bagi yang kena teguran jika mengulang kembali maka akan diberikan sanksi berupa denda sesuai Perda Nomor 6 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru," kata dia.

Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," kata dia.

Ia mengatakan sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, yakni empat pengelola kafe, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang.

"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang, satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," kata dia. (mth)

206

Related Post