PolisiTetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara, menentukan tersangka. Ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisais Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 21 September 2021.

Yusri menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. "Kesemuanya (tersangka) adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ujar Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. "Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus.

Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. "Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus.

Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut. Beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (MD).

227

Related Post