PPP Tidak Setuju Usulan Pemerintah Terkait Waktu Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 Mei.
"Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Sebagai sebuah usulan, kami menghargainya dan tentu harus persetujuan DPR dan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, PPP sebagai partai politik peserta pemilu siap kapanpun jadwal Pemilu 2024 namun tidak elok jika hanya partainya yang memikirkan dari sudut pandang peserta pemilu.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai hal lain yang juga dipikirkan adalah teknis pelaksanaan pemilu karena pada 2024 ada juga perhelatan Pilkada yang digelar di bulan November.
"Artinya jika Pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan pilkada hanya enam bulan, sehingga sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada. Lalu kalau Pilpres dilaksanakan dua putaran, maka akan menyita waktu, termasuk juga adanya sengketa di MK," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan syarat mengusung calon kepala daerah mengacu pada hasil Pemilu terakhir yaitu hasil Pemilu 2024.
Karena itu Baidowi menilai sebenarnya yang lebih rasional adalah memajukan jadwal Pemilu nasional 2024 ke bulan Maret atau setidaknya tetap April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9).
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu dan uangnya, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei. (mth)