PTPN VIII Bisa Menjadi Tertuduh, Jika Terbukti Telantarkan Lahan

PTPN VIII vs Pesantren Agrokultural Markas Syariah (HRS) sebuah pendekatan Normatif.

by Maiyasyak Johan

Bogor FNN - Sabtu (26/12). Somasi PTPN VIII kepada pihak Pesantren Agrokultural markas Syariah (HRS), telah membuat masyarakat luas tersentak - dan setuju atau tidak, pendekatan politik pun tak terhindarkan.

Terlepas dari itu semua, secara formal hingga saat ini Indonesia masih merupakan negara hukum, karena itu kita harus melihat sengketa antara PTPN VIII dengan Pihak Pesantren ic HRS dari sisi hukum.

Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari Pihak Pesantren/HRS bisa disebut sebagai “Pihak pembeli yang beritikad baik”. Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beritikad baik karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik. Dan itu sudah berlangsung lama, setidaknya sejak transaksi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak Pesantren/HRS. - sementara pihak PTPN VIII menjelaskan sejak tahun 2013. Yang membuat publik bertanya adalah dari tahun 2013 hingga saat ini, terutama kita bangunan fisik pesantren dilakukan pihak PTPN di mana?

Pertanyaan ini mengajak kita mundur ke belakang, sejak tahun berapa pihak-pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren/HRS menguasai tanah tersebut?

Bisa jadi tanah itu merupakan HGU dari PTPN - tetapi telah ditelantarkan dan dikuasai oleh masyarakat termasuk beberapa pejabat. Dan pihak pesantren/HRS membeli dari mereka. Secara teoritis dan normatif di sini ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama bahwa komplain pihak PTPN VIII telah lewat waktu (kadaluwarsa); kemungkinan kedua, menurut hukum acara seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana atau perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren/HRS. Karena pihak pesantren/dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain, yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat-pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan hak atas tanah tersebut.

Dari uraian di atas, maka, secara hukum, dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS Mengosongkan lahan tersebut. Kecuali ada putusan pengadilan Yang berkekuatan tetap yang memutuskan bahwa kedudukan Pihak Pesantren/HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan. Dengan kata lain, Somasi tersebut prematur serta salah pihak.

Dari aspek hukum pidana, pihak PTPN VIII harus menyadari bahwa posisi hukumnya saat ini adalah ada sengketa kepemilikan antara PTPN VIII dengan HRS.

Sengketa itu berdiri di atas klaim Yang sah. PTPN mengaku itu tanah merupakan bagian dari HGU miliknya, dan Pihak Pesantren/HRS mengaku itu juga miliknya yang diperoleh secara sah dan halal dari pihak Yang mengaku sbg pemilik tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 81 Kitab Undang undang Hukum Pidana, penyidik tidak dapat melakukan proses pidana dengan tuduhan menguasai hak orang lain, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan tanah itu milik siapa.

Dan harus diingat, pihak PTPN VIII juga bisa menjadi pihak yang potensial tertuduh bila terbukti telah lalai menjalankan kewajibannya menjaga serta memelihara aset negara sehingga dikuasai pihak lain bahkan mengalihkannya kepada pihak lainnya, dalam hal ini pihak pesantren/HRS.

Begitulah saya memandang kasusnya menurut hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum pidana khususnya pasal 81 KUHP.

Ini bila kita sepakat bahwa ini masalah hukum dan akan diselesaikan menurut hukum.

Selain kita juga tahu siapa pihak yang mestinya dikejar oleh PTPN VIII secara hukum, ternyata bukan Pesantren/HRS.

Bila bukan lewat mekanisme hukum, tentu itu jadi aneh dan luar biasa.

Penulis adalah praktisi hukum.

560

Related Post