Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terekam Tilang Elektronik

Palembang, FNN - Ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)' dalam masa sosialisasi pekan pertama Januari 2022 ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, di Palembang, Kamis, menjelaskan selama enam hari terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga hari ini, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).

Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir, ujarnya.

Menurut dia, sekarang ini personel Ditlantas Polda Sumsel gencar mensosialisasikan penerapan tilang elektronik untuk menyambut peluncuran e-TLE dalam waktu dekat ini.

Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Untuk menerapkan tilang elektronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan di sejumlah ruas jalan protokol dan perempatan lampu merah.

Penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.

Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar sesuai ketentuan dan hasil musyawarah dengan Mahkejapol, ujar Kombes Pol Pratama. (mth)

320

Related Post