TPM Unhas Ajak Pemanfaatan Wilayah Pesisir Sesuai Aturan
Ketua TPM Unhas Prof Dr Farida Patittingi MHum dalam keterangannya di Makassar, Senin, menjelaskan kegiatan ini penting bagi masyarakat pesisir guna mengetahui dan memanfaatkan wilayah pesisir sesuai dengan aturan dan syarat teknis perizinan.
Dekan Fakultas Hukum Unhas ini mengatakan hukum pertanahan mengakui adanya hukum adat sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun temurun yang diatur secara konstitusional.
Olehnya itu, kata dia, masyarakat perlu memahami hal tersebut, khususnya ketika ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hak yang harus dimiliki untuk melakukan pendaftaran tanah.
"Setelah melakukan observasi dan wawancara singkat dengan Kepala Desa Laikang, ditemukan permasalahan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan ekonomi dan tempat tinggal," ujarnya.
"Bahkan, terkadang menimbulkan konflik di antara para warga desa,"lanjut Prof Farida.
Desa Laikang merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah pesisir Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. (sws)