UUD 45 Tak Dilaksanakan Usai Didekrit

Oleh Ridwan Saidi *)

Soeharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Kok Soekarno tidak didiktatorkan? Bukankah Soekarno yang mendekrit kembali ke UUD 45, walau Soekarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 45. Soekarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan setelah proklamasi. Ketika itu ada UUD 45 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Asaat jadi Acting Presiden RI.

Soeharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 45 yang diacak-acak seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Soekarno membacakan Dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir Soekarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 45. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 45 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Sukarno dan atau Soeharto. UUD 45 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Soekarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the konstitution. Pemerintah Soeharto yang dapat dipersoalkan sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Soeharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Soeharto sendiri dikabarkan. Menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telefon Menlu USA pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 menelefon Presiden Soeharto yang menurut surat-surat kabar Eropa sebagai coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen sebuah keharusan. Wa ba'duHu.

*) Budayawan

251

Related Post