Wali Kota Kupang Dorong Pimpinan Dinas Kreatif Jalankan Tugas

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menandatangani perjanjian kinerja pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang Tahun 2022.Kamis

Kupang, FNN - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore, mendorong para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lebih kreatif dalam menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan.

"Pemerintah Kota Kupang telah membuat perjanjian kerja dengan semua pimpinan OPD. Kami berharap semua perangkat daerah bekerja sesuai apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja tersebut," Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan hal itu terkait penandatanganan perjanjian kinerja pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022.

Perjanjian kinerja tersebut, lanjutnya, bertujuan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kota Kupang.

Menurut dia, perjanjian kinerja juga berhubungan dengan anggaran dalam melaksanakan tugas yang dilakukan dengan beragam inovasi.

"Pimpinan perangkat daerah untuk lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam semua tugas dan pekerjaannya," kata Jefri mengingatkan.

Jefri berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat terus saling bekerja sama untuk menciptakan suasana dan sistem kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

"Mari kita semua saling mendukung dan saling mendoakan agar diberikan kekuatan, kebijaksanaan dalam mengemban tugas kita masing-masing dan berdampak baik pada pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang Meilan Sibuea mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Kupang untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kota Kupang yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah.

Meilan mengatakan maksud penandatanganan perjanjian kinerja tersebut antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menciptakan tolak ukur kinerja aparatur.

Selain itu, penandatanganan itu juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja para pimpinan OPD di Kota Kupang. (mth)

417

Related Post