EKONOMI

Korporasi China Berjaya di Ujung Corona?

Ikhlas adalah bagaikan misk yang terjaga dibawah kulit hati. Dimana wanginya akan senantiasa mengingatkan pembawanya. Amal perbuatan ialah jasad, sedang ikhlas ialah ruhnya. Sesungguhnya teluk yang jernih lebih berharga dibandingkan lautan yang kotor, jika engkau tidak bisa ikhlas maka usahlah engkau belelah-lelah. (Ibnul Jauzi Rahimahullah). By Margarito Kamis Jakarta FNN – Rabu (08/04). Ikhlas akan membawa siapapun untuk terus menerus-menerus menjadikan pasrah sebagai karibnya. Pasrah yang menjadi karib ikhlas akan terus-menerus menyerukan pemilkinya menerima semua yang telah diikhtiarkan apa adanya. Tak mengeluh, merintih, apalagi mencaci begini dan begitu atas semua yang mendatanginya. Baik dan buruk, pada alam iklhas dan pasrah, memiliki ketentuan yang pasti dan pasti. Alhasil semua yang terjadi, yang menimpa dunia berlangsung sesuai ketentuan alam abadi. Kala ujian telah ditetapkan, ia pasti datang sesuai ketentuannya. Kala kepergiannya telah ditetapkan, ia pun pergi sesuai ketentuannya. Dimana ketentuan itu? Mungkin di alam azali. Entahlah. Wallahu A’lam Bissawab. Entah merupakan buah keihlasan atau kepasrahan, atau juga hal lain. Misalnya, dunia terus berputar dan peristiwa demi peristiwa silih berganti datang dan pergi. Orang, setidaknya sebagian, membiarkan semua yang pernah terjadi itu begitu saja. Tak ada pemeriksaan, apalagi detail dan cermat. Semua terlihat biasa, biasa dan biasa saja. Mungkin itulah yang tirai, terlepas dari ketebalan lapisan-lapisannya, yang mengakibatkan orang membiarkan sejumlah perstiwa masa lalu berceceran tanpa makna. Di atas meja akal, yang diambil dari peristiwa itu hanyalah yang kasar, yang terlihat. Misalnya, virus Spanyol 1918-1919, yang secara klinis disebut “Virus Flu” itu. Yang disajikan tidak lebih dari jumlah orang mati, cakupan sebaran dan usaha-usaha untuk menemukan antifirusnya. Padahal di tahun-tahun itu, Jerman tiba-tiba saja, tanpa sebab yang jelas, menyerah dari sekutu pada perang dunia pertama. Tentara Jerman di garis depan medan tempur pun kecewa. Mereka merasa telah dihianati, ditikam dari belakang oleh pemerintahnya sendiri. Apalagi pasal-pasal dalam “Perjanjian Versailes” yang diprakasai oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika itu, terlihat oleh rakyat benar-benar sangat mempermalukan mereka. Tentara Jerman menemukan kenyataan, terlepas dari derajat validitasnya, orang-orang yahudi di Jerman dianggap menghinati Jerman. Kenyataan ini melengkapi kekecewaan mereka, sekaligus menyulut kebencian Hitler kepada Yahudi Jerman kala itu. Jerman pun jatuh ke titik terendah dalam berbagai aspek sesudah akhir perang memalukan itu. Mereka dikontrol anggota sekutu, karena perjanjian Versailles. Mereka tak diperbolehkan memiliki persenjataan memadai, termasuk wajib mengurangi produksinya. Jerman juga terperangkap dalam krisis keuangan. Situasi keuangan Jerman tak jauh beda dengan situasi keuangan Amerika. Inflasi melilit ekonomi Amerika di ujung pemerintahan Wilson, 1919. Presiden Harding mengawali penanganannya. Tak tertolong malah terus membesar jadi depresi ekonomi besar tahun 1929-1933. Ia mengajukan Melon Tax Reduction Bill. Ini sebenarnya merupakan gagasan republikan. Gagasan ini berisi skema penyatuan pembuatan kebijakan keuangan pemerintah pusat, unifing federal budget, dan pemotongan upah pekerja. Tetapi keadaan tak tertolong. Takdirpun mengakhiri kekuasaannya lebih cepat dari yang seharusnya. Ia jatuh sakit dan harus berhenti dari jabatannya. Dilanjutkan oleh Calvin Collidge, wakilnya (1923-1929). Tetapi keadaan ekonomi tetap saja tak tertolong. Tahun 1929, ketika Herbert Hoover resmi memangku jabatan sebagai presiden, resesi ekonomi mencengkram Amerika. Hoover, presiden Republikan yang liberal konservatif memiliki visi jelas dalam memetakan persoalan. Presiden ini mengerti sejak 1880 sampai dengan tahun 1920 telah menjadi era baru ekonomi nasional Amerika. Ditandai dengan pemerintah Federal memainkan peran luas menangani kehidupan rakyat. Peran ini belum pernah ada presedennya. Apa bentuknya? Mendukung para pebisnis. Hoover tahu itu. Ia berenang dalam spektrum itu. Menjadi visinya dalam kampanye kepresidenan. Ia meletakan standardisasi industri, memperbaiki ekonomi nasional, memperbesar pasar luar negeri untuk industri-industri Amerika di panggung kampanyenya. Ia jual kepada rakyat di sepanjang perjalanan kampanyenya. Gagasannya dibeli rakyat. Jadilah ia Presiden. Tetapi seperti telah terancang dengan sempurna, begitu Hoover memasuki jabatan itu, terjadi apa yang disebut “stock market crash 1929”. Ini mengawali tenggelamnya Amerika ke dalam krisis ekonomi berat. Pada bulan Desember tahun itu juga, satu juta orang kehilangan pekerjaan. Jadi pengangguran. Hoover bergerak maju. Langkahnya terlihat khas republikan Hamiltonian (Alexander Hamilton). Seperti dicatat Robert Dalec, penulis biografinya, Hoover memperbesar pinjaman kepada The Fed’s. Juga memberikan stimulan ekonomi sekaligus memperbesar belanja pemerintah. Sembilan belas miliyar dollar Hoover belanjakan membangun jalan bebas hambatan, rumah sakit, waterway, dan military base. Alhasil infrastruktur. Hoover melangkah lagi. Kali ini Hoover memainkan kartu legislatifnya. Ia mengajukan “Reconstruction Finance Corporation Bill”. Sembari menanti Bill itu dibahas, Hoover mendekati kongres meminta persetujuan mereka memberi tambahan budget sebesar dua juta dollar untuk menginjeksi ekonomi. Semua langkah ini dicatat dengan teliti oleh Robert Dalec. Lalu dengan nada kritis, Dallec menyatakan “apa bedanya dengan New Deal-nya Franklin D. Rosevelt”? Politik ya politik. Berhenti di situ? Tidak juga. Ia maju lagi dengan mengajukan “Emergency Relief And Construction Bill”. Diterima Kongres dan disahkan menjadi “Emergency Relief and Construction Act 1932”. Maju lagi dengan “The Banking Bill”, yang akhirnya menjadi “The Bangkin Act 1933”. Berakhirkah langkahnya? Tidak. Ia menyodorkan Reconstruction Finance Corporation Bill ke Kongres, dan disetujui menjadi Reconstruction Finance Corporation Act 1933. Semua yang telah dilakukannya ternyata tidak menolong dirinya memenangkan pemilu 1932. Hoover kalah. Dalam pengakuannya kekalahan itu disebabkan Wall Street mengalihkan dukungan ke Franklin D. Rosevelt (FDR). Dan FDR, politisi berhaluan Social Democrat ini menang. Dilantik tanggal 4 Maret 1933, atau dua bulan setelah Hitler dilantik pada tanggal 30 Januari 1933. Hoover yang anti collectivist, dan lebih sebagai voluntarism, menurut Anggela Lanete Smith dari Weyne State University, tidak percaya Jerman dapat membayar kompensasi kepada sekutu sebesar U$ 132 miliar dollar. Jerman terlihat akan kolaps. Amerika menyiapkan program pemulihan. Dimulai program dari Calvin Colidge dengan Dawes Plan 1924. Dilanjutkan dengan Young Plan (1929) pada awal pemerintahan Hoover. Menariknya, menurut Smith program ini justru membesarkan Hitler. Lalu Hoover hendak menghentikan program itu. Hoover mau memoratorium pembayaran hutang dan pinjaman antarpemerintah Eropa, termasuk Jerman dengan Amerika pada tahun 1930. Padahal bank-bank terkemuka Amerika telah member pinjaman kepada pemerintahan lokal German berkisar 50 sampai 75%. Dalam sepuluh tahun setelah perang dunia pertama, Jerman meminjam dari Amerika tidak kurang dari tiga trilyun dollar. J.P Morgan menyediakan pinjaman sebesar antara 100 sampai 200 miliar dollar. Chase dan German Trust di sisi lain menginvestasi modalnya di bidang infrastruktur sebesar dua trilyun dollar. Dawes Plan (1924) dan Young Plan (1929) menurut Antony Sutton dalam The Wall Street and The Rise of Hitler adalah proyek Wall Street. Owen D. Young (Youn Plan) menurut Sutton adalah agen JP Morgan. Hjalmar Schach Presiden Bank Sentral Jerman 1924, di sisi lain menyatakan Owen Young (Young Plan) bertanggung jawab atas kemunculan Hitler. Sutton pada bagian lain menulis, Amerika membangun kartel Jerman. Kartel Jerman terdiri atas Allgemeine Electrizitas Gesellcchaft (A.E.G), German General Electric. Kartel ini terkoneksi dengan Wall Street Syndicate; National City Co ($35.000.000). Kartel Jerman lainnya Vereinigte Stalhwerke – United Steelworkers- terkoneksi dengan Dillon, Red and Co (Wall Street Syndicate) U$ 70.225,000. American I.I Chemichal (I.G. Farben) kartel Jerman terkoneksi dengan National City Co U$ 30.000.000. Charles E. Mitchel, Walter Teagle dan Paul Werburg (The The Fed’s), Edsel B. Ford dan Carl Bosch (Ford Motor Company), H.A Mets dan Paul M. Warburg (Bank of Manhattan), Walter Teagle (Standard Oil of New Jersey) semua koneksi dengan I.G Farben Jerman dan American I.G. Dan I.G Farben memproduksi hampir seluruh material dasar bom yang digunakan militrer Nazi Jerman dalam perang dunia kedua. Paul Warburg adalah saudara kandung Max Warburg, direktur I. G Farben. Sebelumnya bekerja sebagai Bankir di Hamburg. Praktis Paul menjadi Direktur American Farben dan Max menjadi direktur I.G Farben Jerman. I. G. Farben adalah penyedia dana dan pendukung utama Hitler. Terdapat transfer dari I. G. Farben ke Hitler sebesar 400.000 Mark, di luar transfer individual sebesar 200.000, Mark. Praktis 45% biaya kampanye Hitler berasal dari I.G. Farben. Seluruh tindak-tanduk korporasi Wall Street yang menaikan Hitler ke kursi kekuasaan, tak melibatkan Hoover. Bagaimana dengan FD Rosevelt? Setelah FD Rosevelt di kursi kepresidenan, dia mengirimkan Puzi, sohibnya sedari sekolah di Harvard, dan punya koneksi dengan Hitler segera menemuinya. Kepada Puzi Rosevelt berpesan segera memainkan piano, dan pelan-pelan mulai menaikan gas sampai membesar. Ketika membesar segera menghubungi kedutaan. Hoover, dengan seluruh fakta di atas tak mungkin menang pemilu. Dan di atas semua itu, Hitler meraih kekuasaan dan menggelorakan “New Economic Order”. Di sudut Amerika, Rosevelt bergelora dengan “New Deal”. Praktis ada dua “New”. New Jerman dan New Amerika. Dua-duanya “new order”. Lalu, apa relefansinya dengan serangan Corona yang saat ini telah menghancurkan ekonomi dan keuangan sebagian besar negara di dunia? Korporasi telah berteriak minta tolong. Hampir di semua negara, terutama Amerika. Produksi berkurang terus-menerus. Pekerja kehilangan pekerjaan dari hari ke kari. Melonjak tajam. Utang berceceran dimana-mana. Dan seperti biasanya, pemerintah sebagian negara berenang di tengahnya mencari hutang dan hutang. Indonesia, tak terkecuali. World Bank dan IMF, dua simbol new world order, telah menyiapkan skema utang. Namanya bantuan. Termasuk untuk reformasi sistim keuangan yang tak pernah tuntas, dan yang akan terus begitu. Bagaimana dengan utang pembiayaan proyek-proyek besar Indonesia? Darimana saja utang itu? Dari China atau Amerika? Kapan jatuh temponya? Kalau jatuh tempo di tengah kemelaratan, tidakkah tindakan mudah adalah mengubah status asset menjadi equity, untuk bayar utang? Itu namanya hukum leviatan ala Wall Street. Bagaimana dengan korporasi swasta Indonesia? Hebatkah mereka? Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang judulnya begitu panjang, dan isinya bermasalah itu, jelas dalam banyak aspek tipikal Wall Street. Defisit diperlebar, bantuan kepada korporasi disediakan, dan lainnya. Perpu ini bercitarasa Wall Street i. Bandingkan dengan Emergency Relief And Construction Act 1932 di Amerika. Bandingkan dengan Reconstruction Corprate Finance Act 1933 di Amerika. Lihat Bangkin Act 1933 di Amerika. Terakhir lihat juga Emeregency Economic Stabilization Act (EESA) 2008 di Amerika. Wuhan menjadi epicentrum Corona di China, bahkan dunia. Menariknya Beijing dan Shanghai tidak kena. Top atau aneh? London, New York, Washington DC, Madrid, Paris, Berlin, sekadar beberapa contoh, semuanya kena. Beijing dan Shanghai tidak. Hebat sekali. Sialnya rakyat mereka yang mau kembali dari Indonesia ke negaranya menggunakan pesawat Garuda, justru tak bisa. Pesawat Garuda yang hendak menerbangkan mereka ditolak masuk ke China. Akankah Jack Ma, dengan Alibabanya yang telah dan terus menjulang, terutama di Asia datang dan jadi penyelamat korporasi Indonesia? Mungkinkah kapitalis China lainnya yang muncul? Itu soal lain. Itu mudah. Hukum Leviatan ekonomi yang akan bicara. Dunia bakal berubah, total, setelah Corona. Negara miskin yang bodoh akan terus miskin, terus jadi sasaran rentenir dunia. Yang rentenir tetap di posisi itu,sebagai rentenir. Siapa mereka? Korporasi bersakala dunia. Termasuk korporasi yang mengambil rute di sepanjang Belt and Road Iniciative China? Layak dipertimbangkan. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Skenario Makro Ekonomi Indonesia Setelah Keluar Perpu

By Andi Rahmat Jakarta FNN – Kamis (02/04). Ada yang unik dan terbilang langka dari paparan lengkap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid 19. Paparan yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam konferensi persnya tanggal 1 April 2020. Garis besar kebijakan itu sendiri sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yang unik dan langka itu adalah keterbukaan pemerintah dalam memaparkan resiko makro ekonomi yang mungkin akan kita alami. Dalam model persandingan skenario, pemerintah memaparkan tiga skenario berbeda. Yaitu, skenario normal yang sama dengan asumsi yang dianut didalam APBN 2020. Skenario Berat. Terakhir, skenario sangat berat. Saya ingin mengapresiasi keterbukaan ini. Setidaknya keterbukaan itu membantu kita membaca alam pikiran pemerintah dalam menghadapi krisis ini. Sekaligus juga membuka jendela prediktif bagi pelaku ekonomi dan para ekonom dalam melihat arah perkembangan ekonomi Indonesia. Skenario “normal” tentu sudah tidak relevan lagi. Sisa skenario “ Berat dan Sangat Berat “. Pada dua skenario ini, kunci yang membedakan secara signifikan itu adalah ekonomi rumah tangga (household economy) dan ekonomi pemerintah. Dalam istilah komponen pembentuk PDB, kedua skenario itu bertumpu pada konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah. Tapi signifikansinya lebih berat ke arah konsumsi pemerintah. Murni keynesian. Yang bermakna, inti dari pergeseran skenario ekonomi itu adalah pada kapasitas dan kapabilitas intervensi pemerintah. Dalam skenario “Normal”, pemerintah fungsinya sebagai pendorong, alias Tut Wuri Handayani. Dalam skenario “Berat dan Sangat Berat” pemerintah adalah lokomotif utama, alias Ing Ngarso Sung Tulodo. Lantas dimana fungsi sektor swasta? . Skenario ini menunjukkan ketidak berdayaan sektor swasta dalam menghadapi situasi krisis ini. Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto ( PMTB ) yang mengindikasikan dinamika sektor swasta dalam dua skenario tersebut mengalami pemerosotan tajam. Proyeksinya, dari 6,0% dalam situasi “ Normal”, merosot jatuh hingga 1,12% dalam situasi “ Berat” dan menjadai -4,22% dalam situasi “Sangat Berat”. Centang perenang. Terpapar signifikan sebagi korban utama dalam krisis ini secara ekonomi. Demikian juga dengan ekonomi rumah tangga. Dalam dua skenario tersebut, kurvanya memang tidak securam PMTB, tetapi penurunannya pun juga sangat drastis. Dari 5,0% kontribusi terhadap PDB menjadi masing-masing 3,22% dan 1,60%. Keadaan ini bukan lagi menggambarkan keadaan kontraksi. Tapi keadaan ekonomi yang mengalami krisis. Di dalam skenario ekonomi makro, “kekacauan” itu tercermin pada proyeksi pertumbuhan PDB yang bergerak pada 2,3 % pada skenario “Berat” dan -0’4% pada skenario “ Sangat Berat”. Perekonomian Nasional akan kehilangan lebih dari separuh kapasitas normalnya, atau malah kehilangan keseluruhan kapasitasnya. Demikian juga pada pergerakan nilai tukar yang cepat dan drastis. Setting kesadaran skenik pemerintah ini, sangat signifikan dalam menakar kapasitas dan kapabilitas pemerintah dalam membuat dan menjalankan kebijakannya. Pada skenario “Berat”. Terdapat keyakinan bahwa sumber kapasitas pemerintah masih bisa diandalkan. Pada skenario “ Normal”, konsumsi pemerintah dipatok diangka 4,3%. Pada skenario “ Berat”, angka itu bergerak ke atas, 6,83%. Ada upaya yang “extraordinary” dari pemerintah dalam bentuk tambahan 2,5% konsumsinya. Atau dengan kata lain, untuk tahun 2020 ini saja, pemerintah harus mengupayakan produktifitas kapasitasnya tidak kurang dari 130% kapasitas normalnya. Mungkinkah itu? Kuncinya ada pada efisiensi dan pembiayaan. Konsistensi dalam menerapkan prinsip efisiensi sepanjang proses ini tak bisa ditawar-tawar. Ekspansi fiskal diarahkan pada program yang betul- betul bisa menahan laju pemerosotan ekonomi. Sekaligus juga memberi ruang bagi pemulihan ekonomi. Demikian pula dengan pembiayaan. Saya sendiri was-was pada isu “keberadaan” sumber. Pasar hutang dunia sungguh akan sesak. Saat ini saja, sudah ada tidak kurang dari U$ 7 Trilliun yang masuk ke dalam pasar dari berbagai upaya “counter measure“ banyak negara dalam menghadapi krisis ini. Yang potensial dan relatif murah itu adalah kapasitas Bank Indonesia. Tanpa mengabaikan potensi lain di dalam negeri. BI adalah “game changer” dalam urusan ini. Senjata kewenangan yang diberikan oleh Perpu yang baru saja dikeluarkan pemerintah memberi ruang “open ended policy” bagi BI. Catatannya, BI mesti kalkulatif sekaligus juga “ ikhlas” dalam menggunakan cadangan devisanya. Asal tidak mengulangi kekeliruan di era BLBI. IMF memang memiliki standar dalam menilai kekuatan ekonomi suatu negara dari segi cadangan devisanya. Cadangan yang ada sekarang. Setahu saya masih 20% diatas batas yang dianggap aman oleh IMF. Tetapi batasan ini tidak relevan dalam soal ini. Kita sesungguhnya sudah ditubir krisis ekonomi. Sampailah kita pada skenario “ Sangat Berat”. Menjadi sangat berat karena pemerintah juga tergerus kapasitasnya. Pemerintah hanya sanggup menyediakan 3,73% konsumsinya. Hanya 87% dari kapasitas normalnya. Demikian juga nilai tukar yang menyentuh Rp 20.000/ USD. Kapan itu terjadi? Jika krisis pandemi covid 19 berlarut-larut tanpa kepastian hingga bulan September tahun ini ( catatan : NHS/ Kementerian Kesehatan Inggris mendeklarasikan kemungkinan seperti ini), dan pemerintah kewalahan dalam menyediakan Sumber Pembiayaan Mengembalikan kehidupan menjadi normal dengan dampak covid 19 yang sudah bisa terkontrol, dan menjaga sisi pembiayaan negara (karena otoritas fiskal, moneter dan jasa keuangan semua ada di dalamnya) adalah tameng yang membatasi perpindahan skenario-skenario itu. Pada tahap awal, kebijakan Rp 405,1 triliun dan Perpu yang melandasi serangkaian langkah yang diambil dan akan diambil pemerintah merupakan “ bantalan” yang melegakan. Paket ini cukup memberikan ruang bernafas bagi perekonomian rakyat dan UMKM. Sektor riil, khususnya UMKM harus menjadi “champion” dalam paket-paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan, maupun yang akan diluncurkan. Paket ini dianggap bisa membuat perekonomian mendarat darurat (crash landing ) tapi selamat. Konsumsi rumah tangga dijaga hingga pada batas minimal. Model transfer payment seperti ini memang jadi tren global. Tujuannya, mempertahankan momentum konsumsi Rumah Tangga. Sebagai suatu langkah kebijakan darurat, efeknya tentu terbatas pada penyediaan “bantalan” perekonomian. Kita masih menanti paket lanjutan pemerintah. Tentunya pada pembahasan RAPBN 2021 pada bulan Agustus nanti. Yang tahapnya akan dimulai pada pembicaraan pendahuluan dibulan Mei atau Juni nanti. Akhirnya, kepada Allah SWT jugalah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Semoga Allah SWT membimbing kita semua keluar dari krisis ini. Amin. Wallahu ‘alam. Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Stimulus Covid-19 Lambat, Realokasi Anggaran Percepat Krisis Ekonomi

By Anthony Budiawan Jakarta FNN – Selasa (31/03), Penanganan ekonomi terkait wabah Covid-19 seharusnya bisa lebih baik. Paket stimulus ekonomi yang diumumkan sejauh ini sangat tidak memadai untuk melawan dampak negatif Covid-19. Terkesan pemerintah kurang mampu membaca dan mengantisipasi wabah ini. Kebijakan yang diambil terkotak-kotak, alias piecemeal. Ketika wabah virus Corona mulai merebak, pemerintah langsung reaktif memberi paket stimulus yang kemudian dinamakan jilid pertama. Paket stimulus ini memberi insentif sektor pariwisata berupa diskon tiket pesawat bagi wisatawan asing dan domestic. Ada juga pembebasan pajak hotel dan restoran. Pemerintah sampai menggunakan jasa influencer untuk promosi paket ini stimulus ini. Katanya, jumlah pakel stimulus ini Rp 10,3 triliun. Tentu saja, stimulus ini tidak efektif, karena akhirnya penerbangan antar negara dihentikan untuk mengurangi penyebaran wabah dari luar negeri. Realisasi stimulus ini pasti tidak banyak arti untuk meningkatkan ekonomi. Paket stimulus jilid kedua pada intinya memberi insentif pajak penghasilan (PPh) pribadi (pasal 21) untuk industri tertentu, PPh badan (pasal 25) dan PPh impor (pasal 22). Insentif ini akan diberikan selama 6 bulan terhitung April hingga September 2020. Melihat perkembangan Covid-19 hingga saat ini, sepertinya banyak perusahaan akan mengalami rugi. Dampaknya, bantuan PPh Badan tidak banyak berarti apa-apa. Stimulus “subsidi” pajak ini, katanya akan membebani APBN Rp 22,9 triliun. Selain insentif ini belum dimulai, sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap ekonomi. Selian itu, angka insentif juga patut dipertanyakan. Paket stimulus jilid pertama dan kedua fokus menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak anjlok. Meskipun ternyata tidak efektif. Bahkan stimulus jilid kedua belum dimulai. Padahal, perkembangan wabah Covid-19 semakin memburuk. Tingkat terinfeksi Covid-19 meningkat tajam. Jumlah meninggal sangat tinggi. Sedangkan jumlah sembuh sangat rendah. Salah satu sebab utamanya karena fasilitas kesehatan, terutama Alat Pelindung Diri (APD) sangat tidak memadai. Ruang isolasi dan jumlah kamar sangat minim. APD dalam arti luas, untuk melindungi dokter, perawat dan tenaga nonmedis lainnya sangat memprihatinkan. Penyebab utama minimnya APD, karena pemerintah tidak ada dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan terpaksa, pemerintah melakukan realokasi mata anggaran APBN, dari dana pembangunan menjadi dana penanggulangan Covid-19. Bahkan, pengadaan barang yang masih dalam proses pun harus dibatalkan dulu. Realokasi mata anggaran tidak masuk definisi stimulus. Karena hanya realokasi. Stimulus (fiskal) intinya meningkatkan belanja negara atau mengurangi penerimaan negara. Untuk meningkatkan permintaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Stimulus (fiskal) intinya memperlebar defisit APBN. Jadi, realokasi mata anggaran bukanlah stimulus. Sebaliknya, pemangkasan anggaran pembangunan (dan dana desa) akan membuat pertumbuhan ekonomi turun. Dampak negatifnya cukup besar. Bisa mempercepat krisis ekonomi. Perusahaan di sektor pembangunan akan mati karena anggarannya dihentikan. PHK dan pengangguran di daerah akan meningkat. Akhirnya, mereka harus di-support dan diberi bantuan juga oleh pemerintah. Dengan mengatakan seperti ini, bukan berarti peningkatan anggaran kesehatan tidak perlu. Sebaliknya, anggaran kesehatan harus dapat ditingkatkan sedemikian rupa besarnya, agar dapat menanggulangi wabah Covid-19 secara efektif. Dan, tambahan anggaran kesehatan ini bukan diambil dari anggaran lainnya (realokasi). Tambahan anggaran kesehatan ini harus bersumber dari tambahan defisit APBN. Besarannya juga harus siginifikan untuk memerangi Covid-19. Pemerintah harus berani mengatakan tambahan anggaran Covid-19 misalnya 1,5 persen dari PDB, atau sekitar Rp 250 triliun. Bahkan lebih kalau perlu. Whatever it takes. Dananya diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang masih nganggur di dompet pemerintah. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 270 triliun per akhir Februari 2020. Bayangkan, kekuatan yang dimiliki Rp 250 triliun untuk memerangi Covid-19. Pasti jauh lebih efektif dari yang sekarang ini. Anggaran pembangunan tetap bisa jalan, sekaligus menjaga pendapatan perusahaan dan pekerja di sektor tersebut di daerah. Pemerintah juga tidak perlu menambah utang karena dananya sudah ada. Selanjutnya, stimulus harus menyasar untuk membantu kemanusiaan. Membantu mereka yang kehilangan penghasilan. Membantu semua masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Dan stimulus juga harus menyasar pelaku usaha, termasuk usaha mandiri dan usaha mikro. Pemerintah harus menjamin kecukupan likuiditas pelaku usaha. Tentu bukan memberi pinjaman langsung ke pelaku usaha. Tetapi melalui sektor keuangan, bank dan nonbank. Bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk pemenuhan likuiditasnya. Stimulus ini harus segera mungkin diumumkan dan dijalankan. Jangan terlalu lama-lama menghitungnya. Perhitungan stimulus harus dilakukan kebalikan dari penyusunan APBN, yang berdasarkan pada aktivitas dan program. Dalam kondisi darurat, tentu yang dimaksud bukan darurat sipil. Namun stimulus APBN dianggarkan secara global. Makanya negara lain bisa mengumumkan stimulus sangat cepat. Dalam waktu singkat, Amerika mengumumkan stimulus 2,2 triliun dolar AS (sekitar Rp 35.200 triliun). Begitu juga dengan Malaysia, yang memberi stimulus 250 miliar ringgit (sekitar Rp 937 triliun). Tetapi Indonesia sangat lambat karena harus menghitung secara rinci. Program A sekian, program B sekian, program C sekian. Ini kelamaan dan lemot cara kerjanya. Keburu wabah menyebar ke seluruh Indonesia, dan keburu rakyat kelaparan. Umumkan saja, Indonesia akan memberi stimulus Covid-19 tahap pertama sebesar 850 triliun, sekitar 5% dari APBN. Dengan begitu, rakyat akan merasa aman dan merasa terjamin. Pemerintah tinggal menyusun apa yang bisa diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan anggaran sebesar itu. Semoga pemerintah bisa bekerja dan memberikan kepastian secepatnya kepada masyarakat. Kasian. Masyarakat sedang menunggu. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Waspada Dampak Penularan Covid-19 ke Sektor Keuangan

By Anthony Budiawan Jakarta FNN – Senin (30/03). Pandemi global Covid-19 membuat perekonomian dunia lumpuh. Pergerakan manusia antar wilayah dan antar daerah dibatasi. Tujuannya, untuk memotong mata rantai penyebaran virus. Hampir semua negara di dunia memilih isolasi atau karantina wilayah, alias lockdown. Membuat perdagangan dunia terkontraksi tajam. Perkerjaan kantor dibatasi. Banyak karyawan menjalankan pekerjaannya dari rumah. Work from home (wfh) menjadi tagar populer di media sosial. Banyak tempat belanja dan tempat hiburan seperti mal, restoran, cafe, bioskop ditutup. Semua orang diharap tinggal di rumah. Stay at Home. Pekerja berpenghasilan harian langsung merasakan dampaknya. Sangat memilukan. Sopir taksi, bajaj, angkot, ojek online, warung makan, warung rokok, penjual pinggir jalan, penjual keliling, buruh harian, dan semua sektor informal terkena dampaknya. Harga produk pertanian mendadak anjlok, akibat dari keterbatasan logistik. Sudah banyak yang sulit mencari nafkah untuk makan sehari-hari. Krisis ekonomi Covid-19 dipastikan akan meluas. Tidak hanya terbatas pada kelompok di atas. Tetapi juga akan memasuki semua sendi kehidupan ekonomi dan dunia usaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya tinggal tunggu waktu saja. Banyak perusahaan sekarang menghadapi kesulitan membayar THR yang akan jatuh tempo pada bulan April ini. Uangnya dari mana? Karena pendapatan mereka bukan turun lagi, tetapi terjun bebas. Krisis ekonomi akan berimbas ke sektor keuangan. Seberapa parah tergantung berapa lama krisis ini berlangsung. Kredit macet akan menggunung. Banyak pihak tidak sanggup bayar bunga. Apalagi cicilan. Bukan hanya leasing kendaraan dan kredit konsumsi yang akan macet. Perusahaan besar dan kecil juga akan mengalami kesulitan cashflow. Eksportir babak belur. Eksportir komoditas terjepit di antara anjloknya harga dan permintaan. Semua sektor industri berpotensi besar terjadi kontraksi. Sektor pariwisata, hotel dan restoran sudah lebih dulu terpuruk. Sektor makanan dan minuman pasti akan turun. Sektor properti macet besar. Konstruksi dan industri pendukungnya pasti terkontraksi. Terlebih pemerintah sudah realokasi dana pembangunan menjadi dana kesehatan untuk melawan Covid-19. Perdagangan besar dan perdagangan eceran anjlok. Logistik dan pengangkutan terhambat, akibat lockdown. Sektor otomotif turun tajam. Jadi, semua sektor industri akan mengalami kesulitan likuiditas. Kalau berkepanjangan, kredit macet tidak dapat dihindarkan, sehingga dapat memicu krisis keuangan. Di lain sisi, kewajiban sektor keuangan kepada pihak ketiga, baik itu nasabah maupun kreditor, harus dipenuhi. Khususnya dana pihak ketiga dari tabungan, alias nasabah. Kalau nasabah mencium gelagat akan ada masalah dengan banknya, maka mereka paling dulu akan menyelamatkan uangnya. Bisa memicu bank run dan bank panic. Bisa terjadi penarikan dana tabungan secara besar-besaran. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa memeriksa apakah sudah ada tanda awal di daerah, khususnya BPR (Bank Perkreditan rakyat). Bank Indonesia (BI) dan OJK harus segera antisipasi agar permasalahan ini tidak meluas dan dapat segera diatasi. Artinya, kalau sektor keuangan perlu untuk dibantu, dan di-bailout, maka bagaimana mekanismenya? Apakah akan seperti kasus Bank Century? Undang-undang No 23 Tahun 1999 (dan perubahannya), BI tidak lagi memberi dana talangan kepada bank komesial secara langsung. Artinya, pemerintah yang harus menanggungnya. Dibebankan ke APBN, seperti yang terjadi pada kasus Century. Sanggupkah pemerintah menanggung beban tersebut? Total pinjaman yang diberikan sektor perbankan per akhir 2019 mencapai Rp 5.680 triliun. Sedangkan perusahaan leasing sekitar Rp 450 triliun. Dengan kondisi Covid-19 belum mereda, bahkan semakin parah, dan aka nada karantina wilayah yang menjadi pilihan utama, kredit macet bisa mencapai Rp 1.500 triliun, atau 25 persen dari portfolio kredit. Kemungkinan jumlah kredit macet Rp 1.500 triliun tersebut cukup konservatif. Artinya, jumlah tersebut bisa bertambah. Kalau skenario ini terjadi, sektor keuangan akan kesulitan memenuhi kewajibannya. Kalau dana talangan harus diberikan sebesar itu, pemerintah akan sulit menanggung beban tersebut di APBN. Belum lagi beban-beban lainnya yang juga sangat penting untuk stimulus ekonomi, dan menanggung beban hidup masyarakat, serta dana penanggulangan Covid-19. Dampak lumpuhnya sektor keuangan akan berimbas juga ke pendanaan APBN. Sektor keuangan tidak bisa lagi membeli Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, APBN malah harus menanggung kewajiban mereka kalau harus terjadi bailout. Oleh karena itu, pemerintah, BI dan OJK harus segera mengantisipasi dan mencari solusinya. Tidak boleh gagal, karena harga yang harus dibayar sangat mahal sekali. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

“Marathon” Menghadapi Krisis Covid-19, Perspektif Kebijakan Ekonomi

By Andi Rahmat Jakarta FNN – Minggu (29/03). Saya menuliskan ini setelah membaca pernyataan IMF yang mendeklarasikan bahwa ekonomi dunia sedang memasuki masa krisis, yang bahkan lebih besar skalanya dibanding krisis keuangan 2008. Pernyataan IMF ini sejalan dengan pernyataan Sekertaris Jenderal OECD Angel Guria yang menyatakan bahwa crisis pandemi Covid-19 ini merupakan “ greatest economic, financial and social shock of the 21st century “ (ABC News 23/03/2020 ). Yang membedakan diantara kedua lembaga ini adalah pada prediksi waktu yang diperlukan bagi ekonomi dunia untuk kembali pulih dan keluar dari krisis. IMF lebih optimistis dengan beranggapan bahwa ekonomi dunia akan kembali pulih ditahun 2021. Sedang OECD beranggapan bahwa pemulihan ekonomi tidak akan pulih dengan mudah . OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan jatuh ke kisaran 1.5 %, atau setengah dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang sebelumnya diperkirakan oleh OECD. Dengan kata lain, kapasitas perekonomian dunia akan terpangkas separuhnya dari proyeksi sebelum pandemi Covid-19. Yang terpenting adalah pemahaman konsensual dari ekonom dan lembaga- lembaga dunia bahwa perekonomian dunia mengalami pukulan keras. Pukulan yang mengarah ke krisis sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Itu sebabnya, saya memberi penekanan pada istilah “Maraton” sebagai terma kunci dalam mindset kebijakan ekonomi yang akan ditempuh. Penekanan istilah kunci ini perlu kita sarankan kepada pemegang otoritas. Implikasi dari istilah ini adalah, bauran kebijakan ekonomi yang diambil bertumpu pada titik horison penyelesaian persoalan ekonomi. Yang dimulai dengan penanganan sumber disrupsi ekonomi yaitu pandemi Covid-19. Kemudian dirangkaikan dengan langkah-langkah mitigatif terhadap pemerosotan lebih jauh perekonomian. Yang berujung pada kebijakan pemulihan ekonomi dan pemulihan sosial. Perlu dicatat bahwa pemulihan ekonomi dan pemulihan sosial itu mesti diletakkan dalam satu keranjang penyelesaian. Sebab kedua-duanya merupakan “primus interpares “ dalam problem ekonomi kita. Argumennya seperti yang telah diimplisitkan oleh ekonom Thomas Picketty, pemenang utama dalam krisis ekonomi modern adalah kelompok berpunya (the have). Dikarenakan kapasitas penguasaan aset mereka yang menyebabkan kelompok ini memiliki advantages terhadap sumber-sumber pemulihan; secara ekonomi dan politik. Dalam bayangan saya. Kombinasi antara pemulihan ekonomi dan pemulihan sosial mengandaikan lahirnya kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur perekonomian rakyat kebanyakan (mainstreet economy ). Suatu kebijakan ekonomi yang sepenuhnya berpihak pada kelompok ekonomi masyarakat luas. Istilah populernya itu “UMKM” tanpa tedeng aling-aling. Ukurannya adalah menurunnya angka Gini Ratio secara signifikan pasca krisis. Dan bukannya makin meningkatnya angka Gini Ratio pasca krisis, seperti yang selama ini kita lihat. Tidak hanya didalam negeri, tetapi juga merupakan fenomena global, dan baru saja terjadi lagi pasca krisis keuangan dunia tahun 2008 kemarin. Dalam kerangka “Maraton“ ini ada lima hal yang perlu untuk diwaspadai. Pertama, peningkatan angka pengangguran yang besar. Kedua, pemerosotan sumber penerimaan negara. Ketiga, krisis permodalan yang dialami oleh UMKM. Keempat, penurunan volume arus barang dan jasa. Kelima, daya tahan dari institusi-institusi keuangan nasional. Pengangguran kali ini bersifat massal. Terutama sektor informal, tanpa mengabaikan sektor formal yang terdampak. Karena itu, dalam jangka pendek kebijakan transfer langsung massal diperlukan. Ada 76 juta (data BPS 2017) penduduk indonesia dalam kategori near poor dan poor yang masuk di dalamnya. Tidak boleh kurang dari itu. Biarkan rakyat kita tidak menderita dalam bertahan hidup. Dikarenakan pemerosotan output ekonomi, sumber penerimaan negara dalam bentuk perpajakan juga akan merosot. Ini akan terasa hingga pada anggaran 2021. Pembacaan ini akan sangat berpengaruh pada kalkulasi upaya counter cyclical otoritas. Manejemen pengelolaan pembiayaan yang defisit akan menjadi kunci dalam hal ini. Sektor UMKM, sekali lagi, adalah prioritas emas. Kualitas modal mereka sangat terbatas. Dalam situasi krisis yang tidak normal ini, modal mereka akan tergerus habis. Perlu suatu kerangka kebijakan yang dirancang untuk memudahkan mereka untuk kembali memulai bisnis, sangat diperlukan. Disini peran pentingnya ada pada OJK, dan juga Bank Indonesia. Kapasitas regulatif OJK di sektor keuangan dan perbankan, serta ruang lingkup kewenangan BI harus dipergunakan secara optimal dalam hal ini. Dan jika diperlukan, perluasan kewenangan BI agar bisa membail out sektor riil ( UMKM ) seyogyanya diperluas. Arus barang dan jasa juga adalah sisi yang paling keras mengalami pukulan. Ini adalah penjamin lancarnya hubungan supply and demand dalam perekonomian. Pada tahap awal, perlu dipikirkan kemungkinan penggunaan kapasitas moda transportasi umum yang sekarang ini “idle”. Pendarahan di sektor ini akan berdampak pada upaya pemulihan lanjut perekonomian. Dan yang terakhir, daya tahan institusi keuangan. Tentu kita tidak berharap institusi keuangan ini akan diperlakukan lagi seperti d itahun 1998 dan 2008. Tetapi menginsulasi sektor ini dari resiko sudah tentu tidak bisa dihindari. Saya pribadi mengapresiasi langkah-langkah otoritas keuangan dalam hal ini. Karena keterbatasan perundang-undangan, kerangka MOU antara otoritas fiskal, Bank Indonesia, OJK dan LPS mestinya diperkuat lagi. Untuk mengatasi krisis keuangan, kita sudah memiliki UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Tetapi dalam menghadapi krisis yang tidak normal ini, terdapat banyak kendala yang membatasi integrasi kebijakan antara pemerintah dan otoritas independen seperti BI, OJK dan LPS. Karena itu diperlukan suatu landasan yang kuat. Landasan yang menjamin integrasi kebijakan diantara lembaga-tersebut agar dapat bersifat eksekutorial. Dengan catatan, harus tetap berpegangan pada karakteristik independen dari masing-masing lembaga itu dalam menjalankan tugasnya. Akhirnya, kepada Allah SWT jugalah kita berserah diri. Semoga Allah SWT menolong bangsa dan negara kita agar dapat keluar dari krisis ini. Wallahu ‘alam. Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Beruntang di Tengah Krisis Ekonomi, “Belajar Dari Bank Century dan BLBI”

Yang cukup aneh, yang mengatakan bahwa kesulitan Bank Century berdampak sistemik adalah menteri keuangan. Ketika itu dijabat oleh Sri Mulyani. Bukankah sektor perbankan ketika itu seharusnya sudah berada di bawah pengawasan Bank Indonesia? Sehingga status sistemik atau tidak, seharusnya juga ditetapkan oleh Bank Indonesia? By Anthony Budiawan Jakarta FNN – Minggu (29/03). Krisis moneter 1998 yang berkembang menjadi krisis ekonomi dan politik masih membekas. Krisis yang berawal dari kejatuhan kurs rupiah membuat sektor keuangan dan perbankan lumpuh. Berujung pada penutupan 16 bank nasional. Jatuhnya sektor perbankan membuat Bank Indonesia (BI) harus turun tangan. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia tampil sebagai penyelamat sektor perbankan yang kesulitan likuiditas. Dengan cara memberi dana talangan. Atau juga yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sampai Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI senilai Rp 144,5 triliun kepada 48 bank. Kata “orang bijak”, dalam setiap kesulitan pasti ada kesempatan. Dalam setiap masalah, pasti ada peluang. Sepertinya moto ini juga berlaku bagi penerima dan pemberi BLBI. Awalnya adalah kesulitan likuiditas. Namun akhirnya menjadi pengeruk kekayaan. Tentu saja dengan cara tidak sah. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mencatat terjadi penyelewengan BLBI yang merugikan negara hingga Rp 138 triliun. Artinya, hanya sekitar Rp 6,5 triliun saja yang tepat sasaran. Sebagian dari pelaku sudah dihukum. Sebagian lagi, ada yang masih buron. Bahkan ada yang meninggal di tanah buronan. Setelah itu, status BI direstrukturisasi. Sebelumnya BI adalah bagian dari pemerintah. Kemudian diubah menjadi independen. Perubahan ini mengikuti praktek Bank Sentral di kebanyakan negara maju. Agar kebijakan moneter Bank Indonesia tidak didikte oleh pemerintah. Sehingga fungsi moneter dapat dipisahkan dengan fungsi fiskal. Perubahan status Bank Indonesia ini tertuang di Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Belajar dari pengalaman krisis 1998, penyaluran bantuan, atau tepatnya pinjaman dari BI dibuat ketat. BI dapat memberi pinjaman kepada bank yang mempunyai kesulitan pendanaan hanya apabila ada agunan yang berkualitas tinggi, dan mudah dicairkan. Nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank tersebut. Tahun 2007-2008 terjadi krisis finansial global yang cukup serius. Awalnya, perbankan Indonesia baik-baik saja. Bahkan pemerintah mengatakan perbankan Indonesia sangat kuat, dan tidak akan terpengaruh krisis global. Tetapi, sekitar awal Oktober 2008, Bank Century dikabarkan mengalami kesulitan likuiditas yang serius. Pemerintah cepat tanggap. Pemerintah menyatakan kasus Bank Century berdampak sistemik. Artinya, bisa menjalar ke bank-bank lainnya, dan bisa memicu krisis perbankan lagi. Sehingga, Bank Century harus di-bailout. Harus diselamatkan. Syarat bailout adalah harus berdampak sistemik. Oleh karena itu, masalah likuiditas Bank Century ditetapkan berdampak sistemik. Tetapi, masih ada ganjalan untuk bailout Bank Century. Pasal 11 UU No. 23 Tahun 1999 dan perubahannya (UU No 3 Tahun 2004) mengatakan BI hanya bisa memberi pinjaman atau bailout kalau ada agunan dengan kualitas tinggi, dan mudah dicairkan. Nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Tentu saja Bank Century sulit memenuhi syarat itu. Akhirnya, UU No. 3 Tahun 2004 tersebut diubah melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No. 2 Tahun 2008, tertanggal 13 Oktober 2008. Sangat cepat sekali prosesnya. Awal Oktober baru saja terjadi kesulitan pendanaan pada Bank Century. Namun 13 Oktober Perppu sudah ditetapkan. Perppu 13 Oktober itu menghilangkan kata “mudah dicairkan”. Akhirnya, Bank Century diambil alih, dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total dana yang dikeluarkan pemerintah dalam bailout Century mencapai Rp 6,7 triliun. Yang sangat disayangkan, kesulitan likuiditas ini. Dan anggap saja benar terjadi kesulitan likuiditas. Namun sekali lagi, kondisi ini digunakan untuk mengambil keuntungan sekelompok pribadi orang. Mantan direktur utama Bank Century akhirnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,6 triliun. Yang cukup aneh, yang mengatakan bahwa kesulitan Bank Century berdampak sistemik adalah menteri keuangan. Ketika itu dijabat oleh Sri Mulyani. Bukankah sektor perbankan ketika itu seharusnya sudah berada di bawah pengawasan Bank Indonesia? Sehingga status sistemik atau tidak, seharusnya juga ditetapkan oleh Bank Indonesia? Sudahlah, kasus Bank Century itu sudah berlalu. Kasus Rp 6,7 triliun ini menguap begitu saja. Publik negeri ini semua sudah lupa. Direksi Bank Century juga sudah keluar dari penjara. Bahkan anggota pansus (Panitia Khusus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, yang dibentuk 1 Desember 2009 sepertinya sekarang sudah mengalami amnesia semua. Kasus Bank Century bisa menjadi preseden buruk. Karena celah bailout ini dilakukan, atau difasilitasi, melalui perubahan UU. Bahkan melalui Perppu pula. Akhirnya kasus Bank Century ini berujung pada penyelewengan dan korupsi triliunan rupiah. Jangan sampai krisis selanjutnya dijadikan ajang mengail di air keruh lagi. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jangan sampai krisis Corona kali ini digunakanlagi untuk mengambil keuntungan pribadi atau segelintir orang saja. Jangan sampai corona dijadikan sarana untuk merampok lagi. Apalagi dengan menggunakan modus yang sama. Merubah UU melalui Perppu. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Kebijakan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

By Andi Rahmat Jakarta FNN – Jum’at (27/03). Untuk mempertahankan perekonomian nasional, agar tidak jatuh dalam resesi berkepanjangan, kita memang perlu melakukan kebijakan counter cyclical yang kuat. Kuat dalam artian tidak tanggung-tanggung. Tidak tanggung-tanggung, karena memang yang dihadapi adalah peristiwa perekonomian yang luar biasa. Luar biasa disebabkan asal-muasal persoalannya bukan bersumber dari suatu krisis ekonomi. Tetapi bersumber dari peristiwa pandemic virus corona, Covid-19. Secara tiba-tiba, roda perekonomian terhenti, didalam maupun di luar negeri. Perekonomian secara tiba-tiba mengalami crash landing, dan mesti masuk kedalam ruang ICCU. Sampai- sampai kongres Amerika Serikat meloloskan paket ekonomi senilai US $ 2,2 trilliun. Terbesar pasca perang Dunia ke-2 hanya dalam waktu dua minggu. Demikian juga dengan Bank Sentralnya. The Federal Reserve, mengeluarkan kebijakan di luar pakem kebanksentralan melalui kebijakan Asset Purchase Program yang non limit, dan juga menyasar sektor riil. Saya pribadi mendengar ada pembicaraan di kalangan pengambil kebijakan yang mendiskusikan besaran paket kebijakan yang rentang nilainya berkisar Rp 200-400 Trilliun. Sejauh ini, Bank Indonesia sudah mengeluarkan tidak kurang Rp 300 trilliun dari cadangan devisa untuk mengatasi gejolak ekonomi. Seingat saya, sejak tahun 2004, ini adalah intervensi terbesar otoritas moneter yang dilakukan dalam satu kurun waktu yang sangat singkat. Yang dilakukan oleh BI itu adalah kebijakan jumbo untuk ukuran Indonesia. Apalagi jika betul-betul nantinya pemerintah dan DPR juga bersepakat mengeluarkan paket kebijakan yang nilainya setara dengan pengeluaran BI, yaitu Rp 300 Trilliun. Dengan mengasumsikan bahwa BI akan menggunakan secara optimal kekuatannya, maka dalam beberapa bulan ke depan, kita akan melihat suatu aksi kebijakan ekonomi bernilai Rp 500-600 trilliun. Jumlah yang sangat besar. Mari kita pikirkan soal ini dengan tenang dan kepala dingin. Dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana. Misalnya, untuk apa kebijakan itu? Kepada siapa saja kebijakan itu ditujukan? Dan sampai kapan lamanya? Pertanyaan pertama berhubungan dengan argumentasi yang mendasari kebijakan tersebut. Pertanyaan kedua menyoal “ keberpihakan kebijakan “. Dan pertanyaan ketiga enduransi kebijakan. Karena kebijakan yang akan diambil itu merupakan kebijakan defisit, dan karenanya akan berhubungan dengan hutang baru. Ini sudah tentu akan mengundang polemik. Maka argumen dasarnya haruslah solid dan transparan. Diketahui oleh publik. Solidnya argumentasi itu, terletak pada keyakinan bahwa, itulah cara terbaik dan satu-satunya jalan yang mesti diambil. Tujuannya untuk mencegah pemburukan ekonomi yang dalam. Suatu keadaan perekonomian yang sulit dan akan lebih mahal untuk recovery. Jadi, argumentasi ini haruslah merupakan jawaban untuk menghentikan pendarahan lebih lanjut perekonomian nasional. Selian itu, memberi kesempatan kepada fungsi-fungsi perekonomian untuk kembali dapat berfungsi secepat mungkin. Tidak boleh ada argumentasi lain. Dengan demikian, besaran anggaran yang diperlukan juga merupakan cerminan dari keyakinan argumentatif tersebut. Atau dengan kata lain, besaran biaya yang dikeluarkan haruslah sebanding atau lebih besar dari resiko yang akan dihadapi. Kepada siapa kebijakan itu ditujukan. Dalam hal ini, otoritas mesti jernih betul dalam soal keberpihakan. Tentu saja publik sangat tidak menghendaki kebijakan yang berbau krisis 1998. Yang menjadi korban utama dalam krisis ini adalah perekonomian sektor riil. Lebih terangnya adalah perekonomian rakyat sehari-hari. Dalam kategorisasi sektor, yang terpukul keras itu adalah sektor UMKM. Memang ada pukulan kuat juga pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan sektor makanan, khususnya restoran dan warung-warung rakyat. Tetapi jangan dilupakan bahwa sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kebanyakan menderita sangat berat. Ke titik-titik inilah seharusnya yang menjadi titik berat keberpihakan kebijakn ekonomi. Saya malahan beranggapan, inilah saat yang tepat untuk mereposisi struktur perekonomian nasional. Mendorong keseimbangan baru, dimana peran perekonomian UMKM menjadi lebih kuat. Sektor-sektor produktif ekonomi rakyat kebanyakan itu yang harus diperkuat habis-habisan. Now or Never. Dalam bahasa yang lebih terang. Tidak usah khawatir dengan korporasi besar. They have plenty of money and plenty of chances. Infrastruktur penguasaan aset-aset mereka solid dan sanggup merestrukturisasi dirinya dengan banyak pilihan strategik. Yang tidak kalah pentingnya adalah soal enduransi kebijakan. Sistem fiskal kita bersifat tahunan. Karena itu, menjadi kritikal untuk juga menyertakan perspektif daya ungkit kebijakan ekonomi yang akan diambil nantinya. Kebijakan ekonomi berskala besar yang akan diambil untuk mengatasi ketiba-tibaan krisis yang dihadapi, menyebabkan kebijakan itu dituntut untuk sekaligus juga merupakan exit strategy bagi langkah-langkah pemulihan lanjutan di tahun fiskal berikutnya. Memfokuskan diri pada strategi “bantalan” ( cushion ) akan berdampak pada kemungkinan biaya mahal yang tidak efektif. Kuncinya, kebijakan bauran yang meliputi penanganan jangka pendek terhadap shock perekonomian, khususnya ekonomi rumah tangga dan UMKM. Dengan alokasi maksimum untuk menangani sumber persoalannya, yaitu pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, menyiapkan landasan kebijakan untuk tahun fiskal berikutnya, yang mencerminkan upaya untuk memulihkan fungsi-fungsi perekonomian. Dalam hal ini, pelebaran defisit dilakukan secara bijak dengan tidak menumpuknya hanya di tahun ini. Namun juga disebar ketahun depan. Ringkasnya, kapasitas pembiayaan defisit tidak dihabiskan dalam tahun fiskal ini saja tapi juga dipersiapkan untuk tahun berikutnya. Dengan begitu, struktur hutang tetap dalam batas yang bisa dikendalikan. Enduransi ini diperlukan di tengah ketidak pastian ekonomi global. Pemulihan ekonomi global sangat bergantung pada kemampuan adaptif manusia dan para pengambil kebijakan, dalam mengatasi pandemi corona ini. Sifat mobilitas dan interaksi manusia, yang menjadi dasar bagi perekonomian global adalah korban utama dari pandemi Covid-19. Tentunya, Selain nyawa manusia. Semoga Allah SWT menolong bangsa dan negara kita keluar dari situasi krisis ini. Wallahu ‘alam bissawab. Penulis adalah Pelaku Usaha, Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Pemerintah Mulai Jujur Tidak Punya Duit?

Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Kamis (26/03). Pemerintah akhirnya mulai sedikit lebih jujur. Tidak punya anggaran yang cukup untuk menangani virus corona. Alias tak punya duit! Karena itu pemerintah mengetuk keikhlasan hati masyarakat dan dunia usaha untuk membantu. Akan dibuka rekening sebagai dompet. Wadah untuk menampung sumbangan itu. Dengan catatan kalau masih ada yang mau. Kalau masih ada yang percaya. Pengakuan malu-malu itu disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Sekretaris Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sri Mulyani. "Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis Rabu (25/3). Sri berkilah, dari segi anggaran, pemerintah sebetulnya siap untuk mendukung proses percepatan penanganan corona. Namun opsi ini dibuka, untuk membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah. Coba perhatikan kosa kata yang digunakan oleh menteri keuangan yang beberapa kali mendapat gelar “terbaik” itu. Pertama “sebetulnya siap mendukung.” Bukan siap melakukan atau menangani. Dengan kata “mendukung” seolah itu bukan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Kedua “untuk membantu meringankan APBN.” Artinya mengakui APBN kita sudah kedodoran. Pengakuan ini setidaknya mulai membuka tabir atas fakta-fakta yang coba ditutup-tutupi pemerintah. Mengapa pemerintah sangat terlambat dalam mengantisipasi dan mengambil kebijakan penyebaran virus corona? Mengapa Presiden Jokowi bersikukuh tidak mau melakukan lockdown? Kantong kosong, tapi punya ambisi gede, membuat pemerintah telmi. Telat mikir. Jadilah semua keputusan dikaitkan dengan masalah ekonomi. Padahal ini masalah kemanusiaan. Melindungi dan menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa. Masalahnya jadi runyam karena kemudian dikait-kaitkan dengan masalah politik. Ada hantu yang sangat menakutkan pemerintah akan jatuh atau dijatuhkan bila sampai melakukan lockdown. Semoga masih ada yang mau dan percaya Dalam kondisi yang normal, ketika pemerintah tidak mengalami krisis kepercayaan, permohonan bantuan itu harusnya disambut dengan tangan terbuka. Harusnya masyarakat berbondong-bondong membantu pemerintah ditengah kesulitan seperti saat ini. Toh ini masalah bangsa dan negara. Bukan hanya urusan pemerintah semata. Tanggung jawab bersama! Ada 100 orang terkaya di Indonesia yang hartanya berjibun. Tidak habis dimakan 7-10 bahkan mungkin 100 keturunan. Harta 4 orang terkaya saja setara dengan 100 juta warga miskin. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dirjen Pajak, ada 565.360 rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Sementara yang memiliki saldo minimal Rp 5 miliar sebanyak 100.353 rekening. Total jumlah rekening sebanyak 295, 02 juta dengan jumlah simpanan perbankan mencapai Rp 5.984, 42 triliun. Saldo tabungan 100 ribu orang itu secara prosentase mencapai 47. 52% dari total simpanan di perbankan. Jadi bila dihitung-hitung, 100 ribu orang itu memiliki dana likuid lebih besar dibandingkan APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.540 trilyun. Itu baru bicara dana mereka yang tersimpan di dalam negeri. Belum lagi bila ditambah dengan dana mereka di perbankan luar negeri. Mudah-mudahan belum pada lupa. Dulu kan ada seorang capres bernama Prabowo Subianto menyebut dana WNI yang diparkir di luar negeri sebanyak Rp 11.000 trilyun. Diperkirakan jumlah sesungguhnya jauh lebih besar. Angka yang disebut Prabowo sangat masuk akal. Pada tahun 2014 Lembaga konsultan McKinsey & Company memproyeksikan, dana orang kaya Indonesia yang diparkir di luar negeri mencapai sekitar US$ 250 miliar pada 2016. US$ 200 miliar diantaranya diparkir di Singapura. Dengan kurs lebih dari Rp 16 ribu saat ini, tinggal dikalikan saja berapa jumlahnya. Lebih dari Rp 4. 000 trilyun. Jauh lebih besar dari APBN. Itulah menjelaskan mengapa banyak orang kaya Indonesia saat ini kabur berbondong-bondong, ngumpet di Singapura. Mereka bisa dengan aman menikmati tabungan di negeri jiran itu, sementara banyak rakyat miskin yang bingung hari ini mau makan apa. Perilaku mereka jelas beda dengan pengusaha lokal Nurhayati Subakat. Pemilik perusahaan kosmetik Wardah itu, tanpa dihimbau langsung menyumbang Rp 40 miliar membantu sejumlah rumah sakit dan tenaga medis. Sandiaga Uno melalui program OK OCE menjanjikan akan membantu keluarga yang pencari nafkahnya positif infeksi. Mereka tidak perlu takut kelaparan. Bagaimana dengan taipan dan konglomerat lain? Hanya pengusaha Tommy Winata yang sudah menyumbang tiga rumah sakit lapangan. Yayasan Budha Tzu Chi bersama Kadin sedang patungan. Targetnya mengumpulkan dana sebanyak Rp 500 miliar. Sejumlah selebgram juga menggalang dana untuk membantu korban virus Corona. Beberapa lembaga amal seperti Baznas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) yang sering dituduh radikal, tanpa ba. Bi bu....langsung turun tangan. FPI melakukan penyemprotan disinfektan. Di Tangerang, Banten FPI malah membantu menyempot dua gereja. Secara diam-diam, tidak dipublikasikan media massa, banyak warga yang mengambil inisiatif membantu tetangga kiri kanan yang kesusahan. Cuma kalau berharap mereka berbondong-bondong membantu menyumbang pemerintah, rasanya kok agak sulit ya. Semoga kesimpulan ini salah. Pemerintah sudah kehilangan kredibilitas. Public distrut sudah meluas. Bagaimana mau membantu dan percaya pemerintah kesusahan? Dalam situasi semacam ini saja Jubir Menko Maritim Luhut Panjaitan menyampaikan, proyek pembangunan ibukota baru jalan terus. Kantor Bappenas melalui akun resminya malah pamer optimalisasi digital di calon ibukota baru. Wajar kalau netizen ngamuk-ngamuk, maki-maki. Langsung menyemprot habis pemerintah. Berarti pemerintah sebenarnya masih punya duit dong? Cuma penanganan virus corona bukan prioritas utama? Ibukota baru jauh lebih penting dibanding ribuan nyawa yang terancam virus dan mati kelaparan. Ngotot mau bangun ibukota baru, giliran ada bencana kok minta-minta sumbangan. SITU SEHAATTTT? End Penulis wartawan senior.

Nasib APBN 2020 "Mendekati Ambyar”

“Urusan corona memang berat. Namun yang lebih berat lagi adalah urusan tidak punya uang. Karena berdampak kepada tiga persoalan sekaligus. Yaitu, tidak punya uang buat beli makanan, tidak punya uang buat memeriksa kesehatan, dan kalau tertular berarti tidak punya uang buat berobat. Demikian beratnya kalau tidak punya uang itu”. By Salamuddin Daeng Jakarta FNN - Sekarang, masalah terberat yang dihadapi pemerintah Jokowi Makruf adalah pemerintah tidak punya uang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ambyar, kata anak milenial. Seluruh target penerimaan dalam APBN 2020 akan merosot tajam. Bahkan bisa dibilang terjun bebas. Sementara seluruh kewajiban akan menggunung. Kondisi ini jika tidak mendapat penanganan secara baik,maka bisa membuat Pemerintahan Jokowi- Makruf Ambyar juga. Masalah pzaling berat yang dipikul APBN 2020 tersebut datang dari merosotnya harga komoditas, terutama minyak, gas dan batubara. Ketiga komoditas tersebut selama ini merupakan penopang utama penerimaan dalam APBN setiap tahun. Harga minyak telah menurun ke posisi paling rendah dalam lima tahun terakhir. Harga sekarang U$ 28 dollar per barel minyak. Batubara juga menurun tajam menuju harga terendah dalam lima tahun terakhir. Harga baturabara sekarang U$ 34 dollar per ton. Sementara harga gas alam juga turun drastic. Berada pada posisi U$ 1,8 dollar per MMBTU. Sedangkan posisi harga komoditas yang menjadi penopang utama APBN juga memburuk. Penyebabnya, sangat kompleks, sehingga tidak mudah mencari jalan keluarnya. Masalah penurunan harga minyak, gas dan batubara adalah masalah kunci dalam penerimaan APBN Indonesia. Mengingat komoditas ini adalah penyumbang paling besar terhadap pendapatan negara dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jika harga komoditas seperti minyak, gas dan batubara tinggi, maka investasi yang masuk ke sekrtor ini juga akan meningkat. Produksi dengan sendirinya meningkat, ekspor juga meningkat, bagi hasil meningkat, dan royalti memingkat. Hasilnya, pendapatan negara dari pajak dan PNBP meningkat. Sementara kondisi yang terjadi hari ini adalah sebaliknya. Bukan Masalah Baru Banyak yang mengatakan bahwa penurunan harga komoditas memang buka masalah baru bagi APBN Indonesia. Masalah ini selau berulang-ulang. Itulah yang mendasari keyakinan bahwa APBN Indonesia akan aman aman saja. Tidak akan terjadi masalah dalam kelangsungan pemerintahan Jokowi-Makruf. Pernyataan itu memang sepintas benar. Fluktuasi harga komoditas memang telah terjadi selama lebih dari satu dekade terakhir. Terhitung sejak krisis melanda Amerika Serikat dan Eropa tahun 2008 lalu. Komoditas seperti minyak, gas, dan batubara mengalami naik turun secara ekstrim. Selama ini kondisi harga komoditas yang demikian tidak membawa pemgaruh significant terhadap APBN, terlebih lagi terhadap kelangsungan politik dan pemerintahan. Lalu mengapa sekarang berbeda? Masalah penurunan harga komoditas merupkan akumulasi dari berbagai masalah lainnya. Pelemahan pertumbuhan ekonomi global, khususnya ekonomi Tiongkok. Sekarang ditambah maslaah pelemahan ekonomi Eropa dan Amerika Serikat karena hantaman wabah corona adalah yang tidak pernah terjadi di masa lalu. Dari dalam negeri, muncul masalah pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenyataan ini merupakan akumulasi dari krisis sektor industri dalam dua dekade terakhir. Sektor property melemah sejak tahun 2014. Akibatnya, terjadi pelamahan daya beli masyarakat dalam lima tahun terakhir. Sekarang krisis harga komoditas yang mengalami kejatuhan terparah dalam sejarah. Tidak Punya Uang Sumber sumber utama pemerintah untuk mendapatkan uang tampaknya sudah semakin kering. Sektor komoditas tidak lagi dapat diharapkansebagai penopang uatama penerimaan pemerintah. Sementara sektor konsumsi, terutam property dan otomotif, telah lama mengalami pelemahan daya beli. Sektor pariwisata sebagian besar oleh diisi turis dari Tiongkok. Faktanya, sekarang Tiongkok dilockdown, maka yang tersisa cuma kemampuan masyakat dalam membeli bahan pangan dan makanan, yang makin pas-pasan saja. Sumbangan pajaknya pun tidak lagi significant. Sebetulnya kondisi ini tampak semakin memburuk dalam empat tahun terakhir. Namun pemerintah menyiasatinya dengan meminjam dana publik melalui instrumen Suat Utang Negara (SUN). Tragisnya, cara yang digunakan pemerintah untuk menjual SUN juga salah. Menjual obligasi negara dengan bunga lebih besar dari bunga yang berlaku pada deposito perbankkan. Disitulah letak salahnya. Maka mengalirlah dana dari berbagai penjuru negeri ke dalam SUN. Ada dana bank, dana perusahaan asuransi, dana pensiun, dana haji, semua mengalir mengisi kas negara yang sudah mongering atau kosong. Untuk sementara waktu, APBN pun selamat. Sekarang pemerintah harus membayar kewajiban-kewajiban yang menggunung. Membayar dana publik yang dipinjam pemerintah dengan menerbitksan SUN. Pada saat yang sama, juga membayar kewajiban utang luar negeri pemerintah dengan nilai yang makin besar. Bukan saja karena utang luar negeri pemerintah yang meningkat dari tahun ke tahun untuk menutupi defisit, namu juga karena jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang melemah sangat besar. Jika pelemahan nilai tukar rupiah terus berlanjut, maka ini akan menjadi pukulan besar bagi beban utang APBN 2020. Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pelemahan rupiah menguntungkan APBN 2020, karena memperbesar nilai penerimaan utang baru dan peberimaan bagi hasil penjualan komoditas. Namun pukulan terhadap kewajiban pemerintah juga sangat telak. Persis ke ulu hati. Jika pelemahan harga komoditas berlangsung lama, ditambah wabah corona belum jelas kapan akan berakhir, maka sebagian besar sumber keuangan pemerintah akan kering-kerontang. Satu-satunya harapan yang tersisa adalah sita aset para koruptor. Sita aset koruptor yang waktu lalu minta ampun dan tidak mau minta ampun lewat tax amnesty. Sangat sulit untuk membayangkan pemerintah tak punya uang. Sementara pada waktu yang bersamaan, sedang kena serangan corona. Bagaimana caranya kita membeli makanan dan membeli obat? Wallaahu Alam Bisshawab Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Pelitik Indonesia (AEPI)

Pertamina di Blok Rokan, "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula"

Jadi, walaupun Pertamina mengambil alih ladang migas Blok Reokan dengan harga Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut hanya untuk membeli dari doang. Belom termasuk operasional nantinya. Pertamina bakal merogok kantong lagi. Paling kurang cari uatang baru lagi. Sebab masih butuh uang lagi untuk membiayai operasinal ladang migas Blok Rokan setelah tahun 2021. By Salamuddin Daeng Jakarta, FNN- Sebetulnya Pertamina tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membeli ladang Migas Blok Rokan kepada Pemerintah pada akhir tahun 2018 lalu. Posisi keuangan Pertamina sedang payah. Kondisi ini sebagai akibat begitu banyak beban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Pertamina. Perusahaan BUMN terlalu banyak menjalankan kebijakan-kebijakan populis pemerintah menuju Pilpres 2019 lalu. Pertamina terpaksa harus melipatgandakan utang baru untuk menjaga keuangan perusahaan. Caranya, Pertamina menerbitkan global bond senilai U$ 750 juta atau setara dengan Rp 10,5 triliun. Hasil yang didapat dari global bond tersebut untuk dapat membayar lading Blok Migas Rokan kepada pemerintah melalui pembayaran signature bonus. Nilai pembelian lading minyak Blok Rokan yang terbilang sangat sangat besar. Lelang lading Migas Blok Rokan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, Pertamina yang dimenangkan. Pertamina mengalahkan peserta pesaing lainnya termasuk Chevron. Meskipun sudah membayar dengan nilai sangat pantastis dan besar, ternyata Pertamina tidak bisa langsung dapat memasuki Blok Rokan. Pertamina juga tidak bisa melakukan aktvitas pengeboran minyak dan gas di Blok Rokan. Pertamina baru dapat masuk secara penuh ke ladang Migas Blok Rokan, dan melakukan kegiatan setelah kontrak Blok Rokan berakhir tahun 2021 nanti. Sementara proses secara bertahap menuju ke tahun akhir 2021 atau tinggal 21 bulan lebih lagi itu, tidak bisa berlangung dalam tahap yang normal. Padahal Pertamina berharap bisa masuk ke Blok Rokan dari sekarang. Namun tampaknya, Satuan Khusus Kerja (SKK) Migas gagal memfasilitasi proses peralihan secara bertahap ladang Migas Blok Rokan, dari tangan Chevron kepada Pertamina. Kondisi ini sangatlah membahyakan bagi Pertamina. Karena apabila Pertamina tidak masuk secara bertahap ke dalam pengeloaan ladang Migas Blok Rokan dari sekarang, maka dapat dipastikan produksi migas tahun 2021 akan berada dalam kondisi yang sangat bahaya. Sebagaimana diketahui bahwa ladang Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, merupakan blok migas dengan produksi migas terbesar di Indonesia. Ladang migas tersebut telah yang dikelola oleh perusahaan AS Chevron Oil selama kurang lebih 100 tahun. Mengapa mau dilepas oleh Chevron? Karena produksi di ladang Migas Blok Rokan terus menerus berada dalam kondisi penurunan. Tanpa adanya pengeboran dan sumur-sumur migas baru, maka produksi Blok Rokan akan menurun dratis. Sementara Chevron tidak mungkin diharapkan melakukan investasi baru, karena akan segera meninggalkan lapangan tersebut. Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Pertamina harus berhadapan dengan harga minyak mentah di pasaran dunia yang semakin merosot. Tidak ada harapan harga minyak akan pulih dalam dua atau tiga tahun mendatang. Jadi, walaupun Pertamina mengambil alih ladang migas Blok Rokan dengan harga Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut hanya untuk membeli dari doang dari pemerintah. Belum termasuk biaya operasional nantinya. Pertamina bakal merogok kantong lagi. Paling kurang Pertamina perlu cari utang baru lagi. Sebab masih butuh uang lagi untuk membiayai operasinal ladang migas Blok Rokan setelah tahun 2021 nanti. Uang yang dikeluarkan Pertamina untuk urusan ladang migas Blok Rokan tentu tidak kecil. Namun uang yang didapat kelak darin Blok Rokan, tidak cukup untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan Pertamina. Bahasa kampongnya “Untung Nama Bilang Belanja” atau "Gali Lobang Untuk Tutup Goa". Selain produksi Blok Rokan ini akan menurun secara alamiah, harga jual minyak mentah yang dihasilkan tidak akan menutupi biaya-biaya produksi nanti. Apalagi untuk menutupi utang Pertamina yang sudah terlanjur besar dan menggunung sekarang. Berdasarkan laporan Pertamina, utang dalam bentuk global bond Pertamina sekarang senilai U$ 12,5 milliar atau dengan Rp 175 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk utang kepada bank, baik itu bank dalam maupun luar negeri. Jadi nasib usaha hulu migas Pertamina dan blok-blok migas dalam negeri yang baru dibeli Pertamina tampaknya akan bernasib suram. Semoga ada jalan keluarnya. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)