POLITIK

Terkait Seleksi di Bawaslu, DKPP Memeriksa Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait seleksi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota.Sidang pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito berlangsung selama lebih dari enam jam di Jakarta, Senin.Heddy Lugito bersama tiga anggota DKPP lainnya yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah mendengar secara langsung poin-poin aduan dari pengadu, kemudian tanggapan dari teradu, yang diwakili oleh tiga anggota Bawaslu, yaitu Totok Hariyono, Lolly Suhenti, Puadi, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang hadir secara virtual.Dua pengadu, yaitu Suryono Pane untuk nomor perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Herminiastuti Lestari untuk nomor perkara 121-PKE-DKPP/IX/2023, menilai ketua dan anggota Bawaslu melanggar kode etik bekerja tidak profesional karena mengubah jadwal tahapan seleksi sehingga mengakibatkan adanya kekosongan jabatan di Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Para pengadu, saat menanggapi respon teradu, juga menilai ketua dan anggota Bawaslu mencampuri proses seleksi melalui “review” terhadap hasil seleksi pada tahapan-tahapan tes.Dalam sidang pemeriksaan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menjelaskan seleksi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota berlangsung secara independen mengingat tim seleksi berasal dari lembaga lain, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Polri. Keterlibatan Bawaslu dalam seleksi sebatas pengawasan (monitoring) yang disebut sebagai “review”.Tujuan dari review itu, pihak teradu (Bawaslu RI) menyatakan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian tim seleksi sebagaimana diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu.Lolly mencontohkan review (peninjauan) hasil tes pada tahapan tes tertulis dilakukan dengan mengecek pembobotan penilaian yang mana 60 persen untuk tes tertulis pilihan ganda dan 40 persen tes esai.“Pada gabungan tes tertulis dan tes psikologi, para teradu me-review apakah peserta yang nilainya diperhitungkan apakah peserta yang tes psikologi-nya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan serta bagaimana pembobotan di antara tes tertulis dan tes psikologi sudah tepat, yakni 40 dan 60 persen, dan apakah penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai sudah akurat,” kata Lolly.Dia melanjutkan review itu merupakan penerapan prinsip kehati-hatian tanpa menghilangkan objektivitas dan independensi dari tim seleksi.Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penundaan pengumuman tahapan seleksi karena terkendala hasil penilaian tidak disetor sesuai format yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Totok mencontohkan hasil penilaian disetor ke email Bawaslu untuk seleksi calon anggota per provinsi, sementara aplikasi yang digunakan oleh Bawaslu mengharuskan hasil itu disetor per kabupaten/kota.Totok lanjut menjelaskan review juga membutuhkan waktu karena saat meninjau hasil penilaian ada temuan peserta tes mendapatkan nilai padahal dia tidak mengikuti tes, dan ada juga yang peserta yang nilainya sama tetapi memiliki penilaian berbeda misalnya dalam hasil asesmen psikologi.Totok, dalam sidang pemeriksaan pun, kembali menegaskan review hanya sebatas memastikan ketepatan dan akurasi dari hasil penilaian tim seleksi.Usai mendengar poin-poin dari pengadu dan teradu, ketua dan anggota DKPP juga mendalami poin-poin dari para pengadu dan teradu.Terakhir, Ketua DKPP yang memimpin sidang meminta masing-masing pihak menyusun dokumen kesimpulan dan mengirimkannya ke DKPP dalam waktu 2 hari setelah sidang pemeriksaan, Senin.(ida/ANTARA)

Gerindra Telah Berkomunikasi Dengan Gibran Pasca-putusan MK

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).  \"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi,\" ujarnya di depan kediaman Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Senin tengah malam (16/10).  Meski begitu, Muzani tidak mengungkapkan siapa yang melakukan komunikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa partainya masih menunggu para Ketua Umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk mengumumkan calon wakil presiden Prabowo Subianto.  \"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul,\" ujarnya.  Partai Gerindra sendiri menggelar rapat anggota dewan pembina di kediaman Prabowo hingga Senin tengah malam. Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional yang terjadi saat ini.  Muzani mengatakan pembahasan cawapres hingga putusan MK menjadi salah salah satu topik utama yang dibahas.  \"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan,\" katanya.  Muzani menyebut bahwa Prabowo dalam waktu dekat akan bertemu dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju. Salah satu yang dibahas mengenai hasil putusan MK perihal syarat capres dan cawapres.  \"Ya kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir tentu saja akan kami bicarakan. Semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi,\" tutur Muzani.  Namun, pertemuan itu harus diundur setelah Ketum PAN tiba di Indonesia sepulang kunjungan bersama Presiden Jokowi di luar negeri.  \"Namun, karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya,\" pungkas Muzani.   Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa rapat malam ini adalah pertemuan antara para anggota pembina partai, yang dinilainya sudah jarang terjadi.  \"Malam ini dewan pembina Partai Gerindra sebagai majelis tertinggi partai berkumpul untuk bertukar pikiran, diskusi dan pada akhirnya tadi mendapatkan beberapa update dari Bapak Prabowo Subianto tentang perkembangan-perkembangan politik nasional sampai dengan hari ini dan ke depan,\" ujar Budi setelah rapat tersebut.  Terkait nama calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo, Budi mengatakan belum ada keputusan pada malam hari ini dan masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.  \"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur,\" ucap Budi.(ida/ANTARA)

Denny JA Mengungkap Tiga Gerbong Suara Potensial Dibawa Gibran

Jakarta, FNN - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Denny Januar Ali menilai ada tiga klasifikasi gerbong suara yang dibawa Gibran Rakabuming Raka jika ikut kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.Ketiga gerbong tersebut adalah suara dari Jawa Tengah, kalangan milenial, dan pemilih yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi.\"Pertama adalah gerbong suara dari Jawa Tengah. Indonesia terdiri dari 38 provinsi namun hanya Jateng saja, total populasi di sana sekitar 13,39-16 persen. Prosentase itu tergantung cara menghitungnya, dari basis populasi umum atau basis daftar pemilih tetap,\" kata Denny JA melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.Menurut dia, satu provinsi dengan populasi 13,39-16 persen, itu sangat besar sekali terutama suara Ganjar sangat dominan di Jateng mengalahkan Prabowo di atas 20 persen.Karena itu menurut dia, kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo akan memperkecil margin elektoral antara Ganjar dengan Prabowo.\"Walaupun Ganjar secara nasional masih kalah dengan Prabowo jika head to head. Namun jika dominasi Ganjar di Jawa Tengah bisa dikurangi, dengan sendirinya total suara Ganjar di seluruh Indonesia akan jauh berkurang,\" ujarnya.Denny JA menjelaskan bahwa kedua adalah gerbong suara yang akan dibawa Gibran yaitu pemilih generasi millenial. Istilah milenial tersebut merujuk pada orang yang lahir setelah tahun 1982 dan saat ini berusia di bawah 41 tahun.Dia menjelaskan berdasarkan survei LSI Denny JA bulan September 2023, total jumlah segmen milenial sebanyak 48,5 persen.\"Gibran satu-satunya wakil dari generasi milenial yang ikut dalam pasangan capres-cawapres 2024,\" katanya.Karena itu dia menilai Gibran sangat potensial mengambil suara kalangan milenial yang jumlahnya hampir setengah dari populasi. Menurut dia, para politisi, pengusaha, dan profesional muda potensial digerakkan untuk menjadikan Gibran sebagai \"lokomotif\" membawa gerbong kaum milenial.Dia menjelaskan, gerbong ketiga yang bisa dibawa Gibran adalah pemilih yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi meskipun Jokowi tidak mengatakan secara eksplisit siapa capres yang didukungnya.\"Tapi dengan datangnya Gibran sebagai cawapres Prabowo, dengan sendirinya, itu memberi sinyal bahwa Jokowi berada di belakang Prabowo. Jumlah populasi, mereka yang puas dengan Jokowi, sebanyak 70-80 persen,\" ujarnya.Dia menilai memang ada pemilih dari Prabowo jika Menteri Pertahanan itu mengambil Gibran sebagai cawapres yaitu kalangan terpelajar dengan berbagai alasan, mulai dari dinasti politik hingga belum berpengalaman.Namun menurut dia, jumlah kalangan terpelajar itu dalam populasi pemilih Indonesia kurang dari 10 persen.\"Namun apabila dijumlahkan, masih lebih banyak pemilih yang datang daripada yang pergi jika Prabowo mengambil Gibran sebagai calon wakil presiden,\" katanya.Karena itu menurut dia, jika akhirnya Gibran dipilih sebagai cawapres pendamping Prabowo, hal itu justru karena kalkulasi elektoral yang cermat.(ida/ANTARA)

MK: Mahkamah Keluarga Suksesi Dinasti Politik Jokowi 2024

Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  MAHKAMAH Konstitusi  (MK) resmi berubah menjadi Mahkamah Keluarga. MK secara nyata menunjukan dirinya dikendalikan kekuatan Istana untuk melindungi dan menjaga kepentingan dinasti keluarga Jokowi.  Ketua MK, Anwar Usman (paman Gibran-Adik Ipar Jokowi), memutuskan perubahan pasal 169 q UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Pemilu: bahwa syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan.  Lewat keputusan ini, Gibran menemukan jalannya untuk bisa dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo. Gibran memang belum mencapai usia 40 tahun. Tapi dia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum.  Keputusan MK ini menjadi preseden paling buruk untuk kesekian kalinya.  Meruntuhkan marwah MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara. Merusak tatanegara hukum Indonesia.  Tak ada lagi kehormatan yang tersisah pada diri MK. Selain lembaga yang memperbudak diri sebagai alat polik pendukung kepentingan Dinasti keluarga Jokowi. Memalukan !!!  Jokowi sebagai Presiden dan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus adik Ipar Jokowi, berkolaborasi dengan baik atas dasar ambisi politik: dimana hukum dijatuhkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya dan dihinakan akal sehatnya.  Masalah pertama, atas dasar apa MK punya legitimasi merevisi Aturan Perundang-Undangan dengan maksud merubah syarat usia Capres dan Cawapres? Terkait batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, dimana letak benturannya dengan UUD 1945 sampai harus di revisi? Tidak ada satu pasal-pun dalam konstitusi yg berseberangan dengan batas usia minimal 40 tahun sebagaimana bunyi pasal 169 q UU Pemilu. Terbukti dalam amar putusan MK, bahwa memang tidak ada pertentangan tersebut.  Jika tidak ada pertentangan, kenapa harus direvisi ? Bukankah MK hanya boleh merevisi UU jika terdapat pertentangan dengan konsitusi? Ketiadaan pertentangan antara aturan batas usia dengan UUD 1945, menunjukan bahwa perubahan usia Capres dan Cawapres bukan urusan dan kewenangan MK. Kenapa MK ngotot mengambil peran? Dengannya, maka keputusan MK tentang perubahan usia Capres dan Cawapres pada senin kemarin adalah keputusan yang tidak didasarkan atas kewenangan lembaga, MK tidak punya dasar legitimasi hukum alias keputusan ilegal.  Secara prosedural, perubahan UU yg tidak memiliki unsur pertentangan dengan UUD 1945, tidak bisa dilakukan di MK. Ini adalah bagian dari proses legislasi yg menjadi tanggung jawab DPR.  Di sinilah letak kecerdasan cawe-cawe politik Jokowi. Jika perubahan usia capres dan cawapres dilakukan Jokowi melalui proses legislasi di DPR, akan memakan waktu lama. Ada beberapa syarat yg memang harus dipenuhi. Misalnya masuk dalam prolegnas prioritas.  Momen politik pilpres tinggal hitung hari. Jika proses perubahan usia dilakukan melalui proses legislasi di DPR, maka dipastikan, ambisi Jokowi untuk mencalonkan Gibran tidak akan terwujud.  Inilah alasan kenapa Jokowi mempolitisasi MK sebagai alat instan dan cepat untuk merubah batas usia Wapres agar Gibran bisa memenuhi syarat sebagai Cwapres.  Di satu sisi, sikap Jokowi yg mempolitisasi MK, bukan saja menjatuhkan Marwah MK sebagai lembaga hukum tertinggi. Dengan perilaku ini, Jokowi juga turut melecehkan DPR sebagai lembaga tertinggi yg mewakili seluruh rakyat Indonesia.   Batas usia Capres dan Cawapres dalam UU pemilu itu, digodok, disetujui dan disahkan oleh partai-partai yg punya kursi di DPR. Tapi lewat MK, Jokowi memfasilitasi Garuda dan PSI yg sama sekali tidak punya kursi di DPR untuk menggugat hingga dikabulkan MK.  Jadi runutan kendali tangan keluarga Jokowi terlihat jelas. PSI partai yg diketuai Kaesang (Adik Gibran) ajukan gugatan. Ketua MK (Paman Gibran) mengabulkan gugatan. Dan Gibran (Anak Jokowi) menerima manfaat karena bisa memenuhi syarat sebagai Cawapres yg akan dipasangkan Jokowi temani Prabowo sebagai Capres. Luar biasa...  Hal ini menjadi cerminan betapa lihainya cawe-cawe politik Jokowi. Sangat terencana dan akurat. Bahkan dengan cara memutus kuasa partai-partai besar yg punya kursi di DPR. Jokowi mengendalikan Garuda dan PSI untuk menata politik dinastinya.  Jempol buat pak Jokowi. Hebat memang. Tak habis difikir. Bagaimana bisa Jokowi mampu mengalahkan partai-partai besar di DPR hanya dengan menggunakan Garuda dan PSI yg sama sekali tidak punya kursi di DPR.  Dua partai inilah yg didorong untuk menggugat pasal 169 q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres hingga berhasil dikabulkan MK.  Lalu kemana partai-partai besar yg menggodok, menyepakati dan mengesahkan pasal tersebut. Termasuk PDIP, kenapa tidak punya kuasa untuk melawan. Kemana Megawati, ketum PDIP yang katanya juragan Jokowi selama hampir dua periode.  Kenapa Megawati dan PDIP diam saja. Bukankah putusan MK ini adalah wujud pengkhianatan dan pembangkan amat nyata Jokowi terhadap Megawati.  Jika benar perubahan syarat usia ini adalah strategi licik Jokowi untuk memasangkan Gibran dan Prabowo, artinya, lewat paslon ini, Jokowi telah siap dan bertekad menjadi King Maker untuk bertarung dengan pihak manapun.  Bukan saja dalam rangka melawan Anies-Cak Imin, tetapi juga paslon sokongan PDIP yakni Ganjar yg belum diketahui siapa cawapresnya.  Begitulah politik. Hanya sebatas pertukaran kepentingan. Cepat berubah. Jarak peralihan dari Kawan menjadi lawan hanya setipis benang. Dekat sekali.  Namun, lewat keputusan perubahan batas usia Capres dan Cawapres serta ambisi Jokowi memasanng Gibran sebagai Cawapres makin menyadarkan masyarakat tentang eksistensi MK yg saat ini telah berubah menjadi Mahakamah Keluarga.  Shame On you...

Koalisi Aktivis Perubahan Terus Bergerak Menangkan Anies-Muhaimin

Jakarta, FNN - Dalam rangka memperkuat gerakan dan mematangkan agenda perubahan, sejumlah mantan pimpinan Cipayung Plus, melakukan roadshow tokoh nasional. Kali ini yang ditemui adalah Tamsil Linrung, politisi senior asal Sulawesi Selatan, Senin (16/10) kemarin. Ini bagian dari konsolidasi kekuatan perubahan baik di level elit, aktivis maupun kelompok grass root untuk Pilpres 2024. \"Kita ingin agenda perubahan tersosialisaikan ke banyak tokoh sekaligus konsolidasinya semakin meluas, \" jelas Muhammad Rodli Kaelani, mewakili Koalisi Aktivis Perubahan. \"Kita juga sudah menjadwalkan menemui beberapa tokoh lainnya yang semakin prihatin dengan kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara, untuk bergerak bersama Capres-Cawapres  AMIN (Anies-Muhaimin),\" tambah Rodli yang juga Mantan Ketua Umum PB PMII. Sementara menurut Yusuf Blegur, mantan Presidium GMNI, para aktivis, mahasiswa dan kaum muda tidak boleh hanya berpangku tangan dengan momentum suksesi nasional bangsa ini pada tahun 2024. \"Kita harus bersikap dan berpihak, dan tentu yang konsisten terhadap nilai-nilai perbaikan dan kemajuan bangsa-negara, bukan sekedar melanggengkan kekuasaan, apalagi hegemoni rezim, tegas Yusuf. Sementara Tamsil Linrung anggota DPD RI merasa bangga dan salut dengan masih konsistennya para aktivis mahasiswa-pemuda ini dengan agenda dan cita-cita reformasi politik-ekonomi Indonesia. Para mantan pimpinan nasional Cipayung Plus yang turut serta mewakil Koalisi Aktivis Perubahan dalam pertemuan tersebut diantaranya dari PMII, GMNI, KAMMI, HMI dan PII#

Safari Presiden PKS dan Tokoh NU di Jatim Hilangkan Sekat Satukan Umat

Oleh Laksma Ir. Fitri Hadi S, MAP | Analis Kebijakan Publik TATKALA segelintir orang mencari perbedaan, memecah belah umat dengan narasi NU dan PKS ibarat air dan minyak, diperlakukan seperti apapun tidak akan bisa bersatu, tapi Presiden PKS mengabaikan isu isu perbedaan itu. Ahmad Syaikhu  Presiden PKS justru berkeliling Jawa Timur mendatang sowan ke tokoh tokoh NU dan temu kader untuk membuktikan narasi memecah belah umat itu adalah tidak betul.  Pernyataan PKS dengan NU tidak bisa bersatu itu betul namun amat salah kaprah, karena PKS adalah partai politik atau Parpol berbeda dengan NU adalah organisasi kemasyarakatan atau Ormas. Ruang gerak partai politik atau Parpol dan Ormas berbeda, Parpol dan Ormas adalah  dua entitas yang memiliki peran masing masing dalam hal partisipasi politik. Segelintir orang melakukan penyebaran konten provokatif untuk membenturkan warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), agar seolah ormas terbesar di Indonesia ini bermusuhan atau saling membenci di antara mereka. Sesungguhnya kenyataan di lapangan  berbeda, warga NU sangat terbuka dengan PKS. Safari yang dilakukan Presiden PKS dengan rombongannya baru baru ini di Jawa Timur meliputi beberapa kota dan kabupaten menunjukkan begitu cairnya hubungan antara warga NU dengan tim PKS. Didampingi Kiyai Ghozi Wahid Wahab dan Gus Aam Wahib Wahab akrab dipanggil Gus Aam yang merupakan cucu  KH Wahab Chasbullah adalah salah satu pendiri NU menunjukkan kedekatan hubungan warga NU dengan PKS.  Kedatangan mereka disambut warga pendukungnya dari berbagai kalangan termasuk warga NU tentunya. Lantunan lagu Yaa Lal Wathan merupakan lagu wajib, Lagu kebangsaan NU dan brand yang begitu populer di kalangan generasi muda Islam, terutama nahdliyin. Lagu ini menjadi lagu wajib bagi kader muda NU dinyanyikan bersama para kader PKS, mereka begitu pas menyanyikan lagu wajib tersebut. Bagaimana tidak, cucu pendiri NU Gus Aam sekaligus pengarang lagu tersebut merupakan bagian dari warga PKS yang kali ini menjadi caleg PKS dari dapil 8 Mojokerto. Tidak itu saja, Gus Aam bahkan tidak segan segan naik panggung menyemangati ratusan pendukung atau simpatisan PKS yang hadir pada setiap lokasi yang dikunjungi oleh Presiden PKS guna memenangkan Pemilu tahun 2024, kemudian ditutup dengan doa  oleh Kiyai Ghozi. KH Wahab Hasbullah merupakan ulama besar Indonesia. Beliau lahir pada 31 Maret 1888 dan wafat pada 29 Desember 1971. KH Wahab Chasbullah  adalah salah satu pendiri NU dan juga pahlawan Nasional Indonesia serta mantan merteri agama Indonesia. Salah satu karya monumental KH Wahab Hasbullah adalah lagu Yaa Lal Wathan. Dengan demikian kehadiran Kiyai Ghozi Wahid Wahab dan Gus Aam dalam rombongan menggabarkan bahwa tidak ada masalah hubungan antara PKS dengan warga NU termasuk ketika anggota PKS menyanyikan lagu lagu Yaa Lal Wathan karena cucu pengarang lagu tersebut adalah anggota PKS.  NU memang tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol), dalam menyalurkan aktifitas politiknya, warga NU menyebar ke berbagai parpol diantaranya PKS dan PKB. Karena itu, dengan bergabungnya PKB bersama PKS dan Nasdem dalam Koalisi Perubahan bersama-sama melakukan sinergitas dalam membangun keumatan dan kebangsaan Indonesia. PKS dan PKB serta Nasdem mencari persamaan  pada umat Islam Indonesia yang  terkotak kotak dan dipinggirkan dengan narasi kadrun, intoleran radikal bahkan disebut teroris. Dengan Koalisi Perubahan Berkeadilan Bersama Anies Rasyid Basewdan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, sekat antar umat  dihilangkan,  disatukan  membangun peradaban dengan menjadikan Islam rahmatan lil \'alamin atau rahmad bagi alam semesta yang kokoh dan terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang dicita citakan.  Semoga pasangan AMIN atau Anies dan gus Imin memenangkan Pemilu tahun 2024 dan dibawah kepemimpinan kedua putra terbaik bangs ini Indonesia dapat mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai yang dicita citakan dan menjadi negara yang bermartabat serta lepas dari ketergantungan pada bangsa lain apalagi dari keterjajahan secara langsung maupun tidak langsung.  Surabaya Jumat 13 Okt 2023

Keputusan MK Timbulkan Instabilitas Politik Nasional

Jakarta, FNN - Analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. “Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Senin (16/10). Menurutnya, MK dianggap melampaui batas kewenangannya, karena Undang Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Keputusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. “Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak keputusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujar Ginting. Dikemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang.  Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno. “Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Dikemukakan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024. “Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” ungkapnya. Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Boby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.  “MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” pungkas Ginting menyesalkan. (sws)

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku Mulai Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Guntur mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai penerapan pasal dalam menentukan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,\" ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Terkait hal itu, Guntur menegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan yang terbaru, yakni putusan yang mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.“Terhadap pemaknaan norma Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017, penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru,” kata Guntur.(sof/ANTARA)

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

Jakarta, FNN - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.\"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU,\" kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin.Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.\"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,\" kata dia.Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi \"Mahkamah Keluarga\" karena Ketua MK adik iparnya.\"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,\" kata dia.Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni: pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)

Pemerintah Harus Awas Evakuasi WNI di Israel-Palestina

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah harus awas dalam mengoptimalkan proses evakuasi warga negara Indonesia yang masih berada di Israel dan Palestina.\"Saya menyadari dalam proses evakuasi dari daerah konflik pasti terdapat berbagai kendala kondisi di lapangan, tapi itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan optimal demi keselamatan para WNI di sana. Pemerintah harus dalam status awas,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sebab, kata dia, negara wajib memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan bagi warganya yang berada di daerah konflik.\"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang berada di luar negeri. Meski sampai saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban jiwa dari konflik Israel-Palestina, tapi ancaman perang masih cukup tinggi,” ucapnya.Puan mengingatkan pemerintah harus bersiap atas segala situasi dari perang Israel-Palestina dan mempersiapkan skenario terburuk untuk mengevakuasi WNI di wilayah tersebut, khususnya mereka yang berada di Jalur Gaza.“Jangan sampai ada WNI kita yang jadi korban perang,” ujarnya.Dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda dahulu keberangkatan ke wilayah konflik Israel-Palestina sampai perang mereda, baik yang hendak menjadi relawan ataupun berencana melakukan wisata religi.\"Saya mengimbau kalau bisa tunda dulu keberangkatan menuju Jalur Gaza untuk saat ini. Pemerintah memang baru mengeluarkan \"travel advisory\", tapi saya harapkan WNI mempertimbangkan keselamatan dengan tidak dulu memasuki wilayah dua negara yang sedang berkonflik,” katanya.Dalam mengevakuasi WNI di wilayah konflik Israel-Palestina, Puan mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).\"Kerja sama dengan organisasi internasional, kita harapkan dapat membantu mengevakuasi warga Indonesia. Kedua organisasi internasional ini memiliki pengalaman dan sumber daya yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melancarkan proses evakuasi WNI,\" terangnya.Selain itu, Puan meminta pemerintah ikut mengambil peran dalam upaya perdamaian Israel dan Palestina, serta memastikan bahwa bantuan dan dukungan terhadap Palestina selalu didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang murni dan universal.\"Semoga upaya ini dapat membantu menciptakan dunia yang lebih damai dan berkeadilan bagi semua masyarakat. Saya berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk terus mendorong upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina yang sudah menelan banyak korban dari kedua belah pihak,\" tuturnya. .Dia berharap pemerintah dapat terus gencar melakukan upaya diplomasi dalam rangka mengajak negara-negara dunia ikut menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan memberikan bantuan bagi korban terdampak perang.\"Upaya diplomasi harus lebih disuarakan lagi oleh Pemerintah Indonesia. Baik dari sisi formal seperti dalam forum-forum internasional atau bilateral \'meeting\' dengan negara lain maupun pendekatan informal dari pemimpin atau perwakilan negara,” kata Puan.(sof/ANTARA)