POLITIK
Partai Gelora Rekomendasikan Tiga Pertimbangan kepada Prabowo dalam Memilih Cawapres
JAKARTA, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, semua pihak saat ini sedang menantikan siapa yang akan dipilih Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, cawapres yang akan dipilih Prabowo ini akan menjadi sumber kejutan baru hingga 19 Oktober 2023 pada saat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dibuka. \"Saya ingin menjelaskan cawapres Prabowo versi Partai Gelora, karena ini akan menjadi sumber kejutan. Kita tunggu saja berapa capres-cawapres yang akan daftar, apakah tiga atau dua,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #15 dengan tema \"Siapa Cawapres Prabowo?\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (2/10/2023) malam. Menurut Anis Matta, sumber kejutan ini berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batasan usia capres-cawapres yang akan diputus sebelum 19 Oktober. \"Semua orang sekarang masih menduga-duga, soal pembatasan umur. Misalnya diputuskan tidak ada lagi pembatasan umur, tapi pemberlakuannya tahun 2029, kan bisa begitu. Ini yang saya katakan jadi satu sumber kejutan pertama,\" katanya. Sumber kejutan kedua, lanjut Anis Matta, adalah elektabilitas Prabowo sendiri dalam survei-survei yang relatif tinggi, sehingga pada dasarnya faktor utama pemenangan ada di Prabowo sendiri. \"Dengan resolusi tiga pasang sekarang ini, Prabowo mendapatkan persepsi besar sebagai tokoh atau capres jalan tengah. Capres kiri dan kanan memberi porsi besar kepada capres jalan tengah,\" ujarnya. Karena determinan Prabowo sebagai capres sangat besar itu, maka siapapun cawapres yang akan dipilih, sebenarnya tidak terlalu menentukan. Tetapi, karena adanya tarik menarik antar capres dalam mendapatkan cawapres seperti yang terjadi di kubu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, maka posisi cawapres menjadi sangat menentukan. \"Sekarang ini sedang terjadi pergulatan di balik layar soal penentuan cawapres ini antara Prabowo dan Ganjar. Kita tidak mau kasih bocoran, tetapi kita mau kasih perspektif, siapa sebaiknya yang menjadi cawapresnya Prabowo,\" jelasnya. Faktor pertimbangan pertama adalah soal narasi, karena Prabowo adalah capres yang membawa narasi besar dan juga melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melakukan transformasi besar-besaran menuju Indonesia Emas tahun 2045. \"Narasi besar Prabowo ini mengandung beban besar. Kesulitan yang akan dihadapi oleh Prabowo justru jauh lebih besar setelah menang daripada proses pemenangan pertarungannya sebagai capres sendiri, karena dunia akan mengalami perubahan signifikan di tahun 2024 sampai 2027,\" ungkapnya. Sehingga cawapres Prabowo, kata Anis Matta, tidak saja dilihat sekedar agenda pemenangan dalam pengertian political marketing saja, tetapi juga harus satu frekuensi dengan Prabowo. \"Secara narasi akan sulit diwujudkan, jika cawapresnya tidak satu frekuensi, akan banyak kendala dalam bekerjanya. Seperti kata Presiden (Jokowi, red) tantangan terbesar kita ini adalah ancaman perubahan iklim dan isu pangan, serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Jadi cawapresnya harus memahami mimpi besar ini,\" paparnya. Artinya, faktor pertimbangan kedua adalah cawapres Prabowo harus memberikan tambahan secara elektoral untuk memenangkan Pilpres, terlepas dari siapapun cawapres yang akan dipilih nantinya. \"Kalau formatnya tiga pasangan capres seperti sekarang, cawapres ini nantinya membantu Prabowo secara elektoral untuk memenangkan Pilpres satu putaran,\" katanya. Tantangan elektoral Prabowo jika membaca hasil survei, kata Anis Matta, ada di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), sementara di Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan daerah lainnya akan menjadi lumbung suara bagi Ketua Umum Partai Gerindra itu. \"Tantangan terbesar buat Prabowo ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi dari dua wilayah ini, Jawa Timur mungkin lebih bisa dimenangkan, sedangkan Jawa Tengah akan menjadi medan tempur yang paling berat. Sementara Jawa Barat, saya kira akan menjadi lumbung suara, demikian pula daerah lainnya,\" ungkap Anis Matta. Karena itu, kata Ketua Umum Partai Gelora ini, dari sisi teritorial untuk membantu Prabowo secara elektoral, maka cawapres Prabowo harus berasal dari Jateng dan Jatim. \"Karena secara umur, Prabowo ini senior dan dibutuhkan di era geopolitik sekarang , makanya cawapresnya harus lebih Milenial atau gender untuk menggaet pemilih muda dan perempuan,\" katanya. Cawapres milineal atau gender ini, menurut Anis Matta, dapat membantu Prabowo secara elektoral di Jateng dan Jatim, disamping ada peningkatan partisipasi pemilih muda dan perempuan dalam politik meningkat tajam seperti suara \'emak-emak\' yang akan menjadi pemilih potensial bagi Prabowo. \"Partai Gelora berharap pasangannya Prabowo bisa memenangkan Pilpres satu putaran, karena selain dua faktor diatas, Prabowo juga memiliki faktor ketiga, yakni pertimbangan beban kerja yang berat. Nantinya, cawapres Prabowo tidak hanya sekedar menunggu perintah presiden saja, tetapi membantu beliau untuk memikul beban kerja,\" katanya. Anis Matta menambahkan, di era geopolitik sekarang yang tengah memasuki tahapan krusial dari krisis dalam kurun waktu 2024-2027 akan menjadi tantangan bagi Prabowo untuk mempertahankan narasi besarnya dan pertumbuhan ekonomi. \"Artinya Prabowo harus bisa mencari cawapres yang bisa dipercaya dan diandalkan, pertimbangannya tiga faktor tadi. Pertama sosl narasi, kedua elektoral dan ketiga membantu memikul beban kerja. Presiden dan wakil presiden harus satu tim agara semua transformasi menuju Indonesia Emas 2045 di harapkan dapat terealisasi karena krisis saat ini memasuki tahapan krusial,\" pungkasnya.(Ida)
KPK Menemukan Ada Pihak Berupaya Memusnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.\"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,\" kata Ali Fikri.Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujarnya.Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" kata Ali.Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.\"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,\" kata Ali.Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar\".Dengan poin (e) berbunyi \"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.\"(sof/ANTARA)
MK Menolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.\"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.\"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,\" ucap Anwar membacakan konklusi.Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.\"Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,\" tutur Anwar.(sof/ANTARA)
Megawati Tegas Menolak Penjodohan Ganjar dengan Prabowo
Jakarta, FNN - Dalam Rakernas IV PDIP, Megawati Soekarno Putri mengatakan bahwa dirinya bingung mendengar munculnya isu duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Megawati mengaku mendengar isu tersebut dari pemberitaan media. Selain bingung dan kaget, Megawati juga melongo mendengar isu tersebut. \"Aku terus di rumah melongo, ini yang ngomong siapa ya, ya aku kok ketua umumnya malah enggak ngerti. Coba, enggak usah didengerin,” ujar Megawati. Namun, Megawati tidak mau ambil pusing dengan isu dan mengibaratkan sosok Prabowo dan Ganjar seperti lelaki tampan dan perempuan cantik yang saling dijodohkan, tapi tidak cocok karena sudah punya pacar masing-masing. Menanggapi reaksi Megawati terhadap isu penjodohan Ganjar ke Prabowo tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube-nya Rocky Gerung Official edisi Senin (2/10/23) mengatakan, “Iya, Ibu Mega itu kalau saya perhatikan, dia mampu untuk mengendapkan masalah, kemudian dengan satu statement menyelesaikan kontroversi.” Itu salah satu sifat dari Megawati, selain sifat-sifat yang kadangkala ngambek, negging, minta ini minta itu, kata Rocky. Tetapi, dalam soal-soal yang menyangkut sebut saja watak dasar Megawati, dia tidak mungkin berubah. “Jadi, dari awal kita sudah tahu bahwa apa pun bujukan Jokowi, Mega sudah anggap sudah selesai. Dan Jokowi mestinya juga tahu diri, jadi enggak usah kirim-kirim sinyal,” tambah Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa pujiannya buat Megawati tinggal itu. Yang lain susah bagi Rocky untuk menerangkan, karena kasak kusuk di bawah politik PDIP yang kaderisasinya macet, tapi itu masalah internal PDIP. “Tetapi, ini soal karakter seorang pemimpin. Jadi, kita bedakan antara organisasi atau manajemen politik di dalam PDIP, yang harusnya bertanggung jawab tentu adalah Sekjen. Megawati enggak ngurusin manajemen di situ, karena itu urusan Hasto,” ujar Rocky. Tetapi, tambah Rocky, Mega menjadi simbol. Kalau Mega sudah tidak ada, misalnya, karena satu peristiwa, susah kita melihat PDIP masih akan tegak lurus dengan prinsip-prinsip kemegawatian. Jika kita mengamati pernyataan-pernyataan orang-orang di luar Megawati (yang kita yakin bahwa tidak akan berubah), mereka memang sudah terjebak pragmatisme sehingga mereka kelihatannya oke saja ketika ditawar-tawar oleh Jokowi. “Itu juga buruk buat Indonesia kalau cawe-cawe Jokowi masih berlangsung, lalu akhirnya cawe-cawe itu berakhir anything goes, apapun Jokowi pokoknya mesti ada tangannya. Jadi, buat apa kalau segala hal harus dipastikan Jokowi harus memenangkan dengan cara apapun, entah PDIP yang jadi, entah Anis yang jadi, Nasdem yang jadi, entah Prabowo yang jadi. Kan itu buruk. Artinya, kita enggak punya semacam standar,” ungkap Rocky. Mestinya, lanjut Rocky, Jokowi dari awal menentukan bahwa standar dia adalah yang akan meneruskan proyek-proyek strategis nasional. Dari segi keteknokratisan, sebetulnya itu dasarnya. Dari segi ideologi, Jokowi harus bilang bahwa dia menginginkan Indonesia bertumbuh secara kapitalistik. “Tetapi, PDIP seolah-olah kehilangan kemampuan untuk mengucapkan secara final apa yang dia maksud dengan visi kepresidenan berikut. Jadi, kalau PDIP memang hendak menginvestasikan seluruh ideologi Soekarnoismenya pada Ganjar. Didiklah Ganjar dari sekarang untuk bicara tentang ekonomi kerakyatan, tentang koperasi, tentang kemandirian, supaya tampak batas antara mana yang kita sebut sebagai pikiran ideologis dan mana yang pikiran pragmatis. Kan enggak boleh ideologi itu jadi pragmatis,” ungkap Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Sampai sekarang, Ganjar seolah-olah tidak ada poin apa yang akan dia lakukan ke depan. Tentu dia tunggu siapa wakil presidennya. Bayangkan kalau wakil presidennya adalah orang yang tidak Soekarnois. Megawati pasti juga sedang memikirkan itu. Tetapi, satu yang sudah selesai, Mega tidak mau ada pembagian harta gono gini politik dengan Jokowi, tegas Rocky.(sof)
SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor
Jakarta, FNN - Presiden ke-6 RI, sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.Kabar tersebut beredar di kalangan wartawan sejak Senin petang.Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin, hanya memberikan emotikon senyum.Kabar pertemuan SBY dengan Jokowi itu terjadi di tengah makin menghangatnya suhu politik di Tanah Air menjelang pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disepakati maju mulai 19 Oktober 2023.Selain itu, kabar pertemuan tersebut juga terjadi di tengah mencuatnya isu perombakan (reshuffle) kabinet karena dugaan keterlibatan dua menteri Kabinet Indonesia Maju dalam kasus hukum.Hingga berita ini ditulis, pihak Istana maupun Partai Demokrat belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai kepastian pertemuan SBY dengan Jokowi maupun terkait pembahasan dalam pertemuan itu.(sof/ANTARA)
MK Mengabulkan Penarikan Kembali Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,\" kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).\"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya,\" kata Anwar.Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.\"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia,\" demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.\"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,\" ujar Anwar.(ida/ANTARA)
Proses Hukum Tersangka Kericuhan di BP Batam Masuk Tahap I
Batam, FNN - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menyebutkan, proses hukum pada sebagian tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 sudah memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian). \"Dari 35 orang tersangka, sementara sebagian masih tahap 1, dan yang lain sisanya, masih kami lakukan pemeriksaan,\" ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Senin (2/10). Dia menjelaskan, terkait proses penangguhan terhadap tersangka, pihaknya masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari penyidik. Karena dari hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan fakta bahwa, dari 35 orang yang di amankan, hanya tujuh orang yang merupakan warga Rempang. \"Untuk warga Rempang ini masih dalam pertimbangan dari penyidik dan mungkin kalau ada masukan dari pimpinan untuk masalah penangguhan ini akan kami pertimbangkan kembali,\" kata dia. Kapolres juga mempersilahkan kepada pihak keluarga, untuk memberikan pengajuan surat penangguhan kepada para tersangka. \"Jadi kalau ada dari pihak keluarga yang ingin mengajukan penangguhan kami silahkan, tapi tetap keputusan ada di penyidik,\" katanya. Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang advokasi hukum (serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian pembinaan hukum) kepada para tersangka. \"Kami juga memberikan ruang advokasi, itu haknya tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum,\" ujar dia.(ida/ANTARA)
RUU Pengesahan TPNW Setuju Dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR
Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.\"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?\" kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.\"Tadi pendapat akhir mini fraksi sudah dibacakan, semuanya setuju dengan catatan-catatan,\" ucap Utut.Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi \"Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat\".Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi \"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan\".Adapun di awal, Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama TPNW ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.\"TPNW juga ditujukan untuk melengkapi kelemahan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir, sementara TPNW memberikan hak dan kewajiban hak yang sama bagi seluruh pihak,\" kata Retno.Selain Traktat NPT, dia menjelaskan bahwa pengesahan TPNW akan melengkapi pula ratifikasi dua instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menandatangani traktat tentang pelarangan senjata nuklir yang untuk pertama kalinya di dunia mengikat secara hukum.\"Pagi tadi Indonesia sudah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir,\" ungkapnya.Traktat tersebut diadopsi pada 7 Juli 2017 di Konferensi PBB di New York, meraih dukungan 120 negara dari 193 negara anggota PBB.TPNW memuat kumpulan larangan untuk berperan serta dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memroses, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.(ida/ANTARA)
KAHMI Jaya Mendorong Lima Tokoh Nasional Maju Pilkada DKI
Jakarta, FNN - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya mendorong lima tokoh nasional untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024.Ketua KAHMI Jaya M. Syaiful Jihad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan lima tokoh itu yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali, politikus PDIP Prasetio Edi Marsudi, putra Betawi Marullah Matali, Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, dan politikus Partai Gerindra Ahmad Riza PatriaDia menjelaskan Ahmad Ali sangat layak menjadi Gubernur DKI dengan pengalamannya dan juga alumni HMI.\"Ahmad Ali merupakan kader HMI, pengusaha sukses dan berpengalaman dalam pemerintahan karena anggota DPR, pernah jadi ketua Fraksi Nasdem DPR, dan Komisi 3 DPR. Kanda Ahmad Ali juga dekat dengan para ulama,\" ujarnya.Sementara, Prasetyo Edi Marsudi adalah salah satu tokoh utama dalam perjalanan Jakarta. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua DPRD DKI selama dua periode.\"Pak Pras itu tokoh kunci yang cukup populer di Jakarta. Dia banyak mewarnai dinamika pembangunan Jakarta selama 10 tahun belakangan ini,\" ungkapnya.Tokoh lain yang dipotret KAHMI Jaya adalah Marullah Matali. Mantan Sekretaris Daerah itu dikenal luas di Jakarta, khususnya dalam komunitas Betawi.\"Sementara KH Lutfi juga anak Betawi yang memiliki ketokohan Betawi di Jakarta. Dia sangat dekat dengan masyarakat Betawi. KH Lutfi juga kader HMI Cabang Ciputat,” ungkapnya.Selain itu, Ahmad Riza Patria juga layak karena pernah menjabat Wakil Gubernur DKI dan presidiun Majelis Nasional (MN) KAHMI. Saat ini Riza menjabat sebagai Ketua Gerindra DKI Jakarta.\"Mereka layak memenuhi kriteria untuk memimpin Jakarta di masa yang akan datang,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Dukungan Jokowi Dinilai Mengerucut ke Ganjar
Jakarta, FNN - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai dukungan politik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengerucut kepada bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan sengaja mempertontonkan momen keakraban dirinya bersama dengan Ganjar dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (29/9).\"Jokowi sempat menggandeng Mega bersama dengan Ganjar. Jokowi juga menyebut secara eksplisit Ganjar nanti kalau sehari setelah dilantik langsung bekerja ke dalam ketahanan pangan. Menurut saya, Jokowi ingin membantah asumsi dan dugaan sejumlah orang ini bahwa dukungan Pak Jokowi bukan ke Ganjar,\" kata Saidiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Menurut dia, sikap yang ditunjukkan Jokowi kepada Megawati dan Ganjar saat Rakernas tersebut merupakan sinyal komitmen bahwa Jokowi sejalan dengan kebijakan PDIP yang telah resmi mengusung Ganjar sebagai bakal capres pada Pilpres 2024.Sekaligus, lanjut dia, menepis anggapan bahwa hubungan antara Jokowi, Megawati, dan Ganjar sedang tidak harmonis.\"Jokowi ingin menunjukkan bila ia masih kader PDIP, dan partai-nya itu sedang mendukung seseorang bernama Ganjar Pranowo. Saya tidak melihat Pak Jokowi berpaling dari komitmen partai,\" ujarnya.Saidiman lantas memaparkan bahwa berdasarkan survei SMRC yang dirilis pada Mei 2023, sebanyak 81,7 persen masyarakat Indonesia puas dengan kinerja Jokowi sebagai presiden. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 persen responden yang puas menyatakan bakal mendukung Ganjar, sedangkan sebanyak 30 persen lainnya bakal mendukung Prabowo pada Pilpres 2024.Dia pun menilai bahwa Ganjar masih memiliki peluang besar untuk mencuri suara dari pendukung Jokowi yang pro-Prabowo dengan syarat rutin memamerkan kebersamaan dengan Jokowi, bersamaan dengan Jokowi yang mengeluarkan penyataan-pernyataan bernuansa pro-Ganjar.\"Pertemuan kemarin, kalau itu tersosialisasi dengan baik, saya kira itu bisa mengubah persepsi bahwa sebenarnya Jokowi itu pilihannya adalah Ganjar,\" ucapnya.Saidiman memandang bahwa meskipun Jokowi dekat dengan Prabowo, menurutnya Jokowi masih condong memberi dukungan kepada Ganjar, sebab tidak ingin mengambil risiko dengan merusak hubungannya dengan Megawati di akhir masa jabatannya sebagai presiden.\"Sejauh ini, Jokowi tidak ada perkataan mendukung siapa. Satu-satunya capres yang agak lebih eksplisit (yang didukung) Jokowi itu Ganjar Pranowo. Ketika dia (Ganjar) dideklarasikan oleh parpol-nya, Jokowi itu hadir. Itu satu-satunya peristiwa yang dihadiri oleh Pak Jokowi,\" papar Saidiman.Sebelumnya, Jumat (29/9), Presiden RI Joko Widodo mengaku memberikan bisikan kepada bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo untuk segera menangani kedaulatan pangan setelah dilantik jika terpilih menjadi Presiden periode 2024-2029.\"Tadi saya bisik-bisik ke beliau. Pak, nanti habis dilantik besoknya langsung masuk kedaulatan pangan, enggak usah lama-lama. Perencanaannya disiapkan sekarang, begitu dilantik besok langsung masuk ke kerja kedaulatan pangan,\" kata Presiden Jokowi pada Pembukaan Rakernas IV PDIP di Jakarta, Jumat.(ida/ANTARA)