POLITIK

Kaesang Minta Nasihat dan Dukungan dari Ketua Umum PGI

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep meminta nasihat dan dukungan dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom.\"Kami sebagai anak muda masih membutuhkan nasihat yang banyak, bimbingan dan dukungan,\" katanya saat pertemuan di Graha Oikoumene, Jakarta, Selasa.Kaesang mengakui banyak yang tidak yakin kepada PSI karena hanya sebatas partai kecil di Indonesia.\"Tetapi kami harus yakin, bahwa kami bisa membawa perubahan untuk dunia baru,\" ujarnya.Putra bungsu Presiden Jokowi itu menjelaskan saat ini PSI fokus pada program untuk melawan intoleransi dan pencegahan korupsi di Indonesia.Kaesang pun menegaskan para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari PSI memegang teguh komitmen untuk tidak melakukan korupsi sampai mereka tidak menjabat lagi.Sementara itu, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan pertemuan itu merupakan hal yang sangat istimewa dan menjawab beberapa kegalauan politik saat ini.\"Saat ini PSI dengan suasana baru, para anak muda yang membawa kesantaian tanpa melupakan keseriusan,\" ungkapnya.Menurut Gomar, perjalanan PSI masih panjang dan membawa harapan masyarakat untuk pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia.Dia juga menitipkan pesan kepada PSI untuk melawan intoleransi dan perilaku korupsi yang dapat menenggelamkan bangsa Indonesia.Dalam pertemuan itu, para elite PSI juga mendengarkan saran dan masukan dari perwakilan dan pengurus PGI terkait situasi kekinian kehidupan beragama di Indonesia.(ida/ANTARA)

Membujuk ASN Pindah ke IKN, Jokowi Menyiapkan Rumah Dinas Hingga Tunjangan

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dan fasilitas, seperti rumah dinas hingga tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara(ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).Menurut Presiden Jokowi, insentif dan fasilitas tersebut diberikan agar tidak ada kendala atau alot saat pemindahan ASN untuk ditugaskan ke IKN.\"Sudah disiapkan insentif. Kalau enggak ada ini, alot pasti. Tapi kalau ada insentif kan beda. Rumah dinas, juga ada rumah tapak maupun apartemen. Biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak. Ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lainnya,\" kata Jokowi saat membuka Rakernas KORPRI 2023 di Jakarta, Selasa.Jokowi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara untuk mewujudkan Indonesia sentris agar pemerataan ekonomi tidak lagi bertumpu di Pulau Jawa atau Jawa sentris.Menurut Presiden, Pulau Jawa sudah dihuni oleh 56 persen penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 280 juta jiwa. Artinya, 150 juta penduduk Indonesia berada di Jawa.Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jawa, sehingga perputaran ekonomi hanya berpusat di pulau tersebut.Oleh karenanya, Kepala Negara menilai daya dukung di Pulau Jawa untuk menampung penduduk sudah tidak kuat lagi, serta pemerataan pembangunan harus digeser ke Kalimantan Timur agar Indonesia sentris.Untuk memulai IKN Nusantara, Jokowi menekankan perlunya pemindahan ASN pemerintah pusat ke Kalimantan Timur.Di sisi lain, ia juga mengakui pemindahan ASN ke luar Jawa terkesan lebih rumit, sehingga dibutuhkan pemberian insentif.\"Memang butuh jiwa pionir. Dulu ditempatkan di luar Jawa saat zaman-zaman dulu juga biasa saja. Sekarang kok jadi agak rumit, kelihatannya kok agak rumit. Tapi kalo nanti sudah ditunjuk bapak pindah, bapak pindah, ibu pindah, ibu pindah, moga-moga semuanya selesai,\" katanya.(ida/ANTARA)

Jokowi Minta Perombakan Sistem Agar Orientasi ASN Tidak Hanya Mengurus SPJ

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak sistem laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berorientasi untuk mengurus hal tersebut.Saat membuka Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa, Jokowi menceritakan pengalamannya saat berkunjungan ke daerah-daerah dan menemukan kepala sekolah harus mengurus SPJ hingga larut malam.\"Saya lihat kok kepala sekolah dan gurunya kerja sampai malam-malam ini urusan apa saja? SPJ. Bukan urusan menyiapkan, merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ,\" kata Jokowi.Dia pun mengakui ada sistem yang salah terkait hal itu, terutama soal laporan SPJ. Jokowi menilai ASN adalah mesin birokrasi yang seharusnya mengurus hal penting serta terdapat sistem tolok ukur kinerja dan penghargaan dengan jelas.Jokowi mencontohkan kinerja ASN, seperti sekretaris daerah yang harus bisa menumbuhkan perekonomian daerah di kabupaten hingga lebih dari 6 persen. Selain itu, lanjutnya, kepala dinas terkait juga seharusnya bisa menekan angka inflasi di bawah 3 persen.\"Kepala dinas yang berhubungan dengan inflasi, apa? Kalau inflasi tidak bisa di bawah 3 (persen), berarti enggak kerja. Ketiga, kemiskinan. Ini yang dibutuhkan memang itu. Bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ; prosedur, prosedur, prosedur,\" ujar Jokowi.Oleh karena itu, dia pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dapat merumuskan soal perubahan prosedur SPJ melalui Revisi Undang-Undang ASN yang dijadwalkan disahkan oleh DPR RI di Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)

Paripurna DPR Menyetujui Revisi UU IKN Sah Menjadi Undang-Undang

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.\"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?\" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.\"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini,\" tambah Dasco.Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.\"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,\" kata Doli.Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.\"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru,\" kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.(ida/ANTARA)  

Partai Gelora Rekomendasikan Tiga Pertimbangan kepada Prabowo dalam Memilih Cawapres

JAKARTA, FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, semua pihak saat ini sedang menantikan siapa yang akan dipilih Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, cawapres yang akan dipilih Prabowo ini akan menjadi sumber kejutan baru hingga 19 Oktober 2023 pada saat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dibuka. \"Saya ingin menjelaskan cawapres Prabowo versi Partai Gelora, karena ini akan menjadi sumber kejutan. Kita tunggu saja berapa capres-cawapres yang akan daftar, apakah tiga atau dua,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #15 dengan tema \"Siapa Cawapres Prabowo?\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (2/10/2023) malam. Menurut Anis Matta, sumber kejutan ini berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batasan usia capres-cawapres yang akan diputus sebelum 19 Oktober. \"Semua orang sekarang masih menduga-duga, soal pembatasan umur. Misalnya diputuskan tidak ada lagi pembatasan umur, tapi pemberlakuannya tahun 2029, kan bisa begitu. Ini yang saya katakan jadi satu sumber kejutan pertama,\" katanya. Sumber kejutan kedua, lanjut Anis Matta, adalah elektabilitas Prabowo sendiri dalam survei-survei yang relatif tinggi, sehingga pada dasarnya faktor utama pemenangan ada di Prabowo sendiri. \"Dengan resolusi tiga pasang sekarang ini, Prabowo  mendapatkan persepsi besar sebagai tokoh atau capres jalan tengah. Capres kiri dan kanan memberi porsi besar kepada capres jalan tengah,\" ujarnya. Karena determinan Prabowo sebagai capres sangat besar itu, maka siapapun cawapres yang akan dipilih, sebenarnya tidak terlalu menentukan. Tetapi, karena adanya tarik menarik antar capres dalam mendapatkan cawapres seperti yang terjadi di kubu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, maka posisi cawapres menjadi sangat menentukan. \"Sekarang ini sedang terjadi pergulatan di balik layar soal penentuan cawapres ini antara Prabowo dan Ganjar. Kita tidak mau kasih bocoran, tetapi kita mau kasih perspektif, siapa sebaiknya yang menjadi cawapresnya Prabowo,\" jelasnya. Faktor pertimbangan pertama adalah soal narasi, karena Prabowo adalah capres yang membawa narasi besar dan juga melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melakukan transformasi besar-besaran menuju Indonesia Emas tahun 2045. \"Narasi besar Prabowo ini mengandung beban besar. Kesulitan yang akan dihadapi oleh Prabowo justru jauh lebih besar setelah menang daripada proses pemenangan pertarungannya sebagai capres sendiri, karena dunia akan mengalami perubahan signifikan di tahun 2024 sampai 2027,\" ungkapnya. Sehingga cawapres Prabowo, kata Anis Matta, tidak saja dilihat sekedar agenda pemenangan dalam pengertian political marketing saja, tetapi juga  harus satu frekuensi dengan Prabowo.  \"Secara narasi akan sulit diwujudkan, jika cawapresnya tidak satu frekuensi, akan banyak kendala dalam bekerjanya. Seperti kata Presiden (Jokowi, red) tantangan terbesar kita ini adalah ancaman perubahan iklim dan isu pangan, serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Jadi cawapresnya harus memahami mimpi besar ini,\" paparnya.  Artinya, faktor pertimbangan kedua adalah cawapres Prabowo harus memberikan tambahan secara elektoral untuk memenangkan Pilpres, terlepas dari siapapun cawapres yang akan dipilih nantinya. \"Kalau formatnya tiga pasangan capres seperti sekarang, cawapres ini nantinya membantu Prabowo secara elektoral untuk memenangkan Pilpres satu putaran,\" katanya. Tantangan elektoral Prabowo jika membaca hasil survei, kata Anis Matta, ada di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), sementara di Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan daerah lainnya akan menjadi lumbung suara bagi Ketua Umum Partai Gerindra itu.  \"Tantangan terbesar buat Prabowo ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi dari dua wilayah ini, Jawa Timur mungkin lebih bisa dimenangkan, sedangkan Jawa Tengah akan menjadi medan tempur yang paling berat. Sementara Jawa Barat, saya kira akan menjadi lumbung suara, demikian pula daerah lainnya,\" ungkap Anis Matta. Karena itu, kata Ketua Umum Partai Gelora ini, dari sisi teritorial untuk membantu Prabowo secara elektoral, maka cawapres Prabowo harus berasal dari Jateng dan Jatim.   \"Karena secara umur, Prabowo ini senior dan dibutuhkan di era geopolitik sekarang , makanya cawapresnya harus lebih Milenial atau gender untuk menggaet pemilih muda dan perempuan,\" katanya. Cawapres milineal atau gender ini, menurut Anis Matta,  dapat membantu Prabowo secara elektoral di Jateng dan Jatim, disamping ada peningkatan partisipasi pemilih muda dan perempuan dalam politik meningkat tajam seperti suara \'emak-emak\' yang akan menjadi pemilih potensial bagi Prabowo.  \"Partai Gelora berharap pasangannya Prabowo bisa memenangkan Pilpres satu putaran, karena selain dua faktor diatas, Prabowo juga memiliki faktor ketiga, yakni pertimbangan beban kerja yang berat. Nantinya,  cawapres Prabowo  tidak hanya sekedar menunggu perintah presiden saja, tetapi membantu beliau untuk memikul beban kerja,\" katanya. Anis Matta menambahkan, di era geopolitik sekarang yang tengah memasuki tahapan krusial dari krisis dalam kurun waktu 2024-2027 akan menjadi tantangan bagi Prabowo untuk mempertahankan narasi besarnya dan pertumbuhan ekonomi. \"Artinya Prabowo harus bisa mencari cawapres yang bisa dipercaya dan diandalkan, pertimbangannya tiga faktor tadi. Pertama sosl narasi, kedua elektoral dan ketiga membantu memikul beban kerja. Presiden dan wakil presiden harus satu tim agara semua transformasi menuju Indonesia Emas 2045 di harapkan dapat terealisasi karena krisis saat ini memasuki tahapan krusial,\" pungkasnya.(Ida)

KPK Menemukan Ada Pihak Berupaya Memusnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.\"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,\" kata Ali Fikri.Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujarnya.Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" kata Ali.Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.\"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,\" kata Ali.Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar\".Dengan poin (e) berbunyi \"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.\"(sof/ANTARA)

MK Menolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.\"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.\"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,\" ucap Anwar membacakan konklusi.Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.\"Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,\" tutur Anwar.(sof/ANTARA)

Megawati Tegas Menolak Penjodohan Ganjar dengan Prabowo

Jakarta, FNN - Dalam Rakernas IV PDIP, Megawati Soekarno Putri mengatakan bahwa dirinya bingung mendengar munculnya isu duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Megawati mengaku mendengar isu tersebut dari pemberitaan media. Selain bingung dan kaget, Megawati juga melongo mendengar isu tersebut.  \"Aku terus di rumah melongo, ini yang ngomong siapa ya, ya aku kok ketua umumnya malah enggak ngerti. Coba, enggak usah didengerin,” ujar Megawati. Namun, Megawati tidak mau ambil pusing dengan isu dan mengibaratkan sosok Prabowo dan Ganjar seperti lelaki tampan dan perempuan cantik yang saling dijodohkan, tapi tidak cocok karena sudah punya pacar masing-masing. Menanggapi reaksi Megawati terhadap isu penjodohan Ganjar ke Prabowo tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube-nya Rocky Gerung Official edisi Senin (2/10/23) mengatakan, “Iya, Ibu Mega itu kalau saya perhatikan, dia mampu untuk mengendapkan masalah, kemudian dengan satu statement menyelesaikan kontroversi.” Itu salah satu sifat dari Megawati, selain sifat-sifat yang kadangkala ngambek, negging, minta ini minta itu, kata Rocky. Tetapi, dalam soal-soal yang menyangkut sebut saja watak dasar Megawati, dia tidak mungkin berubah. “Jadi, dari awal kita sudah tahu bahwa apa pun bujukan Jokowi, Mega sudah anggap sudah selesai. Dan Jokowi mestinya juga tahu diri, jadi enggak usah kirim-kirim sinyal,” tambah Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa pujiannya buat Megawati tinggal itu. Yang lain susah bagi Rocky untuk menerangkan, karena kasak kusuk di bawah politik PDIP yang kaderisasinya macet, tapi itu masalah internal PDIP. “Tetapi, ini soal karakter seorang pemimpin. Jadi, kita bedakan antara organisasi atau manajemen politik di dalam PDIP, yang harusnya bertanggung jawab tentu adalah Sekjen. Megawati enggak ngurusin manajemen di situ, karena itu urusan Hasto,” ujar Rocky. Tetapi, tambah Rocky, Mega menjadi simbol. Kalau Mega sudah tidak ada, misalnya, karena satu peristiwa, susah kita melihat PDIP masih akan tegak lurus dengan prinsip-prinsip kemegawatian. Jika kita mengamati pernyataan-pernyataan orang-orang di luar Megawati (yang kita yakin bahwa tidak akan berubah), mereka memang sudah terjebak pragmatisme sehingga mereka kelihatannya oke saja ketika ditawar-tawar oleh Jokowi. “Itu juga buruk buat Indonesia kalau cawe-cawe Jokowi masih berlangsung, lalu akhirnya cawe-cawe itu berakhir anything goes, apapun Jokowi pokoknya mesti ada tangannya. Jadi, buat apa kalau segala hal harus dipastikan Jokowi harus memenangkan dengan cara apapun, entah PDIP yang jadi, entah Anis yang jadi, Nasdem yang jadi, entah Prabowo yang jadi. Kan itu buruk. Artinya, kita enggak punya semacam standar,” ungkap Rocky. Mestinya, lanjut Rocky, Jokowi dari awal menentukan bahwa standar dia adalah yang akan meneruskan proyek-proyek strategis nasional. Dari segi keteknokratisan, sebetulnya itu dasarnya. Dari segi ideologi, Jokowi harus bilang bahwa dia menginginkan Indonesia bertumbuh secara kapitalistik. “Tetapi, PDIP seolah-olah kehilangan kemampuan untuk mengucapkan secara final apa yang dia maksud dengan visi kepresidenan berikut. Jadi, kalau PDIP memang hendak menginvestasikan seluruh ideologi Soekarnoismenya pada Ganjar. Didiklah Ganjar dari sekarang untuk bicara tentang ekonomi kerakyatan, tentang koperasi, tentang kemandirian, supaya tampak batas antara mana yang kita sebut sebagai pikiran ideologis dan mana yang pikiran pragmatis. Kan enggak boleh ideologi itu jadi pragmatis,” ungkap Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Sampai sekarang, Ganjar seolah-olah tidak ada poin apa yang akan dia lakukan ke depan. Tentu dia tunggu siapa wakil presidennya. Bayangkan kalau wakil presidennya adalah orang yang tidak Soekarnois. Megawati pasti juga sedang memikirkan itu. Tetapi, satu yang sudah selesai, Mega tidak mau ada pembagian harta gono gini politik dengan Jokowi, tegas Rocky.(sof)

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Jakarta, FNN - Presiden ke-6 RI, sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.Kabar tersebut beredar di kalangan wartawan sejak Senin petang.Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin, hanya memberikan emotikon senyum.Kabar pertemuan SBY dengan Jokowi itu terjadi di tengah makin menghangatnya suhu politik di Tanah Air menjelang pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disepakati maju mulai 19 Oktober 2023.Selain itu, kabar pertemuan tersebut juga terjadi di tengah mencuatnya isu perombakan (reshuffle) kabinet karena dugaan keterlibatan dua menteri Kabinet Indonesia Maju dalam kasus hukum.Hingga berita ini ditulis, pihak Istana maupun Partai Demokrat belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai kepastian pertemuan SBY dengan Jokowi maupun terkait pembahasan dalam pertemuan itu.(sof/ANTARA)

MK Mengabulkan Penarikan Kembali Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,\" kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).\"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya,\" kata Anwar.Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.\"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia,\" demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.\"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,\" ujar Anwar.(ida/ANTARA)