POLITIK

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)

Kepala Daerah Diimbau Tidak Kampanyekan Bakal Capres

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa.Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.\"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye..Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.​​​​​​​Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.Dia menyebut pihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebab bukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja.​​​​​​​Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran.Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga.(ida/ANTARA)

Anies Baswedan Tidak Khawatir Dukungan Parlemen Lemah

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan menyatakan tidak khawatir dukungan parlemen lemah jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Anies Baswedan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UI yang menanyakan bagaimana dukungan parlemen yang lemah dan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan bagi seorang pemimpin.\"Kekuatan proposal kebijakan ada pada kontennya. Ketika kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, Pemerintah bisa mengomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat,\" kata Anies Baswedan dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat, Selasa.Pada kesempatan itu, Anies menceritakan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Partai yang mendukungnya hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta.\"Apa yang terjadi persuasi sampaikan gagasan, argumen dibangun, data-data dikumpulkan, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar,\" katanya.Jika kebijakannya tidak ada kepentingan umum dan partisan, menurut dia, perlu otot politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, kalau tidak pakai otot politik, kebijakan ini tak bisa jalan.\"Jika tidak mempunyai data, tak ada scientific, dan tak berpihak pada masyarakat, maka sulit berjalan,\" kata Anies.Saat ini Anies Baswedan didukung oleh tiga parpol, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi tiga putra terbaik bangsa Indonesia.Ketiganya adalah Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).Untuk pertama, pihak FISIP UI menghadirkan Anies Rasyid Baswedan pada hari Selasa (29/8) pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang akan ditentukan waktunya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)  

Anies Memberi Solusi Komersialisasi Pendidikan

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan memberi solusi terkait dengan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi yang akhir-akhir ini biayanya melambung.\"Negara harus hadir, biaya tinggi pendidikan harus diubah murah dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia,\" kata Anies Baswedan di Depok, Jawa Barat, Selasa, ketika menjawab pertanyaan Ketua BEM FISIP UI Muhammad Rafkario Afi yang menilai saat ini terjadi komersialisasi di perguruan tinggi.Rafka mengatakan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini makin mahal. Banyak keluarga yang mengeluh biaya kuliah yang makin melambung.Anies mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi agar jangan melihat mahasiswa sebagai komersial semata yang bisa mengakibatkan biaya pendidikan tinggi.Anies yang pernah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016 lantas mengungkapkan bahwa tanda komersialisasi pendidikan tinggi sejak lama.Pada tahun 1997, Rektor Universitas Paramadina periode 2007—2015 ini pernah menulis buku tentang komersialisasi pendidikan.Untuk itu, Anies meminta pengelola pendidikan untuk mengembangkan ilmu sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya.\"Pengeluaran negara untuk pendidikan jangan dianggap sebagai biaya. Akan tetapi, dilihat sebagai investasi masa depan agar mahasiswa bisa meneruskan pendidikan,\" katanya.Menurut Anies, perubahan pendidikan yang murah maka harus ada kebijakan di tingkat pusat.\"Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi,\" kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Taspen Harus Melakukan Transformasi Layanan

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PT Taspen harus dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder dalam hal ini para Aparatur Sipil Negara (ASN).“Inovasi dan terobosan perlu diwujudkan karena tantangan ke depan yang dinamis. Direktur Utama dan kepala cabang bisa tentukan skala prioritas terlebih dulu,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.Adapun sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN, Taspen dapat melakukan pelayanan jemput bola bagi para pengguna. Dengan demikian, keberadaan Taspen dapat lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.Anas juga meminta Taspen agar dapat berkolaborasi antar unit kerja yang ada di Taspen untuk dapat mengintegrasikan segala jenis layanan. Ia meyakini kolaborasi itu dapat mengurangi jumlah aplikasi yang berujung membawa kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan Taspen.Lebih lanjut, dia pun mengajak agar Taspen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam upaya memberikan serta mendekatkan pelayanan. MPP sendiri merupakan tempat yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah maupun swasta.“Taspen dapat bergabung dengan MPP yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat agar dapat memperoleh layanan dalam satu tempat,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyampaikan bahwa rakernas yang diselenggarakan menjadi momentum untuk saling bertukar ide dan pemikiran. Kemudian, juga untuk membangun kekompakan antar pegawai baik tingkat pusat maupun daerah.\"Kami akan terus membuat terobosan guna memberi kemudahan bagi ASN dan masyarakat, seperti yang menjadi arahan Menteri PANRB,\" ungkap Kosasih.Oleh sebab itu, dirinya mengajak para jajaran direksi dan pegawai untuk dapat bersinergi sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat.(ida/ANTARA)

Paripurna DPR Menyetujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.Hal tersebut sebagaimana yang menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.\"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.Dalam laporannya terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan tiga RUU disiapkan oleh DPD.Dia menuturkan bahwa dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka); 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I; 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); serta tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).\"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.Awiek lantas menuturkan bahwa sebanyak sembilan RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2024 disepakati untuk ditarik karena sudah masuk Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).\"Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik sembilan Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas RUU Tahun 2024,\" katanya.Kesembilan RUU yang ditarik tersebut, yaitu RUU tentang Wabah Penyakit Menular; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; RUU tentang Penjaminan Polis; RUU tentang Pasar Modal; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.Selain itu, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI, serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah empat RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Penilai (usulan Pemerintah); RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional usulan Pemerintah (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg DPR).Selanjutnya, tambah dia, tiga RUU disepakati pula masuk ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR).\"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional 2023 tersebut di atas maka dapat kami sampaikan bahwa Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI; serta prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU,\" kata dia.Sebelumnya pada Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.(ida/ANTARA)

Aktivis Forum Tanah Air Temui Fraksi PKS dan Ketua DPD RI Bahas 10 Solusi Kebangsaan

Jakarta, FNN - Hari ini Selasa, 29 Agustus 2023 sebanyak 11 anggota delegasi Forum Tanah Air (FTA) dari berbagai perwakilan provinsi dan kota di seluruh Indonesia akan bertemu dengan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Ketua DPD, La Nyala M. Mattalitti untuk melakukan audiensi membahas secara detail dan komprehensif 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA). Dalam rilis yang diterima redaksi FNN (29/08/2023) disebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya dari Forum Tanah Air (FTA) untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi di tanah air dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall election sebagai satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat. Memperbaiki pemilu agar lebih berkualitas dan kredibel dengan mengubah dan menambah komposisi keangotaan komisioner KPU untuk mewakili partai politik yang lolsos PEMILU 2024. Memperbaiki fungsi dan peran angora legislatif agar lebih fokus pada kepentingan, penderitaan, dan tuntutan rakyat, memperbaiki tanggung jawab fiskal (APBN/APBD) agar berorientasi pada surplus (surplus-oriented) dan bukanya spending-oriented, menuntut keadilan ekonomi, jaminan sosial untuk fakir miskin dan anak terlantar serta menuntut dikembalikanya otonomi daerah. Pasca pertemuan delegasi FTA akan mengadakan press conference di area gedung DPR. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua FTA Indonesia, Donny Handicahyono dibantu oleh Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA lainnya. Adapun  11 anggota delegasi FTA antara lain: 1). Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Jawa Timur. 2). Asrianty Purwantini, Liaison Officer FTA, DKI Jakarta. 3). Ahmad Fauzi, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 4). Alfa Camrilla, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 5). Abdul Karim, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 6). Muhammad Udin Inda, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 7). Imhar Burhanudin, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 8). M. Syafrudin Pasaribu, Perwakilan FTA Kalimantan Tengah. 9). Rusdi Ikhsan Aminy, Perwakilan FTA Sulawesi Utara 10). Nurjana Nasaru, Perwakilan dari Kota Manado, Sulawesi Utara’ 11). Muhammad Hafiddin, Perwakilan dari Kalimantan Barat. Di bawah ini 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA) yang akan dibahas dalam pertemuan itu sbb: (1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.  (2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat. (3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU. (4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017. (5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb. (6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002).  (7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesarbesarnya (SPENDING-ORIENTED).  (8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari. (9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.  (10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945.  Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri.  FTA tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu fokus pada isu-isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi. FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan. (sws).

Partai Gelora Dorong Hasil Kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern yang Sempat Terhenti

JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, tidak hanya mendorong desain ulang Sistem Pemilu dengan dua daerah pemilihan (dapil), yakni dapil kabupaten/kota untuk DPR RI dan dapil provinsi untuk DPD RI, tetapi juga akan melanjutkan hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern yang terhenti di era Ketua DPR Puan Maharani. \"Pada Rapat Paripurna tanggal 27 Agustus 2019, saya sebagai Ketua Tim menyerahkan 6 dokumen, ada dua buku kepada Anggota Dewan waktu itu. Buku pertama tentang Refomasi Parlemen  dan buku kedua berisi 6 paket undang-undang yang kami usulkan sebagai hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern waktu itu, tetapi sayang di masa Bu Puan tidak diteruskan,\" kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 dalam keterangannya, Senin (28/8/2023). Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk \'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju\' di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Menurut Fahri, hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern pada 2019 itu harusnya diteruskan karena telah melalui serangkain panjang diskusi dengan para pakar, arsitek tua dan designer dari yang membangun kompleks parlemen. \"Jadi dari 6 paket undang-undang itu, tim mengusulkan agar empat lembaga dipecah empat tidak digabung dalam satu undang-undang seperti sekarang, itu terlau besar. Harusnya ada UU DPR, MPR, DPD dan DPRD sendiri-sendiri,\" katanya. Empat UU Kelembagaan itu, kata Fahri, kemudian ditambah dua undang-undang sistem pendukung Parlemen Modern. Pertama  UU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan. \"Dan yang kedua itu, Undang-undang Etika Lembaga Perwakilan yang menjadi dasar nanti peradilan etik di lembaga ini. Sebab, di Indonesia lambat laun akan muncul peradilan etik, karena terlalu banyak dan tidak efektif diselesaikan melalui peradilan hukum, cukup peradilan etik,\" jelasnya. Contoh misalnya, ketika memecat atau menegur Anggota Dewan yang diketahui melakukan pelanggaran, cukup diselesaikan di peradilan etik yang dibentuk oleh lembaga perwakilan, tidak perlu diselesaikan melalui peradilan hukum. \"Saya pernah diskusi panjang dengan Pak Indra (Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR). Ini kan kita merdeka sebenarnya tanpa visi misi, kita nggak sadar kalau nggak ada  gedung yang kita desain khusus untuk lembaga negara. Gedung Istana Merdeka itu, gedungnya Direktur VOC. Dan gedung kita ini bukan Gedung Parlemen, tetapi Gedung Conefo,\" ujarnya. Karena itu, dalam 100 tahun kemerdekaan RI pada 2045 sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045. maka harus dilakukan dua penataan sekaligus agar Parlemen Modern tersebut bisa terwujud. \"Yakni pertama penataan sistem dan aturan-aturannya itu perangkat-perangkatnya, termasuk nanti tentang Pemilu dan yang kedua penataan kelembagaannya, termasuk kelembagaan secara fisiknya,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini. Fahri mendukung penuh pembangunan kawasan Ibu Kota Baru (IKN) yang membangun Istana Negara, Gedung Parlemen dan Gedung Makhamah Agung saling berdekatan, tidak seperti sekarang berjauhan, ditambah lagi banyak bangunan-bangunan yang mengganggu estetika ketiga lembaga tersebut, yang diizinkan berdiri. \"Jadi kalau anak-anak kita yang mau lihat struktur negaranya dia bisa datang seperti ke Washington DC, Amerika dan ke Canberra, Ausralia. Di situ berdiri tiga bangunan lembaga yang disebut sebagai otaknya negara, otak-otak terbaik ada di situ,\" katanya. Fahri berharap pembangunan IKN mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk para kandidat calon presiden (capres) dan presiden terpilih. Sebab, ikhtiar Presiden Jokowi ingin meletakkan lembaga yang menjadi otaknya negara dalam satu komplek dalam IKN menuju Indonesia Emas 100 tahun merdeka pada 2045. \"Saya kira ikhtiar baru kita menuju Indonesia Emas 100 tahun Indonesia merdeka dengan ibu kota baru di IKN. Penataan ini boleh kita mulai sekarang, dan penataan ini juga untuk mewujudkan Parlemen Mordern,\" katanya. Fahri meminta doa seluruh masyarakat Indonesia agar Partai Gelora lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen menimal mendapatkan 24 kursi DPR, sehingga dapat secara efektif mendorong hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern teralisasi. \"Doakan kita dapat 24 kursi, supaya jadi fraksi di DPR, karena syaratnya 4 persen, 24 kursi. Jadi mohon doa supaya Partai Gelora dapat 24 kursi,\" pungkas Fahri. (Ida)

Lemparan Sandal untuk Jokowi, Cara Alam Menegurnya

Jakarta, FNN - Kemarin, Minggu (27/8/23) Presiden Jokowi menghadiri acara yang digelar oleh relawan  Bobby Nasution, Wali Kota Medan, di Deli Serdang, yaitu Rembuk Ribuan Relawan Bobby. Meski tidak berpidato, namun begitu hadir Jokowi langsung menyapa relawan yang hadir. Yang mengejutkan, dalam acara tersebut Presiden menjadi korban pelemparan sandal dan botol air mineral yang dilakukan oleh seorang emak-emak yang diduga merupakan relawan Bobby yang juga menantu Jokowi. Lemparan sandal berhasil ditangkis oleh Paspampres, sedangkan lemparan botol air mineral tidak berhasil ditangkis Paspampres sehingga mengenai Jokowi. \"Tolong keadilan untuk kami, Pak,\" teriak emak-emak tersebut, tanpa menjelaskan apa maksudnya. Acara tersebut semakin memperlihatkan bahwa kampanye keluarga Presiden Jokowi sudah dimulai. Sebelumnya, baliho Gibran berpasangan dengan Prabowo juga sudah bertebaran di mana-mana, dan deklarasinya juga sudah dilakukan di mana-mana. Mengomentari hal tersebut, Rocky Gerung dalam diskusi di kanal You Tubenya Rocky Gerung Official edisi Senin (28/8/23) mengatakan, “Ya, kemarin publik marah pada Hary Tanu karena seluruh keluarganya ada di situ. Tetapi, dibandingkan dengan kegiatan Jokowi kemarin, lebih kelihatan tidak etis Jokowi sebetulnya, karena di situ melekat langsung seluruh fasilitas kekuasaan.” Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya tidak ada hari libur pada presiden. Kalau presiden tiba di situ kemudian hanya karena acaranya Bobby, itu artinya seluruh keluarga Jokowi dikerahkan untuk ikut di dalam kampanye politik. Gibran diikutsertakan, Boby diikutsertakan, Kaesang juga diikutsertakan. “Tetapi, itu intinya kenapa kita nggak bisa kasih kritik fundamental, karena perilaku Presiden sendiri juga memperlihatkan upaya untuk menghasilkan efek dengan memanfaatkan kedudukan dia sebagai presiden. Jadi, itu poin yang selalu kita ingatkan bahwa di dalamnya ada pasti ada conflict of interest. Dan orang menganggap kesalahan Jokowi ditegur oleh alam melalui seorang perempuan yang melemparkan sandalnya ke depan Jokowi,” ujar Rocky. Meski mau liburan, Jokowi tidak bisa lepas dari fasilitas-fasilitas seorang presiden. Oleh karena itu, melekat pada diri Presiden pengawalan super ketat sebagai antisipasi bahwa kendati liability 80%, tetap saja ada orang yang tidak suka pada kebijakan Jokowi sebagai presiden. “Jadi, tetap itu adalah acara yang memanfaatkan fasilitas negara. Dan acara itu menunjukkan bahwa Jokowi ingin memastikan bahwa menantunya itu tidak boleh dikalahkan. Demikian juga Gibran kemarin itu yang sudah pasang baliho dengan Prabowo bahwa Jokowi ingin supaya siapa pun, terutama kalau Prabowo, dia hanya percaya wakil presidennya kalau dia kendalikan langsung,” ungkap Rocky. Selain acara relawan Boby, kemarin Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, karena dia masih terus menjadi anggota majelis hakim dalam sidang perkara pengadilan gugatan judicial review tentang batas usia calon wakil presiden. Hari ini, Denny akan mengirimkan kopinya. Menurut Denny, harusnya Anwar Usman mundur sebagai anggota majelis hakim atau mundur juga dari anggota dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena sulit untuk tidak menyebut ada conflict of interest untuk Gibran yang akan maju sebagai cawapres. “Ya, itu pentingnya orang semacam Denny Indrayana yang kemarin dibully segala macam, karena Denny itu dia punya pengetahuan lengkap tentang hukum acara di MK, dan terutama etika beracara di situ. Tidak ada di seluruh dunia di mana seseorang yang punya kaitan bahkan tiga derivat ke bawah atau ke atas dengan Presiden, akan diizinkan untuk membahas sesuatu yang langsung berhubungan dengan kepentingan presiden,” tanggap Rocky. Orang tidak bisa mengatakan bahwa Gibran dicalonkan sebagai wakil wakil presiden dengan menuntut perubahan batas usia karena dikehendaki oleh PPP, karena dihendaki oleh Golkar, karena dihendaki oleh PDIP, karena dikehendaki oleh Bupati Halmahera, atau karena dikehendaki oleh masyarakat Toba, menurut Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. “Jadi, sebetulnya Gibran disodorkan di situ atas keinginan Jokowi. Kan itu intinya. Dengan cara apa pun, kita tahu di belakang pencalonan Gibran itu ada kepentingan Pak Jokowi, dan kepentingan Jokowi dititipkan pada Ketua Mahkamah Konstitusi yang adalah iparnya. Kan itu terbuka, bukan kebetulan karena dalam politik ada desain,” ungkap Rocky. Menurut Rocky, walaupun itu kepentingan Jokowi, harusnya ketua MK sadar diri bahwa dia adalah proksi Jokowi. “Jadi, jangan salahkan publik kalau menganggap bahwa peristiwa di MK itu semacam remote control dari jarak 200 meter, yaitu Istana Presiden. Tetapi, jarak etikanya jadi kacau. Jarak etikanya jadi membentang lebar seolah tidak ada etik, baik pada Pak Jokowi maupun pada ketua MK,” ujar Rocky.(ida)  

Parpol Tidak Menyiapkan Bacaleg pada DCS Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa partai politik tak menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.\"Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon,\" ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.Untuk itu, beber dia, dalam konteks keterpenuhan persyaratan pencalonan, JPPR memantau berdasarkan rekam jejak calon berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah JPPR buka sejak awal tahapan pencalonan.Dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing daerah pemilihan terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil” dan “Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.Namun, jika mengacu pada Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, maka banyak partai politik peserta Pemilu 2024 di beberapa dapil kurang dari 30 persen.Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan nomor caleg perempuan di masing-masing dapil. Aji menyebutkan pada Pemilu 2019 kebanyakan caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.Kemudian, dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.Pasalnya, ujar dia, pencalonan tersebut dapat menandakan beberapa hal. Pertama, caleg yang mencalonkan di wilayah bukan tempat tinggalnya berpotensi besar tidak memahami persoalan masyarakat lokal dan kondisi wilayah yang akan berdampak pada kinerja caleg di kemudian hari.\"Kedua, masyarakat (pemilih) akan kesulitan mengetahui \'track record\' caleg tersebut yang berdampak pada kurangnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahapan ini,\" katanya.Lalu, ketiga, kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya praktik-praktik politik uang untuk memengaruhi dan meyakinkan masyarakat di tengah ketidaktahuan mengenai calon tersebut. Keempat, partai politik hanya mengandalkan popularitas caleg sebagai tokoh publik untuk mendulang suara, bukan dilakukan untuk menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.\"Untuk yang kelima, kondisi pencalonan tersebut menunjukkan bahwa partai politik tidak siap dalam mencalonkan kader dan anggotanya masing-masing yang ada di setiap 75 persen kabupaten/kota dalam setiap provinsi,\" pungkas Aji.(ida/ANTARA)