POLITIK

Manuver MPR Tunda Pemilu

Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  BREAKING NEWS: MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. \"Kalau hanya diubah dengan undang-undang tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,\" kata dia. Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang. \"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,\" kata Arsul. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh  karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. \"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,\" imbuhnya. (Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia). MPR tampak bernafsu mengamandemen UUD NRI 1945 (lagi) untuk menggoalkan pasal tentang darurat penundaan Pemilu. Salah seorang kawan di grup WA berkomentar, \"Sekadar info saja, adakah keadaan yang bisa mengarah ke sana?\" Rekan yang lain menimpali, \"Yang bisa membuat dan mengumumkan situasi darurat itu hanya penguasa. Setelah itu seri berikutnya umumkan pemilu ditunda.\" Menurut hemat penulis, dalam konteks kekinian, hal itu melanggar konstitusi, karena situasi darurat secara objektif tidak ada, yang ada adalah situasi darurat yang dibuat-buat secara subjektif. Sementara ini DPD RI telah mengagendakan FGD Jum\'at, 11  Agustus 2023 membedah proposal kenegaraan DPD RI: Menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa menyatakan demikian. DPD RI telah memutuskan dalam Sidang Paripurnanya tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan mengambil inisiatif untuk menawarkan kepada seluruh stakeholders bangsa Indonesia, guna membangun kesadaran kolektif untuk melakukan koreksi total terhadap sistem bernegara Indonesia dengan cara kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan, dan diperkuat melalui teknik adendum konstitusi.  Salah satu latar belakang tawaran tersebut ialah bahwa sistem bernegara Indonesia, sejak era Reformasi, semakin menjauhkan Indonesia dari upaya mewujudkan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.  Konstitusi Indonesia hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia hasil perubahan tersebut justru menjabarkan Ideologi Individualisme dan Liberalisme.  Lima agenda proposal kenegaraan DPD RI dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri Bangsa adalah sebagai berikut. Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa.  Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan/independen atau non partisan, selain dari peserta pemilu unsur anggota partai politik. Sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR RI bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja, tetapi juga secara utuh di redundancy oleh people representative.  Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan address Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku, dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, dan Agama bagi Indonesia.  Keempat, memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.  Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk/ada, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Apa yang digagas oleh MPR untuk dibawa ke sidangnya tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terdahulu jauh panggang dari api. (*)

Pengamat Menilai Figur Publik Memiliki Tanggung Jawab Berpendapat

Jakarta, FNN - Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa yang bersangkutan punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.\"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik,\" ujar Sri Yunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama.Sri Yunanto mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja.\"Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini \'kan bahaya sekali,\" kata Sri Yunanto.Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan \'gelas\', itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai \'gelas\'.Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan ‘gelas,’ Ini adalah ‘bola’. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah \'gelas\', bukan \'bola\'.Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.\"Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum,\" kata dia.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya.Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.Pengamat politik iini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini  harus pahami terlebih dahulu.Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.Norma dan hukum yang menjadi batasan terhadap kebebasan berpendapat, lanjutnya, justru diciptakan demi melindungi kepentingan umum yang berdampak bagi hidup banyak orang. Kebebasan yang ada jangan sampai menerjang kesepakatan masyarakat, ketentuan dan ideologi negara, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.\"Segala kegiatan yang mendorong pada kekerasan, termasuk terorisme, menodai kebinekaan dengan mengobarkan intoleransi, merusak rumah ibadah, atau tindak pidana lainnya tentunya dapat mengancam kebebasan orang lain dan justru mencederai demokrasi itu sendiri,\" imbuhnya.Segala hal yang dilakukan pemerintah, kata dia, tidak lepas dari kepentingan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah yang jelas tidak luput dari kesalahan adalah hal yang wajar jika ada dari rakyatnya yang menyampaikan kritik.(sof/ANTARA)Dikemukakan pula bahwa Sudah semestinya kritik yang disampaikan tertuju pada kekurangan dari kebijakan atau pencapaian yang pemerintah lakukan harus didukung oleh bukti yang autentik dan tidak asal bicara.Setiap pemerintah di seluruh negara itu punya tujuan, misi, dan kegiatannya masing-masing. Jika dalam mencapai segala tujuannya itu dirasa ada kekurangan, baik itu tidak maupun belum dilaksanakan, menurut dia, sah-sah saja itu dikritik.\"Misalnya Pemerintah melakukan suatu kekurangan, silakan saja untuk dikritik. Namun, perlu diingat bahwa yang disebut sebagai kekurangan tadi itu berdasarkan fakta, bukan hanya berasal dari pikiran seorang,\" pungkas Sri Yunanto.(sof/ANTARA)

Bawaslu Akan Melakukan Patroli Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan patroli yang sudah dilakukan sejak lama sebagai antisipasi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu.\"Antisipasinya jelas, pada saat ini ada pengawas tps di tps. Kemudian juga ada patroli pengawasan yang sejak 2019 sudah kami lakukan. Nah sekarang akan kami giatkan lagi untuk itu,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu.Menurut dia, antisipasi kecurangan saat pemilu bukan hanya dilakukan yang sesuai jadwal saja. Adapula antisipasi yang tidak terjadwal untuk patroli pengawasan bersama kepolisian.\"Kalau untuk money politic biasanya kami dengan teman-teman kepolisian untuk pengawasannya,\" katanya.Sebelumnya, pada Rabu (9/8), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).\"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Adapun pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.\"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.\"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya.Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(sof/ANTARA)

Transparansi Dana Kampanye Mencerminkan Kualitas Pemilu

Jakarta, FNN - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengemukakan bahwa kualitas pemilihan umum dapat dilihat dari sejauh mana peserta pemilu menggunakan dana kampanye secara transparan.\"Saat ini kita melihat baliho di mana-mana dibuat, tapi laporan dana kampanye hanya sedikit. Tentunya hal ini tidak masuk akal,\" ujar Ray Rangkuti dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 98 di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu.Menurut dia, saat ini aturan seputar pemilu dibuat rigid (kaku) oleh penyelenggara pemilu. Namun, hal itu hanya seperti formalitas, tidak dilaksanakan.Ray menambahkan ada banyak legal vacuum dan masalah mentalitas dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kampanye. Produk-produk badan pengawas pemilu (bawaslu) pun tidak konsisten dalam pembuatan dan penyelesaiannya.\"Harus ada alternatif dari bawaslu untuk menyerahkan laporan ke KPK sehingga KPK mempunyai kewenangan langsung untuk memeriksa dana kampanye di laporan dan di lapangan,\" katanya.Pada kesempatan sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan pengaturan dana kampanye di Indonesia sangat rumit. Hal ini karena pengungkapan kekeliruan hampir tidak bisa terjamah.\"Banyak cerita terkait dengan masalah dana kampanye, tapi tidak bisa ditangani. Pengauditan laporan kampanye rumit karena kekurangan dana untuk membayar auditor dan kekurangan sumber daya manusia di daerah. Jadi, audit hanya formalitas,\" ujarnya.Jeirry menilai proses transparansi saat ini tidak maksimal sehingga ada problem serius dan masyarakat sipil harus menyuarakan masalah ini.Selain itu, komisi pemilihan umum harus didorong untuk lebih terbuka lagi dalam prosesnya karena transparansi dana kampanye adalah salah satu cara untuk mengukur pemilu berjalan baik atau tidak.\"Transparansi dana kampanye juga merupakan bagian dari proses keterlibatan publik,\" ucapnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa uang merupakan salah satu isu dalam pemilu.\"Penggunaan uang diperbolehkan, bahkan dalam jumlah besar, namun tetap berdasar pada transparansi dan akuntabilitas,\" tambah Nisa.Menurut dia, praktik transparansi laporan dana kampanye peserta pemilu selama ini belum sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal, pengaturan dana kampanye meliputi pembatasan, pengelolaan, pelaporan, dan penerapan prinsip keterbukaan.Khoirunnisa menambahkan pengawasan yang dilakukan bawaslu selama ini terbatas pada kesesuaian pada waktu pelaporan dana kampanye, sedangkan yang berkaitan dengan masa sebelum kampanye menjadi wilayah yang abu-abu dan tidak bisa dilaporkan.Selain itu, prosedur audit oleh kantor akuntan publik (KAP) terbatas pada informasi yang tertuang pada laporan dana kampanye yang diterima KAP, tetapi tidak investigatif.\"Kemudian, persoalan lainnya yang terjadi saat ini adalah caleg hanya melaporkan dana kampanye ke partai politik dan tidak wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengakses,\" katanya.(sof/ANTARA)

Mahfud MD: Putusan MA Terkait Kasasi Sambo Sudah Final

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.\"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,\" kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.\"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,\" kata dia.Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.\"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.\"Mudah-mudahan tidak ada \'kongkalikong\' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,\" ujar Mahfud.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.\"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,\" kata dia.Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.\"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,\" ucap Mahfud.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.(sof/ANTARA)

Rocky Gerung: Pengurus NU Jawa Timur Mengerti Perbedaan antara Politik yang Betul-betul Substansial dan Politik yang Kondisional

Jakarta, FNN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Abdussalam Shohib (Gus Salam), menilai sebaiknya pemerintah lebih fokus dan memprioritaskan pada kasus yang lebih besar seperti korupsi, daripada ucapan  Rocky Gerung. Karena korupsi sangat merugikan dan menghambat kemajuan bangsa. Gus Salam bahkan mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung seharusnya tidak perlu dilaporkan ke polisi. Menanggapi penilaian pengurus wilayah NU Jawa Timur tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (9/8/23) mengatakan, “Nah, itu saya tahu jalan pikiran itu dan saya kenal teman-teman NU Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman NU Jawa Timur mengerti beda antara politik yang betul-betul substansial dan politik yang kondisional. Yang sekarang ini kondisional.” Mungkin sekali, lanjut Rocky, satu waktu nanti ada percakapan publik lebih jauh, lebih mendasar, tentang kasusnya, karena kita ada pada kesulitan untuk memetakan ini isu politik atau isu hukum. Kalau isu hukum, ini isu hukum yang bisa dijerat undang-undang atau isu hukum untuk dipaksakan dijerat undang-undang. Menurut Rocky, ada bagian yang absurd dalam tuntunan politik hari-hari ini, ada yang masuk akal, ada yang sekedar mencari-cari persoalan. Tetapi, yang paling medasar adalah persoalan utama Pemilu dan arah Pemilu itu makin lama makin absurd, karena biang-biang yang tadinya bersembunyi mulai menunjukkan hasrat untuk berkuasa. Memang, apa yang disampaikan oleh pengurus wilayah NU Jawa Timur tentang pentingnya fokus pada masalah korupsi merupakan politik adiluhung karena kesejahteraan rakyat memang bagian dari tugas negara. Sedangkan politisasi kasus Rocky Gerung merupakan politik remeh temeh, politi kelas bawah, dan cenderung norak. “Ya, saya melihat NU mengambil posisi yang sangat penuh siasat hari-hari ini, karena tetap NU akhirnya jadi faktor. Dia bukan lagi variabel. Tetapi, NU sebagai satu ide sejarah, ide kebudayaan, ide politik, dia akhirnya tumbuh sebagai faktor. Dan itu yang kemudian menerangkan kenapa calon-calon Presiden harus menunggu semacam sinyal atau nunggu pulung dari NU. Dan itu yang berkali-kali kita lakukan analisis dalam politik Indonesia bahwa NU punya kultur akomodatif, tetapi akomodatif yang menunggu momentum sebetulnya,” ujar Rocky. “Sekarang, kita lihat momentum itu ada, yaitu dalam 4 bulan harus ada calon wakil presiden dan NU mengerti bahwa pada akhirnya semua akan mengambil NU sebagai faktor penentu kemenangan,” ungkap Rocky  dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Airef, wartawan senior FFN, itu. Apalagi, lanjutnya, sekarang kita mulai lihat tokoh-tokohnya bermunculan. Jika dibandingkan, misalnya Cak Imin memang NU, tetapi apa bedanya Cak Imin dengan Yakut sebagai NU. Apa bedanya Yaqut dengan Yenny Wahid. Kalau kita ulas sedikit, kelihatannya Yenny adalah NU yang pasti ideologis karena langsung dari Gus Dur. Tetapi, popularitas Yenny agak menurun. Tetapi, orang tetap ingat bahwa Yenny NU yang ideologis. Cak Imin dia NU, tetapi ideologinya tidak seketat Yenny, karena Cak Imin lapangan bermainnya terlalu lebar. Orang akan ingat bahwa Cak Imin NU kalau dia mengucapkan sesuatu demi membujuk NU. Padahal, sebenarnya tidak usah dibujuk. Jadi, NU yang Cak Imin adalah NU yang psikologis. Tergantung psikologinya bagaimana NU menangkap bujukan Cak Imin, Kalau Yaqut dia NU yang antropologis, karena memang dia berasal dari pesantren. Jadi, sekarang kita mau lihat siapa sebetulnya yang lebih pantas untuk masuk di dalam putaran politik capres ini dengan komposisi begitu. Yenny adalah NU yang ideologis, Cak Imin NU yang psikologis, Yaqut adalah NU yang lebih sosiologis karena lebih mengakar, lebih mendasar, dan orang mungkin mengingat bahwa Yaqut ada di dalam struktur kekuasaan sekarang. Tetapi, satu waktu kalau misalnya Yaqut yang paling masuk akal pergi pada Ganjar atau diatur supaya menjadi wakilnya Ganjar, kelihatannya NU itu akan pindah mengikuti garis Yaqut, karena di situ pasti sudah ada semacam kepastian bahwa Yaqut adalah menterinya Jokowi, lebih aman sebetulnya. “Jadi, posisi hari ini kalau kita lihat secara gampang Yaqut lebih mudah diterima oleh PDIP. Itu yang menerangkan kenapa PDIP hari-hari ini terus mengungkapkan bahwa NU adalah teman baiknya. Walaupun yang disebut PKB, tetapi kalau kita uji lebih jauh yang mana yang kira-kira dimungkinkan untuk menambah elektabilitas Ganjar, kelihatannya Yaqut lebih masuk akal,” ujar Rocky. (ida)

Bawaslu Harus Mendapat Akses Silon dari KPU

Jakarta, FNN - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).Dia menilai upaya Bawaslu RI yang melaporkan pimpinan KPU RI atas pelanggaran pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu itu merupakan suatu keharusan.\"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu,\" kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia pun mendukung pemberian akses Silon yang tak kunjung diberikan, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi meminta Bawaslu melakukan pengawasan efektif berbasis digital guna mendorong asas pemilu jujur, adil, dan transparan bagi semua orang, khususnya peserta Pemilu 2024.Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan banyak basis sistem informasi manajemen (SIM) yang seyogianya harus diawasi juga.Perkembangan dunia teknologi tidak dapat dielakkan, tambahnya, sehingga pengawasan melekat terhadap segala potensi kecurangan berbasis teknologi informasi tidak dapat dihindari.Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga pemberian akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi penting. Pemberian akses seperti itu dapat menjadi jalan keluar ketika KPU mengalami masalah dengan server atau apabila ada kesalahan (human error).\"Bawaslu dapat menjadi saksi bahwa KPU sudah berupaya melaksanakan kewajibannya secara tepat dan proporsional,\" kata Ramdansyah.Sipol sudah dimulai sejak Pemilu 2019. Sistem tersebut persoalan dalam Pemilu 2019.Alih-alih bermanfaat memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu, Ramdansyah menilai Sipol malah menjadi salah satu masalah karena bottle neck saat pengiriman data, delay, hingga server down.\"Rumah Demokrasi berharap bahwa sinergisme KPU dan Bawaslu dengan pemberian akses ini akan memberikan banyak harapan kepada publik Pemilu adil, demokratis dan transparan,\" katanya.Sebelumnya, Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.\"Iya, soal akses Silon,\" kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8).Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.(ida/ANTARA)

Panglima Melantik 33 Perwira Penerbang dan 350 Perwira Karier TNI

Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melantik total 383 perwira remaja TNI yang terdiri atas 33 perwira prajurit sukarela dinas pendek (PSDP) penerbang (PNB) TNI dan 350 perwira prajurit karier TNI di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Rabu.Dalam acara pelantikan itu, Yudo selaku inspektur upacara memimpin pengambilan sumpah dan memberi penghargaan kepada beberapa perwira yang menyandang predikat lulusan terbaik.“Saya mengucapkan selamat kepada 383 Perwira Remaja TNI yang telah menyelesaikan pendidikan dengan baik sehingga pada hari ini dapat bersama-sama dilantik menjadi seorang Perwira TNI. Dengan keberhasilan dan kesuksesan ini kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang telah diberikan, berterima kasih serta memohon doa restu kepada orang tua dan keluarga agar kalian siap melaksanakan tugas selanjutnya serta patut berbangga karena kalian telah melewati tahapan awal sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia,” kata Laksamana Yudo dalam amanatnya saat upacara pelantikan.Yudo lanjut mengingatkan para perwira yang telah mengambil sumpah saat acara pelantikan mengemban tanggung jawab untuk selalu siap mengabdikan dirinya untuk negara.“Kalian telah mengucapkan sumpah perwira. Hal itu mengandung konsekuensi bahwa kalian harus selalu siap untuk menunaikan kewajiban seorang perwira terhadap bangsa dan negara. Kalian harus menegakkan harkat dan martabat perwira, menjunjung tinggi sumpah prajurit dan sapta marga, mampu memimpin, dan menjadi teladan bagi anak buah, serta rela berkorban jiwa raga demi nusa dan bangsa,” kata Panglima TNI.Yudo juga menegaskan prajurit TNI merupakan garda terdepan sekaligus benteng terakhir yang menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.“Harapan, wajah, dan masa depan TNI terletak di pundak kalian semuanya. Jadikan sikap tanggap, tanggon, dan trengginas yang sudah kalian miliki sebagai bekal awal dalam mengabdi secara total kepada Merah Putih, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan rakyat Indonesia,” kata Yudo.Dalam amanatnya, Yudo menyampaikan tantangan yang dihadapi para prajurit TNI ke depannya semakin kompleks salah satunya karena kemajuan teknologi.“Situasi geopolitik global yang tidak menentu dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat menyebabkan potensi ancaman tidak hanya berkonsentrasi pada ancaman konvensional namun terus berkembang menjadi ancaman yang multidimensi seperti ancaman siber, biologis, kecerdasan buatan, dan ancaman lainnya yang bisa merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menuntut kalian untuk terus mengisi diri, beradaptasi secara cermat, mengasah diri, terus berlatih, serta terus berinovasi untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI,” kata Panglima.Dalam menghadapi ancaman yang multidimensi itu, Yudo mengingatkan para perwira menjadikan kode etik perwira, Budi Bakti Wira Utama, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.Dalam upacara pelantikan, dua perwira dari TNI AL menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama sebagai lulusan terbaik PSDP TNI TP 2020. Keduanya adalah Letda Edwin Putra Kurniawan, penerbang pesawat tipe sayap tetap (fixed wing) dan Letda Alshaer Ibrahim Moesa, penerbang pesawat tipe sayap berputar (rotary wing).Empat perwira lainnya yang menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama dari kelompok prajurit karier TNI, yaitu Letda Hiras Valentinus Manurung (TNI AD), Letda Argyantara Gigih Pradana (TNI AL), Letda Nurdin Satria Putra (TNI AU), dan Letda Ade Ayu Putri Paratien (Wanita TNI AD).(ida/ANTARA)

Polri Membentuk Satgas Anti Money Politic

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.  \"Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politic,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu.  Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Money Politic dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi situasi atau kondisi karena money politic menyebabkan gangguan kamtibmas, menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.  \"Itu juga kami siapkan,\" ujar Sandi.  Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.  Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata.  \"Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu,\" katanya.  Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi masyarakat.  \"Kami juga mendapat perintah dari Bapak Kapolri untuk menyiapkan kesiapan Polri dalam pemilu, yaitu yang pertama dengan menyiapkan personelnya, menyiapkan kesiapan sarana prasarana menyiapkan metode yang kami pakai, menyiapkan komunikasi dengan masyarakat, menyiapkan komunikasi dengan stakeholder terkait lainnya,\" kata Sandi memaparkan.  Tidak hanya itu, lanjut Sandi, Polri juga akan menyiapkan Satgas Nusantara yang bertujuan untuk cooling sistem, yaitu bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka menciptakan kamtibmas mencegah terjadinya polarisasi mencegah kampanye hitam, berita bohong yang timbul yang berkepanjangan untuk bisa menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik.  \"Jadi kunci utama agar pemilu berjalan sehat dan baik adalah keamanan itu terjamin. Dan dengan keamanan tadi maka InSya-Allah semua penyelenggaraan pemilu dan rangkaiannya bisa kita tuntaskan bersama,\" ujar Sandi.(ida/ANTARA)

Puan Tak Mempermasalahkan Kedekatan Ganjar dengan Yenny Wahid

Jakarta, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku tak mempermasalahkan hubungan kedekatan antara bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid.Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Puan menyebut dirinya juga beberapa waktu lalu bertemu dengan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu secara langsung. Komunikasi antara Puan dan Yenny pun berjalan dengan baik.\"Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja,\" kata Puan.Terkait pengakuan Yenny Wahid, yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan mempersilakan untuk bertanya langsung ke yang bersangkutan.\"Ya, (silakan) tanya Mbak Yenny,\" imbuhnya.Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka memasukkan sejumlah opsi nama daftar pendamping Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.\"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres,\" katanya.Sebelumnya, Selasa (8/8), Yenny Wahid tak menampik ada sejumlah pihak yang mendekatinya untuk membicarakan soal tawaran menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.Yenny mengaku siap untuk melenggang sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 dan dia intens berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo.\"Saya dengan Mas Ganjar, misalnya, ya, itu dekat sebagai teman karena komunitas kami sama. Lalu, suami saya juga di UGM; jadi, temannya Mas Ganjar, sebagai juga teman kami, teman main jadinya,\" kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.Selain dengan Ganjar, Yenny juga mengaku intens berkomunikasi dengan beberapa figur yang potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan sebagai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)