POLITIK

Mayor Dedi Hasibuan Minimal Kena Sanksi Disiplin

Jakarta, FNN - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 prajurit lainnya minimal kena sanksi disiplin karena aksi mereka di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8) pekan lalu.Walaupun demikian, keputusan itu masih menunggu pemeriksaan dan pengembangan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengingat pada Kamis, Puspom TNI melimpahkan pemeriksaan terhadap Dedi ke Puspomad.\"Kami jamin siapa pun yang terlibat di situ (Polrestabes Medan, red.) kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin,\" kata Danpuspom TNI saat jumpa pers bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI, Jakarta, Kamis.Oleh karena itu, Danpuspom meminta publik tidak khawatir karena setiap prajurit yang melanggar aturan hukum atau ketentuan disiplin bakal ditindak tegas.\"Jangan khawatir rekan-rekan semua. Yang ada di situ (Markas Polrestabes Medan, red.) tidak akan lolos minimal bagi (prajurit) TNI akan kena hukum disiplin dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu,\" tegas Marsda TNI Agung Handoko.Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro juga meyakini Mayor Dedi bakal kena sanksi disiplin.\"(Sanksi) disiplin itu berat juga karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya,\" ujar Kababinkum TNI.Dalam jumpa pers yang sama, Marsda Agung meyakini ada indikasi unjuk kekuasaan (show of force) dari Mayor Dedi Hasibuan beserta prajurit TNI lainnya saat mereka datang ke Markas Polrestabes Medan. Pasalnya, mereka datang bersama-sama pada hari libur ke Markas Polrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.\"(Aksi itu) dapat diduga, atau dikonotasikan, merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,\" tutur Agung Handoko.Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI diperbolehkan untuk memberi pendampingan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sementara itu, Keputusan Panglima TNI yang terbit pada 2017 mengatur keluarga prajurit TNI, keluarga prajurit siswa TNI, dan keluarga PNS TNI, yang juga mencakup orang tua, keponakan, dan saudara ipar berhak menerima rawatan kedinasan dari TNI, di antaranya bantuan hukum.Meskipun demikian, Kababinkum TNI meyakini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi dalam memberikan bantuan hukum kepada keponakan-nya itu.\"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum,\" imbuh Kababinkum TNI.(ida/ANTARA)

Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan Prajurit TNI di Poso

Palu, FNN - Komandan Korem (Danrem) 132 Tadulako di Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, menyampaikan agar jangan melupakan sejarah perjuangan para prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman radikalisme dan terorisme di Kabupaten Poso. \"Sebagai generasi penerus bangsa, jangan pernah melupakan sejarah perjuangan pendahulu kita untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai khususnya di Kabupaten Poso, itu tidak mudah,\" kata dia, saat memimpin upacara peringatan mengenang peristiwa jatuhnya helikopter milik TNI AD yang menewaskan 13 prajurit di Monumen Tinombala, Poso, Kamis.Ia menyampaikan upacara peringatan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-62 Korem 132/Tadulako di Monumen Tinombala sebagai wujud nyata penghormatan setiap tahunnya kepada 13 pahlawan terbaik TNI.Ia menegaskan bahwa gugurnya 13 prajurit terbaik TNI saat melaksanakan tugas dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan NKRI dari ancaman radikalisme dan terorisme di Kabupaten Poso merupakan sejarah perjuangan yang harus selalu diingat oleh seluruh generasi bangsa.\"Mari gugah semangat kita agar tetap mengingat perjuangan para pahlawan dan senantiasa melakukan hal yang selaras, serta mendoakan perjuangan para pahlawan pendahulu,\" katanya.Adapun 13 prajurit TNI meninggal dunia dalam tugas pada 20 Maret 2016, setelah helikopter Bell 412 milik TNI AD yang ditumpangi dalam perjalanan menuju Poso dari Watutau, Lore Peore, tersambar petir di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.Mereka tengah melaksanakan operasi bantuan kepada Polri yang sedang memberantas kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Timur di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.Sementara itu, Bupati Poso, Verna Inkiriwang, yang turut hadir dalam upacara, mengungkapkan pihaknya optimis bahwa Korem 132/Tadulako akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI dan mewujudkan cita-cita bersama.“Dengan dukungan semua elemen di daerah ini, Kabupaten Poso dapat menjadi yang terdepan di Sulawesi Tengah,” katanya.Ia juga menegaskan bahwa pentingnya mengenang jasa para perwira dan prajurit yang telah berkorban untuk keamanan Kabupaten Poso.Upacara tersebut juga dirangkaikan dengan peletakan karangan bunga di Monumen Tinombala, pemberian bantuan berupa kursi roda, pemberian bantuan sembako kepada anak stunting dan anak yatim, serta pemberian piagam penghargaan kepada kepala sekolah dan pelajar.(ida/ANTARA)

Tujuh Rumah TMMD Diserahkan Pangdam XVII/Cenderawasih ke Warga Biak

Biak, FNN - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Izak Pangemanan, menyerahkan tujuh rumah hasil program fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-117 kepada perwakilan warga Kampung Mokmer Distrik Biak Kota, Ida Natalia Rumaropen, Kamis.\"Ini rumah hasil kerja prajurit Satgas TMMD ke-117 untuk diserahkan kepada tujuh warga. Silakan diterima kuncinya dan dapat dimanfaatkan bersama keluarga,\" ujar Pangemanan seusai penyerahan rumah TMMD di Biak, Kamis.Ia meminta warga yang mendapat pembangunan rumah layak huni dari program TMMD ke-117 Kodim 1708/Biak Numfor dapat dirawat dengan baik.Kepada Pemkab Biak Numfor yang diwakili Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, menurut Pangemanan, juga disampaikan terima kasih karena sudah bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI AD untuk membantu memenuhi kebutuhan warga Kampung Mokmer Distrik Biak Kota.Natalia, salah satu warga penerima rumah TMMD merasa terharu dan bangga bisa mendapat rumah hasil kerja prajurit Satgas TMMD Kodim 1708/BN.Diakui Ida, sebelum dibangun rumahnya dari Satgas TMMD kondisinya sangat memprihatinkan dan tak layak huni.\"Tetapi puji syukur dengan adanya program TMMD ke-117 Kodim 1708 Biak maka rumahnya yang tidak layak huni kini telah terbangun layak huni dengan pondasi dan dinding batu,\" ujar Ida Natalia terlihat terharu menerima kunci rumah.Ia mengucapkan terima kasih kepada Kasad, Pangdam XVII/ Cenderawasih, Danrem 173,Dandim 1708 dan Pemkab Biak Numfor karena sudah merealisasikan tujuh rumah fisik layak huni untuk masyarakat Kampung Mokmer Biak Kota.\"Saya mewakili keluarga penerima rumah TMMD merasa bangga dan terharu dengan diserahkan kunci rumah untuk tempat tinggal bersama anak, suami dan keluarga,\" sebutnya.Tujuh rumah hasil pekerjaan fisik program TMMD ke-117 Kodim 1708 Biak dengan ukuran tipe 45 layak huni sehat.Pemkab Biak Numfor, Papua mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk mendukung program membangun tujuh unit rumah TNI Manunggal Membangun Desa.\"Sebanyak tujuh unit rumah warga yang dikerjakan prajurit Satgas TMMD Kodim 1708/BN berukuran tipe 45 lengkap layak huni,\" ujar Komandan Kodim 1708 selalu Dansatgas TMMD ke-117, Letnan Kolonel Infantri Daniel J Manalu.Waktu pengerjaan tujuh rumah warga Kampung Mokmer selama 30 hari kerja dimulai sejak 12 Juli hingga selesai, Kamis 10 Agustus 2023 ditutup Pangdam XVII/Cenderawasih.Untuk mendukung program TMMD telah dilibatkan 150 personel terdiri TNI 122, Polri 10 personel dan ASN Pemkab 18 orang serta dibantu masyarakat kampung Mokmer.Ikut mendampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan di antaranya Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra, Danrem 173/PVB Brigjen TNI FY Purba, Dandim 1708 Letkol Inf Daniel Manalu dan komandan satuan TNI/Polri.(ida/ANTARA)

MA Resmi Menolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Demokrat

Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.\"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023,\" demikian bunyi amar putusan MA.Adapun dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.\"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,\" tulis keterangan dalam laman resmi MA.KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.Sebelumnya pada Sabtu (29/4), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.\"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,\" kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.Menurutnya, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut.\"Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,\" kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.Namun, kata dia, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan, mengingat menurutnya persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.\"Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga,\" papar AHY.Ia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menurutnya telah memberikan dukungan dalam menghadapi gugatan kubu Moeldoko.(ida/ANTARA)

Manuver MPR Tunda Pemilu

Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  BREAKING NEWS: MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. \"Kalau hanya diubah dengan undang-undang tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,\" kata dia. Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang. \"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,\" kata Arsul. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh  karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. \"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,\" imbuhnya. (Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia). MPR tampak bernafsu mengamandemen UUD NRI 1945 (lagi) untuk menggoalkan pasal tentang darurat penundaan Pemilu. Salah seorang kawan di grup WA berkomentar, \"Sekadar info saja, adakah keadaan yang bisa mengarah ke sana?\" Rekan yang lain menimpali, \"Yang bisa membuat dan mengumumkan situasi darurat itu hanya penguasa. Setelah itu seri berikutnya umumkan pemilu ditunda.\" Menurut hemat penulis, dalam konteks kekinian, hal itu melanggar konstitusi, karena situasi darurat secara objektif tidak ada, yang ada adalah situasi darurat yang dibuat-buat secara subjektif. Sementara ini DPD RI telah mengagendakan FGD Jum\'at, 11  Agustus 2023 membedah proposal kenegaraan DPD RI: Menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa menyatakan demikian. DPD RI telah memutuskan dalam Sidang Paripurnanya tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan mengambil inisiatif untuk menawarkan kepada seluruh stakeholders bangsa Indonesia, guna membangun kesadaran kolektif untuk melakukan koreksi total terhadap sistem bernegara Indonesia dengan cara kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan, dan diperkuat melalui teknik adendum konstitusi.  Salah satu latar belakang tawaran tersebut ialah bahwa sistem bernegara Indonesia, sejak era Reformasi, semakin menjauhkan Indonesia dari upaya mewujudkan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.  Konstitusi Indonesia hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia hasil perubahan tersebut justru menjabarkan Ideologi Individualisme dan Liberalisme.  Lima agenda proposal kenegaraan DPD RI dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri Bangsa adalah sebagai berikut. Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa.  Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan/independen atau non partisan, selain dari peserta pemilu unsur anggota partai politik. Sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR RI bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja, tetapi juga secara utuh di redundancy oleh people representative.  Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan address Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku, dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, dan Agama bagi Indonesia.  Keempat, memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.  Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk/ada, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Apa yang digagas oleh MPR untuk dibawa ke sidangnya tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terdahulu jauh panggang dari api. (*)

Pengamat Menilai Figur Publik Memiliki Tanggung Jawab Berpendapat

Jakarta, FNN - Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa yang bersangkutan punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.\"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik,\" ujar Sri Yunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama.Sri Yunanto mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja.\"Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini \'kan bahaya sekali,\" kata Sri Yunanto.Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan \'gelas\', itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai \'gelas\'.Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan ‘gelas,’ Ini adalah ‘bola’. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah \'gelas\', bukan \'bola\'.Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.\"Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum,\" kata dia.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya.Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.Pengamat politik iini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini  harus pahami terlebih dahulu.Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.Norma dan hukum yang menjadi batasan terhadap kebebasan berpendapat, lanjutnya, justru diciptakan demi melindungi kepentingan umum yang berdampak bagi hidup banyak orang. Kebebasan yang ada jangan sampai menerjang kesepakatan masyarakat, ketentuan dan ideologi negara, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.\"Segala kegiatan yang mendorong pada kekerasan, termasuk terorisme, menodai kebinekaan dengan mengobarkan intoleransi, merusak rumah ibadah, atau tindak pidana lainnya tentunya dapat mengancam kebebasan orang lain dan justru mencederai demokrasi itu sendiri,\" imbuhnya.Segala hal yang dilakukan pemerintah, kata dia, tidak lepas dari kepentingan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah yang jelas tidak luput dari kesalahan adalah hal yang wajar jika ada dari rakyatnya yang menyampaikan kritik.(sof/ANTARA)Dikemukakan pula bahwa Sudah semestinya kritik yang disampaikan tertuju pada kekurangan dari kebijakan atau pencapaian yang pemerintah lakukan harus didukung oleh bukti yang autentik dan tidak asal bicara.Setiap pemerintah di seluruh negara itu punya tujuan, misi, dan kegiatannya masing-masing. Jika dalam mencapai segala tujuannya itu dirasa ada kekurangan, baik itu tidak maupun belum dilaksanakan, menurut dia, sah-sah saja itu dikritik.\"Misalnya Pemerintah melakukan suatu kekurangan, silakan saja untuk dikritik. Namun, perlu diingat bahwa yang disebut sebagai kekurangan tadi itu berdasarkan fakta, bukan hanya berasal dari pikiran seorang,\" pungkas Sri Yunanto.(sof/ANTARA)

Bawaslu Akan Melakukan Patroli Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan patroli yang sudah dilakukan sejak lama sebagai antisipasi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu.\"Antisipasinya jelas, pada saat ini ada pengawas tps di tps. Kemudian juga ada patroli pengawasan yang sejak 2019 sudah kami lakukan. Nah sekarang akan kami giatkan lagi untuk itu,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu.Menurut dia, antisipasi kecurangan saat pemilu bukan hanya dilakukan yang sesuai jadwal saja. Adapula antisipasi yang tidak terjadwal untuk patroli pengawasan bersama kepolisian.\"Kalau untuk money politic biasanya kami dengan teman-teman kepolisian untuk pengawasannya,\" katanya.Sebelumnya, pada Rabu (9/8), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).\"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Adapun pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.\"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.\"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya.Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(sof/ANTARA)

Transparansi Dana Kampanye Mencerminkan Kualitas Pemilu

Jakarta, FNN - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengemukakan bahwa kualitas pemilihan umum dapat dilihat dari sejauh mana peserta pemilu menggunakan dana kampanye secara transparan.\"Saat ini kita melihat baliho di mana-mana dibuat, tapi laporan dana kampanye hanya sedikit. Tentunya hal ini tidak masuk akal,\" ujar Ray Rangkuti dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 98 di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu.Menurut dia, saat ini aturan seputar pemilu dibuat rigid (kaku) oleh penyelenggara pemilu. Namun, hal itu hanya seperti formalitas, tidak dilaksanakan.Ray menambahkan ada banyak legal vacuum dan masalah mentalitas dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kampanye. Produk-produk badan pengawas pemilu (bawaslu) pun tidak konsisten dalam pembuatan dan penyelesaiannya.\"Harus ada alternatif dari bawaslu untuk menyerahkan laporan ke KPK sehingga KPK mempunyai kewenangan langsung untuk memeriksa dana kampanye di laporan dan di lapangan,\" katanya.Pada kesempatan sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan pengaturan dana kampanye di Indonesia sangat rumit. Hal ini karena pengungkapan kekeliruan hampir tidak bisa terjamah.\"Banyak cerita terkait dengan masalah dana kampanye, tapi tidak bisa ditangani. Pengauditan laporan kampanye rumit karena kekurangan dana untuk membayar auditor dan kekurangan sumber daya manusia di daerah. Jadi, audit hanya formalitas,\" ujarnya.Jeirry menilai proses transparansi saat ini tidak maksimal sehingga ada problem serius dan masyarakat sipil harus menyuarakan masalah ini.Selain itu, komisi pemilihan umum harus didorong untuk lebih terbuka lagi dalam prosesnya karena transparansi dana kampanye adalah salah satu cara untuk mengukur pemilu berjalan baik atau tidak.\"Transparansi dana kampanye juga merupakan bagian dari proses keterlibatan publik,\" ucapnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa uang merupakan salah satu isu dalam pemilu.\"Penggunaan uang diperbolehkan, bahkan dalam jumlah besar, namun tetap berdasar pada transparansi dan akuntabilitas,\" tambah Nisa.Menurut dia, praktik transparansi laporan dana kampanye peserta pemilu selama ini belum sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal, pengaturan dana kampanye meliputi pembatasan, pengelolaan, pelaporan, dan penerapan prinsip keterbukaan.Khoirunnisa menambahkan pengawasan yang dilakukan bawaslu selama ini terbatas pada kesesuaian pada waktu pelaporan dana kampanye, sedangkan yang berkaitan dengan masa sebelum kampanye menjadi wilayah yang abu-abu dan tidak bisa dilaporkan.Selain itu, prosedur audit oleh kantor akuntan publik (KAP) terbatas pada informasi yang tertuang pada laporan dana kampanye yang diterima KAP, tetapi tidak investigatif.\"Kemudian, persoalan lainnya yang terjadi saat ini adalah caleg hanya melaporkan dana kampanye ke partai politik dan tidak wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengakses,\" katanya.(sof/ANTARA)

Mahfud MD: Putusan MA Terkait Kasasi Sambo Sudah Final

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.\"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,\" kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.\"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,\" kata dia.Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.\"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.\"Mudah-mudahan tidak ada \'kongkalikong\' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,\" ujar Mahfud.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.\"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,\" kata dia.Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.\"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,\" ucap Mahfud.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.(sof/ANTARA)

Rocky Gerung: Pengurus NU Jawa Timur Mengerti Perbedaan antara Politik yang Betul-betul Substansial dan Politik yang Kondisional

Jakarta, FNN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Abdussalam Shohib (Gus Salam), menilai sebaiknya pemerintah lebih fokus dan memprioritaskan pada kasus yang lebih besar seperti korupsi, daripada ucapan  Rocky Gerung. Karena korupsi sangat merugikan dan menghambat kemajuan bangsa. Gus Salam bahkan mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung seharusnya tidak perlu dilaporkan ke polisi. Menanggapi penilaian pengurus wilayah NU Jawa Timur tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (9/8/23) mengatakan, “Nah, itu saya tahu jalan pikiran itu dan saya kenal teman-teman NU Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman NU Jawa Timur mengerti beda antara politik yang betul-betul substansial dan politik yang kondisional. Yang sekarang ini kondisional.” Mungkin sekali, lanjut Rocky, satu waktu nanti ada percakapan publik lebih jauh, lebih mendasar, tentang kasusnya, karena kita ada pada kesulitan untuk memetakan ini isu politik atau isu hukum. Kalau isu hukum, ini isu hukum yang bisa dijerat undang-undang atau isu hukum untuk dipaksakan dijerat undang-undang. Menurut Rocky, ada bagian yang absurd dalam tuntunan politik hari-hari ini, ada yang masuk akal, ada yang sekedar mencari-cari persoalan. Tetapi, yang paling medasar adalah persoalan utama Pemilu dan arah Pemilu itu makin lama makin absurd, karena biang-biang yang tadinya bersembunyi mulai menunjukkan hasrat untuk berkuasa. Memang, apa yang disampaikan oleh pengurus wilayah NU Jawa Timur tentang pentingnya fokus pada masalah korupsi merupakan politik adiluhung karena kesejahteraan rakyat memang bagian dari tugas negara. Sedangkan politisasi kasus Rocky Gerung merupakan politik remeh temeh, politi kelas bawah, dan cenderung norak. “Ya, saya melihat NU mengambil posisi yang sangat penuh siasat hari-hari ini, karena tetap NU akhirnya jadi faktor. Dia bukan lagi variabel. Tetapi, NU sebagai satu ide sejarah, ide kebudayaan, ide politik, dia akhirnya tumbuh sebagai faktor. Dan itu yang kemudian menerangkan kenapa calon-calon Presiden harus menunggu semacam sinyal atau nunggu pulung dari NU. Dan itu yang berkali-kali kita lakukan analisis dalam politik Indonesia bahwa NU punya kultur akomodatif, tetapi akomodatif yang menunggu momentum sebetulnya,” ujar Rocky. “Sekarang, kita lihat momentum itu ada, yaitu dalam 4 bulan harus ada calon wakil presiden dan NU mengerti bahwa pada akhirnya semua akan mengambil NU sebagai faktor penentu kemenangan,” ungkap Rocky  dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Airef, wartawan senior FFN, itu. Apalagi, lanjutnya, sekarang kita mulai lihat tokoh-tokohnya bermunculan. Jika dibandingkan, misalnya Cak Imin memang NU, tetapi apa bedanya Cak Imin dengan Yakut sebagai NU. Apa bedanya Yaqut dengan Yenny Wahid. Kalau kita ulas sedikit, kelihatannya Yenny adalah NU yang pasti ideologis karena langsung dari Gus Dur. Tetapi, popularitas Yenny agak menurun. Tetapi, orang tetap ingat bahwa Yenny NU yang ideologis. Cak Imin dia NU, tetapi ideologinya tidak seketat Yenny, karena Cak Imin lapangan bermainnya terlalu lebar. Orang akan ingat bahwa Cak Imin NU kalau dia mengucapkan sesuatu demi membujuk NU. Padahal, sebenarnya tidak usah dibujuk. Jadi, NU yang Cak Imin adalah NU yang psikologis. Tergantung psikologinya bagaimana NU menangkap bujukan Cak Imin, Kalau Yaqut dia NU yang antropologis, karena memang dia berasal dari pesantren. Jadi, sekarang kita mau lihat siapa sebetulnya yang lebih pantas untuk masuk di dalam putaran politik capres ini dengan komposisi begitu. Yenny adalah NU yang ideologis, Cak Imin NU yang psikologis, Yaqut adalah NU yang lebih sosiologis karena lebih mengakar, lebih mendasar, dan orang mungkin mengingat bahwa Yaqut ada di dalam struktur kekuasaan sekarang. Tetapi, satu waktu kalau misalnya Yaqut yang paling masuk akal pergi pada Ganjar atau diatur supaya menjadi wakilnya Ganjar, kelihatannya NU itu akan pindah mengikuti garis Yaqut, karena di situ pasti sudah ada semacam kepastian bahwa Yaqut adalah menterinya Jokowi, lebih aman sebetulnya. “Jadi, posisi hari ini kalau kita lihat secara gampang Yaqut lebih mudah diterima oleh PDIP. Itu yang menerangkan kenapa PDIP hari-hari ini terus mengungkapkan bahwa NU adalah teman baiknya. Walaupun yang disebut PKB, tetapi kalau kita uji lebih jauh yang mana yang kira-kira dimungkinkan untuk menambah elektabilitas Ganjar, kelihatannya Yaqut lebih masuk akal,” ujar Rocky. (ida)