POLITIK
Presiden Mengajak Ganjar dan Prabowo Santap Siang Bersama di Pekalongan
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengajak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto santap siang di sela kegiatan di Pekalongan, Selasa (29/08/2023).Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.Ari Dwipayana membagikan foto-foto kegiatan Presiden santap siang bersama dalam akun Instagram @dwipayanaari. Menurut Ari, santap siang itu dilakukan setelah Presiden menghadiri acara Muktamar Sufi di Pekalongan.Pada Muktamar Sufi itu Ganjar hadir selaku Gubernur Jateng, sementara Prabowo Subianto selaku Ketua Panitia Muktamar.\"Ini suasana makan siang setelah Muktamar (Sufi) di rumah makan Teras Bali Kota Pekalongan,\" kata Ari saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa.Dalam foto tidak hanya Ganjar dan Prabowo yang ikut makan siang dengan Presiden, namun tampak juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, istri Ganjar Pranowo Siti Atikoh dan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid.Mereka tampak tengah menikmati durian.Ari Dwipayana mengatakan suasana santap siang berjalan santai. Usai santap siang Presiden didampingi Ibu Negara serta rombongan termasuk Ganjar dan Prabowo blusukan ke Pasar Grogolan Pekalongan.(sof.ANTARA)
Meski Sudah Di-take Over, Tidak Bisa Dipastikan bahwa Jokowi Sudah Aman Dengan Prabowo
Jakarta, FNN – Bacapres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan nama baru koalisinya. Koalisi yang semula bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) diubah menjadi Koalisi Indonesia Maju. “Indonesia Maju” adalah nama kabinet pemerintahan Joko Widodo periode 2019–2024. Nama koalisi itu terpilih karena Prabowo, bacapres Gerindra berkeinginan melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi. Menanggapi penguman nama baru koalisi tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tubenya, Rocky Gerung Official edisi Selasa (29/8/23) mengatakan, “Jadi, kelihatannya Prabowo ambil judul lagu ABBA, The Winner Takes All. Prabowo tentu sudah berhitung bahwa dia pasti akan dicerca lagi. Tetapi, bagi Prabowo, jalan ke arah kemenangan itu unstopable.” Jadi, lanjut Rocky, Prabowo mengambil saja, bukan sekadar risiko, tapi juga kalkulasi bahwa kalau dia membuat KIM, itu artinya di ujungnya orang tahu bahwa dia akan melanjutkan Jokowi. Jokowi juga tidak punya alasan untuk menolak karena memang dari awal Jokowi mewariskan itu. Dalam satu peristiwa Jokowi bahkan menunjuk bahwa presiden berikutnya adalah Prabowo Subianto. Itu juga adalah semacam gentleman agreement. Tidak mungkin Prabowo berbohong. Menurut Rocky, masalahnya sekarang adalah memastikan bahwa koalisi Prabowo itu akhirnya terbentuk, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM). Orang tinggal menghitung siapa yang direstui jadi wakil presiden di dalam koalisi itu, karena itu memang restu kedua. Tidak mungkin Prabowo milih sendiri atau memang Prabowo ingin milih sendiri, tetapi dengan basa-basi direstui oleh Jokowi. “Jadi, kimia itu sudah terbentuk. Tinggal unsur-unsur dasarnya yang mesti dipastikan bahwa barang ini harus menjadi kimia yang bagus, bukan alkali tanah. Tetapi, ini semacam helium, supaya terlihat mulia. Jadi, kira-kira itu pikiran Prabowo,” ujar Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Rocky juga mengatakan dari awal sudah dipastikan bahwa bersama dengan Jokowi itu lebih fair dan tentu Jokowi merasa ada rasa aman pada dia. Walaupun rasa aman itu juga masih relatif karena Jokowi masih nunggu Gibran. Kalau Gibran ditaruh ke Prabowo maka sempurna rasa amannya itu. Akan tetapi, menurut Rocky, memang menggelisahkan KIM ini, karena partai-partai PAN dan lainnya masih berupaya untuk nego kecil-kecilanlah, walaupun sebetulnya arah ke depan sudah terbaca bahwa Prabowo akan bersama dengan Gibran itu lebih jelas. Kalau bukan Gibran siapa, baru ada kecemasan lain. Jadi, sebetulnya partai-partai pendukung, PKB terutama, dan PAN atau Golkar itu merasa bahwa kepastian itu sudah terbentuk sehingga mereka tinggal berharap kabinetnya di situ. “Itu saya kira pentingnya kita membaca politik hari ini dari sudut kepentingan Jokowi, walaupun kita tahu juga bisa berantakan di kemudian hari karena apa yang diputuskan hari ini sebelum pemilu bisa berbeda dengan apa yang diputuskan setelah Pemilu ketika Prabowo jadi presiden. Tapi, oke, kita sebut saja sebagai judul lagu baru, Que Sera Sera, Whatever Will Be, Will Be,” ungkap Rocky. Prabowo pasti sangat tahu bahwa secara politis persepsi publik itu penting koalisi besar, walaupun beliau pasti tahu bahwa tidak semua konstituen partai-partai koalisinya seperti akan memilih dia. Yang paling penting buat Prabowo adalah Jokowi, yang akan dia take over sepenuhnya. Memang, menurut Rocky, sebetulnya diam-diam Jokowi ingin ada duel dua pasangan saja dan langsung selesai. Jadi, Jokowi tetap menunggu hasil. Tetapi, yang menjadi masalah jika, misalnya, akhirnya Jokowi mengerti bahwa yang bisa mengamankan dia nanti adalah PDIP, karena PDIP yang sebetulnya lebih dekat dengan keperluan Jokowi, yaitu Gibran, akhirnya disorongkan ke Ganjar. “Nah, itu kelabakan Jokowi. Dan ini bisa saja terjadi. Jokowi tetap menganggap bahwa keamanan ke depan dia itu musti dari kalangan yang dekat dengan dia. Bagaimana kalau Prabowo menang tapi kemudian diganggu oleh PDIP, misalnya. Kan PDIP masih berpotensi menguasai parlemen. Bisa berantakan lagi pikiran saudara Jokowi sebagai mantan pada waktunya,” ujar Rocky. Jadi, kata Rocky, kalau Gibran ditaruh di PDIP itu aman, karena nanti walaupun presidennya adalah Ganjar, tapi dia bisa kendalikan lewat Gibran. “Nah, itu juga akan menjadi kalkulasi. Nah itu juga yang saya kira menyebabkan akhirnya Prabowo maksimalkan aja callnya itu bahwa winner takes all atau take over segala hal yang menyangkut kepentingan Jokowi,” ujar Rocky. “Jadi, sebetulnya persaingan ini untuk meminta perhatian Jokowi, sementara Jokowi sebetulnya perhatiannya terpecah atau terbagi juga. Jadi, sampai saat ini kita tidak boleh pastikan bahwa Jokowi sudah aman dengan Prabowo,” ungkap Rocky. (sof)
Anis Matta: Prabowo adalah "Man of The Moment" di Pemilu 2024
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) telah memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini muncul karena Partai Gelora berpandangan Prabowo adalah \"man of the moment\" pada Pemilu 2024 ini. Karena ada momentum yang baik di nasional maupun di tingkat global. Dengan kata lain, kehadiran Prabowo di Pemilu 2024 merupakan momentum untuk menjaga kepentingan nasional dan momentum geopolitik yang bertemu dalam satu kebutuhan yang sama. \"Prabowo menjadi orang yang tepat sebagai jawabannya. Jadi, mengapa Prabowo? Jawabannya karena Prabowo adalah \"man of the moment\". Ini momentum Prabowo, seperti biasa orang memilih \"man of the year\", kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023). Pernyataan itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #11 dengan tema \"Mengapa Prabowo?\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (28/8/2023) malam. Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi DPN Partai Gelora Dedi Miing Gumelar, Anis menjelaskan, Partai Gelora sebelumnya telah menyampaikan empat pertimbangan dasar dalam mendukung capres. Yakni pertimbangan agama, geopolitik, kepentingan nasional, serta kepentingan Partai Gelora sendiri dalam memilih Prabowo ketimbang kandidat lain. \"Nah, keempat pertimbangan ini bertemu semua situasinya dan Prabowo adalah jawabannya. Itu sebabnya saya menyebut beliau sebagai ‘man of the moment,’” katanya. Anis lantas menjelaskan, situasinya tersebut dimulai dari perspektif geopolitik, dimana pada 2024 nanti akan menjadi Pemilu yang sangat menentukan. Karena selain di Indonesia, ada juga Pemilu di tempat lain yang akan menentukan jalannya situasi geopolitik ke depan seperti Pemilu di Taiwan, Amerika Serikat dan Rusia. Anis menegaskan, situasi geopolitik sekarang sudah pada tingkat kekacauan yang hampir tidak terkendali. Artinya, permainan geopolitik sekarang akan membawa semua negara jatuh ke jurang. \"Kita memang belum jatuh, tapi nyaris jatuh karena kita sudah ada di ujung jurang. Kalau kita jatuh ke jurang ini, artinya perang. Situasinya keluar dari kendali secara global, situasi geopolitiknya sangat kacau,\" jelasnya. Anis menilai, situasi ini membuat Indonesia membutuhkan seseorang pemimpin yang bisa menavigasi di tengah situasi yang sangat kompleks ini. \"Jadi titik-titik api itu ada di mana-mana, tetapi kita susah memprediksi arah peristiwanya dan waktunya. Di sinilah, perlunya kita dalam perpektif kepentingan politik nasional, membutuhkan politik jalan tengah untuk menghadapi ancaman perang. yang nyata bagi semua negara,\" jelasnya. Ketua Umum Partai Gelora ini berpandangan, bahwa politik jalan tengah itu adalah politik populasi yang memikirkan semua kepentingan nasional dan rakyatnya, bukan kepentingan satu kelompok atau golongan saja. Untuk itu, diperlukan sosok pemimpin yang bisa menyatukan semua seperti Prabowo. Menteri Pertahanan itu, juga dianggap lebih mengerti situasi geopolitik global sekarang dibandingkan kandidat lain. \"Prabowo adalah pemimpin yang bisa membuat Indonesia tidak menjadi medan tempur bagi kekuatan global. Sebab, penyakit terbesar kita adalah gampang dipecah secara agama, geografi, dan ras. Potensi pembelahan akan lama kalau ditambah disiram isu ekonomi dan intervensi pemain luar,\" katanya. Anis Matta menegaskan, perlunya orang kuat di sini yang bisa menyatukan semua anak bangsa—yang telah terbelah sejak Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu, hingga sekarang—menjadi dasar bagi Partai Gelora untuk memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres. \"Kita tentu saja menyayangkan, jika ada kepentingan politik jangka pendek yang mengambil keuntungan dari isu pembelahan ini. Itu sangat berbahaya bagi bangsa, kelihatan populis waktu dia menggunakan isu-isu pembelahan, tapi begitu dia memimpin dia tidak akan bisa mengeksekusi agenda kepentingan nasional, karena lawannya akan menggagalkan,\" katanya. Jika hal itu terjadi, maka situasi politik dan bangsa akan menjadi sangat kacau. Padahal dalam situasi sekarang diperlukan pemimpin yang bisa mengkonsolidasikan elite, bukan pemimpin yang membelah rakyat agar Indonesia bisa survive. \"Pemimpin yang bisa mengkonsolidasi elite bangsanya, elite nasionalnya, hanya bisa disatukan kalau pemimpin yang tertinggi menjalankan politik jalan tengah, menjalankan politik populasi,\" katanya. Prabowo, kata Anis Matta, bukan hanya sekedar pemimpin yang bisa mengkonsolidasi elite nasional dan menjaga kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga bisa mewujudkan Indonesia menjadi superpower baru menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai negara superpower baru, menurut Anis, Indonesia juga tidak berada dalam posisi mengancam kekuatan global yang ada, tapi justru ingin bersama-sama menjaga perdamaian dunia. \"Jadi, dari empat perspektif pertimbangan, mengapa Partai Gelora mendukung Prabowo, itulah penjelasannya. Dan selain kuat, Prabowo juga orangnya amanah. Kita tidak sedang mencari orang sempurna, tetapi orang yang tepat dengan situasi ini,\" katanya. Jangan Mengkultuskan Meskipun mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2024, Anis Matta mengajak pendukung Prabowo maupun pendukung capres lain agar tidak mengkampanyekan calon mereka masing-masing secara berlebih-lebihan. \"Saya ingin memberikan pesan kepada teman-teman, baik yang mendukung Prabowo maupun tidak, untuk tidak mengkampanyekan calon kita secara berlebihan. Dalam hadits diajarkan, ketika kita mendukung seseorang, maka kita hanya bisa menduga kebaikan orang itu, tetapi Allah tetap yang lebih tahu. Jadi jangan mengkultuskan, dan tidak berlebih-lebihan dalam memberikan dukungan, karena Allah SWT yang lebih tahu,\" pungkasnya. (Ida)
Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)
Kepala Daerah Diimbau Tidak Kampanyekan Bakal Capres
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa.Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.\"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye..Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.Dia menyebut pihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebab bukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja.Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran.Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga.(ida/ANTARA)
Anies Baswedan Tidak Khawatir Dukungan Parlemen Lemah
Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan menyatakan tidak khawatir dukungan parlemen lemah jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Anies Baswedan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UI yang menanyakan bagaimana dukungan parlemen yang lemah dan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan bagi seorang pemimpin.\"Kekuatan proposal kebijakan ada pada kontennya. Ketika kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, Pemerintah bisa mengomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat,\" kata Anies Baswedan dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat, Selasa.Pada kesempatan itu, Anies menceritakan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Partai yang mendukungnya hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta.\"Apa yang terjadi persuasi sampaikan gagasan, argumen dibangun, data-data dikumpulkan, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar,\" katanya.Jika kebijakannya tidak ada kepentingan umum dan partisan, menurut dia, perlu otot politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, kalau tidak pakai otot politik, kebijakan ini tak bisa jalan.\"Jika tidak mempunyai data, tak ada scientific, dan tak berpihak pada masyarakat, maka sulit berjalan,\" kata Anies.Saat ini Anies Baswedan didukung oleh tiga parpol, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi tiga putra terbaik bangsa Indonesia.Ketiganya adalah Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).Untuk pertama, pihak FISIP UI menghadirkan Anies Rasyid Baswedan pada hari Selasa (29/8) pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang akan ditentukan waktunya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Anies Memberi Solusi Komersialisasi Pendidikan
Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan memberi solusi terkait dengan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi yang akhir-akhir ini biayanya melambung.\"Negara harus hadir, biaya tinggi pendidikan harus diubah murah dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia,\" kata Anies Baswedan di Depok, Jawa Barat, Selasa, ketika menjawab pertanyaan Ketua BEM FISIP UI Muhammad Rafkario Afi yang menilai saat ini terjadi komersialisasi di perguruan tinggi.Rafka mengatakan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini makin mahal. Banyak keluarga yang mengeluh biaya kuliah yang makin melambung.Anies mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi agar jangan melihat mahasiswa sebagai komersial semata yang bisa mengakibatkan biaya pendidikan tinggi.Anies yang pernah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016 lantas mengungkapkan bahwa tanda komersialisasi pendidikan tinggi sejak lama.Pada tahun 1997, Rektor Universitas Paramadina periode 2007—2015 ini pernah menulis buku tentang komersialisasi pendidikan.Untuk itu, Anies meminta pengelola pendidikan untuk mengembangkan ilmu sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya.\"Pengeluaran negara untuk pendidikan jangan dianggap sebagai biaya. Akan tetapi, dilihat sebagai investasi masa depan agar mahasiswa bisa meneruskan pendidikan,\" katanya.Menurut Anies, perubahan pendidikan yang murah maka harus ada kebijakan di tingkat pusat.\"Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi,\" kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Taspen Harus Melakukan Transformasi Layanan
Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PT Taspen harus dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder dalam hal ini para Aparatur Sipil Negara (ASN).“Inovasi dan terobosan perlu diwujudkan karena tantangan ke depan yang dinamis. Direktur Utama dan kepala cabang bisa tentukan skala prioritas terlebih dulu,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.Adapun sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN, Taspen dapat melakukan pelayanan jemput bola bagi para pengguna. Dengan demikian, keberadaan Taspen dapat lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.Anas juga meminta Taspen agar dapat berkolaborasi antar unit kerja yang ada di Taspen untuk dapat mengintegrasikan segala jenis layanan. Ia meyakini kolaborasi itu dapat mengurangi jumlah aplikasi yang berujung membawa kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan Taspen.Lebih lanjut, dia pun mengajak agar Taspen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam upaya memberikan serta mendekatkan pelayanan. MPP sendiri merupakan tempat yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah maupun swasta.“Taspen dapat bergabung dengan MPP yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat agar dapat memperoleh layanan dalam satu tempat,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyampaikan bahwa rakernas yang diselenggarakan menjadi momentum untuk saling bertukar ide dan pemikiran. Kemudian, juga untuk membangun kekompakan antar pegawai baik tingkat pusat maupun daerah.\"Kami akan terus membuat terobosan guna memberi kemudahan bagi ASN dan masyarakat, seperti yang menjadi arahan Menteri PANRB,\" ungkap Kosasih.Oleh sebab itu, dirinya mengajak para jajaran direksi dan pegawai untuk dapat bersinergi sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat.(ida/ANTARA)
Paripurna DPR Menyetujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.Hal tersebut sebagaimana yang menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.\"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.Dalam laporannya terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan tiga RUU disiapkan oleh DPD.Dia menuturkan bahwa dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka); 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I; 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); serta tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).\"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.Awiek lantas menuturkan bahwa sebanyak sembilan RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2024 disepakati untuk ditarik karena sudah masuk Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).\"Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik sembilan Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas RUU Tahun 2024,\" katanya.Kesembilan RUU yang ditarik tersebut, yaitu RUU tentang Wabah Penyakit Menular; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; RUU tentang Penjaminan Polis; RUU tentang Pasar Modal; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.Selain itu, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI, serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah empat RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Penilai (usulan Pemerintah); RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional usulan Pemerintah (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg DPR).Selanjutnya, tambah dia, tiga RUU disepakati pula masuk ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR).\"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional 2023 tersebut di atas maka dapat kami sampaikan bahwa Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI; serta prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU,\" kata dia.Sebelumnya pada Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.(ida/ANTARA)
Aktivis Forum Tanah Air Temui Fraksi PKS dan Ketua DPD RI Bahas 10 Solusi Kebangsaan
Jakarta, FNN - Hari ini Selasa, 29 Agustus 2023 sebanyak 11 anggota delegasi Forum Tanah Air (FTA) dari berbagai perwakilan provinsi dan kota di seluruh Indonesia akan bertemu dengan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Ketua DPD, La Nyala M. Mattalitti untuk melakukan audiensi membahas secara detail dan komprehensif 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA). Dalam rilis yang diterima redaksi FNN (29/08/2023) disebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya dari Forum Tanah Air (FTA) untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi di tanah air dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall election sebagai satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat. Memperbaiki pemilu agar lebih berkualitas dan kredibel dengan mengubah dan menambah komposisi keangotaan komisioner KPU untuk mewakili partai politik yang lolsos PEMILU 2024. Memperbaiki fungsi dan peran angora legislatif agar lebih fokus pada kepentingan, penderitaan, dan tuntutan rakyat, memperbaiki tanggung jawab fiskal (APBN/APBD) agar berorientasi pada surplus (surplus-oriented) dan bukanya spending-oriented, menuntut keadilan ekonomi, jaminan sosial untuk fakir miskin dan anak terlantar serta menuntut dikembalikanya otonomi daerah. Pasca pertemuan delegasi FTA akan mengadakan press conference di area gedung DPR. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua FTA Indonesia, Donny Handicahyono dibantu oleh Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA lainnya. Adapun 11 anggota delegasi FTA antara lain: 1). Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Jawa Timur. 2). Asrianty Purwantini, Liaison Officer FTA, DKI Jakarta. 3). Ahmad Fauzi, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 4). Alfa Camrilla, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 5). Abdul Karim, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 6). Muhammad Udin Inda, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 7). Imhar Burhanudin, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 8). M. Syafrudin Pasaribu, Perwakilan FTA Kalimantan Tengah. 9). Rusdi Ikhsan Aminy, Perwakilan FTA Sulawesi Utara 10). Nurjana Nasaru, Perwakilan dari Kota Manado, Sulawesi Utara’ 11). Muhammad Hafiddin, Perwakilan dari Kalimantan Barat. Di bawah ini 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA) yang akan dibahas dalam pertemuan itu sbb: (1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. (2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat. (3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU. (4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017. (5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb. (6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). (7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesarbesarnya (SPENDING-ORIENTED). (8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari. (9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. (10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri. FTA tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu fokus pada isu-isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi. FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan. (sws).