ALL CATEGORY

“Soal Kecil” Bikin Habib Rizieq Ditahan, Adilkah?

by Mochamad Toha Surabaya FNN - Ahad (13/12). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ). HRS digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol. Seperti dilansir Detikcom di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pukul 00.28 WIB, HRS dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum PMJ. Tangan HRS tampak terborgol. HRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Seorang perempuan simpatisan HRS tampak histeris saat melihat HRS diborgol. Beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Allahu Akbar! “Jangan diborgol habib kami,” teriak seorang perempuan sambil menangis. HRS mendatangi PMJ, Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. HRS datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman. Saat tiba, HRS sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. HRS tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Ditreskrimum PMJ. Seperti diketahui, PMJ telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara itu, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya HRS. “Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Polisi Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020). Padahal, sebelumnya HRS sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran PSBB saat menikahkan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Dalam hukum, tidak boleh seseorang itu dihukum 2 kali terhadap kejahatan yang sama! Jadi, seseorang tidak boleh dikenakan denda double atau twice for the same crime or mistake! Itu adalah aturan hukum. Dalam hukum Pidana atau Perdata, tidak boleh hukuman itu double atau 2 kali terkait kasus, kejahatan atau kesalahan yang sama. Semua kejahatan atau kesalahan Non-Criminals, rata-rata cukup membayar Denda dan tidak ada Jail Time. Kecuali orangnya menolak membayar denda atau tidak mampu membayar denda, maka uang denda bisa diganti dengan jail time. Itulah Justice And Fairness. HRS sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta dan kasus itu seharusnya selesai. Pertanyaannya, mengapa Polda Metro Jaya masih menjadikan HRS Target Operation dan merekayasa kasus ini dengan berbagai Dirty Tricks serta mencari-cari kesalahan HRS? Padahal, di luar sana pelanggaran kerumunan banyak terjadi di mana-mana. Tapi mengapa PMJ hanya membidik HRS? That is too obvious, bahkan pengamat politik dari Australia saja juga sudah tahu, rezim sekarang lewat polisi menarget Muslim Oposisi. That is a stupid law enforcement! Itu adalah penegakan hukum yang bodoh! Tampaknya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran begitu sangat ingin menangkap dan memenjarakan HRS, apakah perintah atasan, demi untuk kepentingan politik, demi memburu kenaikan Pangkat atau Jabatan menjadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis? Pembunuhan terhadap 6 pengawaI HRS yang tidak punya kasus sebelumnya, bukan teroris dan bukan koruptor, tahu-tahu di tembak mati tanpa due process and fair trial, merupakan pelanggaran HAM Berat dan extra judicial killings yang harus diusut tuntas. Presiden Joko Widodo harus turun tangan dan segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang harus didukung Komnas HAM. Kabarnya, Komnas HAM mulai menaruh perhatian terkait kasus penembakan 6 pengawal HRS itu. “Komnas HAM masih Rapat Internal, Mas,” ujar sumber yang dekat dengan Komnas HAM. Jika Presiden Jokowi tidak segera turun tangan, bukan tidak mungkin kasus penembakan 6 pengawal dan intimidasi HRS berpotensi dibawa ke Mahkamah Internasional. Langgar HAM Menurut Abdullah Hehamahua, mantan penasehat KPK masa jabatan 2005-2013, apa yang dilakukan polisi terhadap HRS dan pengawalnya telah melanggar HAM. Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan oleh polisi: membuntuti perjalanan HRS. “HRS itu bukan teroris, (bukan pula) pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak azasinya sebagai warganegara untuk bisa pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi,” katanya. Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis ke HRS dan keluarganya. Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan. Pelanggaran keempat, otopsi yang dilakukan polisi terhadap keenam jenazah pengawal HRS tersebut tanpa persetujuan keluarga. Pelanggaran kelima, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah yang setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung. Ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya. Abdullah Hehamahua mengutip peneliti KONTRAS Danu Pratama yang mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus. Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan 9 orang meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi. Ada tiga Kesimpulan Abdullah Hehamahua. Pertama, aksi penembakan dan penganiayaan terhadap enam pengawal HRS adalah tindakan pelanggaran HAM berat. Kedua, Presiden harus segera mengambil tindakan tegas pada Kapolri dan Kapolda sebagaimana yang dilakukan terhadap Kapolda Jabar dan Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung HRS. Ketiga, Komnas HAM, bersamaan dengan hari HAM Internasional (10 Desember 2020) segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen, baik atas instruksi presiden maupun inisiatif sendiri, sehingga kasus pembunuhan enam pengawal HRS harus diadili oleh Pengadilam HAM, bukan pengadilan biasa. Komnas HAM dan LPSK harus menjaga mereka, melindungi mereka dan menolak semua permintaan PMJ atau institusi Kepolisian lainnya hingga kasus pembunuhan 6 laskar FPI ini selesai. Semua kasus non-crimimal terhadap HRS dan anggota FPI lainnya harus dibekukan. Kalau Pemerintah dan Polri tidak mampu menegakkan Keadilan, chaos dan conflict secara vertikal dan horizontal sudah ada di depan mata. When injustice becomes law, protest becomes a duty! Ketika ketidakadilan menjadi hukum, maka unjuk rasa menjadi sebuah kewajiban (wajib dilakukan). Penembakan 6 pengawal HRS bukan tidak mungkin itu terencana dan terprogram dengan izin institusi Polri. Jadi, jangan cuci tangan dengan hanya korbankan bawahan dikirim ke Provpam, tapi seluruh pejabat Polri dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sampai eksekutor lapangan harus diseret ke Pengadilan HAM. Awalnya, HRS dibidik dengan perkara pelanggaran prokes berdasarkan pasal 93 Jo 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meski sudah ada pasal 216 KUHP tentang melawan petugas/pajabat, namun konteksnya tetap dalam koridor penegakan protokol pandemi. Tapi, pada saat pemanggilan HRS dan sejumlah pihak dari FPI, tiba-tiba dalam penyidikan itu muncul pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pasal ini tidak ada dalam proses penyelidikan, dan tak ada kaitannya dengan prokes. Setelah dipanggil tidak hadir karena ada udzur, HRS dan sejumlah pihak dari FPI secara ajaib menyandang gelar Tersangka berdasarkan pasal 216 dan 160 KUHP yang pada kenyataannya telah diikuti dengan penangkapan dan penahanan. Pasal ini adalah pasal kunci, agar bisa menahan HRS. Sebab, jika penetapan Tersangka hanya berdasarkan pasal 93 Jo 9 UU No 6/2018, dan pasal 216 KUHP, polisi tak bisa menahan HRS karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Pasal 216 KUHP ancaman pidananya hanya 4 bulan 2 minggu. Pasal 93 Jo 9 UU No 6/2018 ancaman pidananya hanya 1 tahun penjara. Padahal, menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP huruf a dikatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Tanpa menambahkan pasal 160 KUHP, dipastikan penyidik PMJ tak dapat menahan HRS. Pasal “melawan petugas/pajabat” (216 KUHP) jelas tidak bisa diterapkan karena HRS sudah membayar denda Rp 50 juta. Begitu pula pasal “penghasutan” (160 KUHP) tidak pantas lagi disematkan “karena tidak terjadi” kerusuhan dan sejenisnya. Jika penyidik PMJ memaksakan kedua pasal tersebut, ini sama saja penyidik “memperkosa” KUHP di depan rakyat dan mata dunia. Untuk menyelamatkan nama baik institusi, penyidik harus berani menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebagai lembaga negara yang langsung di bawah Presiden, Jokowi harus turun tangan. Jangan sampai Presiden Jokowi akhirnya terkena “noda merah” terkait ini semua! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Sangkaan Pidana HRS, Jangan Lupakan Kejahatan HAM 6 Syuhada

by Sugito Atmo Pawiro Jakarta FNN - Ahad (13/12). Ada tanda tanya besar ketika terjadi penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat (10/12) lalu, terkait dengan dasar ketentuan pidana yang ditetapkan kepolisian. Kebingungan ini semakin menguat setelah HRS diperiksa sebagai tersangka, Minggu (12/12 kemarin di Mapolda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui bahwa HRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP. Kepolisian menyampaikan kepada publik, didukung dengan opini ahli hukum yang mendukung proses penyidikan oleh polisi, bahwa HRS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terkait dengan perbuatannya "menghasut orang-orang untuk berkumpul di kediamannya" ketika berlangsung acara pernikahan putrinya yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bulan lalu. Meluruskan Sangkaan & Perbuatan. Untuk itu sudah sepatutnya diluruskan logika jumpalitan dalam fenomena unik terkait penegakan hukum terhadap perbuatan HRS ini, yang pokok-pokoknya sebagai berikut: Pertama, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada HRS hanyalah mengumpulkan orang atau menciptkan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemik Covid 19 di kediamannya. Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kedua, HRS pada mulanya hanya dimintakan keterangannya sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut. Namun pada 10 Desember ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut. Abila semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Ketiga, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, dinyatakan bahwa HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya “menghasut orang-orang untuk berkumpul” atau “menciptakan kerumunan” di kediamannya sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Keempat, dengan demikian HRS diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, dan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP. Dikumpulkan atau diakumulasi. Mengapa akumulasi ancaman pidana ini yang diterapkan penyidik? Sebab mungkin hanya dengan alasan akumulasi inilah HRS bisa dipaksakan untuk ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap bahwa penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’. Memaksakan Kehendak Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS, maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan. Kebetulan Pasal 93 UU Karantina yang sejak lama disadari memiliki kelemahan, karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum, bersifat pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam Hukum Pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari. Dan tampaknya terbukti menimpa HRS. Adanya sanksi pidana penjara yang dapat juga diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau (lex certa). Juga kurang tegas dalam mengatur (lex stricta). Bahayanya, pelakunya bisa saja cuma didenda secara administrative atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum. Selain itu, dalam pemidanaan semestinya berlaku prinsip "ultimum remedium". Dimana sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir, apabila sanksi administrative masih bisa diberikan. Lebih celaka lagi, jika digandengkan secara akumulatif dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan di muka umum) dan 216 KUHP (melawan perintah pejabat yang menjalankan undang-undang). Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali). Pasal 93 UU Karantina Kesehatan sudah menentukan “setiap orang yang tidak mematuhi karantina kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan” diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini. Dengan demikian ketentuan pidana tentang penghasutan dimuka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan karena sudah termaktub dalam frase “menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan” (Pasal 93 UU Karantina Kesehatan). Faktanya pada hari ini, untuk kasus HRS, kita tidak hanya disuguhi dengan praktek ketidakadilan hukum yang telanjang. Tetapi juga praktek ketidakpastian (uncertainty) dalam penegakan hukum. HRS begitu patuh memenuhi seluruh perlakuan penegak hukum terhadap dirinya. Semua itu dimaksudkan untuk menciptakan ketenangan, agar pengusutan dan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat atas penembakan oleh polisi terhadap enam syuhada, 7 Desember lalu tidak tertutup oleh isu ini. Mudah-mudahan publik menyadari kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap HRS hari-hari ini. Jangan sampai melengahkan kontrol publik terhadap upaya menuntut keadilan atas kematian enam orang syuhada laskar FPI tersebut. Na'udzubillah min dzalik. Penulis adalah Ketua Bantuan Hukum FPI.

Ironi Industri Nikel Nasional (Bagian-1)

Menggugat eksploitasi cadangan nikel yang hanya pro kepada para konglomerat dan asing. Kerugian negara mencapai rartusan trilun rupiah. by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN – Sabtu (12/12). Sesuai Pasal 170 UU Minerba No. 4/2009, larangan ekspor bijih mineral mestinya sudah berlaku sejak Januari 2014. Ketika saatnya tiba, muncul relaksasi melalui PP No. 1/2014 dan larangan ekspor mundur ke 2017. Pada 2017, kembali terjadi relaksasi melalui PP No.1 /2017, sehingga larangan baru akan efektif 2022. Maka, program hilirisasi minerba pun gagal. Ternyata, sesuai Permen ESDM No. 11/2019, larangan ekspor dipercepat khusus bijih nikel menjadi Januari 2020. Maka muncul apresiasi, karena akan diperoleh berbagai nilai tambah. Indonesia akan untung, penerimaan negara akan meningkat. Benarkah demikian? Merujuk data Ditjen Minerba (Juni 2020) cadangan bijih nikel nasional (status terbukti dan terkira) sekitar 4,59 miliar ton. Terdiri dari bijih kadar Ni>1,7% sekitat 930,10 juta ton dan bijih kadar Ni1,8%. Disebut saprolite yang harga FOB international November 2020 sekitar U$ 81/WMT. Sedang input untuk smelter HPAL dan MHP adalah bijih dengan kadar logam Ni1,7%), sementara smelter kadar rendah belum tersedia dan ekspor nikel kadar rendah dilarang, maka nikel kadar rendah sebagai “bijih ikutan” kegiatan eksploitasi, akan menjadi “waste” terbuang sia-sia. Hal ini tentu sangat merugikan dari sisi ketahanan mineral, penerimaan negara dan nilai tambah. Hingga 2026, berdasarkan data Kementerian ESDM akan beroperasi 29 smelter dan dimungkinkan akan beroperasi lebih dari 40 smelter berinput bijih kadar Ni>1,7% membutuhkan bijih yang terus meningkat. Cadangan bijih yang dimiliki Indonesia sekitar 930,10 juta ton. Kebutuhan bijih seluruh smelter pada 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026 masing-masing adalah 46,71 juta ton, 72,98 juta ton, 143,01 juta ton, 153,56 juta ton, 213,57 juta ton, 213,57 juta ton dan 213,57 juta ton. Maka pada 2026 smelter akan kekurangan pasokan bijih kadar Ni>1,7% sekitar 126,75 juta ton. Praktis cadangan bijih kadar Ni>1,7% hanya bertahan sekitar 6 tahun. Dimungkinkan kekurangan pasokan bijih nikel ini akan lebih cepat dari perkiraan apabila jumlah smelter melebihi dari yang diperkirakan. Jika cadangan bijih nikel berkadar rendah Ni

Kasus HRS, Politik Atau Hukum?

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (12/12). Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta lima orang lainnya termasuk Ketua Umum FPI KH. Shobri Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka di tengah tuntutan banyak pihak agar dibentuk Komisi Pencari Fakta Independen atas tewasnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di area jalan tol Jakarta Cikampek Kilometer 50. Status tersangka sebelum pemeriksaan pribadi HRS dan masih dalam tenggang waktu pemanggilan nampaknya dipaksakan. Tuduhannya melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 216 KUHP delik penghasutan melakukan perbuatan pidana. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah frasa penghasutan dari delik formil menjadi delik materil. Harus ada perbuatan pidana ikutan. Harus nyata-nyata perbuatan perbuatannya. Bukan hanya dugaan dan tuduhan semata. Awalnya polisi menyatakan berhubungan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Peristiwanya adalah kerumunan saat pernikahan puterinya Syarifah di Petamburan. HRS sendiri sudah membayar "denda kerumunan" sebesar Rp. 50.000.000. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ini kasus politik atau hukum? Jika kasus hukum maka banyak hal yang masih dapat diperdebatkan secara hukum. Soal kerumunan yang dikenakan sebagai sanksi pidana untuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bukan Karantina menjadi sangat aneh. Sebab sanksi dendanya sudah dibayar. Hukum kita tidak mengenal sanksi dua kali untuk satu jenis kesalahan. Begitu juga dengan masalah penguntitan kepada orang yang belum berstatus tersangka ataupun buron. Ada penembakan terhadap enam anggota laskar FPI hingga tewas. Ada juga sikap diskriminasi terhadap kerumunan lain yang diperlakukan berbeda. Kerumunan Pilkada Gibran dan Pilkada lain yang diabaikan begitu saja. Jika persoalan yang terjadi adalah politik, sebagaimana yang dikesankan selama ini, maka semangat untuk menghukum dengan "segala cara" itu justru melanggar prinsip dan asas negara hukum. Sebab hukum harus dibawa jauh ke ranah politik. HRS sebagai bagian dari tokoh publik telah ditempatkan sebagai lawan politik penguasa. Sehingga segala cara haris dilakukan untuk "menghabisinya". Jika kondisinya seperti itu, maka melencenglah arah kehidupan sehat dalam demokrasi berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sebaiknya segera kembalikan persoalan hukum ke jalur hukum. Hukum yang lebih humanis sesuai dengan prinsip negara yang bermoral berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum yang dianut bangsa Indonesia harusnya menjadi "tools of social engineering". Bukan hukum yang semata-mata menjadi alat pemaksa. Ketertiban itu memang perlu, akan tetapi keadilan jauh lebih perlu. Ketertiban yang mengabaikan keadilan, sama dengan menginjak-injak pondasi negara hukum. Merubah negara hukum menajadi negara kekuasaan. Mengeksplorasi habis-habisan peristiwa pernikahan puteri HRS agar bisa memenjarakan HRS, jelas dan nyata merupakan kasus politik. Menghancurkan dan menginjak-injak hukum agar kekuasaan politik bisa berdiri tegak dengan penuh arogansi, kesombongan, keangkuhan dan kepongahan. Membuat hukum menjadi terjajah, dipermainkan, dan dijadikan alat kekuasaan. Para pejuang hukum dan keadilan tidak boleh membiarkan keadaan seperti ini. Kedaulatan hukum harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Detik-Detik Foto dan Video 6 Janazah FPI Dibuka

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Sabtu (12/12). Pengakuan sejumlah saksi di Komisi III DPR benar-benar mengagetkan publik. Mereka mengaku melihat tubuh para jenazah ena anggota Laskar Fron Pembela Islam (FPI) itu tampak sangat mengerikan. Ada yang tertembak di mata sebelah kiri hingga tembus ke bagian belakang. Ada yang tertembak sekitar telinga satu tembus ke telinga yang sebelahnya. Hampir sebagian besar tembakan di dada bagian kiri. Tepat pada jantung janazah ditembus lebih dari satu peluru. Ada juga janazah yang tangannya tampak terkelupas seperti akibat terseret atau diseret. Ada luka memar yang diperkirakan bekas penganiayaan. Ada sebagian tubuh yang gosong seperti bekas pembakaran. Benar-benar sangat mengenaskan! Cerita para saksi di Komisi III itu membuat tubuh kita spontan bergetar dan menggigil. Emosi kita juga ikut tersentuh. Perasaan terasa seperti diaduk-aduk. Terbayang apa yang terjadi kepada enam pemuda itu. Sakit sekali. Setelah itu mereka mati. Ada sejumlah orang yang tak lagi segan-segan untuk mengungkapkan bahwa ini adalah pembantaian. Bukan tembak-menembak. Luar biasa mengenaskan. Sebab menanggapi pengakuan para saksi itu, ada yang langsung menangis. Mengekspresikan betapa pedih apa yang dialami oleh enam anak muda itu. Kebayang jika itu terjadi pada anak atau saudara mereka. Ada yang menunjukkan kekesalan dan kemarahannya. Sebagian mengupkannya melalui berbagai komentar dan video. Disisi lain, ada yang menganggap kesaksian itu hanya mengada-ada. Sepertinya bukan kejadian yang telah terjadi. Ada yang malah nyumpahin enam jenazah tersebut dengan kalimat "mampus kalian". Ada juga yang berseloroh, "kenapa sedih. Bukannya mereka sudah ketemu 72 bidadari". Kalimat nyindir, nyinyir dan bahkan seperti mengejek juga. Supaya tak terus jadi polemik di masyarakat, ada baiknya semua foto dan video yang menggambarkan kondisi fisik para janazah tersebut dibuka saja kepada publik. Diviralkan saja di media sosial. Ini untuk mengkroscek pengakuan dari para saksi itu adalah keluarga dan pengacara korban. Apakah atau salah. Sekaligus sebagai sebuah pertanggungjawaban hukum dan sosial atas kesaksian tersebut. Jangan sampai terlambat momentum. Keburu basi dan bergeser ke isu-isu yang lain. Mumpung sebelum ada intervensi dan intimidasi kepada keluarga korban dan para saksi. Tidak boleh ada celah untuk kompromi, sehingga foto dan video itu tidak jadi dibuka ke publik. Jangan jadikan jenazah-jenazah itu untuk bertransaksi. Jika ini terjadi, kebenaran akan selamanya terbungkam dan tenggelam. Fakta dan kebenaran akan mennadi kenangan pahit. Kapan saja peristiwa tersebut bisa saja terulang kembali. Karena nggak ada pertanggungjawaban kepada publik. Kalau dibuka kepada publik, kita semua berhadarap kejadian tersebut, tidak lagi terulang. Kalaupun sampai terjadi juga, maka jangan sampai yang kejadiannya menggigil dan mengerikan seperti ini. Jauh dari nilai-nilai kemanusian yang menjadi penduan kesepakatan berbangsa dan bernegara kita. Jika foto dan video enam jenazah tersebut dibuka ke publik, dan ternyata tidak sama dengan apa yang disampaikan para saksi dan keluarga korban itu, maka harus ada saksi pidananya. Namanya kesaksian bohong nggak boleh dibiarkan terjadi. Begitu seharusnya kita berhukum. Sebaliknya, jika kesaksian itu benar-benar adanya, maka ini akan mengungkap banyak kepalsuan yang harus juga harus dipidanakan. Kebohongan tak boleh dibiarkan dan leluasa merusak pikiran rakyat. Siapapun orangnya harus dihukum. Harus menerima saksinya. Tidak perduli pelakunya aparat atau rakyat jelata. Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran. Jika apa yang diungkapkan para saksi tersebut benar adanya. Ada foto dan videonya, lengkap dengan data forensiknya, juga video pengakuan para saksi yang berada di TKP KM 50, dan harus saksi beneran. Bukan saksi hasil rekayasa, maka masyarakat akan semakin sulit percaya bahwa ada peristiwa tembak menembak. Tuduhan kubu FPI bahwa ada penculikan, penganiayaan, bahkan pembantaian tentu saja akan memenangkan opini publik. Berbagai kejanggalan kasus ini sejak awal penguntitan sampai penembakan yang berujung kematian enam laskar FPI harus segera dibongkar. Fakta-fakta itu mesti dibuka ke publik, apa adanya. Setansparan mungkin. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Supaya semuanya terang benderang. Pertanyaannya, elokkah memposting foto dan video jenazah dalam kondisi fisik sebagaimana yang didiskripsikan oleh para saksi dan keluarga korban itu? Kebenaran punya jalan dan standarnya sendiri. Apapun yang diperlukan untuk membuka kebenaran, tidak boleh dihalangi karena alasan keelokan. Kasus penembakan enam anak muda FPI itu sudah jadi konsumsi publik. Masyarakat berhak untuk tahu dengan sejelas-jelasnya. Setransparan mungkin. Ini sekaligus nantinya akan menjadi alat kontrol bagi proses investigasi dan sidang di pengadilan. Jika foto atau video tidak dibuka, kasus ini hanya akan menjadi kegaduhan di media massa dan media sosial. Menambah deretan keganjilan dalam penegakan hukum di negeri ini. Opini liar yang justru akan terus bersaing. Fitnah akan terus bertebaran. Karena itu, masyarakat menuntut foto dan video janazah itu segera dibuka. Kasus harus segera dibongkar. Pembukaan foto dan video enam jenazah Laskar FPI menjadi penting saat ini. Supaya tak berkembang berbagai prasangka yang akan mengaburkan dan menenggelamkan kebenaran itu sendiri. Dan ini tidak boleh terjadi! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Indonesia Yang Kini Menjadi Milik Polisi

by Asyari Usman Medan FNN - Jumat (11/12). Sehari setelah Polisi menembak mati 6 laskar FPI, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperingatkan publik bahwa kalau ada yang mengatakan laskar FPI tidak punya senjata dalam insiden penembakan itu, maka dia dapat dikenai pasal pidana. Masuk kategori menyiarkan kebohongan. Artinya, pernyataan Polisi bahwa para laskar FPI yang ditembak mati itu memiliki senjata api, tidak boleh dipersoalkan. Itu harus diterima sebagai kebenaran mutlak. Sama seperti putusan pengadilan. Padahal, putusan pengadilan saja masih bisa digugat sampai ke tingkat kasasi, dsb. Pernyataan Yusri itu pastilah membuat orang, termasuk para wartawan, menjadi takut untuk mengutip ucapan seseorang yang tidak sejalan dengan pernyataan Polisi. Jelaslah takut. Bisa masuk penjara. Cuma, apakah begitu negara ini dikelola? Apakah sekarang sudah ada ketentuan bahwa semua yang dikatakan polisi wajib benar? Apa dasar kepolisian bisa mengeluarkan pernyataan yang tidak boleh dipertanyakan? Tidak boleh dibantah? Mari kita lihat kembali ultimatum Kombes Yusri Yunus tadi. Menurut Yusri, kalau ada orang yang mengatakan laskar FPI tidak bersenjata ketika mereka ditembak mati oleh polisi, maka itu berarti penyebaran kebohongan. Mengikuti logika Kombes Yusri, siapa pun terduga atau tersangka yang ingin membantah pernyataan Polisi, berarti dia melakukan perbuatan pidana tambahan. Pidana berbohong. Persoalannya, apakah sekarang sudah tidak boleh lagi orang membela diri dengan mengatakan sesuatu yang tak sesuai dengan apa kata Polisi? Bukankah, dalam suatu kasus, orang berhak membantah meskipun pihak lain mengatakan punya bukti? Bukankah hanya hakim pengadilan yang berwenang memutuskan benar-tidaknya suatu pernyataan? Sejak kapan Kepolisian memiliki hak istimewa yang membuat semua penjelasan mereka wajib benar, tak boleh dibantah? Kalau mereka bilang laskar FPI memiliki senjata, maka seluruh dunia harus mengiyakannya. Tak boleh dipertanyakan. Kalau sudah seperti itu, berarti negara ini telah berubah menjadi milik Polisi. Kapan-kapan nanti Anda bagus juga tanya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) apakah mereka sudah menerbitkan sertifikat hak milik seluruh wilayah Indonesia atas nama Polisi. Kalau sudah, berarti kita harus bayar sewa tanah ke Mabes Polri. Dan semua urusan yang menyangkut kehidupan kita di Indonesia ini menjadi kewenangan Polisi. Sebagai contoh, ada peristiwa pembegalan di jalan. Jika keinginan Kombes Yusri Yunus yang digunakan, maka polisilah yang berhak menyimpulkan apakah Anda benar kena begal atau tidak. Jika Polisi mengatakan begal tidak bersenjata meskipun Anda bisa tunjukkan luka di tangan, maka kata polisilah yang diterima sebagai kebenaran. Anda mau bantah Polisi? Kena pasal penyebaran hoax. Polisi tidak boleh diselisihi. Jadi, Indonesia tidak hanya disebut negera kepolisian (police state) karena begitu besarnya kekuasaan polisi. Melainkan, menurut jalan pikiran Kombes Yusri, negara ini sudah menjadi miliki Polisi sepenuhnya.[] Penulis adilah Wartawan Senior FNN.co.id

Pemerintah Memilih Politik Jalan Buntu

by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Jumat (11/12). Pemerintah tampaknya memilih politik jalan buntu. Jalan keras, dengan pendekatan kekuasaan. Pintu dialog dengan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS), ditutup rapat-rapat. Sikap pemerintah itu tercermin dari keputusan Polda Metro Jaya, meningkatkan status HRS menjadi tersangka. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit langsung turun tangan, mengambil alih kasus. Menurutnya ada bukti kuat laskar FPI menyerang polisi. Dengan pernyataan itu, berarti Divisi Propam Mabes Polri tak perlu lagi melanjutkan kerjanya. Tak perlu lagi diselidiki apakah ada kesalahan dan pelanggaran standar operasi dan prosedurnya. Polisi sudah menyimpulkan, kasusnya adalah pembelaan diri. Aparatnya diserang. Jadi wajar bila penyerang ditembak mati. “Tindakan terukur,” begitu seperti dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Sejalan dengan Presiden Kebijakan Mabes Polri ini tampaknya sejalan dengan sikap Presiden Jokowi. Setelah berhari-hari diam, banyak yang menanti-nanti apa pernyataan Presiden. Bagaimana dia menyikapinya. Apa instruksinya? Kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh polisi, bukan hanya menjadi sorotan nasional, tapi juga internasional. Kredibilitas Indonesia sebagai negara demokrasi dipertaruhkan. Enam orang aktivis Islam, menjadi korban kekerasan aparat negara, di sebuah negara demokrasi dengan penduduk Islam terbesar di dunia, adalah ironi besar. Sayangnya harapan publik seperti menggantang asap. Momen yang ditunggu pada perayaan Hari HAM Se-dunia, Jumat (10/12) menjadi anti klimaks. Tak sepatah katapun Presiden menyinggung kasus tersebut. Apalagi mengutuk dan menyampaikan duka cita. Pandangan mata, dan pendengaran Presiden seakan terkurung rapat di balik tembok istana. Padahal jaraknya hanya lebih kurang 50 Km dari istana! Sayang sekali! Dalam pidato dengan durasi 5 menit 7 detik itu, Presiden Jokowi malah bicara komitmen pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu. Sebuah komitmen yang diulang-ulang terus setiap tahun, sepanjang enam tahun dia berkuasa. Presiden juga bicara rencana aksi HAM 2020, pemenuhan hak sipil, hak politik dan hak sosial budaya. Hak para anak muda yang tewas secara mengenaskan di tangan polisi, sama sekali tak disinggungnya. Publik membandingkan dengan sikapnya, ketika terjadi penembakan pendeta di Papua pada bulan September lalu. Pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kurang dari dua pekan berselang —akhir November— juga terjadi pembantaian satu keluarga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Polisi menyebut pelaku pembantaian gerilyawan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Rumah korban digunakan sebagai pos pelayanan gereja. Presiden Jokowi bersikap sangat keras. Mengutuk keras pembantaian itu. Memerintahkan Kapolri mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebuah sikap yang correct. Seorang Presiden, seorang kepala negara memang harus bersikap seperti itu. Masalahnya mengapa terjadi perbedaan perlakuan. Ada standar ganda? Isu ini menjadi sensitif karena bisa dikait-kaitkan dengan masalah SARA. Sangat berbahaya bila kemudian muncul kesimpulan, pemerintahan Jokowi memusuhi umat Islam. Untuk kasus yang nun jauh di sana, di Papua dan di Sigi, Presiden bisa dengan jelas melihat duduk persoalannya. Mengambil langkah yang tepat. Instruksinya kepada aparat penegak hukum juga tegas dan jelas. Mengapa untuk kasus yang berada di depan mata, ibarat kata hanya sepelemparan batu dari istana, Presiden tiba-tiba nanar pandangannya? Bibirnya kelu, bahkan hanya untuk sekadar mengucapkan bela sungkawa. Konon pula memberi instruksi dan arahan yang tegas bagi aparat bawahannya. Sikap diam dan membisunya Presiden ini sangat berbahaya. Stabilitas, bahkan integrasi bangsa jadi taruhannya. Ekonomi negara sedang sangat berat. Pandemi masih belum jelas kapan berakhir. Kehidupan rakyat secara ekonomi sangat berat. Secara psikis rakyat juga sangat tertekan. Belum lagi kalau kita bicara residu Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019. Sampai saat ini bukannya menyurut, malah kian mengental. Pembelahan kian terasa. Jerami kering itu tumpukannya kian tinggi. Sudah menggunung. Hanya butuh sebatang korek api memantiknya. Harus ada kesadaran dari pemerintah untuk membangun jembatan dialog. Bukan malah menggali keterbelahan itu semakin dalam. Mengapa Presiden tidak membuka diri. Mengulurkan tangan. Tunjukkan welas asihmu kepada anak bangsa, tanpa memandang golongan. Jangan dilihat mereka mendukung atau tidak mendukungmu. Presiden Jokowi harus ingat, dia adalah Presiden. Seorang kepala negara. Paling bertanggung jawab dan akan diminta pertanggungjawabannya atas semua yang terjadi. Tolong diingat, para pendukung Jokowi sering mencoba menyamakannya dengan Khalifah Umar Bin Khattab. Seorang sahabat Nabi Muhammad, khalifah kedua yang sangat tegas dan berlaku adil tanpa pandang bulu. Khalifah Umar sangat tegas dan keras terutama kepada keluarga dan para petinggi negara. Dalam bahasa sekarang sikapnya terhadap pelanggaran dan penyimpangan sekecil apapun. Zero tolerance. Suatu hari beliau pernah berkata. “Jika ada seekor keledai yang terperosok di negeri Syam. Umar lah yang berdosa dan bertanggung jawab.” Negeri Syam —sekarang Suriah— sangat jauh dari Madinah. Ribuan kilometer jaraknya. Komunikasi juga tidak bisa dibandingkan dengan masa kini. Sekarang ada enam orang anak bangsa, tewas ditembak di KM 50. Presiden Jokowi hanya diam saja? Pak Jokowi, bersikaplah layaknya Umar Bin Khattab seperti digambarkan oleh para pengikut Anda. Tolong setidaknya jangan kecewakan mereka. End Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

“Tembak-Tembakan”, Blunder Narasi Kapolda Metro!

by Mochamad Toha Surabaya FNN - Jumat (11/12). Narasi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran terkait penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek yang melakukan perlawanan justru dianggap janggal dan tak masuk akal. “Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas (untuk) penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” ujarnya. Keterangan pers Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu dilakukan di PMJ, Senin (7/12/2020). Pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal HRS. “Berawal adanya informasi ada pengerahan massa pada saat MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS,” kata Fadil Imran. Dus, narasi selanjutnya pun sudah banyak diketahui publik. Termasuk cerita bagaimana polisi akhirnya menembak mati ke-6 pengawal HRS tersebut. Narasi terjadi “tembak-menembak” – lebih tepatnya: “tembak-tembakan” – juga disampaikan Fadil Imran. Andai Fadil Imran dan Dudung Abdurachman tak melakukan jumpa pers terkait peristiwa itu, mungkin hingga kini pihak FPI masih berkeyakinan, ke-6 pengawal HRS itu telah diculik OTK. Tapi, ternyata Fadil Imran “jujur”: polisi yang menembak mereka! Sangatlah wajar jika kemujdian ada reaksi dari pengawal HRS. Karena sudah sering terjadi kasus penganiayaan di jalanan oleh “orang-orang tidak dikenal”, seperti yang dialami para pengawal HRS ini, yang ternyata belakangan diketahui mereka itu polisi. Sebagai contoh, kasus pembacokan di Tol terhadap Hermansyah, ahli IT yang membongkar Chat Fake yang dituduhkan ke HRS. Perlu dicatat, rilis pertama FPI juga menyebut 6 orang anggotanya diculik OTK. Sayangnya, tanpa berpikir panjang dan tanpa logika, media langsung menelan percaya begitu saja, sehingga menyebut telah terjadi “tembak-menembak” yang menyebabkan tewasnya 6 pengawal HRS itu. Padahal yang terjadi adalah “tembak-tembakan”. Karena, faktanya kejadian itu justru baru diketahui secara luas oleh publik setelah 13-15 jam kemudian. Setelah Kapolda Metro Jaya melakukan konferensi pers bersama Pangdam Jaya tersebut. Dalam era medsos, tentunya kalau memang ada tembak-menembak, berarti terjadi saling adu tembak, bisa beberapa menit, maka sepuluh menit kemudian dapat dipastikan akan ramai di televisi, media online, dan medsos.. Seharusnya media (wartawan) menggali keterangan lebih dalam dari polisi agar informasi yang disajikan tidak menyesatkan kepada publik. Jika memang ada saling tembak, paling tidak, ada bekas tembakan di mobil yang dikendarai para “OTK” itu. Polisi menyebutkan, mereka terpaksa melakukan tindakan yang tegas dan terukur (menembak mati) karena para pengawal HRS sudah membahayakan nyawa petugas. Membahayakan itu yang bagaimana dan seperti apa? Pihak PMJ mengatakan, pistol yang digunakan pengawal HRS itu adalah asli, bukan rakitan. Tapi, belakangan disebutkan, pistol itu rakitan. Keluar pula pernyataan lain, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Jika benar ada perampasan, maka patut dipertanyakan kualitas anggota PMJ yang senjatanya dapat dirampas warga sipil. Polisi mengatakan peristiwa itu terjadi di KM 50, tol Jakarta-Cikampek. Namun, di sana tidak ada police line-nya. Ironisnya, tidak ada olah TKP di lokasi terjadinya “tembak-tembakan” ini. Sehingga, tidak bisa diketahui apakah ada atau tidak ada selonsong peluru. Jika ada perampasan, berarti ada body contact di antara kedua belah pihak yang saling berhadapan. Mabes Polri menyebutkan, kini kasus penembakan 6 pengawal HRS diambil-alih mereka. Dan, anggota polisi yang menembak pengawal HRS dalam pengawasan Propam karena ada kesalahan prosedur dalam operasi tersebut. Abdullah Hehamahua, penasehat KPK masa jabatan 2005-2013, mengkritisi alasan polisi menembak ke-6 pengawal HRS tersebut. Kapolda mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan “surveillance” terhadap HRS.“Surveillance” yang demonstratif? Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain. lalu memperkenalkan diri, “saya intel.” Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. “Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya “surveillance”, tapi kok berdekatan?” sindir Abdullah Hehamahua. Padahal di KUHAP pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Pertanyaanya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. “Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3,” tegas Abdullah Hehamahua. Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugikan keuangan/ perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah, setiap proyek tersebut ada anggarannya? Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran prokes, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran prokes yang dilakukan pejabat negara, partai porpol ketika pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan? "Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini. Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silahkan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP," ungkap Abdullah Hehamahua. Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalau pun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada. “Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik?” tanya Abdullah Hehamahua. Apakah dapat disimpulkan, yang dilakukan PMJ, kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya? “Sebagai orang yang punya dua adik ipar, anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi,” lanjut Abdullah Hehamahua. Versi Saksi Hasil investigasi Forum News Network yang juga tayang di akun YouTube, ternyata ke-6 pengawal HRS itu digiring kembali masuk tol. Sesuai kronologis resmi yang dikeluarkan DPP FPI, mereka terus dipepet dan ditembaki selepas keluar pintu tol Karawang Timur. Dan, sesuai bukti rekaman suara bahwa OTK berhasil dihalangi, sehingga tidak berhasil mencapai HRS dan keluarga, lalu mereka terus mengecoh OTK dan dijauhkan dari HRS. Keenam pengawal HRS itu terus dikejar, dipepet, dan digiring masuk kembali ke dalam tol melalui pintu tol Karawang Barat menuju arah Cikampek, kemudian terus digiring ke km 50. Sesuai rekaman suara terakhir ada rintihan salah satu pengawal yang tertembak dan saat di km 50 ada 2 pengawal HRS yang sudah tewas tertembak di dalam mobil. Pantas, Polri sesumbar akan keluarkan rekamam CCTV drama baku tembak, ternyata polisi berusaha kondisikan mobil pengawal HRS digiring masuk kembali ke dalam tol untuk dibuat adegan seolah ada adegan kejar-kejaran, pepet-pepetan, dan tembak-tembakan. Menurut keterangan saksi bahwa ada 4 orang diturunkan oleh OTK dari mobil pengawal HRS itu masih dalam keadaan hidup. Ternyata para OTK itu di km 50 adalah polisi yang dibantu polisi berseragam hitam berenjata laras panjang (diduga Brimob/Densus 88) yang memang sudah menunggu di km 50. Kemudian 4 pengawal HRS itu diseret dan disiksa serta dibantai secara sadis di rest area km 50. Mereka pun mengancam para pedagang untuk bungkam dan memberitahunya bahwa 4 orang tersebut adalah teroris. Jadi jelas, “Ternyata Polri sudah menyiapkan km 50 sebagai ladang pembantaian HRS dan keluarga bersama para laskar pengawal yang tak bersenjata,” tulis akun Angin Gunung. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

HRS Dijadikan Tersangka: Polisi Panik dan “Kehabisan Bahan”

by Asyari Usman Medan FNN - Kamis (10/12). Hari ini tadi (10/12/2020), Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah petinggi FPI lainnya sebagai tersangka pelanggaran protokol Covid-19. Yaitu, menciptakan kerumunan di Petamburan. Penetapan status tersangka ini, kata Polisi, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Seperti diketahui, pada 7 Desember dinihari terjadi insiden penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi yang melakukan penguntitan terhadap HRS di jalan tol Cikampek. Apa yang bisa terbaca dari tindakan Polisi menjadikan HRS sebagai tersangka? Ada beberapa hal yang dapat dicatat. Pertama, Polisi dilanda kepanikan setelah mereka menembak mati 6 laskar FPI. Sekian banyak komponen sosial-politik menuntut agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut penembakan yang sangat mungkin masuk kategori pelanggaran HAM berat itu. Para pelakunya akan diadili di pengadilan HAM. Bukan pengadilan biasa. Kedua, ada kecenderungan publik tidak percaya pada penjelasan pihak kepolisian mengenai kronologi insiden penembakan mati keenam laskar itu. Masyarakat menilai banyak kejanggalan di dalam peristiwa penembakan itu. Polisi mengatakan ada tembak-menembak antara keenam laskar dan polisi. Tetapi, sejumlah saksi mata yang memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan yang melakukan investigas di TKP mengatakan mereka tidak mendengar tembak-menembak. Ketiga, setelah tersudut oleh insiden penembakan itu, Polisi tidak punya pilihan lain. Mereka harus menurunkan kartu berikutnya. Kartu yang taruhannya lebih tinggi. HRS ditersangkakan. Dengan begitu, mereka akan memiliki dasar untuk melakukan penangkapan terhadap HRS. Dan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sangat menekankan tindakan penangkapan itu. Keempat, dengan menjadikan HRS sebagai tersangka, Polisi berharap mereka bisa kembali di atas angin. Dalam arti, publik akan heboh membahas status HRS sebagai tersanngka. Sehingga, tuntutan publik agar dibentuk TPF independen untuk mengusut tuntas penembakan mati 6 laskar FPI bisa kendor. Ibarat permainan catur, Polisi ingin lepas dari skak mat publik yang sangat memojokkan. Kelima, dan ini yang perlu dicermati dengan saksama, ialah bahwa proses penangkapan HRS nanti –jika menjadi kenyataan— sangat mungkin bergulir menjadi kerusuhan besar. Situasi yang rusuh tentu bisa memunculkan banyak probabilitas. Kerusuhan bisa dijadikan alasan oleh Polisi untuk “bertindak tegas”. Tindakan tegas itu bisa macam-macam bentuknya. Termasuk menggunakan “last resort” alias “cara terakhir”. Kalau sampai pada “last resort”, ini pun bisa sangat bebas penjabarannya. Karena itu, kartu tersangka yang diturunkan Kepolisian untuk HRS dan jajaran pimpinan FPI bisa menjadi sangat kontraproduktif. Publik yang menonton malah semakin yakin bahwa Polisi sedang “kehabisan bahan”. Orang seberang bilang, “losing the argument”.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Pengalihan Isu?

by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Kamis (10/12). Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kerumunan massa di Markas FPI Petamburan. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara. Begitu berita yang dirilis sejumlah media online hari ini Kamis (10/12). Di media sosial, berita tersebut menjadi perbincangan yang seru. Ada yang menilai langkah polisi itu pengalihan isu. Polisi sedang tertekan dan terpojok dalam kasus terbunuhnya 6 orang laskar FPI. Benarkah penetapan HRS sebagai tersangka merupakan pengalihan isu. Bukan proses hukum biasa? Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, polisi sebenarnya sudah melayangkan panggilan kedua pada hari Senin (7/12). Namun pada Senin dini hari terjadi peristiwa mengenaskan itu. Tanpa kehadiran HRS, penyidik rupanya telah melakukan gelar perkara kasus Selasa (8/12). Berdasarkan itu, penyidik menyimpulkan, status HRS secara resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kalau benar seperti dicurigai publik ada pengalihan isu, maka dari sisi komunikasi publik/politik, polisi menerapkan strategi yang cerdik. Polisi tengah menerapkan manajemen pengelolaan isu, berupa pencegahan krisis. Harus diakui, posisi polisi tengah tertekan. Kasus penembakan 6 orang laskar FPI membuat komunikasi publik polisi kedodoran. Mereka hanya leading beberapa jam saja. Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menggelar jumpa pers pada Senin (7/12) siang. Semua media mainstream mengunyah informasi yang disampaikan. “6 orang lasykar FPI Ditembak Mati Karena Menyerang Petugas.” Media-media mainstream menjadikan berita besar. Kategorinya Breaking News. Konferensi pers yang digelar oleh Kapolda ini sesungguhnya sangat mengejutkan. Sebab sebelumnya FPI hanya mengumumkan bahwa 6 orang laskarnya yang mengawal HRS hilang. Diculik orang tak dikenal. Pengakuan Kapolda Metro Jaya membuka tabir. Ternyata mereka bukan diculik orang tak dikenal. Mereka ditembak mati polisi. Andai Kapolda tidak menggelar jumpa pers, kemungkinan besar kasusnya sampai hari ini masih menjadi misteri. Setelah itu peta penguasaan informasi berubah total. FPI melalui Sekum FPI Munarman membuat bantahan. Yang paling telak bantahan bahwa para laskar FPI ini tidak pernah membekali diri dengan senjata. Apalagi senjata api. Hal itu sangat terlarang. Jadi bagaimana mungkin mereka menyerang? Tak lama kemudian muncul rekaman suara komunikasi ( voice note ) antar-laskar FPI yang mengawal HRS. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut, voice note itu sebagai bukti adanya niat pengawal HRS menyerang polisi. Voice note itu segera menyebar luas. Namun setelah dicermati secara detil, publik dan media punya kesimpulan yang berbeda dengan polisi. Dari voice note tersebut justru diketahui rombongan HRS dikuntit oleh kelompok tak dikenal. Para pengawal mencoba menghalang-halangi, agar penguntit tak bisa mendekat mobil yang ditumpangi HRS. Pada akhir percakapan, salah satu mobil mengaku melanjutkan perjalanan ke Bandung untuk mengecoh penguntit. Setelah itu komunikasi terputus. Rombongan HRS selamat. FPI menyampaikan ke publik 6 orang laskarnya hilang diculik. Kelanjutan cerita, seperti sama-sama kita baca di berbagai media. Beberapa saksi yang berada di rest area KM 50 memberi keterangan berbeda dengan polisi. Arus opini publik berbalik. Apalagi kemudian kelompok civil siciety rame-rame mendesak dibentuk tim pencari fakta. Komnas HAM juga mulai menurunkan timnya. Langkah Mabes Polri menarik kasusnya dari Polda, dan menurunkan Tim Divisi Propam tidak menurunkan tekanan opini publik. Memilih medan pertempuran Dengan menetapkan HRS sebagai tersangka, polisi tampaknya berupaya mengalihkan isu. Setidaknya bisa memecah fokus perhatian publik. Penetapan HRS sebagai tersangka, bagaimanapun juga pasti akan memancing kemarahan pendukungnya. Apalagi kalau sampai HRS kemudian ditangkap dan ditahan. Kemungkinan besar mereka akan kembali ramai-ramai ke Jakarta. Ini bisa menjadi santapan media. Khusus bagi media elektronik, pengerahan massa yang sangat besar secara visual sangat menarik. Layak menjadi berita utama. Fokus media dan publik terpecah. Dari sisi opini, penetapan sebagai tersangka ini sepenuhnya bisa dikendalikan oleh polisi. Ini menjadi domain penyidik. Kalau terjadi perdebatan, levelnya pada ranah hukum. Bisa lebih dikelola ( manageable ). Beda dengan kasus penembakan. Media dan publik bahkan bisa rame-rame menantang argumen polisi. Temuan media di lapangan. Pengakuan para saksi, membuat Humas Polri kewalahan melayani argumen publik. Ini lapangan becek yang tak bisa lagi dikendalikan. Jadi lapangan permainan harus dialihkan. Sekarang kita tinggal menyaksikan. Apakah FPI dan publik terpancing dan terpecah konsentrasinya. Polisi mulai bermain cerdik dan kalkulatif. Mereka memilih medan pertempuran yang pasti bisa dimenangkan. Bagi praktisi kehumasan, mengamati strategi polisi mengelola isu HRS ini, akan menjadi studi yang menarik. Kegagalan komunikasi publik sebuah institusi, dampaknya bisa sangat serius. Paling berat adalah rusaknya reputasi ( brand reputation ). Kalau sampai hal itu terjadi, apapun yang disampaikan kepolisian, tidak akan dipercaya publik. Publik tidak lagi menimbang benar, apa salah. Muncul sikap apriori. Soal ini harus benar-benar mendapat perhatian para pimpinan Polri. Itu kalau masih peduli dengan reputasi lho….End Penulis wartawan senior FNN.co id