ALL CATEGORY

Polisi dan Pelanggaran HAM Berat

by Abdullah Hehamahua Jakarta FNN - Kamis (10/12). Anak muda itu baru selesai shalat dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik, “semoga berhasil.” Beliau hanya senyum “nyengir,” tanpa berkata apa-apa. Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan “surveillance” yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat. Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan “surveillance,” berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM.? Bahkan, pelanggaran HAM berat? Surveillance Surveillance” menurut Kamus berarti pengawasan. Maknanya, kegiatan “surveillance” adalah suatu proses mengawasi subjek tertentu oleh pihak-pihak terkait Apa yang dilakukan laki-laki di lantai 6 KPK di atas adalah tugas “surveillance.” Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mempunyai salah satu tugas, melakukan kegiatan “surveillance.” Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin mengenai suatu kasus. SOP KPK menetapkan, Dumas boleh melakukan kegiatan “surveillance” jika sudah ada bukti awal yang menunjukkan terjadi suatu tindak pidana korupsi. Kegiatan “surveillance” yang dilakukan insan KPK, tak ubahnya “tuyul.” Sebab, kegiatan tersebut tidak diketahui siapa pun, baik oleh masyarakat di TKP maupun objek yang menjadi sasaran. SOP KPK juga menetapkan, baik dalam kegiatan “surveillance,” penyilidikan, maupun penyidikan, orang lain tidak boleh mengetahui operasi tersebut. Kawan seruangan pun tidak boleh mengetahui. Itulah sebabnya, lelaki di lantai 6 KPK di atas, tidak bicara sepatah pun dengan saya mengenai tugas yang akan dilaksanakan. Metode dan pola inilah yang mengakibatkan sekitar 95% kegiatan OTT KPK berhasil. Mungkin 99% terdakwanya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor. Kapolda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan “surveillance” terhadap HRS. “Surveillance” kok demonstratif.? Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain. lalu memperkenalkan diri, “saya intel.” Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS. ? Katanya “surveillance,” tapi kok berdekatan.? Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah "Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Pertanyaannya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3. Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah, setiap proyek tersebut ada anggarannya? Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat negara, partai politik ketika kampanye pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan? Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini. Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silahkan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP. Polisi dan Kebohongan Berantai Polda Metro Jaya mengatakan, pistol yang digunakan pengawal HRS adalah asli, bukan rakitan. Belakangan, dikatakan, pistol itu, rakitan. Keluar pula pernyataan lain, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Jika benar, kasian betul kualitas anggota polisi Polda Metro Jaya yang senjatanya dapat dirampas warga sipil. Keanehan lain, polisi mengatakan kejadian tersebut terjadi di KM 50, tol Jakarta – Cikampek. Mana “pollice line”-nya. Tunjukkan bekas tembakan yang ada di mobil polisi. Kalau tembakan pengawal HRS tidak mengenai mobil polisi atau penumpangnya, hal ini kontradiksi dengan pernyataan polisi yang mengatakan, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Kok bisa merampas senjata polisi, tapi tembakannya tidak mengenai sasaran? Mabes Polri mengatakan, kasus penembakan 6 pengawal HRS diambil alih oleh mereka. Anggota polisi yang menembak pengawal HRS dalam pengawasan Propam karena ada kesalahan prosedur dalam operasi tersebut. Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik? Apakah dapat disimpulkan, yang dilakukan Polda Metro Jaya, kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya? Sebagai orang yang punya dua adik ipar, anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi. Apalagi ketika 4 tahun menjadi Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan 8 tahun lebih di KPK, saya bergaul dan mengetahui beberapa polisi yang berintegritas, professional, dan berkinerja tinggi. Tidak ada pilihan lain dalam menyelamatkan citra kepolisian selain tindakan tegas harus diambil terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan perwira polisi yang terlibat. Polisi dan Pelanggaran HAM Berat Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan polisi adalah membuntuti perjalanan HRS. Beliau bukan teroris, pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak asasinya sebagai warganegara untuk pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi. Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis terhadap HRS dan keluarganya. Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan. Pelanggaran keempat, otopsi yang dilakukan polisi terhadap keenam jenazah pengawal HRS tanpa persetujuan keluarga. Pelanggaran kelima, menurut pihak FPI, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah di mana setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung. Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa, polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya. Peneliti KONTRAS Danu Pratama mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus. Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan sembilan oran meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi. Simpulan Aksi penembakan dan penganiayaan terhadap enam pengawal HRS adalah tindakan pelanggaran HAM berat. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolri dan Kapolda sebagaimana apa yang dilakukan terhadap Kapolda Jabar dan Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung HRS. Komnas HAM, bersamaan dengan hari HAM internasional hari ini, segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen, baik atas instruksi presiden maupun inisiatif sendiri sehingga kasus pembunuhan enam pengawal HRS harus diadili oleh Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa. Semoga! Penulis adalah Penasehat KPK 2005-2013

Adakah Operasi Hitam Dalam Penembakan Enam Laskar FPI?

by Tjahja Gunawan Jakarta FNN - Kamis (10/12). Pengambilalihan kasus penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab oleh Mabes Polri, memunculkan spekulasi adanya operasi hitam yang dilakukan oknum aparat di luar struktur resmi organisasi kepolisian. Kasus ini sebelumnya diungkap dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun kemudian Mabes Polri mengambil alih kasusnya. Bahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah mengamankan sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya yang diduga menembak enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penarikan kasus tersebut ke Mabes Polri untuk meyakinkan masyarakat penanganannya berlangsung transparan dan profesional. Sementara itu para aktivis HAM menyebut penembakan tersebut sebagai pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing). Oleh karena itu pengusutan oleh Propam Mabes Polri menjadi penting untuk mengetahui rantai komando dan instruksi yang dilakukan polisi di lapangan saat melakukan penguntitan dan pembunuhan terhadap enam laskar FPI pada Senin dini hari 7 Desember 2020. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), As'ad Said, mencurigai ada misi lain di balik penguntitan yang berujung pembunuhan terhadap enam laskar FPI yang mengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab. "Kalau sampai terjadi aksi kekerasan apalagi pembunuhan, maka misinya bukan surveillance, tetapi ada misi lain atau kecerobohan petugas. Walllahu a’lam," kata As'ad Said sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (8/12). As'ad Said juga menjelaskan, bagaimana seharusnya penguntitan atau dalam istilah ilmu intelijen disebut penjejakan fisik (physical surveillance) dilakukan. Jika penguntitan dilakukan menggunakan mobil, minimal yang digunakan dua kali lipat dari jumlah mobil yang diikuti. "Kalau lawan curiga, penjejak bisa membatalkan misinya atau menekan lawan untuk menghentikan mobil, tetapi tetap berpura pura tidak menjejaki yang bersangkutan, misalnya mengatakan ada kesalah pahamanan," jelas As'ad Said. Adanya spekulasi operasi kontra intelijen dalam kasus penembakanenam laskar FPI mengingatkan kita pada kasus penculikan mahasiswa pro-demokrasi tàhun 1998. Penculikan itu terjadi saat masa kepemimpinan Jenderal tertinggi ABRI, Wiranto. Kasus tersebut kemudian berujung pada kejatuhan rezim Soeharto. Berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sembilan mahasiswa korban penculikan berhasil dibebaskan. Mereka di antaranya adalah Andi Arief, Desmond J Mahesa, Pius Lustrilanang dan Nezar Patria. Sedangkan 13 korban lainnya dinyatakan hilang, satu di antaranya adalah Wiji Thukul, seorang seniman yang juga aktivis. Operasi penculikan mahasiswa prodem tersebut dilakukan oleh Satuan tugas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), unit elite khusus Angkatan Darat, bernama Tim Mawar. Sumber yang memiliki otoritas di bidang Polkam menyebutkan, para mahasiswa pro-demokrasi yang dilepas adalah mereka yang diculik oleh Tim Mawar. Sedangkan para mahasiswa yang hilang atau sengaja dihilangkan, diculik oleh tim yang menunggangi operasi Tim Mawar. "Waktu itu ada operasi kontra intelijen yang memiliki misi lain," kata sumber tersebut kepada penulis Selasa malam (8/12). Di balik operasi tersebut, ketika itu sedang terjadi "perang bintang" di antara jenderal di lingkungan TNI AD waktu itu. Dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI, juga mirip dengan kasus penculikan mahasiswa tàhun 1998. Mereka yang menghabisi laskar FPI tersebut sudah berpengalaman dalam menumpas dan menghabisi para teroris. Operasi yang mereka lakukan sengaja menunggangi operasi resmi yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang beberapa hari sebelumnya melakukan pengintaian terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab ketika berada di sekitar Pesantren Markas Syariah Megamendung, Jawa Barat. Sangat boleh jadi sasaran utama penguntitan disertai pembunuhan yang dilakukan Tim Operasi Hitam sebenarnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab. Hanya saja dalam peristiwa di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin malam itu, ruang gerak pasukan hitam tersebut berhasil dikecoh para laskar FPI yang mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq. Pasukan yang semula diidentifikasi pihak FPI sebagai orang tidak dikenal (OTK), ternyata justru diakuisebagai pasukan polisi oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam konferensi pers Senin siang (7/12). Yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, mengapa Habib Rizieq sampai harus diintai, dibuntuti, hingga akhirnya menjadi target pembunuhan. Sementara yang bersangkutan bukan seorang buronan apalagi teroris. Beberapa kalangan yang memiliki otoritas di bidang polkam menyebutkan, tidak konsistennya sejumlah pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait dengan kematian enam laskar FPI karena yang bersangkutan sengaja disuruh untuk menjadi "tukang cuci piring". Ada pihak-pihak yang memiliki extra power sedang memainkan operasi ini. Misi operasi kontra intelijen tersebut sengaja dilakukan untuk memancing kemarahan masyarakat terutama umat Islam. Mereka sengaja ingin menciptakan suasana chaos di tengah masyarakat. Sehingga dengan begitu, nanti ada pihak-pihak tertentu yang muncul sebagai Pahlawan kemudian mengendalikan keadaan sekaligus mengambil alih kekuasaan. Gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin siang lalu, banyak yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sejumlah kalangan menyebutkan, pemutarbalikan fakta ini sengaja dilakukan untuk memprovokasi sekaligus mendorong amarah masyarakat terutama umat Islam. Sumber lain menyebutkan, operasi memburu Habib Rizieq dilakukan oleh lebih dari satu institusi. Upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq semakin intens dilakukan karena juga terkait dengan perang bintang di lingkungan kepolisian dan TNI. Seperti diketahui, awal tàhun depan Kapolri Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun. Demikian pula, jabatan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan segera berakhir. Oleh karena itu sejumlah perwira tinggi di lingkungan kepolisian maupun TNI sekarang sedang berkompetisi memburu Habib Rizieq Shihab untuk mendapatkan legitimasi bagi kenaikan pangkat dan jabatan mereka masing-masing. Pembunuhan terhadap enam laskar FPI bukan hanya diberitakan media massa di Tanah Air tetapi juga diberitakan media internasional. Media massa juga telah mengungkap sejumlah keterangan berbeda antara yang disampaikan pihak kepolisian dengan pihak FPI. Media asing yang telah memberitakan aksi pembunuhan tersebut diantaranya The Guardian, Washington Post, Channelnews Asia, Al Jazeera, ABC News dan Reuters. Kasus pembunuhan enam laskar FPI ini juga kebetulan berdekatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang biasa diperingati setiap tanggal 10 Desember. Oleh karena itu, kalangan aktivis kemanusiaan dan HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dan menghentikan praktik brutalitas dan Extra Judicial Killing yang dilakukan aparat kepolisian. Bisa saja nanti kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI ini dibawa ke pengadilan HAM Internasional. Wallohu a'lam bhisawab. Penulis, wartawan senior FNN.co.id

Penembakan 6 Anggota FPI, Pertaruhan Kepercayaan kepada Polisi

by Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH. Jakarta FNN - Rabu (09/12). Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab (HRS) bersama keluarga (anak dan cucu-cucu), ingin melaksanakan agenda keluarga, yaitu ritual sholat Subuh berjamaah di sekitar Karawang, Jawa Barat. Perjalanan keluarga inti HRS dikawal oleh anggota laskar FPI pada Senin dinihari (7 Desember). Rombongan tersebut rupanya dikuntit aparat kepolisian. Mereka menghadang rombongan di jalan tol Cikampek, dan kemudian terjadilah penembakan terhadap enam anak bangsa itu. Menurut versi kepolisian, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, anggota Laskar FPI melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan dua pucuk pistol. Karena itu petugas kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan menembak mati keenam anak bangsa dan warga sipil itu. Penjelasan Kapolda Metro Jaya ini bukanlah sesuatu yang final dan tidak mungkin diamini secara taken for granted. Ini masalah serius. Ini masalah hilangnya nyawa enam orang warga sipil di tangan aparatur kepolisian. Menkopolhukam harus bentuk Tim independen Ada dua kelompok di masyarakat yang merespon peristiwa memilukan ini. Kelompok yang membenci dan resisten terhadap HRS dan FPI, termasuk beberapa media massa mainstream, mendukung tindakan kepolisian itu. Mereka menganggap tindakan polisi sudah tepat. Kematian enam warga sipil dan anak-anak bangsa di moncong senjata polisi dipandang pantas, tanpa melihatnya dari perspektif yang lain. Kelompok kedua, termasuk pegiat media sosial yang bernafaskan semangat juang pada pembelaan hak-hak kemanusiaan, memiliki perspektif berbeda. Sekalipun ada di antara kelompok ini yang tidak suka dengan FPI dan HRS, namun mereka memandang tindakan aparat kepolisian yang mengambil nyawa anggota Laskar FPI tersebut berlebihan, kelewat batas, melawan hukum dan keadilan, serta menyebabkan krisis percayaan terhadap polisi dalam memegang kewenangan menciptakan kamtibmas. Dalam perspektif kelompok kedua inilah muncul wacana publik untuk mendorong dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang bebas dari anasir politik dan bekerja secara objektif. TIPF ini sekaligus menjadi pembanding temuan Komnas HAM RI yang juga mengumpulkan fakta ihwal kasus ini. Tujuannya sama, yaitu untuk mengungkap kebenaran hakiki, dan siapapun yang bersalah harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Semestinya tim ini dibentuk oleh Menkopolhukam. Anggotanya terdiri dari kalangan independen yang telah teruji kredibilitas dan keberaniannya, seperti akademisi, aktivis NGO, ulama, praktisi hukum dan dokter forensik. Formulasi tim pencari fakta ini serupa dengan TGPF pengungkapan kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 17 September lalu. Hal ini sangat penting untuk membuktikan bahwa pemerintah berlaku adil kepada semua warga negara, sekalipun berbeda pandangan politik. Hal terpenting yang harus diungkap ialah siapa yang bersalah, sesuai kebenaran fakta peristiwa. Jika tidak diungkap kebenarannya, maka peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, di mana aparat negara dapat melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa warga tanpa konsekuensi apapun, seolah-olah polisi berada di atas hukum (above the law). Promoter Polri dipertaruhkan PERTANYAAN sederhana muncul dalam perspektif hukum yang mudah untuk dikemukakan: Apakah HRS, yang sedang diduga melakukan kesalahan berupa pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, layak untuk dikuntit, dikejar dan dihadang serta ditangkap di KM 57 ruas tol Cikampek oleh petugas kepolisian, sekalipun ada issu rencana pengerahan massa? Kedua, kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan, dan panggilan kepada HRS hanya panggilan klarifikasi, yang tidak ada konsekuensi hukumnya jika ia tidak hadir, berbeda kalau sudah masuk penyidikan dan pro justisia, maka akan berlaku ketentuan di KUHAP. Mengapa HRS diperlakukan sama dengan tersangka pelaku kejahatan dengan pemberatan, seperti perampokan, curat, atau terorisme. Adakah alasan hukum untuk menangkapnya dalam perjalanan Senin dini hari tersebut? Jika tidak ada, untuk apa ia dikuntit? Apakah HRS dan rombongannya adalah para tersangka pelaku kejahatan berat yang sedang dikejar dan hendak ditangkap oleh polisi, namun karena melakukan perlawanan, terjadilah peristiwa penembakan terhadap para tersangka tersebut? Jika tidak, inilah kesalahan substansial pihak aparat.Mengapa polisi begitu agresif dan sigap membuntuti setiap aktivitas HRS? Apakah agresifitas polisi ini inisiatif dari perintah pemimpin kepolisian di tingkat daerah ataupun pusat, yang ingin menunjukkan keberanian dalam bertindak, sebagaimana isyarat dari kriteria pemimpin Polri yang dikehendaki Presiden, yaitu berani, tegas dan tidak takut kehilangan jabatan? Sayangnya keberanian ini disalahtafsirkan dan justru jadi blunder, karena berisiko menjadi berlebihan. Keganjilan inilah yang menyebabkan munculnya tudingan sinis dan keras kepada kepolisian sebagai institusi negara. Peristiwa penembakan terhadap orang sipil yang menghilangkan nyawa enam anggota FPI tersebut dianggap merupakan bentuk kekerasan negara terhadap warga negara, serta dikategorikan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), serta pelanggaran HAM berat. Tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata api oleh petugas kepolisian bukanlah tanpa dasar regulasi yang ketat, Pada masa masa sebelumnya, tindakan kepolisian di lapangan secara terukur dan konsisten harus merujuk pada prinsip kepatutan dan proporsionalitas, setidaknya berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Ketika itu Kapolri Tito Karnavian yang mengarsiteki terbangunnya Kepolisian RI yang promoter (profesional, modern, dan terpercaya) tidak memberikan ruang terjadinya peristiwa konyol seperti ini. Polisi yang profesional tidak mungkin melakukan penembakan terhadap warga sipil yang tidak setara dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Apalagi hingga menghilangkan nyawa warga negara secara sia-sia. Jika ini terjadi maka tidak ada alasan pembenarnya. Aparat kepolisian dibolehkan menggunakan senjata api hanya terhadap mereka yang memiliki bukti cukup telah melakukan kejahatan berat dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, hingga dinilai membahayakan nyawa petugas. Itupun harus melewati prosedur baku sebelum bertindak: yakni petugas harus menunjukkan identitasnya, memberikan peringatan, memberikan waktu kepada tersangka untuk menyerah, dan jika melawan barulah diberikan tembakan peringatan. Dengan semua pertimbangan tersebut, maka patutlah untuk segera diungkap bagaimana sebenarnya kondisi riil yang terjadi di balik peristiwa penembakan terhadap keenam warga sipil anggota Laskar FPI pada 7 Desember kelabu tersebut. Tim independen perlu segera dibentuk dan mulai bekerja sejak sekarang. Dunia kini sedang menyoroti negeri ini. Jangan sampai negeri kita dilabeli sebagai bangsa yang seenaknya merampas hak hidup warga negaranya.*** Penulis adalah praktisi hukum.

Damn I Love Indonesia: Bapak Presiden, Anak dan Menantu Walikota

by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Rabu (09/12). Tanggal 9 Desember 2020 akan dicatat dalam sejarah politik kontemporer Indonesia. Presiden Jokowi mencatat sebuah prestasi baru, rekor. Anak dan menantunya memenangkan Pilkada. Gibran, anak sulungnya memenangkan Pilwakot Solo. Perolehan suaranya berdasarkan hasil sejumlah quick count, di atas 85%. Dahsyat! Di Medan Bobby Nasution menantu Jokowi juga diprediksi menang. Hasil quick count menunjukkan perolehan suaranya mencapai 55%. Prestasi luar biasa Jokowi ini tidak pernah dicapai oleh semua presiden sebelumnya. Termasuk dua presiden yang berkuasa cukup lama, Soekarno dan Soeharto. Presiden Soekarno, sang Proklamator, berkuasa selama 22 tahun (1945-1967). Tak satupun putra atau putrinya yang menduduki jabatan publik selama dia berkuasa. Baru 32 tahun kemudian, putrinya Megawati Soekarnoputri menjadi Wapres (1999) dan kemudian menjadi Presiden (2001-2004). Presiden Soeharto berkuasa lebih lama, 32 tahun. Baru berhasil menempatkan putrinya Siti Hardijanti Roekmana sebagai Mensos pada tahun 1998. Di penghujung masa jabatannya. Itu pun hanya bertahan selama 2,5 bulan. Mbak Tutut begitu dia biasa dipanggil, menjadi Mensos 14 Maret-21 Mei 1998. Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang sama-sama berkuasa dalam waktu singkat, sama sekali tidak berhasil meninggalkan warisan jabatan untuk anak-anaknya. Bos Jokowi, Megawati selama menjabat Presiden juga tidak menyiapkan jabatan publik untuk anak-anaknya. Putri mahkotanya Puan Maharani baru terjun ke politik dengan menjadi anggota DPR pada Pemilu 2009. Setelah Megawati tak lagi menjabat sebagai presiden. Benar, Puan kemudian menjadi Menko pada periode pertama masa jabatan Jokowi. Sekarang dia menjadi Ketua DPR RI. Tapi semua tidak dicapai pada masa Megawati menjabat sebagai presiden. Bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Dalam soal menempatkan putra dan menantunya dalam jabatan publik, dia kalah jauh dengan Jokowi. SBY bersamaan dengan masa jabatannya yang kedua baru berhasil menempatkan putra keduanya Edhie Baskoro sebagai anggota DPR RI (2009). Setelah tak menjabat sebagai Presiden, SBY mencoba peruntungannya. Dia mendorong putra sulungnya Agus Harimurti menjadi cagub DKI Jakarta. Eksperimen politik SBY gagal. Pada Pilkada DKI 2017 yang hiruk pikuk, Agus Harimurti kalah. Padahal dia sudah mengorbankan karir militernya yang cemerlang. Pemegang penghargaan Bintang Adi Makayasa, lulusan terbaik Akmil tahun 2000 ini, pangkatnya terhenti hanya sampai perwira menengah. Dia pensiun dengan pangkat terakhir, Mayor TNI. Benarlah jargon yang sering didengung-dengungkan oleh para pendukung Jokowi: PRESIDEN YANG LAIN NGAPAIN AJA! Damn!! I Love Indonesia! End. Penulis, wartawan senior FNN.co.id

Selamat Jalan Para Mujahid

Wahai para mujahid. Kalian lebih dahulu bertemu dengan Allah. Kalian adalah kekasih pilihan Allah. Kalian gugur karena membela ulama, habib yang senantiasa lantang membela agama Islam by Mangarahon Dongoran Jakarta, (FNN) - Rabu (9/12).Satu per satu ambulans pembawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) itu memasuki Jalan Petamburan II, Kelurahan Petambutan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ambulans pertama dengan membawa jenazah Andi tiba pukuk 21.00.Harap maklum, kedatangan ambulans pembawa enam laskar ke markas FPI tersebut tidak sekaligus. Jenazah mereka dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur secara bergilir/bergantian. Ambulans kedua tiba sekitar 20 menit kemudian. Diikuti ambulan ketiga yang tiba sekitar pukul 21.34. Secara total, enam jenazah tiba di Petamburan sekitar pukul 22.34. Rata-rata jenazah tiba berselang waktu 15 menit. Ambulans pembawa jenazah tersebut kemudian mundur dan pintu belakangnya masuk Gang Paksi. Dari pintu gang tersebut, seluruh jenazah dibawa ke halaman rumah Habib Rizieq untuk dimandikan dan disalatkan. Halaman rumah tersebut biasa digunakan sebagai tempat pengajian (majelis taklim). Suasana haru begitu terasa sejak ambans melewati Jalan Petamburan Raya. Begitu mendengarkan raungan sirene ambulans, laskar FPI dan masyarakat yang berkumpul langsung mengucapkan, "Allahu Akbar." Kemudian ambulans yang dikawal laskar FPI sampai masuk FPI diiringi dengan ucapan, "La ilaha Illallah…" Kalimat la ilaha illallah pun semakin nyaring diucapkan ketika peti jenazah diturunkan dari mobil ambulans. Para laskar kemudian mengangkat peti jenazah sampai ke tempat pemandian jenazah yang sudah disiapkan. Masyarakat sangat antusias menunggu kedatangan ambulans yang membawa laskar yang ditembak polisi saat mengawal Habib Rizieq dan keluarga menuju pengajian keluarga inti di daerah Karawang. Walau mereka sama sekali tidak bisa melihat jenazahnya dan tidak kenal orangnya sewaktu hidup, namun mereka rela berdiri berjam-jam di sisi kiri dan kanan Jalan Petamburan Raya, terutama menuju Jalan Petamburan III. Seorang pria paruh baya mengungkapkan kegemasannya atas meninggalnya enam orang pengawal Habib Rizieq itu. "Rasanya ingin dendam, Pak. Saya tidak mengenal mereka (para mujahid). Tetapi kabar meninggalnya mereka akibat ditembak polisi, rasanya…" kata Anton sambil mengepalkan tangan ke dadanya. Pria tersebut bukan laskar dan bukan juga anggota Bang Japar. Sebab, terlihat jelas pakaiannya biasa. Kalau laskar jelas atribut dengan pakaian putih. Sedangkan Bang Japar dengan pakaian serba hitam dan peci merah. Anggota Bang Japar juga ikut mengamankan sekitar markas FPI. Tidak ada yang bisa masuk ke tempat pemandian maupun tempat yang disiapkan untuk mengkafani. Hanya pengurus FPI, laskar dan keluarga inti yang diizinkan masuk. Pengawalan jenazah sangat ketat. Ya, jenazah para syuhada itu hanya sebentar di Petamburan. Selesai dimandikan dan disalatkan, jenazah kemudian dibawa ke rumah keluarga. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis kepada FNN.co.id mengatakan, jenazah dibawa ke rumah keluarga agar keluarga dan tetangga bisa tahlil. Keluarga dan tetangga bisa menyalatkan lagi. Sebab, tidak semua kerabat dan tetangga almarhum bisa datang ke Petamburan. Keberangkatan ke Mega Mendung dilakukan beriringan setelah berkumpul di sebuah rest area Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor Ciawi). Sesuai rencana, jenazah kemudian akan di bawa ke Markas Syariah Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat ini, jenazah yang insya Allah syahid ini dimakamkan. Ya hari ini, Rabu (9/12), jasad kalian satu per satu masuk liang kubur, tetapi semangat jihad kalian tidak akan pernah terkubur. Oh ya, ada peristiwa menarik di Mega Mendung. Berdasarkan video viral, kemarin sore, pelangi memperlihatkan keindahannya di kawasan gunung itu. Kemunculan pelangi seakan-akan ikut menyambut para mujahid yang dimakamkan di tempat tersebut. Wahai para mujahid. Kalian lebih dahulu bertemu dengan Allah. Kalian adalah kekasih pilihan Allah. Kalian gugur karena membela ulama, habib yang senantiasa lantang membela agama Islam. Kalian semua masih muda. Kalian dipilih dan gugur dengan senyum. Kalian telah mendahului kami yang lebih tua, dan belum tentu dipanggil Allah seperti kalian. Selamat jalan para mujahid. Syurga dengan berbagai kenikmatannya menunggu harumnya darah kalian.** Penulis, Wartawan Senior FNN.co.id.

6 Anggota FPI Yang Tewas, Martir Perubahan?

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (08/12). Hampir setiap perubahan politik yang bukan berlandaskan proses demokrasi, pemilu misalnya, selalu didahului oleh adanya martir. Mereka yang gugur dalam proses perjuangan untuk perubahan dan perbaikan. Adanya martir ini membangun semangat dan solidaritas perjuangan. Juga memperkuat tuntutan agar rezim cepat turun. Setiap penguasa biasanya selalu waspada akan adanya martir yang dapat melengserkan dirinya. Sebab penguasa harus berhadap-hadapan dengan kekuatan perlawanan yang semakin membesar dan berani. Perjuangan yang tidak lagi mengingat pada apapun resiko yang bakal dihadapi. Pada masa orde lama, pembunuhan terhadap "Tujuh Jendral Pahlawan Revolusi" yang kemudian dikenal “Peristiwa Lubang Buaya” adalah titik kulminasi rezim Soekarno menuju kejatuhannya. Betapa besar kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan betapa berkuasanya Soekarno. Namun jatuh juga akibat dari jatuhnya martir para Jendral TNI Angkatan Darat. Soekarno boleh hebat dan digjaya. Menyebut namanya dengan Pemimpin Besar Revolusi. Namun dengan gerakan yasng tekenal dengan sebutan G-30S/PKI, yang membunuh para Jenderal TNI Angkatan darat, menjadi sebab dan momentum perubahan ambruknya kekuasaan Soekarno. Orde Lama ambruk dan jatuh. Tujuh Pahlawan Revolusi adalah martir untuk rezim Soekarno. Perubahan politik yang melahirkan gerakan reformasi, dan menumbangkan rezim Orde Baru ditengarai dengan penembakan mahasiswa. Empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas oleh tembakan peluru tajam. Mereka adalah Elang Maulana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka yang ditembak pada peristiwa tanggal 12 Mei 1998 ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Keempat mahasiswa ini adalah martir perjuangan reformasi. Pada bulan Mei 1998 itu pula Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden. Orde Baru dengan segala kebesaran dan kedigjayaan selama 32 tahun berkuasa akhirnya tumbang. Sementara di masa rezim Jokowi, sejak kemenangan Pemilu yang dinilai kontroversial, telah berulang kali protes terjadi. Tewasnya 6 pengunjuk rasa pada peristiwa 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI, baik akibat tembakan maupun penganiayaan adalah warna awal kekuasaan Jokowi Priode kedua. Selanjutnya penuh dengan kegaduhan. Aksi unjuk rasa berulang kali terjadi untuk menentang revisi UU KPK, RUU HIP/BPIP, serta RUU Omnibus Law. Aksi revisi UU KPK menewaskan pengunjuk rasa yang tertembak. Martir. Rezim Jokowi meskipun rapuh tetapi masih mampu bertahan. Program deradikalisasi mengarah pada kelompok Islam. Umat Islam berjarak dengan kekuasaan. Bukan itu saja. Tokoh dan aktivis sering merasa terpojokkan oleh agenda kriminalisasi. Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah salah seorang tokoh Islam yang juga menjadi obyek kriminalisasi itu. Kepulangan ke tanah air dari "pengasingan" di Makkah, tidak mengurangi gangguan dan terus menjadi target. Senin dini hari tanggal 7 Desember 2020 di area Tol Jakarta-Cikampek terjadi penguntitan terhadap rombongan keluarga inti HRS oleh orang yang kemudian diakuinya sebagai Polisi. Mobil pengawal HRS kemudian terpisah atau hilang. Terjadi penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal HRS hingga tewas. Polisi melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhmmad Fadil Imron menyatakan baku tembak antara polisi dengan laskar FPI. Sementara DPP FPI merilis bahwa anggotanya tak memiliki senjata api maupun senjata tajam. Karenanya FPI menyebut penembakan tersebut sebagai sebuah pembantaian. Tewas atau syahidnya enam anggota Laskar FPI yaitu Fais, Ambon, Reza, Andi, Lutfil, dan Kadhavi adalah wujud kekerasan dari arogansi kekuasaan Pemerintahan Jokowi. Bila terbukti memang anggota Laskar FPI ini tidak bersenjata, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak DPP FPI, maka penembakan keenam orang tersebut merupakan suatu tindak kejahatan dan pembunuhan. Siapapun mereka, baik pelaku di lapangan, penyuruh, atau pihak yang membiarkan tindakan tersebut patut dikenakan sanksi berat. Intitusi Polisi dan Pemerintah harus bertanggungjawab. Kejadian seperti tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja dengan penjelasan dari Kapolda Metro Jaya. Dari keinginan adanya perubahan secara konstitusional, maka tewasnya enam orang anggota pengawal rombongan HRS dapat menjadi martir. Simpati dan dukungan kepada HRS dan FPI serta pada semangat perubahan yang dikenal dengan "Revolusi Akhlak" akan bertambah besar. Martir selalu jadi pemicu. Perkembangan pengusutan dari kasus penembakan anggota Polisi Polda Metro Jaya akan menentukan sikap dan reaksi publik. Masalah pelanggaran HAM itu tidaklah semata menjadi perhatian bangsa dan negara saja. Tetapi juga menjadi perhatian dunia internasional. Jika memang terjadi pembantaian, maka kiamat akan dialami oleh Kepolisian dan Pemerintah Jokowi. Martir akan selalu hadir, datang membayang-bayangi dan menghantui kekuasaan yang zalim dan semena-mena. Dengan demikian, Presiden adalah muara dari semua pertanggungjawaban. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Nyawa Manusia Di Indonesia Tak Berharga?

Perspektif Sosiologi Kewarganegaraan mencermati kematian enam anggota Laskar FPI by Ubedilah Badrun Saya cukup lama merenung atas peristiwa yang menimpa enam anggota Laskar Front Pembela Islam(FPI) yang sedang mengawal Habieb Riziq Shihab (HRS) menuju pengajian subuh keluarga inti. Mereka para korban enam orang itu relatif masih muda. Yang pasti mereka adalah warga negara Indonesia. Perenungan itu dimulai dengan pertanyaan mengapa itu terjadi? Bagaimana peristiwanya? Dapatkah peristiwa itu dibenarkan atau disalahkan secara hukum? Apa argumenya? Apa buktinya? Jika itu tugas pengintaian polisi apakah ada bukti rekaman videonya? Sebagai akademisi sosiologi politik, saya mesti hati-hati menganalisis dan mengomentari peristiwa ini. Sebab ini soal nyawa manusia. Apalagi peristiwa yang kematianya melalui peristiwa penembakan. Bukan kematian yang biasa-biasa saja. Beberapa peristiwa kematian warga negara di republik ini dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi. Sebut saja misalnya kematian Patmi petani Kendeng yang protesnya tidak didengar pemerintah. Patmi protes terhadap pembangunan pabrik Semen di pegunungan Kendeng pada tahun 2017. Patmi protes di depan Istana dengan menyemen kakinya. Kematian warga yang ditembak saat menolak pengukuran tanah di pesisir Pantai Marosi, Desa Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga negara yang tertembak di bagian dada. Ini peristiwa terjadi pada April 2018. Kemudian kematian hampir 989 petugas KPPS pada pemilu 2019 lalu. Kematian sejumlah warga pada peristiwa demontrasi di depan kantor Bawaslu RI Mei 2019. Begitu juga dengan kematian dua mahasiswa di Kendari saat demonstrasi #reformasidikorupsi# menolak pelemahan KPK pada September 2019. Adalah sederet kematian yang masih misteri sampai saat ini. Sejumlah aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) menyebut itu pelanggaran HAM baru. Pelanggaran HAM yang lama saja belum ada yang dituntaskan, kini sudah ada pelanggaran HAM baru. Kasus-kasus lama pelanggaran HAM dari tahun 1960-an, 1970-an, 1980-an, 1990-an, hingga 2000-an seperti kasus Munir sampai saat ini belum terungkap. Kini sudah ada pelanggaran-pelanggaran HAM baru lagi. Sejauh ini sejumlah kematian warga negara episode pemerintahan Jokowi itu tak terungkap. Bahkan publik sampai saat ini masih bertanya-tanya tentang itu semua. Kini publik kembali dipertontonkan dengan kematian akibat penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI. Menggunakan perspektif sosiologi politik kewarganegaraan (sosiologi kewargnegaraan), akan membuka mata hati kita untuk menempatkan manusia sebagai subyek. Siapapun dia, dan dengan latar belakang apapun dia, bukan untuk ditempatkan semata sebagai obyek. Warga negara adalah subyek yang terpenting dari yang penting-penting dalam entitas negara. Dalam terminologi sosiologi kewarganegaraan, manusia memiliki dua hak azasi, yaitu hak pasif dan hak aktif. Hak pasif merupakan hak yang diperoleh karena ia adalah manusia. Artinya semua manusia memiliki hak pasif tersebut, diantaranya hak untuk hidup. Sementara hak aktif adalah hak-hak seseorang yang merupakan anggota dari kelompok dalam entitas negara. Tidak semua orang mampu untuk mengekspresikan hak ini. Misalnya, hak untuk berpendapat dan hak berserikat. Juga hak untuk berorganisaai. Dengan demikian, setiap manusia sesungguhnya memiliki jaminan atas semua hak itu sebagai hak asasi warga negara. Tentu itu berlaku untuk siapapun, termasuk didalamnya adalah anggota dan Lakasr FPI. Mereka memiliki hak hidup sekaligus hak berserikat berorganisasi. Saya khawatir penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI itu tidak menempatkan mereka sebagai subyek warga negara. Tetapi menempatkan mereka sebagai obyek konflik politik yang menyusup dalam cara berfikir operasi pengintaian yang dilakukan oleh negara. Giorgio Agamben dalam bukunya “Homo Sacer Sovereign Power and Bare Life” (Stanford University Press,1998) mengingatkan betapa pentingnya negara menempatkan warga negara sebagai subyek dengan seluruh hak azasinya. Bukan sekedar obyek administrasi, dimana negara boleh melakukan apapun terhadap warga negara. Ketika negara menempatkan warga negara semata-mata sebagai obyek, maka apa yang disebut Giorgio Agamben (1998) sebagai proses homo sacer bisa terjadi. Merasa menjadi manusia asing di negerinya sendiri bisa terjadi pada setiap warga negara. Saya mencermati, jika ini semua terjadi pada banyak kasus maka pelan tapi pasti ke-Indonesiaan kita terancam bubar. Cara kekuasaan negara merespon kritik, merespon oposisi dan menata keragaman dari masyarakat sipil (civil society) menjadi sangat menentukan keberadaan negara dimasa depan. Cara-cara yang represif dalam menempatkan warga negara sebagai obyek, harus segera diakhiri. Pertanyaannya, mengapa itu semua terjadi? Bisa saja dimungkinkan karena cara berfikir rezim dalam melihat warga negara hanya sebagai obyek bukan sebagai subyek. Secara sosiologi kewarganegaraan, posisi warga negara itu mestinya tidak hanya ditempatkan dalam ranah kewarganegaraan politik. Tetapi juga dalam ranah kewarganegaraan sosial dan kewarganegaraan sipil. Soal bagaimana peristiwa itu terjadi? Ada dua versi. Menurut versi Polda Metro Jaya penembakan itu dilakukan dalam situasi baku tembak sebagai bentuk perlindungan karena aparat terancam. Sementara menurut versi FPI itu dilakukan oleh aparat secara sepihak. Tanpa da baku tembak, karena anggota Laskar FPI tidak memiliki senjata api maupun senjata tajam lainnya. Penjelasan dari dua pihak yang berbeda memungkinkan adanya celah yang keliru. Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) adalah solusi terbaik. Inisiator dan motor utama TPFI mesti dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi independen. TPFI biasanya akan mampu mengungkap secara detail kronologisnya. Besa kemungkinan akan ditemukan celah pelanggaranya dari sisi hukum dan hak azasi manusia. Pada titik ini kita semua berharap agar peristiwa tersebut terungkap secara terang benderang. Supaya kita semua tau bagaimana aparat penegak hukum polisi, Komnas HAM, Pengadilan HAM dan rezim pemerintah menempatkan hak azasi warga negara. Apakah menempatkan warga negara sebagai obyek kekuasaan semata, atau menempatkan warga negara sebagai subyek? Jika kasus ini tak terungkap sebagaimana kasus-kasus hak azasi manusia sebelumnya, maka kesimpulan bahwa nyawa manusia di Indonesia tidak berharga itu ada benarnya. Jika ini yang terjadi, ini adalah episode biadab hak azasi manusia di Indonesia. Episode gelap kemanusiaan negara republik. Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Semua Menteri Harus Dicurigai Sebagai Koruptor

by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (08/12). Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pada 27 November 2020 terkait penangkapan Edhy Prabowo, bahwa tidak semua orang jelek. Menurut Luhut, Edhy itu orang baik. Menko meminta agar KPK tidak berlebihan. Berlebihan? Di mana KPK berlebihan? Lembaga musuh koruptor ini hanya menjalankan tugas pokok mereka. Tidak ada yang berlebihan. Bahkan, KPK melewatkan banyak kesempatan untuk menangkap koruptor. Kita tidak tahu entah sudah berapa puluh orang pejabat yang lolos dari OTT KPK sejak lembaga ini dimandulkan oleh perubahan UU tentang KPK yang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden Jokowi. Tapi, sudahlah. Sekarang KPK berusaha kembali bekerja. Kembali menjalankan fungsinya. Semoga sungguh-sungguh telah dilepaskan dari kerangkengnya. Semoga juga bukan karena ‘politcal game’. Mari kita lihat apa arti penangkapan dua menteri Jokowi lewat OTT dalam rentang 10 hari. Edhy Prabowo (menteri kelautan) ditangkap pada 25 November 2020 dan Juliari Batubara (menteri sosial) diberi rompi oranye pada 5 Desember 2020. Dari penangkapan ini, ke mana pandangan harus diarahkan? Apa saja yang semestinya dilakukan oleh Presiden? Tidak sulit mencari makna penangkapan kedua menteri itu. Hanya ada satu tafsiran OTT kedua menteri tsb. Bahwa dari kedua OTT ini, Presiden Jokowi harus mencurigai semua anggota kabinetnya sebagai pelaku korupsi. Sebagai koruptor. Sekali lagi: harus mencurigai. Tak peduli apakah dia Menko, menteri, atau pejabat setingkat menteri. Tanpa kecuali. Dari latar belakang apa pun mereka. Mengapa semua mereka wajar dan harus dicurigai sebagai koruptor? Karena selama ini, selain dua menteri yang ditangkap itu, ada sekian menteri atau pejabat setingkat menteri yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Tempo hari ada Lukman Hakim Saifuddin (sewaktu menjabat sebagai menteri agama 2014-2019) yang dilaci kerjanya ditemukan uang tunai senilai 600 juta rupiah ketika KPK, pada 18 Maret 2019, melakukan penggeledahan di kantor Lukman terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Entah mengapa, Lukman akhirnya lolos dari jerat KPK. Ada pula kasus “Buku Merah”. Yaitu, kasus korupsi (sekitar Oktober 2018) yang diduga kuat melibatkan seorang pejabat tinggi setingkat menteri. Kasus ini sempat menimbulkan kericuhan di KPK karena “Buku Merah”, sebagai barang bukti, patut diduga telah dirusak oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri. “Buku Merah” adalah buku berisi catatan yang berkaitan dengan perkara suap Basuki Hariman –seorang pengusaha daging. Basuki divonis menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Skandal “Buku Merah” akhirnya ditutup oleh Kepolisian. Tapi, waktu itu kuat sekali dugaan keterlibatan orang yang sangat tinggi di Polri. Seterusnya, belum lama ini Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin nyaris terseret masuk ke kasus suap yang dilakukan oleh pengusaha terpidana korupsi, Joko Tjandra (JT). Joko diduga memberikan sogok kepada para pejabat Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam upaya untuk mendapatkan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Sekarang ini masih berlangsung persidangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dia ini disebut-sebut memiliki kedekatan dengan ST Burhanuddin. Ada proposal yang disebut ‘action plan’ sebesar 140 miliar untuk mendapatkan fatwa pembebasan JT. Joko menyatakan kesediaannya menandatangani kontrak ‘action plan’ itu dengan Jaksa Pinangki. Untuk mendapatkan fatwa dari MA itu, mustahil bisa dilakukan oleh Pinangki sendirian. Sebab, diperlukan semacam rekomendasi dari Jaksa Agung. Saat ini, dakwaan jaksa PU terhadap Pinangki direduksi agar tertuju hanya kepada Pinangki saja. Seolah pemangkasan atau pembonsaian dakwaan itu dilakukan untuk melindungi orang-orang besar di Kejakgung. Dalam babak fatwa 140 miliar ini, sangat patut diduga adanya peranan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebab, sekali lagi, mustahil secara administratif dan struktural Jaksa Pinangki bisa mendapatkan fatwa pembebasan JT dari Ketua MA. Pada periode pertama, dua menteri Jokowi ditangkap KPK karena melakukan korupsi. Mereka dihukum penjara. Keduanya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Sosial Idrus Marham kabinet 2014-2019. Jadi, ada empat menteri tertangkap melakukan korupsi dalam 6 tahun belakangan. Pantas diambil sebagai pelajaran besar. Mereka menjadi simbol yang sangat memalukan bagi Jokowi. Sebagai usul saja, sebelum tertangkap lagi menteri-menteri lain, ada baiknya Jokowi melakukan terapi preventif. Cek ulang saja mereka semuanya. Bebas atau tidak dari virus korupsi. Agar virus jahat itu tidak sampai masuk ke ruang kerja Presiden.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Korupsi Bansos, Pengkhianatan Terhadap Rakyat Indonesia

by Tjahja Gunawan Jakarta FNN - Selasa (08/12). Praktek korupsi pada periode kedua Jokowi sebagai Presiden, sangat merajalela. Betapa tidak, dalam waktu dua minggu, ada dua menteri bawahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya telah dijadikan tersangka dan ditahan KPK . Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra, ditangkap pada Kamis 25 November 2020. Dari hasil penyidikan KPK, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan uang sebesar 1.000 Dollar AS (Rp 1,4 miliar) terkait izin ekspor untuk benih lobster. Sedangkan Mensos Juliari Peter Batubara dari PDI Perjuangan, menjadi tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura. Ini benar-benar sangat melukai hati rakyat. Di saat rakyat hidup prihatin akibat krisis ekonomi dan pandemi Covid-19, Mensos malah menyalahgunakan bantuan sosial. Na'udzubillah mindzalik. Jika ada bawahan yang tersangkut kasus pidana (korupsi) maka secara moral atasannyalah yang seharusnya bertanggung jawab. Oleh karena itu, Presiden Jokowi seharusnya bertanggungjawab atas praktek korupsi yang dilakukan menterinya. Bukan malah justru lepas tangan dengan berdalih menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi tersebut kepada KPK. Di era rezim Jokowi ini, jumlah menteri sebanyak 34 orang. Kalau ditambah dengan Wakil Menteri dan pejabat sekelas menteri jumlahnya 43 orang. Sangat boleh jadi kasus dua menteri yang diciduk KPK ini, hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini. Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang digembar gemborkan Jokowi sejak tàhun 2014 telah gagal, karena korupsi masih merajalela di jajaran pemerintahan. Di saat rakyat menderita karena Covid19, justru dana bansos yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat. Ini sungguh pengkhianatan besar terhadap rakyat Indonesia. Jika Presiden Jokowi cuci tangan atas ulah para menterinya yang melakukan korupsi, maka tinggal menunggu waktu terjadinya akumulasi kemarahan masyarakat terhadap rezim penguasa saat ini. Saat ini banyak masyarakat yang merasakan penderitaan ekonomi dan korban ketidakadilan. Kini keadaan situasi psikologis masyarakat sudah bagaikan api dalam sekam. Suatu saat nanti akan meledak. Masyarakat diperkirakan akan melampiaskan kekecewaan mereka terhadap para menteri yang korupsi melalui ajang Pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada 9 Desember 2020. Calon-calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dua menteri yang korup tersebut, diperkirakan akan jeblok dalam Pilkada nanti. Sulit bagi Partai Gerindra dan PDIP untuk dapat menyelamatkan para calon kepala daerahnya yang akan berkompetisi dalam Pilkada. Itu merupakan sesuatu yang wajar sebab kasus korupsi Bansos ini, menambah luka dan derita rakyat. Secara keseluruhan dana yang dialokasikan pemerintah untuk program penanganan Covid19 sebesar Rp 677 triyun. Alokasi angggaran Covid 19 ini terus bertambah. Bahkan Menkeu Sri Mulyani sebagaimana diberitakan CNN Indonesia 19 Juni 2020, menyebutkan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional diperkirakan memakan biaya sebesar Rp 905,1 triliun. Dana sebesar itu harus bisa dipantau oleh lembaga hukum dan institusi audit yang independen dan kredibel. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan seperti yang dilakukan oleh Mensos dan oknum pejabat di Kemensos.Sekali lagi, pengawasan terhadapdana besar yang dialokasikanuntuk penanggulangan Covid 19, perlu dilakukan karena berpotensi untuk dikorupsi. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kemudian berubah jadi UU No2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Covid 19, dana tersebut bisa menjadi ajang korupsi bersama yang dilakukan oknum pejabat pemerintah dan swasta. Betapa tidak, UU tersebut memberi kewenangan penuhkepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Sebenarnya ini membuka peluang terjadinya korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid19, uang rakyat justru dikorupsi. Sebenarnya pada Maret 2020 lalu atau pada awal bencana Covid 19 merebak di Indonesia, Ketua KPK, Firli Bahuri, pernah mengingatkan ancaman pidana mati bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi anggaran bencana yang dialokasikan untuk menangani virus corona atau covid-19. Dalam aturan, jelas disebut bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, maka ancaman hukumannya pidana mati. Sekarang kita tunggu saja pelaksanaan pidana mati terhadap pihak-pihak yang terbukti telah mengkorupsi angggaran untuk penanganan Covid19. Jika itu terjadi, akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Tanah Air yang selama ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Wallohu a'lam bhisawab. Penulis, wartawan senior FNN.co.id

Bukan Zamannya Lagi Apa Kata Polisi Ditelan Begitu Saja

by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (08/12). Bisakah dipercaya penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tentang insiden penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di jalan tol Cikampek KM-50? Inilah pertanyaan yang mungkin tidak diperhitungkan oleh Kapolda Metro. Polisi memberikan penjelasan yang 100% mencerminkan bahwa merekalah yang akan memonopoli kebenaran. Artinya, begitu mereka jelaskan tentang apa saja, akan ditelan bulat-bulan oleh publik sebagai kebenaran. Zaman itu sudah berlalu. Sudah usang cara-cara seperti itu. Dulu, para penguasa sipil atau penguasa keamanan bisa seenaknya mengatakan ini atau itu dan rakyat harus menerimanya sebagai kebenaran. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Baik dari aspek psikologi sosial mau pun dari sisi teknologi informasi dan teknologi digital. Masyarakat sekarang sangat kritis. Sekaligus memiliki kemampuan analitis. Kebohongan bisa langsung terkuak. Itulah perubahan zaman yang didorong oleh perubahan nilai dan revolusi teknologi. Sangat mengherankan kalau Polisi tidak menyadari perubahan zaman itu. Di masa Harmoko menjadi menteri penerangan, semua orang dan media tidak bisa berbuat apa-apa. Yang dia ucapkan harus disiarkan penuh. Harus menjadi inti lembaran berita atau laporan. Wajib menjadi kebenaran meskipun seratus persen pembodohan dan pembohongan. Cara-cara itu sudah lama sirna. Rakyat telah berjuang keras agar kejujuran dan keadilan menjadi nilai utama dalam penyelenggaraan negara. Dalam insiden penembakan mati 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 oleh Polisi, penjelasan Kapolda Metro sangat diragukan kebenarannya. Banyak yang tak masuk akal sehat. Terkesan Pak Kapolda mau menang sendiri. Mau benar sendiri. Gaya begini tidak bisa lagi. Klarifikasi Polisi soal insiden 6 laskar FPI tewas itu tidak akan dipercaya oleh masyarakat. Kalau pun ada yang percaya, sudah bisa dipetakan siapa-siapa mereka. Karena itu, kita mengimbau agar Kepolisian mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam insiden penembakan yang sangat ceroboh ini. Rekayasa bisa dengan mudah tercium. Akan terbongkar dengan sendirinya. Bukan zamannya lagi apa kata Polisi ditelan begitu saja oleh publik.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)