ALL CATEGORY
Sebentar Lagi Sperma Terpapar Radikalisme
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Beberapa hari lalu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan ada sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terpapar radikalisme. Ma’ruf mengatakan itu setelah dia berkunjung ke berbagai daerah. Wapres berkata, banyak sekolah yang masih menggunakan bahan ajar yang mengandung unsur radikalisme. Bahan ajar itu lolos hingga ke tangan anak-anak, bahkan tak jarang dijadikan sebagai soal ujian. Pernyataan ini dikutip beberapa media online. Pernyataan Ma’ruf ini mendapat reaksi keras dari kalangan pengelola PAUD. Ada yang mempertanyakan kriteria bahan ajar radikal yang dimaksudkan Ma’ruf. Misalnya, banyak PAUD yang menghafalkan nama 25 nabi kepada anak-didik. Apakah ini digolongkan bermuatan radikal. Kemudian, ada pula pelajaran merakit mainan Lego. Radikalnya di mana? Terlepas dari rasa heran kalangan pengelola PAUD, kita harus mengacungkan jempol kepada Wapres. Ini baru hebat. Program pembasmian radikalisme yang disusun dan dieksekusi pemerintah, benar-benar komprehensif. Menyeluruh jangkauannya. “No stone will be left unturned”. Alias, tidak akan ada ceruk atau celah yang tak diamati. Semua akan disasar dan disisir. Sekolah PAUD juga akan dicecar. Setelah menemukan radikalisme di tingkat PAUD, kelihatannya tak lama lagi para penguasa akan mengejar radikalisme sampai ke jenjang usia yang lebih awal dari usia PAUD. Tapi, apakah ada yang lebih dini usianya dari anak-anak PAUD? Ada! Yakni, sebelum anak-anak itu menjadi manusia. Tepatnya, ketika masih dalam bentuk sperma. Jadi, bisa saja nanti akan keluar sinyalemen atau pernyataan bahwa sperma umat Islam banyak yang terpapar radikalisme. Artinya, aksi pemberantasan radikalisme akan sampai ke pengujian sperma. Kalau ini menjadi kenyataan, maka para calon pengantin laki-laki muslim akan diwajibkan memeriksakan sperma. Untuk mengetahui apakah sperma mereka pernah bersentuhan dengan bahan-bahan radikal. Kalau ada sperma yang positif radikal, kemungkinan akan diharuskan mengikuti pendidikan deradikalisasi sperma. Guna memastikan agar pengaruh radikalisme di kalangan sperma sudah terkikis. Terpaksalah nanti pemerintah memberlakukan ketentuan pemeriksaan sperma secara rutin. Supaya program ini sukses, bagus juga dibentuk Densus Sperma. Bisa jadi nanti Wapres Ma’ruf menginstruksikan agar Densus Sperma di seluruh Indonesia menyediakan kursus Cegah Radikalisme Sperma. Kemudian detasemen ini akan ditugaskan mengeluarkan SK-SBR (Surat Keterangan Sperma Bebas Radikalisme). Kita tunggu saja bagaimana jadinya.[] 4 Desember 2019 Penulis wartawan senior.
Reformasi Dan Raibnya Aset Pertamina (Bagaian-1)
Selama orde reformasi berjalan, Pertamina semakin mengecil. Aset-aset Pertamina banyak yang berpindah tangan. Nilai aset Pertamina juga semakin mengecil diantara deretan BUMN di tanah air. Aset Pertamina sekarang hanya separuh dari aset PLN. Tak sampai sepertiga dari aset perbankkan BUMN. Padahal tak ada logikanya semua perusahaan itu bisa mengalahkan kekayaan Pertamina. By Salamuddin Daeng Jakarta, FNN - Hampir dipastikan tidak ada satupun konglomerat sekarang ini yang bukan bagian dari kekuasaan Orde Baru. Dan hampir dipastikan bahwa tidak ada satu konglomerasi di era Orde Baru yang tidak menumpang dan menyusu pada Pertamina. Semua oligarki taipan di tanah air sekarang ini, awalnya adalah mereka yang mempunyai koneksi dengan bisnis pertamina. Ricard Robinson dalam bukunya Indonesia The Rise of Capital (1986) menulis bahwa "Pertamina telah menjadi faktor terbesar bagi perkembangan kapitalis domestik di masa orde baru. Dikarenakan mereka para kapitalis demostik itu sebagai kelompok terbesar bagi kontrak penyediaan barang dan jasa. Hampir semua kontrak-kontrak konstruksi, kebutuhan manufacturing serta jasa-jasa industri, dikusai oleh para kapitalis demostik. Kebangkitan seluruh pebisnis besar di tanah air terhubung dan terkoneksi dengan pekerjaan di pertamina. Mereka mendapatkan alokasi belanja proyek dari pertamina. Sebelum dipreteli oleh reformasi, seluruh dunia tau kalau Pertamina adalah perusahaan yang sangat kaya. Aset pertamina sangat besar. Tidak hanya di Indonesia, namun juga tersebar di negara negara maju. Pertamina pernah memiliki kantor cabang di New York, Tokyo, Hongkong, Singapura dan London. Namun satu persatu hilang entah kemana. Lebih dari 40 tahun Pertamina menjadi penopang keuangan negara dan kehidupan oligarki politik Indonesia. Tidak ada satupun pebisnis dan konglomerasi besar yang lahir di Indonesia tanpa peran Pertamina. Semua mendapatkan order pekerjaan dari Pertamina. Mereka raksasa bisnis tanah air, bahkan yang ada sekarang ini, mengawali bisnis mereka dari tetesan pertamina. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang besar, sebagian dibangun dengan modal awal dari pertamina. Krakatau Steel, Inalum, Perusahaan Petrocrmical, Industri Pupuk, Bulog, dan lain sebagainya dimodali dari investasi Pertamina. Alat Bubarkan Pertamina Pertamina adalah pionir bisnis dari berbagai macam sektor usaha. Ada usaha properti, perhotelan, perumahan, rumah sakit, pendidikan, penerbangan jasa pengangkutan, dan telekomunikasi. Tidak ada usaha sejenis yang bisa melebihi kampuan Pertamina sampai saat ini. Pertamina menguasai ratusan ribu hektar tanah yang tersebar di seluruh kota kota besar. Pertamina juga menguasai ratusan ribu hektar kawasan hutan. Terlibat dalam pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan berbagai sarana infrastruktur lainnya. Sampai sekarang ini boleh dikatakan gurita dan jaringan usaha tersebut masih di bawah kepemilikan Pertamina. Namun telah dikuasai secara illegal oleh kelompok usaha di luar Pertamina. Padahal Pertamina adalah penopang utama pembangunan berencana Orde Baru hingga awal orde reformasi. Namun setelah reformasi berlangsung, tiba tiba saja Pertamina menjadi kere. Melalui UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) Pertamina dipreteli kewenangannya. Migas nasional yang sebelumnya dikuasai Pertamina berpindah ke tangan swasta. Produksi migas dari Pertamina langsung merosot tajam. Aset-aset Pertamina mulai hilang satu persatu. Tak hanya konsesi migas Pertamina yang hilang. Entah mengapa, aset Pertamina yang lain seperti tanah, properti, kapal tengker, anak anak perusahaan di luar negeri, juga hilang satu persatu. Selama orde reformasi ini berjalan, Pertamina semakin mengecil. Aset-aset Pertamina banyak yang berpindah tangan. Nilai aset Pertamina juga semakin mengecil diantara deretan BUMN di tanah air. Asset Pertamina sekarang, hanya separuh dari aset PLN. Tak sampai sepertiga dari aset perbankkan BUMN. Padahal tak ada logikanya semua perusahaan itu bisa mengalahkan kekayaan Pertamina. Sekarang Pemerintah Daerah (Pemda) juga mulai ikut ikutan merampas aset-aset Pertamia. Pemda melakukan itu dengan berbagai cara. Apalagi para taipan dan konglomerat memang pengincar aset Pertamina melalui tangan Pemda setempat. Sebagai contoh kasus, baru-baru di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yakni Jalan Hauling milik Pertamina terancam berpindah tangan ke swasta. Jalan sepanjang 60 kilometer tersebut diincar oleh berbagai pihak untuk disewakan ke pengusaha tambang batubara. Dengan senjata otonomi daerah, rupanya Pemda dapat mengambil alih aset-aset Pertamina. Rupa-rupanya reformasi dengan berbagai modus dan operandinya, adalah strategi dan alat untuk membubarkan Pertamia. Dengan demikian, maka perlahan-lahan, namun pasti aset aset Pertamina bakal berpindah tangan kepada para birokat, oligarki politik, dan kepada para taipan. Reformasi ternyata hanya dimaksudkan untuk "menghapuskan aset dan kekayaan Pertamina. Selanjutnya mencatatkannya sebagai kekayaan para oligarki taipan". Semua itu telah berlangsung secara sangat halus dan sophisticated. (bersabung) Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Masih 212: Pencekalan Membuat Posisi Habib Semakin Kuat
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Acara Reuni 212 kemarin berlangsung tanpa HR Shihab. HR mengatakan beliau tidak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sedangkan para penguasa negera ini mengatakan, tidak ada inisiatif pencekalan dari Jakarta. Siapa yang Anda percaya? Silakan simpulkan sendiri. Pertanyaan penting dari pencekalan HR Shihab adalah: siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan? Para penguasa Indonesia mungkin merasa pencekalan HR Shibah akan membuat gerakan 212 melemah dan akhirnya bisa pupus. Artinya, pemerintah diuntungkan. Hampir pasti, begitulah harapan penguasa. Big mistake! Salah besar anggapan ini. Dan salah besar tindakan pencekalan itu. Pencekalan merugikan pemerintah. Mengapa? Karena umat Islam akan terus membicarakan ini. Kesan negatif umat terhadap pemerintah akan senantiasa menggantung bagaikan awan hitam. Dan kesan negatif itu malah akan semakin pekat. Akan semakin keraslah keyakinan umat bahwa pemerintah memang berlaku zalim. HR Shihab telah menunjukkan dokumen otentik tentang inisiatif pemerintah Indonesia untuk mencekal Imam Besar. Di acara 212 kemarin (2/12/2019), HRS dengan lantang mengimbau lewat video-conference agar pemerintah menghentikan kebohongan. Agar pemerintah tidak lagi berbohong. HRS tidak ragu mengatakan bahwa pemerintah berbohong dalam hal pencekalan atas dirinya. Pernyataan ini sangat serius dan menohok. Tidak mungkin Habib berani mengatakan itu kalau dia tidak punya bukti yang kuat. Para pejabat pemerintah bolak-balik membantah. Ada kesan para penguasa kocar-kacir untuk menjelaskan soal pencekalan itu. Apalagi pemerintah Saudi (cq Duta Besar mereka di Jakarta) sudah pernah menjelaskan dengan bahasa yang lugas bahwa Saudi siap memulangkan HR ke Indonesia kalau penguasa di sini mau menerima. Secara implisit pemerintah Saudi mengatakan pemerintah Indonesia-lah yang tidak mau menerima Habib. Keinginan para penguasa bahwa HR Shihab akan menjadi lemah, tampaknya “jauh panggang dari api”. Pencekalan ini, sebaliknya, hanya akan memperkuat posisi politik Habib. Publik semakin yakin bahwa HR5 telah menjadi figur yang sangat dicemaskan oleh para penguasa. Dan faktanya, Mendagri Tito Karnavian belum lama ini mengatakan, setelah 01 dan 02 bersatu, kini tinggal gerakan 212 yang menjadi masalah. Tentu saja gerakan 212 itu identik dengan Habib. Pencekalan akan menguntungkan Habib dalam banyak hal. Pertama, Habib terkesan dikeroyok oleh para penguasa Indonesia. Posisi seperti ini membangkitkan semangat publik untuk mendukung gerakan 212 lebih kuat lagi. Sebagai contoh, begitu banyak jemaah umrah yang menyempatkan diri untuk menjumpai HR5. Padahal, para penguasa bermaksud melemahkan Habib dan 212 dengan cara “mengasingkan” Imam Besar itu. Kedua, kalangan pemerintah dan publik di Arab Saudi semakin paham peranan Habib dalam menyatukan umat Islam di Indonesia. Mereka mengerti bahwa HR5 benar-benar memperjuangkan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali. Penguasa dan publik Saudi menjadi tahu bahwa Habib dan gerakan 212 adalah kelompok yang sedang melawan skenario jahat untuk menghancurkan negara, khususnya umat Islam. Ketiga, pencekalan itu membuka lebar mata khalayak. Publik menjadi tahu dan percaya tentang adanya konspirasi besar dan kuat yang sedang diarahkan ke umat Islam. Indikasi ini tampak dari kebijakan pemerintah yang saat ini didominasi oleh isu radikalisme. Publik, terutama umat Islam, memperhatikan dengan saksama tindakan berlebihan yang dialakukan pemerintah. Seperti menerbitkan SKB 11 Menteri untuk mengawasi perilaku radikal ASN dan CPNS. Juga ada perintah Wapres Ma’ruf Amin agar polisi mengawasi masjid. Kemudian ada sinyalemen radikalisme yang dikatakan melanda anak-anak setingkat PAUD. Jadi, pemerintah melakukan kesalahan kalkulasi. Pencekalan HRS yang semula dimaksudkan untuk meredupkan ketokohan Habib dan gerakan 212, yang terjadi malah sebaliknya. Dan, semakin lama drama ini berlangsung, akan semakin buruk dampaknya bagi pemerintah. Karena itu, langkah yang terbaik bagi penguasa ialah menerima kepulangan HR Shihab. Dan dari ini besar kemungkinan bisa dibangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh.[] 3 Desember 2019 Penulis wartawan senior.
Bahaya Korporasi Global Dibalik Gagasan Presiden Tiga Periode
Konstitusi memang selalu diandalkan untuk dijadikan pijakan oleh semua negara. Tetapi kontitusi membutuhkan politisi arif dan bijak untuk menjaga dan mengawalnya. Sebab setiap waktu, sesuai arus naik kepentingan korporasi menguasai sumberdaya alam, konstitusi bisa diinjak-injak oleh para politisi. By Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Presiden Indonesia, entah apa pertimbangan spesifiknya, sedang digagas untuk, tentu kelak, memegang jabatan selama tiga periode berturut-turut. Hebatnya masa jabatannya pun digagas untuk diubah, dalam makna diperpanjang. Buka lima tahun lagi, tetapi tujuh tahun. Bahkan ada yang mewacananakan delapan tahun. Siapa yang pertama memetik seluruh keuntungan? Terutama keuntungan ekonomi dari perpanjangan masa jabatan itu? Rakyat kecil dalam sejarahnya, hanya berdaulat selama lima menit dan lima meter persegi. Jalan untuk mereka bisa terjalin dengan presiden terpilih telah tertutup, bahkan jauh sebelum pemilu berakhir. Jangankan presiden terpilih, hasil pemilu pun tidak dapat mereka kontrol. Itulah mereka rekyat kecil. Status politik dan konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan suara hanya dagangan semata. mereka disimbolkan sebagai penentu siapa berkuasa dan seluruh aspek lainnya, juga tidak lebih dari sekadar retorika belaka. Bukan mereka yang berdauat secara empiris. Korporasi besarlah yang mengambil alih semua kedaulatan itu. Korporasi besar inilah (sekarang konglomerat), dalam sejumlah kasus muncul sebagai kelompok yang berdaulat secara empiris. Bukanlah rakyat kecil yang suaranya didengar pada kesempatan pertama oleh pembuat kebijakan. Mereka para konglomerat itu sangat cerdas dalam semua aspek. Terlalu lincah, licin dan kuat untuk semua urusan. Sumberdaya Ekonomi Perang dunia pertama, bahkan perang dunia kedua bukan perang membebaskan negara-negara dari penjajahan. Kalau pun soal itu menjadi pertimbangan, perangsang utama perang-perang itu adalah penguasaan terhadap sumberdaya ekonomi. Perang dunia pertama misalnya tidak pernah jauh dari perebutan kekayaan alam dari penguasa Turki Otoman di sepanjang garis teritorinya. Disintegrasi kekuasaan Turki Otoman disempurnakan pada perang dunia kedua. Bukan apa-apa, tetapi perang dunia pertama itu tidak cukup memberikan keuntungan besar kepada Amerika. Keuntungan besar dari dari perang dunia pertama lebih banyak diperoleh Inggris dan Perancis. Apapun itu, dalam kenyataanhya garis batas teritori disepanjang bekas teritori Turki Otoman, kelak perlu ditata lagi. Dalam identifikasi Charlote Bennet, sebagian mengikuti garis aliran pipa minyak. Perang dunia adalah perang dengan dan untuk mendapatkan minyak, tulis Charlote Bannet. Sembari mengenalinya, satu hal yang pasti negara-negara baru, harus membentuk konstitusi. Seperti Jerman dan Turki pada perang dunia pertama. Konstitusi-konstitusi negara baru pecahan Turki Otoman harus mengadopsi sejumlah prinsip, dalam sebutan mereka adalah “pencerahan”. Konstitusi negara-negara baru juga harus memberi jaminan tentang hak asasi manusia dan hal lain dalam semangat yang sejenis. Tetapi ini bukan hal yang terbilang penting dan hebat. Hal hebat adalah negara dan keuasaan Turki Otoman itu harus terpecah-belah, dan terciptalah negara-negara baru, seperti yang terlihat hari ini di kawasan Timur-Tengah. Penciptaan negara baru adalah jalan baru, ke sumberdaya alam minyak. Pada konteks ini pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) sebuah Negara harus menjadi kepentingan korporasi atau konglomerat. Begitu juga sebuah negara atau perubahan UUD sebuah Negara. Setiap pembentukan dan perubahan UUD harus dalam identifikasi korporasi. Hanya boleh dilakukan jika kepentingan mereka terakomodasi. Kepentingannya selalu spesifik. Yang spesifik itu tidak pernah jauh dari melapangkan jalan ke penguasaan atas sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya. Kepentingan-kepentingan korporasi tersebut disamarkan sedemikian canggihnya. Sehingga tak mudah untuk bisa diidentifikasi oleh politisi dengan kampuan pas-pasan. Politisi yang tak tahu dan sadar kalau mereka telah dibeli oleh para korporasi. Para korporasi sangat cerdas dalam penyamaran. Karena yang nantinya muncul ke permukaan bukan dari kalangan korporasi. Yang muncul adalah organisasi yang berkedok demokrasi dan hak asasi, dengan orang yang terlihat independen. Mereka juga berbaju tradisional keilmuan. Melemahkan satu organ di satu sisi, dan memperkuat organisasi lain disisi lainnya adalah cara dan pola berpikir mereka koporasi. Pada tahun 1970-an, di Amerika Serikat misalnya, muncul ide mengubah bentuk pertanggung jawaban anggota parlemen. Kongres hendak dibuat tidak lagi bertanggung jawab kepada konstituen mereka. Center for the Study of Democratic Institution (CSDI) misalnya, menurut John Coleman menyebarkan ide-ide yang akan mendatangkan reformasi social. Jenis reformasi yang lebih liberal, dengan demokrasi sebagai idiologinya. Salah satu kegiatannya adalah merancang konsep konstitusi baru Amerika Serikat, yang akan bersifat monarkis dan sosialis seperti Denmark. Sampai tahun 1973 mereka telah sampai pada draf konstitusi ke 35. Dalam draf ini mereka menjamin hak lingkungan. Inti amandemen ini dalam menguasai basis industri Amerika. Organisasi-organisasi ini tidak bekerja secara sembunyi-sembunyi. Diskusi, seminar, roundtable, public opinion adalah sedikit dari serangkaian kegiatan dan cara mereka lakukan. Dengan opini publik lawan disudutkan, ditenggelamkan. Argumen lawan dijadikan parody. Kuasai Pemerintah UUD sebuah bangsa adalah cara bangsa itu mengindetidikasi dirinya, dan nasibnya dalam semua aspek. Bagaimana bangsa dan rakyatnya itu dibawa? Bagaimana cara rakyat diurus? Termasuk di dalamnya sumberdaya alamnya ditangani menjadi isu-isu utama dalam UUD. Untuk tujuan itu, maka ketepatan penataan kekuasaan, muncul menjadi hal yang esensial dalam semua UUD. Menariknya, organisasi-organisasi berkedok internasional, atas penyebaran gagasan hak asasi manusia, demokrasi dan semua derifasinya begitu bergairah. Mereka sangat bersemangat “dalam istilah memberi bantuan” kepada negara-negara tersebut. Amerika Latin misalnya, merupakan contoh terbaik bagaimana organisasi-organisasi berkedok internatsional bermain. Mereka menyiapkan bergam isu tentang reformasi konstitusi. Organization of American State (OAS) misalnya, menyelenggarakan serangkaian rountable di Santiago Chile dalam rangka reformasi konstitusi. Tidak hanya mereka, Institute for Democracie and Electoral Assitance (IDEA) juga bergabung untuk isu yang sama. Latin American Public Opinion Orgazation (LAPOP), Latin Barometero Corporation dan Canadian International Cooperation Agency (CIDA), pada kesempatan lain juga masuk dalam isu yang sama di Amerika Latin. Tetapi mengapa America Latin yang telah terdemokratisasi menurut skema barat, tidak juga stabil? Uruguay, Bolivia, Kolumbia, Venezuela, Chile, untuk menyebut beberapa saja, mereka tidak stabil. Masa jabatan presiden yang telah ditetapkan batas waktunya menurut skema barat, menjadi berantakan. Itu yang sudah terjadi. Ambil saja misalnya di Venezuel, Biolivia dan Uruguay. Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi menurut skema sangat demokrasi mutakhir. Dalam kasus Bolivia, Uruiguai dan Venezuela menjadi tukang stempel presiden. Mahkamah-mahkamah ini membenarkan perpanjangan masa jabatan presiden. Orang-orang seperti Chaves, Fujimori dan Evo Morales berkuasa melampaui masa jabatan presiden yang ditetapkan dalam konstitusi. Penguasa, bukan rakyat yang menit ke menit mengurus semuan urusan Negara. Pemerintah menjadi satu-satunya figur yang mendefenisikan semua hal dalam semua aspek bernegara. Pemerintah adalah sumber segala kebijakan dalam semua aspek. Mengontrol pemerintah, presiden atau perdana menteri, sama saja dengan mengontrol pembuatan kebijakan negara. Mengontrol kebijakan negara sama dengan mengontrol dan mengendalikan alokasi serta distribusi sumberdaya, politik dan ekonomi. Bagaimana melakukannya? Mudah. Semua sistem politik modern menyediakan pemilu sebagai cara mengisi jabatan itu. Semua sistem hukum pemilu mempertalikan suara “hak memberikan suara atau memilih” dengan “hak memberi sumbangan” kepada kandidat presiden atau perdana menteri. Itulah sebabnya memberikan sumbangan, in toto, tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Pemilu atau pemilihan, terbukti dalam sejarah sebagai urusan yang seluruh aspeknya terhubung dengan uang, uang dan uang. Hukum tata negara positif tak bisa menyanggahnya. Inilah persoalannya. Bawalah sumbangan tersebut ke kas kampanye dan kas pelantikan presiden, maka jalan untuk mendekat ke presiden dan perdana menteri semakin terbuka luas. Hukum tata negara dan ilmu politik memang menyebut itu sebagai sumbangan. Bukan sebagai jual beli kekuasaan. Tapi tabiat politik menunjukan secara jelas. Politik praktis selalu berputar di lingkaran inti balas budi, quid pro quo. Tidak ada makan siang yang gratis. Setelah sumbangan diberikan, kebijakan yang menguntungkan harus dibuat. Siapa yang paling bisa memberi sumbangan? Rakyat kecil? Mungkin juga. Tetapi tidak seberapa pengaruhnya. Yang berada dalam jangkauan memberi sumbangan, dalam jumlah di luar jangkauan rakyat kecil, tidak pernah lain kecuali perorangan berstatus kapitalis dengan korporat besarnya. Tidak ada yang lain, selain dari mereka para korporasi atau konglomerat tersebut. Hanya mereka yang bisa memberikan sumbangan dengan angka-angka yang pantastis dan mencengangkan. Setelah semuanya berlalu, maka giliran penguasa yang mulai bekerja politik quid pro quo, untuk balas budi. Impeachment terhadap presiden Trumph pada saat ini membuka sejumlah isu sumbangan. Terlihat sumbangan menjadi tali pengikat pertemanan, bahkan kebijakan. Presiden yang punya kebijakan menjanjikan keuntungan besar, tetapi belum terealisasi, harus dipastikan realisasinya. Hambatan konstitusional, harus disingkirkan secara konstitusional. Caranya, ya mengubah UUD. Tidak perlu bikin UUD baru. Cukup pasal yang menghambat saja yang disingkirkan. Itu saja. Tetapi apakah isu penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun ke 7 (tujuh) tahun dan presiden menjabat selama tiga periode berturut-turut yang menggema saat ini harus dikerangkakan pada perspektif itu? Jokowi, presiden dua periode ini terlihat tidak menyenangi isu itu. Apakah korporasi global berdiam diri dalam soal ini? Korporasi adalah entitas paling cerdas. Mereka memiliki cara yang sangat canggih. Mereka tak teridentifikasi, sehingga membuat siapapun keluar dan masuk ke dalam kekuasaan, semudah setiap orang menghirup udara. Tidak friendly dengan mereka, sama dengan mengundang bencana. Jabatan bisa melayang. Pemilu yang diidentifikasi curang di Indonesia sama sekali tidak mengusik mereka. Tetapi pemilu curang di Bolivia, membuat OAS bergerak. Rakyat turun ke jalan, dan presiden incumbent tersingikir. Begitulah politik dan ekonomi bertali-temali dengan tata negara dalam urusan masuk dan keluar seseorang dalam jabatan presiden. Konstitusi memang selalu diandalkan untuk dijadikan pijakan oleh semua negara. Tetapi kontitusi membutuhkan politisi arif dan bijak untuk menjaga dan mengawalnya. Sebab setiap waktu, sesuai arus naik kepentingan korporasi menguasai sumberdaya alam, konstitusi bisa diinjak-injak oleh para politisi. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Pak Polisi, Berhentilah Mendustai Rakyat
Oleh Mangarahon Dongoran Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya memprediksi tidak ada peserta reuni aksi 212 yang berasal dari luar kota. Polda menyebut peserta hanya dari sekitar Jakarta. Paling dari sekitar Jakarta. "Tidak ada, tidak ada. Peserta luar kota paling dari sekitar Tangerang saja. Kita masih berkoordinasi dengan panitia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019). Ucapan tersebut keluar dari Kabid Humas Polda Metro Jaya. Yang nota bene Yusri adalah juru bicara polisi di Metro Jaya. Kalimat itu keluar dari seorang perwira polisi. Bukan dari oknum polisi. Omongan itu keluar menjelang Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Sollohu alaihi wassalam dan Reuni 212. Ketika membaca keterangan Yusril Yunus di media resmi. Bukan di media sosial-- FB, WA, IG dan Twiter, saya merasa sedih dan kasihan sama ini polisi. Kenapa? Karena dalam pikiran saya, dan kenyataan yang terjadi selama ini, peserta reuni 212 selalu datang meluber dari bergagai daerah, antar pulau, dan bahkan dari beberapa negara. Yang datang di reuni 212 bukan hanya umat Islam, tetapi juga pemeluk agama lain (Nasrani, Hindu, Budha, Kong Ghu Chu) dan tokoh-tokoh agamanya. Mungkin yang tidak ada wakilnya hanya dari komunis dan aliran kepercayaan. Karena sebetulnya mereka sangat benci ajaran agama (apa pun), terlebih ajaran Islam yang mengedepankan kedamaian dan kesejukan. Selama ini polisi seringkali mengeluarkan pernyataan-pernyataan ngawur, alias tidak sesuai kenyataan. Apalagi menyangkut hajatan 212. Betul Yusril Yunus mengatakan, memprediksi atau memperkirakan. Akan tetapi, mestinya bicara logis dan berpikiran jernih. Jangan asal bunyi atau asbun. Walaupun tidak suka atau kurang suka dengan acara 212, yang insya Allah tiap tahun akan diperingati, jangan asal bunyi begitulah. Mestinya walaupun hanya prediksi, mohon jangan membuat perkiraan yang ngwur seperti itulah. Walaupun prediksinya pasti salah, namun dekatkan sedikilah pada kebenaran. Walapun tidak benar-benar amat juga. Insy Allah saya akan berusaha untuk selalu hadir di reuni 212. Saya dan teman-teman yang tinggal di Tangerang alhamdulillaah kali ini hadir . Oke, saya dan teman adalah bagian dari Jakarta dan sekitarnya. Artinya, anggap saja Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah sekitar Jakarta. Meski beda provinsi. Akan tetapi, apakah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Cianjur, Bandung, Ciamis dan Cirebon masih disebut dari sekitar Jakarta juga? Oke, kita anggap saja masih sekitar Jakarta. Pertanyaannya, apakah Lampung, Jambi, Bengkulu, Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Sumut dan Aceh masih juga disebut sekitar Jakarta? Apakah, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Madura, NTT, Kalimantan dan Sulawesi masih sekitar Jakarta? Apa yang menjadi ukuran dari sekitar Jakarta pak polisi? Kenapa saya bertanya seperti itu? Sebab, sejak seminggu sebelum acara Senin, 2-12-2019 diadakan, sudah banyak peserta yang berangkat ke Jakarta. Mereka berangkat, sekaligus mengunjungi saudara atau famili yang ada di Jakarta dan sekitarnya (Bodetabek). Mereka ke Jakarta (tidak sedikit bersama keluarga), juga sekaligus rekreasi. Mungkin polisi, khususnya pak Yusril Yunus tidak percaya. Akan tetapi, cobalah buka dan baca media resmi yang sudah memberitakan keberangkatan peserta sehari atau dua hari sebelumnya. Misalnya, yang berangkat dari Surabaya dan Madura. Mungkin polisi belum percaya dan memprediksi yang datang itu masih dari Jakarta dan sekitarnya. Bisa benar, jika parameter atau ukuran sekitarnya tidak jelas. Ibarat rumah, kan harus jelas ukuran yang menjadi tetangga kita. Kalau ukuran tetangga suka-suka, maka saya yang tinggal di Kota Tangerang pun bisa disebut tetangga teman saya Kisman Latumatulita yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Jika ukuran Jakarta dan sekitarnya tidak jelas, alias suka-suka yang bicara, maka Sabang dan Merauke pun bisa masuk. Akan tetapi, jika ukuran Jakarta dan sekitarnya berdasarkan akal sehat dan bukan dungu, maka selama ini hanya Bodetabek. Polisi, berhentilah berdusta! Mengapa saya membuat judul seperti itu? Karena saya khawatir semakin banyak masyarakat yang benci dan tidak percaya kepada polisi. Padahal, masih banyak polisi-polisi yang baik. Setahu saya, masih banyak polisi-polisi yang suka dengan berdusta. Cobalah baca kembali berita- berita ke belakang. Banyak ucapan polisi yang seakan-akan menjadi propaganda pemerintah. Padahal, sejatinya polisi itu netral -- walaupun merupakan bagian dari pemerintah (bagian dari yudikatif). Polisi mestinya tidak mengeluarkan keterangan atau pernyataan yang berbau bohong kepada masyarakat. Masih ingat peristiwa Trisakti 1998. Saya masih ingat dan menyimpan keterangan Kapolri waktu itu Jendral Polisi Dibyo Widodo yang mengatakan, aparat di lapangan tidak membawa peluru tajam. Oke, karena waktu itu Polri masih di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) - sekarang TNI. Pernyataan Kapolri itu bisa dimaklumi. Akan tetapi, dalam peristiwa 21 dan 2 2 Mei 2019 yang lalu. Juga peristiwa turunnya anak-anak SMK (mereka lebih senang disebut anak-anak STM), polisi juga mengatakan, anggota yang bertugas di lapangan tidak dibekali dengan peluru tajam. Akan tetapi, kenyataannya ada korban yang meninggal dunia karena peluru tajam. Lalu siapa yang membawa peluru tajam tersebut? Tentu, polisilah yang lebih tahu akan masalah tersebut. Kita percaya polisi yang paling mengetahui hal itu. Polisi, berhentilah berdusta! Kembali ke Reuni 212 yang diprediksi tidak diikuti peserta dari luar Jakarta, kecuali Jakarta dan sekitarnya. Sebagai wartawan senior saya mencoba langsung mengecek di lapangan. Yang saya lakukan hanya survei kecil-kecilan, karena saya tidak percaya dengan keterangan polisi. Kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Saya bertemu dengan keluarga yang datang dari Madura. Saya bertemu dengan pasangan suami-istri yang datang dari surabaya dengan menggunakan sepeda notor, berplat nomor L. Saya bertemu dengan peserta dari Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten. Untuk yang ini saya ambil foto dan sempat saya catat namanya. Terus terang saya tidak memeriksa KTP mereka. Saya percaya mereka tidak berbohong. Apalagi seorang peserta dari Rangkasbitung, TB. Royani Tirtawijaya yang menurut penuturannya berusia 80 tahun. Datang dari Rangkas sendirian pake kereta api, dan nyambung di stasiun Tanah Abang serta Manggarai. Lalu turun di Staiun Juanda. "Dari Juanda saya jalan kaki ke sini (Monas)," kata pria yang memakai tongkat itu ketiķa berbincang-bincang dengan saya di depan panggung utama. TB Royani pun memperlihatkan kepada saya kartu yang dikalungkang di leher dengan simbol mudah jatuh. Saya juga sempat ngobrol dengan peserta yang datang dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada juga yang datang dari Banjarmasin, Makassar. Kalau begitu prediksi Yusril Yunus tidak tepat. Bahkan, walaupun prediksi, tetapi prediksinya cenderung bohong, atau mendekati kebohongan. Apalagi, keterangan itu disampaikan beberapa jam sebelum pergantian tanggal 1 ke tanggal 2 Desember 2019. Ketika polisi memberikan keterangan tentang prediksi, peserta reuni akbar 212 yang bukan dari Jakarta dan sekitarnya sudah masuk Jakarta. Sebagian menginap di hotel, di rumah saudara, di masjid dan tempat-tempat penampungan yang disediakan panitia. Penulis adalah Wartawan Senior
Reuni 212, Apakah Masih Perlu?
Bagi pegiat demokrasi yang jujur, seharusnya keberadaan alumni 212 patut disyukuri. Bukan malah dimusuhi hanya karena adanya perbedaan latar belakang dan keyakinan beragama. Sebab mereka adalah simbol tetap hidupnya kelompok masyarakat madani (civil society). Kelompok yang melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah. Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Senin 2 Desember 2019, Reuni Akbar Alumni 212 akan kembali digelar di Lapangan Monas, Jakarta. Acara digelar bersamaan dengan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW dan diberi tajuk Maulid Agung. Banyak yang mempertanyakan urgensinya, perlunya reuni itu digelar setiap tahun. Apalagi di tengah upaya “rekonsiliasi,” menyatukan kembali anak bangsa yang terbelah sangat dalam, pasca Pilpres 2019. Bagi yang tidak sepakat dengan reuni, kegiatan itu hanya akan mengganggu proses “rekonsiliasi” yang tengah diupayakan pemerintah. Mendagri Tito Karnavian secara terbuka menyatakan alumni 212 menjadi penghambat terwujudnya stabilitas nasional. Kendati disampaikan secara berseloroh, apa yang diucapkan Tito haruslah dilihat sebagai sikap resmi pemerintah. Bercanda, tapi serius. Pemerintah masih tetap menganggap alumni 212 sebagai ganjalan terbesar. Kelompok yang sampai aekarang belum/tidak bisa ditaklukkan. Semacam duri dalam daging. Sebagai mantan Kapolri, tentu Tito sangat paham betul dengan siapa dia berurusan. Gerakan ini tidak mudah bisa dipatahkan dan ditundukkan. Tidak bisa ditakut-takuti, juga tidak bisa dikooptasi. Mereka berbeda dengan kubu pendukung Prabowo. Lepas dari ketidak-sukaan pemerintah, menarik untuk mempertanyakan apakah urgensi dari reuni tersebut? Bagi pegiat demokrasi yang jujur, seharusnya keberadaan alumni 212 patut disyukuri. Bukan malah dimusuhi hanya karena adanya perbedaan latar belakang dan keyakinan beragama. Sebab mereka adalah simbol tetap hidupnya kelompok masyarakat madani (civil society). Kelompok yang melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah. Hanya kelompok yang berani menyatakan TIDAK, ketika semua instrumen demokrasi nyaris mati suri dan membebek terhadap apapun keinginan pemerintah. Tanda-tanda negara ini dibawa menjauh dari demokrasi tampak sangat nyata. Tanda-tanda bahwa negara ini ingin kembali dibawa ke praktik kekuasaan otoriter sudah di depan mata. Ada upaya secara sistematis mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Ada upaya nyata menjadikan Jokowi sebagai presiden “seumur hidup.” Upaya itu dibungkus dengan wacana memperpanjang masa jabatan dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Mengubah pembatasan masa jabatan dua periode menjadi tiga periode. Bila upaya tersebut sukses, tidak tertutup kemungkinan tidak ada lagi pembatasan masa jabatan presiden seperti pada masa Orde Baru, dengan dalih kembali ke UUD 45. Pemerintah melangkah terlampau jauh memasuki aktivitas privat masyarakat. Yang lebih memprihatinkan pemerintah terkesan terjangkit dan mengembangkan wacana Islamophobia. Wacana perang terhadap radikalisme dikembangkan sedemikian rupa dan sasaran utamanya adalah umat Islam. Akibatnya, kegiatan majelis taklim harus terdaftar. Polisi disebar untuk mengawasi masjid-masjid yang diduga sebagai tempat penyebar kebencian. Pemerintah juga menerbitkan SKB 11 Menteri untuk mencegah paham radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Bisa dibayangkan apa yang terjadi dengan masa depan demokrasi Indonesia, ketika tidak ada lagi elemen kritis yang terorganisasi. Dalam konteks inilah reuni alumni 212 menemukan urgensinya. Harus terus ada kelompok yang menyuarakan sikap kritis terhadap pemerintah. Mereka harus terus dirawat. Dijaga soliditasnya. Jangan pandang mereka sebagai kelompok berbahaya yang harus terus dimusuhi. Jadikan mereka partner di luar pemerintahan untuk menjaga demokrasi kita tumbuh sehat dan kuat. Demokrasi dapat tegak berdiri tanpa oposisi, adalah ilusi. End Penulis adalah Wartawan Senior
Suka atau Tidak, Reuni 212 Kini Menjadi Arus Besar
Arus dan gelombang besar 212 akan terus mempersoalkan prilaku ketidakadilan yang bersumber dari para penguasa. Juga akan mempersoalkan kesemena-menaan para pemilik modal yang menguras habis sumber daya alam milik rakyat. Gerakan 212 juga mengingat terus para pemburu rente ekonomi impor yang telah menyesarakan petani, peternak dan nelayan. By Asyari Usman Jakarta, FNN - Bisa dipastikan bahwa semua penguasa tingkat tinggi tidak ada yang suka melihat pelaksanaan Reuni 212 tahun 2019 ini. Yang juga tidak suka termasuk para konglomerat, terutama mereka yang hitam. Yaitu, para konglomerat yang merasa umat Islam garis lurus sebagai penghalang bagi kesewenangan dan rencana-rencana jahat mereka. Kalau ada yang bilang mereka suka, hampir pasti pernyataan itu hoax atau bohonh. Pura-pura saja mereka. Alias munafik. Sebab sejauh ini, hanya Gubernur DKI Anies Baswedan yang diyakini tidak gerah melihat Reuni 212. Dia langsung memberikan izin penggunaan kawasan Monas untuk acara reuni. Bisa dipastikan pula bahwa para penguasa memiliki perangkat lunak dan perangkat keras untuk mencegah gerakan umat Islam ini. Mereka bisa melarang, menghalangi massa, dan mereka bisa menciptakan suasana yang membuat para peserta merasa tak nyaman. Supaya pendukung Reuni 212 tak mau hadir lagi. Semua ini bisa mereka rekayasa sesuka hati. Tetapi, perhelatan Reuni 212 insya Allah akan terlaksana besok, 2 Desember 2019. Meskipun semua pemegang kekuasaan membencinya. Meskipun institusi-institusi keamanan tidak suka. Meskipun kaum liberal, kaum sesat, umat garis bengkok sangat tidak suka. Meskipun Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda, Sukmawati, Megawati, Paloh, Bamsoet, Banser, dan lain-lain, juga tidak suka. Mengapa para penguasa, pengusaha, orang-orang sesat dan bengkok pikiran itu tak suka adanya 212? Karena gerakan 212 berhasil menghimpun kekuatan umat garis lurus. Yang akan menghadang dan mpersoalkan prilaku kesewenangan, keserakahan, dan kebatilan ideologi. Arus dan gelombang besar 212 akan terus mempersoalkan prilaku ketidakadilan yang bersumber dari para penguasa. Juga akan mempersoalkan kesemena-menaan para pemilik modal yang menguras habis sumber daya alam milik rakyat. Gerakan 212 juga mengingat terus para pemburu rente ekonomi impor yang telah menyesarakan petani, peternak dan nelayan. Kekuatan 212 akan melawan habis ideologi-ideologi yang berbahaya bagi kelansungan hidup bangsa dan Negara kita. Akan melawan sampai mati keinginan para penganut komunisme dan kekuatan politik besar yang punya ambisi hendak mengijonkan dan menyerahkan negara ini kepada RRC. Inilah peranan penting kehadiran dan keberadaan gerakan 212. Kekuatan ini tak bisa dianggap enteng, karena sudah didukung oleh semua lapisan masyarakat. Ada jutaan “ordinary people” (orang biasa). Tetapi banyak pula kaum intelektual, para ilmuwan, teknokrat, dan lain sebagainya. Umat dari segala latar-belakang itu bersatu dan menyatu tanpa ada sekat. Gerakan 212, insya Allah, tak mungkin lagi bisa dibendung. Gerakan ini sudah menjadi “rallying point” atau “tempat berkumpul” umat dadn manusia garis lurus. Kekuatan ini telah menjadi “mainstream” (arus besar) umat. Yaitu, gerakan yang telah diterima oleh mayoritas umat. Mau suka atau tidak suka. Sepanjang para tokohnya bisa selalu menjaga kesakralan gerakan dan misinya, dapat dipastikan Arus 212 bisa menimbulkan distorsi serius terhadap agenda jahat yang disusun oleh musuh-musuh bangsa dan Negara. Penulis adalah Wartawan Senior
Perkebunan Kruwuk [2] Status Quo, Dinetralkan
Kepada para pihak juga diminta untuk melaporkan kepada Polres Blitar jika ada salah satu pihak yang melanggar keputusan ini. Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Sanggahan berikutnya muncul dari Pitoyo Hariyadi yang meluruskan bahwa redistribusi yang terjadi beberapa waktu lalu mengacu pada keputusan yang terjadi pada 1964. Justru pada pertemuan antara PPKM dan PT Rotorejo Kruwuk yang difasilitasi Kanwil BPN Jatim, Direktur Utama perusahaan tersebut diminta untuk melepaskan lahan redistribusi yang sesuai dengan permintaan warga; dan dalam kenyataannya, permintaan Kepala Kanwil BPN Jatim tersebut tidak digubris. Menjawab sanggahan, perwakilan BPN Kabupaten Blitar menyatakan belum bisa menghapus HGU PT Rotorejo Kruwuk karena adanya hubungan lembaga yang masih melekat dan PT Rotorejo Kruwuk tetap menjadi prioritas pemegang perpanjangan HGU tanpa ada batas waktu. Ini dilandaskan atas Permen ATR/BPN RI Nomor 9 Tahun 1999. Aryo kemudian meminta diterangkan pada pasal berapa dalil yang disampaikan utusan BPN Kabupaten Blitar ini, sebab setelah mencermati Permen dimaksud tidak disebutkan adanya hubungan lembaga yang melekat dan frase yang tidak serta-merta lahan perkebunan eks-PT Rotorejo Kruwuk diambil alih oleh negara. Pada sisi lain, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan perkebunan secara tegas menyatakan lahan tersebut kembali kepada negara dan HGU harus dihapuskan. Disampaikan pula analogi kontrak rumah dan perpanjangan SIM yang jika lewat batas waktu harus mengulang pembuatan SIM sejak awal, karena sudah habis masa berlakunya. Perwakilan BPN Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa yang disampaikan olehnya juga dilandaskan pada teori hukum dan berputar-putar memberikan alasan untuk tidak secara detail berkaitan dengan pertanyaan dari pendamping PPKM Aryo Purboyo. Ketua PPKM Pitoyo Hariyadi menambahkan dengan satire, mungkin yang dimaksud dengan perwakilan BPN Kabupaten Blitar ini adalah hubungan lembaga yang melekat itu adalah hubungan “persaudaraan” antara Kantor BPN Kabupaten Blitar dengan PT Rotorejo Kruwuk. Tim akademisi menambahkan seharusnya BPN Kabupaten Blitar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan secara tegas menghapus HGU PT Rotorejo Kruwuk. Perwakilan PPKM Yudiono menambahkan, tepat yang disampaikan tim akademisi dan BPN Kabupaten Blitar harus segera menindaklanjutinya. Perwakilan BPN Kabupaten Blitar tetap bersikukuh, untuk menghapus HGU ada tahapan-tahapannya. Tanpa ada pelepasan dari PT Rotorejo Kruwuk, BPN Kabupaten Blitar tidak bisa menghapus HGU. Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar menyampaikan analogi bahwa HGB dan HGU sama, dengan mencontohkan pengalaman pribadi membeli rumah yang HGB-nya habis masa berlaku dan tidak serta-merta diminta oleh negara. Bahkan mengurus HGB tersebut dan menjadikan SHM. Analogi ini dimintakan perwakilan BPN Kabupaten Blitar untuk mengoreksinya. Perwakilan BPN Kabupaten Blitar mengiyakan bahwa HGB dan HGU sama. Pimpinan rapat, Wakapolres Blitar mengambil alih jalannya rapat dengan keputusan men-status quo-kan perkebunan Rotorejo Kruwuk dengan mencermati menjaga kamtibmas. Alasan utama penetapan status quo tersebut adalah berlarut-larutnya mediasi antara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk. Status quo tersebut baru bisa dicabut jika PT Rotorejo Kruwuk bisa segera menunjukkan SK HGU perpanjangan atau ada pihak lain yang sah menjadi pengelola perkebunan dengan membawa SK HGU yang asli. Di dalam masa status quo tersebut, kedua belah pihak tidak boleh mengeluarkan hasil kebun dalam bentuk apa pun. Jika kedua belah pihak sepakat, maka dituangkan di dalam pernyataan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat, dan Aryo Purboyo menegaskan bahwa warga rela untuk mundur dan tidak beraktivitas di lahan perkebunan jika ada pihak yang membawa SK HGU yang resmi dikeluarkan negara. Di sela proses redaksional pernyataan kesepakatan bersama itu, PT Rotorejo Kruwuk yang diwakili Suratmi, Sekretaris Perusahaan, menyampaikan keberatan. Alasannya, karena ada karyawan yang bergantung pada hasil kebun dan secara rutin mengolah bahan baku kebun tersebut. Wakapolres Blitar menegaskan bahwa keputusan Polres Blitar ini semata demi kamtibmas dan tidak ada perintah untuk memecat/merumahkan karyawan PT Rotorejo Kruwuk. Pembacaan redaksional kesepakatan bersama oleh Wakapolres Blitar dan pihak PPKM menyatakan sepakat dengan isi kesepakatan bersama itu. Tapi, PT Rotorejo Kruwuk melalui kuasa hukumnya ET Wibowo menyampaikan keberatan. Alasan utamanya jika yang dianggap status quo kawasan penebangan tanaman keras yang saat ini disegel Polres Blitar, PT Rotorejo Kruwuk bisa menyepakatinya. Namun, jika kawasan yang tengah dioperasionalisasikan PT Rotorejo Kruwuk masuk ke dalam status quo, pihaknya berkeberatan. Wakapolres Blitar menegaskan, kesepakatan bersama yang telah dibacakan dan tertuang di dalam tulisan adalah kesepakatan bersama yang telah disetujui di dalam forum. Ihwal hal ini, PT Rotorejo Kruwuk tetap menolak dan tak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut, baik kuasa hukum maupun Direktur PT Rotorejo Kruwuk. Wakapolres Blitar mengeluarkan putusannya bahwa Polres Blitar mengabaikan kesepakatan bersama tertulis dan tetap pada putusan men-status quo-kan Perkebunan Rotorejo Kruwuk demi kamtibmas dan akan menindak siapa pun dari kedua belah pihak secara hukum yang melanggar keputusan tersebut. Kepada para pihak juga diminta untuk melaporkan kepada Polres Blitar jika ada salah satu pihak yang melanggar keputusan ini. Penulis wartawan senior. (Selesai)
Mana Lebih Urgen: Narkoba Atau Radikalisme?
By Asyari UsmanJakarta, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendata sekitar 4,200,000 (4.2 juta) pemakai narkoba di Indonesia. Jumlah desa dan kelurahan tercatat 83,447. Jadi, rata-rata desa dan kelurahan memiliki 50 orang pemakai narkoba. Ini angka rata-rata. Kalau diasumsikan pemakai narkoba itu lebih banyak di kawasan perkotaan (urban), boleh jadi di setiap kelurahan di kota-kota besar ada 80-an pemakai narkoba.Kalau 50 orang pemakai narkoba per desa/kelurahan itu melakukan rekrutmen, bisa dibayangkan masa depan bangsa ini. Jika 50 orang pemakai itu berhasil menambah anggota 25 orang per tahun, berarti dalam lima tahun akan bertambah 125 orang pemakai baru. Karena itu, pada 2025 nanti Indonesia memiliki “pasukan narkoba aktif” sebanyak 50+125x83,447=14,603,225. Kita sederhanakan saja menjadi 14 juta orang. Angka ini tidak memperhitungkan kalau para pemakai baru melakukan rekrutmen. Jika pemakai baru juga aktif mencari teman baru, silakan para pakar matematika membuatkan tabulasinya.Baik. Kita ambil sajalah angka 14 juta sebagai proyeksi jumlah pemakai narkoba pada 2025. Kira-kira, serepot apa bangsa ini nanti? Di desa atau kelurahan Anda nantinya akan ada 175 orang pemakai narkoba. Ada 175 sel aktif narkoba di sekitar Anda. Kalau 10 persen saja diantara mereka kita sebut “pemakai radikal”, berarti ada 17 orang yang siap menjadi “bom bunuh diri” yang akan meneror tiap desa dan kelurahan.Ada lagi angka yang sangat mencemaskan dari Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI). Di awal Maret 2018, Komisi mengatakan dari 87 juta anak di bawah 18 tahun, hampir 6 juta diantaranya masuk kategori pencandu narkoba.Selain angka pemakai dan proyeksi rekrutmen ini, kita lihat sepintas kerugian lain akibat penggunaan narkoba. BNN mengatakan, sekitar 40 orang menemui ajal setiap hari karena benda yang berbahaya ini. Potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 75 triliun rupiah per tahun.Sebelum dilanjutkan, kita memohon kepada Allah SWT agar proyeksi ini tidak menjadi kenyataan. Amin, Allahumma amin.Nah, dari angka-angka yang sangat menyeramkan ini, menurut Anda mana lebih urgen masalah narkoba dibandingkan isu radikalisme? Sebagai ilustrasi saja, radikalisme yang sangat ditakuti oleh para penguasa, terutama Menag Fachrul Razi, itu baru sebatas pemakaian cadar dan celana cingkrang. Kalau pun lebih dari ini, radikalisme di kalangan umat Islam baru sebatas aktivitas amar-ma’ruf nahi mungkar oleh FPI atau cita-cita khilafah di kalangan “ormas ompong” HTI.Atau, radikalisme itu baru sebatas kepatuhan kaum perempuan muslim untuk menutup aurat mereka. Di kampus-kampus atau di tempat kerja. Atau, radikalisme itu baru sebatas ghirah untuk ikut Reuni 212.Dan tidak semua umat Islam punya ghirah yang tinggi untuk bersyariat. Masih ada puluhan juta yang tak mau tahu soal halal-haram. Ada jutaan lagi umat Islam garis bengkok yang siap membakar bendera Tauhid. Masih banyak yang siap bekerja sama dengan Israel atau China komunis, dlsb. Dan mereka ini siap pula berhadapan dengan kaum yang dilabel-label radikal itu.Jadi, masalah radikalisme yang menghantui para penguasa saat ini masih belumlah mencemaskan. Tidak semengerikan 6 juta anak-anak di bawah 18 tahun yang saat ini kecanduan narkoba. Belumlah tertandingi angka kematian akibat narkoba yang mencapai 40 orang tiap hari.Dampak cadar, cingkrang, janggut, atau pakaian muslimah lainnya, belumlah bisa menandingi kerugian ekonomi sebesar 75 triliun per tahun terkait peredaran narkoba. Kalau radikalisme itu kalian anggap sebagai gangguan, masih belumlah menyamai jumlah 50 orang pencandu narkoba per desa atau kelurahan di Indonesia.Karen itu, cobalah Anda para penguasa merenungkan mana yang lebih urgen masalah narkoba dibandingkan isu radikalisme?Mana yang lebih berbahaya: ratusan ton sabu dan 13 juta butir ekstasi yang tak tertangkap oleh aparat atau Reuni 212, cadar, celana cingkrang, janggut, jilbab, dll?[]30 November 2019Penulia wartawan senior.
Presidensialisme, Potensial Menuju Tirani?
Yang sangat mengagumkan dan membuat kita terperangah dari perdebatan itu semua tentang presidensialisme adalah “pembelahan pendapat sedalam dan sekeras itu tak mengakibatkan mereka melupakan kompromi”. Saat David Bearly pada tanggal 4 September melaporkan hasil kerja Komisi Pendalaman Committee of Detail, munguatlah ide pemilihan presiden melalui electoral college. By Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Hari-hari ini hangat dan intens betul gagasan-gagasan tak terkoordinasi penguatan sistem presidensial di Indonesia. Sama hangat dan intens dengan gagasan perpanjangan masa jabatan presiden. Gagasan tak tercerahkan ini terus muncul secara acak. Semuanya membuat landscap politik mutakhir terlihat begitu menarik. Biasakah landscap ini nyata dalam kehidupan politik? Mungkin ya. Membekali presdien dengan setumpuk kekuasaan negara, merupakan inti gagasan presidensialisme. Itu Bagus? Tunggu dulu. Mengapa? Dua hipotesis berbeda harus diperiksa secara seksama. Hipotesis presiden sebagai orang baik, ratu adil, bapak dari seluruh orang dalam sebuah negara, terbukti di panggung sejarah tak valid. Signifikansinya praktis tidak ada. Ini hipotesis Indonesia. Hipotesis kedua tipikal Amerika. Hipotesisnya presiden punya ambisi pribadi, bisa menjadi tiran, dan korup. Hipotesis ini teruji di sepanjang sejarah presidensialisme. Hipotesis itu membawa para pembentuk UUD Amerika Serikat pada konvensi Philadelphia. Mereka merancang secara hati-hati, dan penuh kesadaran tentang masa jabatan presiden, serta cara presiden itu dipilih. Sejarah membawa siapapun pada kenyataan bahwa pemerintahan presidensial itu, sepenuhnya kreasi Amerika. Sistem ini diciptakan oleh pembuat UUD Amerika Serikat pada tahun 1787. Seperti pembentuk UUD 1945 dahulu, pembentuk UUD Amerika Serikat arif, bijak dan memiliki pengetahuan sejarah yang hebat. Mereka tahu, dalam batas yang sangat produktif bagaimana pemerintahan-pemerintahan sebelumnya di belahan dunia lain. Pengetahuan mereka tentang sejarah monarki, membawa mereka ke satu titik. Titik itu bernama “waspada dan curiga.” Mereka waspada dan curiga pada kekuasaan yang menumpuk pada seseorang, atau single person. Kewaspadaan dan kecurigaan terlihat nyata pada perdebatan tiga isu. Pertama, apakah jabatan presiden bersifat tunggal? Dipegang oleh seseorang singgle person atau jamak? dan terhadap pembatasan masa jabatan presiden. Kedua, kekuasaan presiden pun harus dibatasi, ditentukan jangkauannya. Ketiga, cara mengisi jabatan presiden harus tepat. Isu utamanya apakah presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh legislatif. Semua isu ini penting. Tetapi isu tentang masa jabatan dan cara mengisinya menjadi dua isu yang berkali-kali dibahas. Semuanya terekam secara mengagumkan dan berkelas dalam “A Brililant Solution, Inventing the American Constitution dari Carol Berkin”, professor sejarah politik Amerika dari Baruch of College. Sarinya terlihat pada uraian-uraian selanjutnya. Hebat, sebab sebelum lebih jauh berdebat mengenai isu-isu di atas, mereka berhasil menyepakati tujuan esensial konvensi. Esensinya adalah membentuk pemerintahan model baru, dan pemerintahan nasional yang efektif. Ini dicapai pada rapat kedua tanggal 30 Mei 1787. Pada rapat ini pulalah ide presiden sebagai eksekutif tunggal muncul dan diperdebatan. Memunculkan ide dan gagasan-gagasan, yang menurut saya melampaui zaman mereka. Ide eksekutif tunggal –singgle person in executive office- dalam penilaian Randolph, delegasi dari Virginia, meniru sistem pemerintahan Inggris. Randolp, karena itu menolak ide eksekutif tunggal tersebut. Lebih jauh Randolph dalam kata-katanya menyatakan a singgle executive was nothing less that “the foetus of monarchy”. Eksekutif yang independen dari legislatif, dalam gagasan Rogers Sherman, menurut Randolph memiliki esensi sebagai tirani. Tetapi pandangan ini segera disanggah James Wilson. Baginya itu bukan bayi monarki, tetapi benteng melawan tirani. Alexander Hamilton, salah satu peserta konvensi, sekaligus orang dekat George Washington (Ketua Konvensi) menghendaki masa jabatan presiden 4 (empat) tahun. Sedangkan James Wilson, sarjana hukum kelahiran Polandia yang berimigrasi ke Amerika Serikat tahun 1765, mengusulkan masa jabatan presiden 3 (tiga) tahun, dengan hak dipilih sekali lagi. Belakangan ia mengusullkan masa jabatan presiden 6 (enam) tahun. Tetapi ide Wilson ditolak oleh George Masson, delegasi dari Virginia. Mantan hakim dan anggota legislatif – House of Burgesses- juga penulis Virginia Decalaration of Rights 1776. Dalam kata-kata penolakannya Masson menegaskan right to run reelection lead a man use bribery and trickery to regain office. Mason mengusulkan masa jabatan presiden 7 (tujuh) tahun, tanpa hak dipilih kembali. Gagasan ini ternyata ditolak juga. Gunning Bedford, delegasi Delawere menegaskan berbahaya sebuah negara diperintah selama 7 (tujuh) tahun dengan orang yang tidak kompeten. Ternyata soal kompetensi tidak terlalu dimasalahkan, dibandingkan dengan bahaya intrik. Itu sebabnya gagasan ini diterima oleh 6 (enam) delegasi. Tidak yakin dengan gagasan itu, George Masson muncul dengan gagasan masa jabatan presiden ditentukan oleh perilaku baiknya (good behavior). Bereskah isu ini? Tidak juga ternyata. Charles Pinckney, delegasi Shout Carolina, Elbridge Gerry, delegasi Messachusetts dan Edmond Randolph, delegasi Virginia menolak gagasan presiden sebagai eksekutif tunggal. Pinckney menyodorkan ambisi pribadi, yang menurutnya dimiliki setiap orang. Ia menandainya, dengan cara yang meyakinkan, sebagai hal menakutkan. Itu sebabnya Pinckney menyerukan kekuasaan presiden harus dirancang, dibatasi secara hati-hati. Gagasan tentang ragam kekuasaan presiden yang tertera dalam Virginia Plan, dalam penilaian Gerry terlalu besar. Menurutnya rancangan ini akan menghasilkan presiden yang terlalu powerful, seperti raja-raja di Inggris. Ia menunjuk raja George III sebagai penguasa tiran. Tidak berhenti disitu. Gerry bergerak maju dengan isu-isu lain. Gerry mengidentifikasi kecenderungan presiden mendahulukan kepentingan daerah asalnya. Baginya, ini tidak dapat diterima. Dalam penilaiannya, presiden harus mengutamakan kepentingan nasional. Itu sebabnya dia menolak gagasan ragam kekuasaan presiden yang dirancang dalam Viriginia Plan ini. Untuk menggantikannya, Gerry mengusulkan model baru, triumvirat. Tetapi baik gagasan Gerry maupun Pinckney disanggah oleh Roger Sherman, delegasi Connecticut. Baginya isu ini simple. Sherman yang masih berkerangka pikir presiden dipilih oleh Kongres, berpendapat presiden hanya melaksanakan kehendak legislatif. Menariknya, gagasan ini juga ditolak. Argumen penolakannya, secara singkat. Pemilihan melalui legislatif mengakibatkan dua cabang kekuasaan, yaitu eksekuif dan legislative terintegrasi menjadi satu. Ini sangat berbahaya. Belum lagi bicara mengenai tirani aristokrasi. Sebutan untuk tabiat legislatif. Menariknya, Gerry seperti dikutip Berkin menolak gagasan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Argumen penolakannya “if the people elect the executive, Gerry said, any organized group that draw together men from across the nation will be able to control outcome”. Gerry juga mengidentifikasi bahaya konspirasi antara legislatif dengan eksekutif bila presiden dipilih oleh legislatif. Gagasan Gerry mendapat respon Morris. Bagi Morris, yang ahli hukum dan pengacara ini, jika presiden dipilih oleh legislatif, tulis Berkin lebih spesifik lagi, “itu akan dikerjakan dengan cara intrik, komplotan rahasia, dan faksi”. Sangat terbelah. Rogers Sherman menyambar, dalam makna mendukung argumen-argumen di atas. Sherman dengan nada elitis menyatakan the people, will never be sufficiently informed of characters, to select wisely. Terbelah lagi. George Masson, penulis Piagam Hak Asasi Manusia Virginia 1776 justru mempertahankan pemilihan presiden secara langsung. Juga menyangkal pemilihan presiden oleh legislatif, yang orang-orangnya ia kualifikasi sebagai ordinary citizen. Yang sangat mengagumkan dan membuat kita terperangah dari perdebatan itu semua tentang presidensialisme adalah “pembelahan pendapat sedalam dan sekeras itu tak mengakibatkan mereka melupakan kompromi”. Saat David Bearly pada tanggal 4 September melaporkan hasil kerja Komisi Pendalaman Committee of Detail, munguatlah ide pemilihan presiden melalui electoral college. Ide ini akhirnya disepakati sebagai cara pemilihan presiden yang berlaku di Amerika Serikat sampai sekarang. Beberapa tahun setelah konvensi berakhir, John Dickinson, dalam kata-kata Berkin mengatakan “claim full credit for the creation of the electoral college”. Sebaran dan ragam kekuasaan presiden, yang saat ini terlembagakan dalam konstitusi mereka, juga dicapai pada rapat ini. Kecuali Wakil presiden menjadi Ketua Senat secara ex officio. Ragam kekuasaan presiden itu, dengan ketepatan yang tak terbantahkan, diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tetapi derajat kehatian-hatian yang hebat dari mereka, dalam kenyataan tidak dapat mendefenisikan jangkauan, ragam kekuasaan presiden secara rigid. Kata Berkin, kekuasaan presiden bersifat situasional, potensial dan tergantung pada perkembangan sejarah. Ini semua tidak diharapkan oleh para pembentuk UUD. Bahkan mereka, para pembentuk UUD pun tak dapat membayangkannya. Banyak dari kekuasaan presiden muncul pada situasi krisis. Identifikasi krisis sebagai kesempatan presiden memperluas kekuasaanya juga datang dari Richard M. Tifus, professor studi Amerika pada Columbia University. Bahkan, disini terlihat perbedaan dengan ahli hukum, Richard dengan menunjuk bahasa konstitusional yang mendua, umum dan tidak rigid, sebagai cara memungkinkan bekerjanya kekuasaan presiden dalam jumlah besar dan meluas. Perlu batasan rinci guna mengatasi keadaan darurat. Apa yang bisa ditandai dari semua argumen dan gagasan para perancang UUD Amerika Serikat yang diidentifikasi Berkin di atas? Menyelami sejarah, mengenal kebobrokan pada semua aspek presidensialisme dan cara pemilihan presiden, baik secara langsung atau melalui legislative, menandai pada tingkat tak terbantahkan, untuk mencegah tirani. Semuanya dipertimbangkan dalam kerangka menjaga presidensialisme, mencegah munculnya pemerintahan tiranis. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate