Dalang Rusuh Papua Orang Asing?

Oleh Mochamad Toha (Wartawan Senior)

Jakarta, FNN - Akhirnya Polda Jatim menetapkan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi sebagai salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu (17/8/2019). Politisi ini pun ditahan di Polda Jatim.

Selain Mak Susi, seorang ASN bernama Syamsul Arifin yang bekerja di Pemkot Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka. SA diduga melontarkan ucapan rasialis kepada penghuni AMP yang memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat.

Nama Tri Susanti muncul di beberapa stasiun televisi pada Selasa (20/8/2019). Ini setelah di Papua dan Papua Barat terjadi kerusuhan yang meluas, menyusul ucapan rasialis di Surabaya itu. Mewakili beberapa ormas, Mak Susi meminta maaf ke publik.

Menurutnya, pihaknya tak berniat mengusik warga Papua dan Papua Barat di Surabaya. “Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Mak Susi, seperti dilansir KompasTV.

Kericuhan di AMP Surabaya, berawal dari informasi adanya perusakan bendera merah putih. “Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih. Jadi, tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Mak Susi sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019), terkait aksi pengepungan AMP. Saat itu tim penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Mak Susi melalui grup WhatsApp.

Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Mak Susi, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi. Salah satu diantaranya, AS, kini juga dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik, menyusul Mak Susi.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi, polisi tetapkan MakSusi dan AS sebagai tersangka. Penetapan Mak Susi itu didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataannya di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Seperti diketahui, pada Rabu, 14 Agustus 2019, Mak Susi mengundang sejumlah ormas di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya. Kamis, 15 Agustus 2019, ia pun mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WA berisi kata-kata:

“Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua”.

Selanjutnya, Jum’at, 16 Agustus 2019, Mak Susi mengunggah gambar di grup WA Info KB FKPPI. “Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya”.

Pada Sabtu, 17 Agustus 2019, di grup WA yang sama, Mak Susi menuliskan, “Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. Penting Penting Penting”.

Selanjutnya, dalam aksi Sabtu, 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Setelah jadi tersangka, penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli,” ujar Dedi, seperti dilansir Kompas TV, Rabu (28/8/2019).

Menurut Brigjen Dedi, Mak Susi disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyusul Mak Susi, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan AMP di Surabaya. Berdasar penyelidikan video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, SA ditetapkan tersangka dan ditahan.

“SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama,” kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

SA yang ASN tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sayangnya, Irjen Luki belum mau menyebut dari kelompok ormas mana tersangka SA dimaksud.

“Itu nanti, tunggu pendalaman saja,” terang Irjen Luki, seperti dikutip Kompas.com, Jum’at (30/8/2019). Selain Mak Susi dan AS (unsur sipil/warga), tampaknya bakal ada oknum TNI yang dijadikan tersangka karena diduga terlibat provokasi.

Seperti dilansir Kompas.com, Minggu (25/8/2019), Kapendam V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi mengatakan, lima anggotanya yang dijatuhi skorsing, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari.

"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Menurutnya Letkol Imam, skrosing itu diberikan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya dalam melakukan penyidikan. Ia menyayangkan tindakan oknum anggota TNI tersebut yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.

Seorang prajurit teritorial, lanjutnya, seharusnya bisa menjaga sikap di lapangan. “Terkait dengan anggota saya, mereka pada saat di lapangan kenapa bisa menampilkan sikap-sikap seperti itu (melontarkan ujaran rasial),” ujar dia.

Seorang prajurit teritorial, tampilan mereka di lapangan seharusnya menampilkan komunikasi sosial. “Tidak emosional, walaupun situasinya seperti itu (memanas),” tutur Letkol Imam. Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya terus berjalan.

Selain itu, menurut Letkol Imam, Pomdam juga melengkapi berkas-berkas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nanti, akan diputuskan melalui persidangan di peradilan militer.

“Begitu persidangan nanti kan ada putusan. Nanti hasil putusan itulah yang (menentukan hukuman). Dasarnya adalah hasil penyidikan saat ini,” jelas Letkol Imam.

Selain Danramil Tambaksari, Imam tidak menjelaskan secara rinci siapa saja 4 anggota TNI lainnya yang diduga ikut melontarkan makian kepada mahasiswa asal Papua tersebut.

Ia memastikan semua yang ada di lapangan sudah diambil keterangannya. “Saya kurang tahu. Nanti yang lain juga akan didalami apakah hanya saksi atau diduga ikut terlibat (melontarkan kata-kata rasis), yang jelas kalau saya lihat ada satu kelihatan emosi,” kata Letkol Imam.

Yang menarik untuk dipertanyakan adalah mengapa ada kesan pengepungan terhadap AMP ini bisa sampai terjadi, dan lolos dari aparat Polri maupun TNI? Apakah benar tersangka Tri Susanti sebagai Koordinator Aksi yang mengundang ormas lainnya?

Ada baiknya kita ikuti bagaimana kronologi pengepungan AMP Surabaya menurut penuturan penghuni AMP berikut:

Rabu, 14 Agustus 2019, 09.30 Kami didatangi Satpol PP untuk Izin Pemasangan bendera (merah-putih); Kamis, 15 Agustus 2019, 09.00 Kami didatangi Camat Tambaksari, Satpol PP, dan TNI untuk memasang bendera di depan AMP Surabaya;

Jumat, 16 Agustus 2019, 09.02 Penambahan pengecoran tiang bendera di depan AMP Kamasan III Surabaya oleh Satpol PP bersama intel-intel aparat TNI-Polri, 15.45 Danramil Tambaksari datang mengamuk-ngamuk;

Menendang pagar asrama KAMASAN III beberapa kali dan kemudian merusak fiber plat dan banner penutup pagar asrama, yang kemudian diikuti oleh anak buahnya berpakaian dinas loreng lengkap, juga berpakaian preman;

Danramil sendiri yang kemudian memprovokasi beberapa massa yang diduga ormas untuk datang ke asrama seperti yang terlihat divideo. Satpol-PP, aparat kepolisian berpakaian dinas lengkap dan berpakaian preman pun berada di TKP namun tak berbuat apa-apa.

Ancaman pembunuhan pun datang dari salah seorang oknum perwira TNI-AD, ”Awas kamu, kalo sampai jam 12 malam kamu keluar, lihat saja kamu saya bantai.” Ancaman serupa pun datang dari seorang oknum yang diduga intel berpakaian (Jaket coklat) preman.

Ia mengancam Hendrik jika sampai keluar pagar asrama maka akan dibantai. Mereka memaki kami dengan kata-kata rasis: ”Monyet, Babi, Anjing dan Kera”, juga: ”Kamu jangan keluar, saya tunggu kamu”.

Saat itu juga jumlah ormas-ormas reaksioner semakin bertambah banyak. Kemudian mereka dobrak pintu depan asrama dan melempari batu hingga mengakibatkan kaca asrama pecah, jalan-jalan pun diblokade. Kami terkurung diruang Aula Asrama.

Sabtu, 17 Agustus 2019, 13.20-13.40 Ormas orasi-orasi dengan meneriaki yel-yel, usiir, usiir, usiir Papua, Usir Papua sekarang juga. Selain itu kata-kata rasis (Monyet,Anjing, Babi), dan berbagai kata makian pun masih diteriaki;

13.40-14.20 Aparat berusaha menyuruh kami untuk segera mengosongkan Asrama dan salah satu anggota dari LBH Bung Dani melakukan negosiasi. Selang beberapa menit ia masuk dan mengkoodinasi dengan Mahasiswa Papua di dalam ruang Aula selama 5 Menit.

14.20 - 14.40 Kami diteriaki dengan semua kata-kata rasis sambil barisan Aparat Brimob mulai mengangkat senjata laras panjang dan mengarahkan ke Arah Asrama. Mereka langsung masuk mendobrak pintu kecil sambil melakukan tembakan.

Kami Mahasiswa ada di dalam Aula dan berusaha melindungi diri dari tembakan senjata api dan gas air mata yang dilepaskan dari aparat dan Ormas yang meneriaki rasis. Kami semua kena gas air mata dan rasa pedis + panas di kulit kami semakin menjadi-jadi.

Selama tembakan berlangsung suasana, asrama penuh dengan kabut asap dan beberapa di antara kami sesak nafas. Mereka berhasil masuk dan mengarahkan senjata ke depan sambil mengarah ke arah posisi kami kumpul.

14.40 Kami dipaksa dan didorong dari lantai 2 turun dan berjalan jongkok keluar dengan tangan terangkat. Sementara itu alat komunikasi kami semua dirampas dan ditahan.

Kami diarahkan keluar menuju halaman dan dipaksa menggunakan tembakan senjata api untuk turun dari lantai 2. Kami diangkut ke dalam 4 Dalmas lebih yang sudah parkir depan asrama sejak pagi tadi. Kami diperiksa dan didorong masuk ke truk Dalmas.

Ada di antara kami yang dipukul dengan sepatu laras panjang dan pukulan tangan hingga mengeluarkan darah. Ada 4 orang yang diborgol tangannya dan dituntun keluar asrama dan diangkut. Ada diantara kami yang luka berdarah.

15.50 Kami tiba di Polrestabes Surabaya dan diarahkan di salah satu ruangan dan dimintai Keterangan Nama; 18.20 Kuasa Hukum kami dari LBH dan Kontras Surabaya melakukan negosiasi;

18.24 - 21.45 Kami dimintai keterangan Kepolisian; 23. 20 Kami dipulangkan dan tiba di Asrama Mahasiswa Papua.

Dari jejak waktu dan peristiwa di atas sudah jelas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden di AMP Surabaya itu hingga menjadi “pemantik” kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Atas perintah siapa Koramil memprovokasi Ormas? Juga, atas perintah siapa Brimob lakukan “penyerangan”?

Dengan mudah bisa dijawab: adakah Asing terlibat?

***

424

Related Post