Lonceng Kematian KPK di Tangan Jokowi
Presiden Jokowi terkesan begitu mudah percaya kepada hasil penilian pansel. Presiden percaya kepada pansel tanpa menimbang dulu masukan dari koalisi masyarakat sipil terhadap rekam jejak kandidat-kandidat capim yang bermasalah.
Oleh Andi W. Syahputra
Jakarta, FNN - Sebuah harian terkemuka edisi hari ini (6/9/2019) memuat sebuah ulasan berita dengan judul yang cukup menarik. “Nasib KPK di Tangan Presiden.” Begitu kira-kira judul berita itu yang terbit persis dengan satu hari selepas Rapat Paripurna DPR (5/9/2019) dengan suara bulat sepakat mengajukan revisi UU-KPK agar dijadikan sebagai RUU atas usul inisiatif DPR.
Yang menarik dari pemberitaan itu adalah adanya operasi senyap yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mempercepat proses pengusulan revisi UU-KPK. Rupanya diam-diam rancangan itu telah dilakukan pembahasan beberapa kali dalam waktu amat singkat di internal Baleg DPR. Seolah ada tenggat waktu yang dikejar.
Tulisan ini bukan bermaksud untuk membahas pasal demi pasal yang dinilai perlu dilakukan revisi. Tapi lebih pada menyoroti peran seorang Presiden dalam mengakomodasi tuntutan publik. Masyarakat sangat mengehendaki presiden melakukan upaya-upaya menyelamatkan lembaga anti rasuah ini agar tidak jatuh terpuruk.
Sebagai kepala Negara, Presiden Jokowi tak boleh diam diri. Tidak boleh bersikap netral yang berlarut-larut. Tidak boleh membiarkan KPK diobok-obok tak berkesudahan.
Sikap tegas presiden harus diambil. Tak bertindak cepat sama artinya mempertontokan lunturnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi. Substansinya serupa dengan berita harian edisi hari ini.
Mengingatkan Presdien Jokowi agar tidak mengulangi kesalahan dua kali. Jokowi harus bersikap waspada terhadap anasir-anasir lingkar dalam kekuasaannya. Orang-orang di lingkaran presiden, ada yang tidak kapok-kapoknya berupaya melemahkan eksistensi KPK.
Harus diakui, skenario drama baru pelemahan KPK ini bermula dari Presiden Jokowi. Presiden yang keliru membuka langkah penentu langgam permainan. Untuk itu, Presiden layak dikritik lantaran dinilai sembrono dan menyerah terhadap desakan segelintir elit politik yang bermain lewat pansel KPK. Mereka berusaha menggolkan kandidat-kandidat capim KPK yang dinilai punya rekam jejak bermasalah.
Presiden Jokowi terkesan begitu mudah percaya kepada hasil penilian pansel. Presiden percaya kepada pansel tanpa menimbang dulu masukan dari koalisi masyarakat sipil terhadap rekam jejak kandidat-kandidat capim yang bermasalah.
Banyak kandidat capim KPK yang punya rekam jejak buruk. Terutama terhadap capim yang bermasalah, karena diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada juga capim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kendati demikian, penilaian itu dibantah oleh Presiden Jokowi dengan narasi yang normative. Alasan Jokowi, terhadap semua capim yang diusulkan, telah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam.
Faktanya, Presiden terkesan tergesa-gesa menyerahkan sepuliuh nama capim kepada DPR dalam waktu begitu singkat. Hanya dua hari selepas diserahkan oleh pansel kepada presiden. Sikap Presiden Jokowi itu dinilai publik justru mempercepat lonceng kematian KPK.
Tentu publik patut bertanya, langkah Presiden Jokowi yang begitu cepat menyampaikan sepuluh nama capim KPK untuk segera dipilih DPR. Anehnya, pada waktu bersamaan, DPR mengajukan usulan draft revisi UU-KPK. Ada gerangan apa ini?
Boleh jadi langkah super cepat ini ditafsirkan publik sebagai upaya untuk menjinakan KPK. Pemerintah rupanya butuh pengamanan. Iya, pengamanan. Terutama pengamanan terhadap adanya kepastian terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya didominasi oleh hutang luar negeri tak boleh terganggu oleh operasi KPK.
Untuk itu, KPK mesti dibungkam. Salah satunya dengan melakukan operasi distorsi kewenangan. Caranya, dengan mempreteli kewenangan yang selama ini dinikmati oleh KPK. Selain itu, distorsi peran terhadap penyidik-penyidik senior di KPK. Mereka yang selama ini dinilai sebagai penggerak operasi-operasi yang dilakukan oleh KPK.
Akhir-akhir ini operasi KPK itu mulai menyasar kepada beberapa Direksi BUMN. Umumnya pada pilpres tempo hari para Direksi BUMN dianggap turut berjasa memenangkan Jokowi. Dalam spektrum yang lebih luas, pemerintah kuatir operasi KPK itu menembus jantung kerja sama BUMN dengan korporasi-korporasi China dalam pembangunan infrastruktur.
Dua Alasan Revisi
Dalam kaitannya dengan kerja sama operasional pembangunan infrastruktur, menurut KPK, ekspansi bisnis dan investasi China ke Indonesia perlu dicermati. Investasi lewat Belt and Road Initiative (BRI) yang operasionalnya bekerja sama dengan BUMN patut diwaspadai. Kenyataannya, meski terkesan positif, proyek BRI China banyak dikritik karena dianggap sebagai jebakan hutang bagi negara berkembang.
Untuk Indonesia, persoalannya bukan hanya semata hutang. Banyak pihak juga mencurigai BRI sebagai akal-akalan pemerintah China untuk menguasai kepemilikan proyek infrastruktur dalam negeri. Alasan KPK sangat masuk akal. Korporasi asal China dikenal tidak punya prinsip anti korupsi. Bagi KPK, kerja sama bisnis itu mesti diwaspadai.
Rupanya kekuatiran KPK cukup punya alasan. Transparansi Internasional (TI) telah melakukan survey. Hasilnya dirilis pada tahun 2011 melibatkan sekitar 3.000 eksekutif perusahaan di 28 negara ekonomi besar, termasuk Indonesia.
Semua negara anggota kelompok 20 (G-20) dilibatkan dalam survey. Sebanyak 28 negara yang disurvey itu, dinilai maju secara ekonomi. Dari hasil survey itu diketahui, China dan Rusia berada di peringkat paling bawah, yakni di posisi ke-27 dan 28. Itu artinya perusahaan pada dua negara tersebut ”paling curang”. Juga paling suka menyuap untuk melancarkan kegiatan bisnisnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut peneliti TI, Elena Panfilova, hampir tidak ada lagi kejujuran dalam kehidupan bisnis yang berlaku pada korporasi China. Menurutnya, kemungkinan suap yang dibayarkan dari sebuah perusahaan swasta kepada yang lain ”adalah hampir setinggi penyuapan pejabat publik di semua sektor”.
Elena Panfilova mengatakan, ”Penyuapan juga bisa disamarkan melalui penawaran hadiah bagi klien dan hospitalitas perusahaan yang tak dinilai.” Kondisi itu amat memprihatinkan. Sebab, perusahaan kedua negara, terutama China, saat ini merajai hampir semua benua.
China juga sudah menancapkan taring bisnisnya ke Afrika dan Amerika Selatan. Juga di negara-negara di Asia, Eropa, dan juga Amerika. Penyuapan dan korupsi pasti akan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan bisnis mereka. Tidak salah bila kita berkesimpulan kerja sama operasional BUMN dengan korporasi China di sini tak luput diwarnai dengan praktik suap.
Tak adil bila menimpakan penilaian buruk hanya kepada faktor di luar tubuh KPK. Mesti diakui pula, sebagian alasan untuk melakukan revisi UU-KPK justru ada di tubuh KPK sendiri. Sedari awal KPK berdiri, para komisioner boleh dibilang gagal dalam merumuskan road map pemberantasan korupsi nasional yang berkelanjutan.
Road map pemberantasan korupsi harus berbasis pada prioritas bidang penggarapan yang dilakukan secara konsisten. Baru kemudian pada tahun 2012, road map pemberantasan korupsi nasional baru selesai dirumuskan. Namun dalam hal penanganan grand corruption, sistem integritas nasional, dan fraud control system, ternyata fungsi-fungsi tersebut terabaikan.
Penanganannya belum menjadi prioritas utama. Publik masih menilai kasus mega korupsi tak tertangani optimal dan jauh dari dari rasa keadilan publik. Kasus-kasus mega korupsi seperti BLBI, Century, e-ktp dan Pelindo tak berhasil terungkap tuntas.
Sementara bagi Jokowi sendiri, maraknya operasi tangkap tangan yang semarak dilakukan KPK justru dinilai sebagai kegagalan KPK. Lembaga anti rasuah ini gagal dalam membangun sistem integrasi nasional. KPK juga gagal memberikan efek jera bagi para koruptor, sehingga praktik korupsi tak lagi sebagai perbuatan tabu yang menakutkan.
Bagi Jokowi, keberhasilan KPK ada pada kuatnya fungsi pencegahan bekerja. Lantaran dua alasan inilah Presiden Jokowi sejatinya menghendaki KPK perlu segera diruwat.
Komitmen Presiden
Terlepas dari adanya kelemahan KPK itu, Presiden Jokowi sendiri pernah diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Keraguan itu muncul lantaran pada tahun 2017 berencana membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Alokasi anggarannya disiapkan sebesar 2,6 trilyun. Jumlah ini setara dengan anggaran KPK. Saat itu publik menilai, Presiden Jokowi hendak melemahkan KPK dengan mendistorsi kelembagaan.
Pembentukan Detasement khusus pemberantasan korupsi di bawah Polri, yang nantinya berfungsi serupa dengan KPK merupakan upaya strategis presiden guna mengambil alih dan mereduksi kewenangan KPK. Secara gradual, Detasemen ini akan mengoptimalkan unit tipikor yang kini mati suri.
Boleh jadi lantaran alasan anggaran, pembentukan Detasemen itu mendadak ditunda. Kendati begitu, ternyata Presiden Jokowi pernah pula menghentikan pembahasan revisi UU-KPK di DPR tahun 2016. Namun, tak berbuat banyak saat DPR kembali menggulirkan usulan revisi UU-KPK tahun 2017, tetapi ditolak rakyat.
Lantas, bagaimana sikap Presiden selanjutnya? Bagaimana pun Presiden Jokowi mesti bersikap. Kepemimpinan Jokowi yang kuat dengan dukungan koalisi parpol di Parlemen dinilai mempuyai real politic yang lebih solid ketimbang kepemimpinan sebelumnya.
Modal politik ini semestinya bisa digunakan untuk mencegah pelemahan KPK yang terus berlanjut. Sebagai langkah awal, dengan dukungan besar dari koalisi parpol, Jokowi dinilai mampu untuk mengendalikan parlemen. Jokowi harus menekan parlemen supaya tidak lagi meneruskan pembahasan Revisi UU-KPK.
Begitu juga Jokowi perlu menghentikan pemilihan nama-nama capim KPK. Sebab ada yang terbukti tersangkut pelanggaran kode etik. Dua upaya minimal itu harus segera dilakukan oleh Presiden.
Apabila praktik distorsi kelembagaan terhadap KPK terus dibiarkan, justru dikuatirkan menguatnya oligarki kekuasaan elit politik. Para juragan politik diduga punya hidden agenda dalam upaya melemahkan KPK akan terbukti. Bila hal itu terjadi, ke depan pemberantasan korupsi akan berjalan di bawah bayang-bayang kendali elit politik.
Kondisi bisa terjadi lantaran kinerjanya mengabaikan kaidah-kaidah rule of the law yang berlaku. Ataukah, usulan revisi UU-KPK kali ini hanya sekedar sandiwara belaka guna mengukuhkan peran Presiden sebagai pendekar pemberantasan korupsi? Walllahu’alam bi sawab
Penulis adalah Lawyer dan Pemerhati Masalah Korupsi