Menyoal Keharmonisan Gubernur & Wakil Gubernur Maluku
Memanasnya hubungan dua pejabat ini, akan turut memanaskan suasana batin di jajaran birokrat. Pengalaman membuktikan, polarisasi politik akan makin kentara jelang pemilihan periode berikutnya. Karena masing-masing kubu akan berupaya berebut pengaruh. Kalau sudah bergini, lagi-lagi pelayanan publik akan dikorbankan.
Oleh M. Ikhsan Tualeka
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno protes keras. Protes itu terkait nama Wagub Orno yang tidak dalam daftar nama-nama pejabat yang harus disebutkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan saat peresmian Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr. J. Leimena yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek, pada tanggal 16 Oktober 2019.
Orno merasa tidak dihargai. Karena hal seperti ini sudah sering terjadi. Orno menuding Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Maluku gagal menjalankan tugas. Akibatnya, dapat menyebabkan keretakan hubungannya dengan Gubernur.
Tidak ada nama Wagub di daftar yang harus disebutkan dalam sambutan Gubernur menjadi pertanda ada birokrasi yang tidak beres di protokol dan humas. Mereka bisa saja lelet atau ada persoalan yang lain. Harusnya ditelusuri apa saja penyebabnya
Jika benar ada kesalahan di internal, maka mereka harus segera dievaluasi. Namun evaluasinya tidak perlu diungkapkan ke publik. Karena publik akan cenderung membaca situasi ini sebagai sinyal bahwa ada yang kurung beres di internal pemerintahan.
Sebenarnya bukan hanya soal penyebutan nama dalam sumbutan Gubernur. Meski baru seumur jagung, Murad dan Orno sudah sering terlihat kurang senyawa. Perbedaan pandangan diantara mereka yang sering mengemuka ke publik.
Misalnya, soal legalisasi minuman sopi adalah salah satu adegan yang bisa direkam publik. Masyarakat bisa menganggap kalau mereka bedua kerap berada pada perspektif yang berbeda dalam melihat satu persoalan. Sejumlah rumor lain turut mempertegas dan mengkonfirmasi adanya disharmoni itu.
Sebenarnya ini situasi yang tak begitu mengagetkan. Bila dibandingkan dengan melihat trend hubungan relasi kepala daerah di berbagai tempat. Umumnya hubungan Kepala Daerah dan Wakilnya sudah tidak harmonis di awal-awal masa jabatn
Berdasarkan dara dari Kementrian Dalam Negeri RI (2015), tercatat sekitar 75 persen pasangan kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota ataupun Gubernur dan Wakil Gubernur) di Indonesia hubungan kerjanya tidak harmonis. Dampaknya sangat mempengaruhi kinerja pembangunan di daerah tersebut.
Bila hubungan kedua kepala daerah harmonis, maka kinerja pemerintahan akan berjalan maksimal. Daerah tentu saja akan semakin maju. Guna mengantisipasi hal seperti ini, sebenarnya pemerintah telah berupaya dengan menyodorkan pilihan pada draf awal UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, hanya Wali Kota/Bupati dan Gubernur saja yang dipilih dalam pilkada. Sedangkan wakilnya adalah dari kalangan birokrat. Namun tawaran itu kandas, karena ditolak oleh kalangan DPR.
Pengalaman di sejumlah daerah membuktikan keharmonisan antara Bupati/Walikota dan Gubernur dengan Wakil Gubernur hanya bertahan antara enam bulan hingga satu tahun pemerintahan. Sesudah itu, mulai muncul konflik. Hubungan diantara mereka menjadi tidak lagi harmonis. Biasanya diakibatkan karena kurangnya komunikasi, konflik kepentingan, dan tidak memahami tugas masing-masing.
Namun dari semua itu, masalah paling krusial biasanya karena sejumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota ataupun Wakil Gubernur tidak bisa menahan diri. Selain itu tidak menyadari akan tugasnya sebagai seorang wakil. Sebaliknya, seorang Bupati/Walikota ataupun Gubernur tidak memiliki leadership yang baik untuk dapat memobilisasi dan mengakomodir potensi yang dimiliki oleh pasangannya.
Berikutnya adalah soal komunikasi yang kurang bagus antara keduanya. Kondisi ini berakibat pada hubungan dintara mereka yang tidak baik pula. Selanjutnya berdampak pada pengambilan kebijakan pembangunan didaerah tersebut.
Situasi ini makin diperparah oleh pengaruh orang-orang di lingkaran kekuasaan mereka. Baik itu yang di lingkaran formal, seperti jajaran birokrasi, maupun yang informal seperti bekas tim sukses. Mereka inilah yang menjadi ‘pembisik utama' atau ‘orang dekat’.
Situasi seperti kalau dibiarkan, akan menyebabkan pembelahan birokrasi dan masyarakat. Akan muncul kubu-kubuan di tubuh birokrasi. Dalam banyak hal, dampak dari hubungan tidak harmonis ini akan memunculkan perpecahan pada kalangan birokrasi. Karena akan membuat birokrasi bisa terbelah dalam split loyalis.
Memanasnya hubungan dua pejabat ini, akan turut memanaskan suasana batin di jajaran birokrat. Pengalaman membuktikan, polarisasi politik akan makin kentara jelang pemilihan periode berikutnya. Karena masing-masing kubu akan berupaya berebut pengaruh. Kalau sudah bergini, lagi-lagi pelayanan publik akan dikorbankan.
Mestinya setelah dilantik, pimpinan eksekutif harus duduk bersama. Membuat roadmap bersama. Setelah itu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bersama-sama pula. Sesuai dengan yang dijanjikan dan diamanatkan oleh Undang-Undang.
Begitu pula jika ada persoalan antara kepala daerah dengan wakilnya. Seharusnya dapat diselesaikan secara internal. Tidak perlu untuk diumbar ke ruang publik. Ibarat pasangan ‘suami-istri’, bila ada masalah, cukup diselesaikan di kamar atau di atas ranjang. Anak-anak tak perlu sampai mengetahui, apalagi tetangga.
Pasangan kepala daerah juga harus memperbanyak sabar dan menahan diri. Kalau tidak sabar, apalagi semua ingin maju dan tampil, tanpa ada koordinasi, bisa runyam. Masing-masing harus bekerja sesuai porsinya. Saling menghargai dan menjaga komunikasi diantara mereka.
Kalau komunikasinya intensif, maka hubungan kepala daerah dengan wakilnya akan baik pula. Intinya, keharmonisan hubungan kepala daerah mesti terjaga guna menjamin kinerja pembangunan di daerah dapat berlangsung dengan baik dan lancer. Semuanya untuk mencapai kemaslahatan bagi masyarakat dan kemajuan daerah tersebut.
Masyarakat juga mesti lebih proaktif mengontrol pemerintahan. Caranya, dengan kembali melihat janji-janji kampanye pasangan kepala daerah ketika mencalonkan diri. Janji-janji yang belum dilaksanakan, supaya ditagih, agar bisa segera dituntaskan.
Masyarakat harus lebih bersuara dan kritis. Tujuannya, agar kedua pemimpin ini dapat memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Selain itu, rakyat juga agar dapat menuntaskan janji-janji saat kampanye dulu. Jangan sampai pemimpinnya sudah tidak fokus. Warganya juga kehilangan daya kritis untuk kembali menginmgatkan merera. Tentu akan menjadi alamat buruk bagi daerah.
Penulis adalah Direktur IndoEast Institute