Agus Widjojo dan Pandangan Nyeleneh Soal TNI
By M Rizal Fadillah
SETELAH membuat heboh dengan pandangan bahwa rakyat itu milik Presiden karena setelah selesai Pilpres maka kedaulatan rakyat selesai, kini muncul lagi pandangan aneh yaitu TNI agar memiliki atau bahkan menjadi Partai Politik. Dua pandangan tidak rasional ini tentu membuat publik menilai ada masalah apa pada Agus Widjoyo.
Pengangkatan Agus menjadi Duta Besar Philipina menjadi dipertanyakan kapasitas dan kelayakannya. Bila sekadar 'membuang' tentu dapat dipahami, akan tetapi jika itu adalah promosi nampaknya kurang pantas dan pas. Agus Widjoyo sedang mengalami cara berfikir aneh, entah trauma atau mungkin memasuki masa tua.
TNI menurut UU No 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam menunaikan tugas pokok di atas, TNI harus manunggal dengan rakyat. Bukan saja saat perang tetapi juga saat damai. Karena apa yang menjadi tugas tersebut nyatanya adalah kebutuhan dan kepentingan rakyat pula. Pandangan Letjen Purn Agus Widjoyo bahwa TNI itu manunggal dengan rakyat hanya saat perang saja jelas keliru. Demikian juga pandangan tidak tepat bahwa TNI saatnya untuk bergerak ke ruang politik dengan membentuk atau menjadi partai politik.
TNI manunggal dengan rakyat di saat damai berkaitan dengan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tema HUT TNI 5 Oktober 2021 "Bersatu berjuang kita bisa menang" adalah mengingatkan TNI sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang. Bersatu dengan segenap rakyat Indonesia berjuang bersama rakyat memenangkan aspirasi kerakyatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aspirasi kerakyatan yang harus juga diperjuangkan dan dimenangkan oleh TNI saat ini antara lain :
Pertama, memperkecil kesenjangan antara kaya dan miskin, elit dan kesemestaan, kemewahan dan kesederhanaan, Jenderal dan Prajurit.
Kedua, menghapus oligarkhi dan berupaya untuk mengembalikan demokrasi sesuai dengan sila keempat Pancasila.
Ketiga, mengubah orientasi hukum yang lebih memihak pada kekuasaan dan pemilik modal menjadi lebih adil dalam melindungi yang lemah.
Keempat, sebagai alat negara yang menjadi tentara rakyat. TNI tidak boleh menjadi alat Pemerintah apalagi sebagai alat Presiden semata.
Kelima, tidak tergoda untuk kembali berdwifungsi apalagi membentuk atau menjadi partai politik. Fasisme harus dicegah.
Pandangan Letjen Purn Agus Widjoyo itu tidak mengarahkan TNI untuk menjadi tentara rakyat dan tentara pejuang. Bahkan menjauhkan dari rakyat, berpihak pada oligarkhis, bahkan dapat mengarah pada junta militer atau negara fasis.
Berharap sukses pada tugas diplomatik sebagai Duta Besar di negara Filipina menjadi berlebihan. Pak Agus Widjoyo sebaiknya menikmati masa istirahat bersama keluarga di Manila.
Congratulations to the Ambassador Agus Widjoyo.
*) Analis Politik dan Kebangsaan