Anies Tegaskan Holywings Tidak Boleh Beroperasi Hingga Pandemi Selesai
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai. Pengelola tempat hiburan tersebut dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggar tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan. Akan tetapi, juga dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
"Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat itu (Holywings) difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," Anies menegaskan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Anies sedang membahas sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha, tetapi juga pengunjung dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
"Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya. Tetapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies.
Harapannya, lanjut dia, para pelanggar tersebut dapat berdiam di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda masuk menggunakan aplikasi. "Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar disiplin jangan pergi-pergi," ucapnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin berharap pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain supaya tetap mematuhi prokes secara ketat.
"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," tutur Arifin.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola. (MD).