Apakah Presiden Bisa Pindahkan Ibukota Negara...?


Sebenarnya semua alasan ketidaklayakan pemindahan ibukota negara tersebut di atas bagus, dan sangat layak dijadikan pertimbangan oleh Presiden Jokowi. Namun masalah sesungguhnya bukan di situ. Karena argumen seperti itu semuanya bisa ditepis dan diterjang dengan alasan bahwa semua argumen tersebut bersifat relatif atau direlatifisir dengan “memaksa”. Bagi mereka, tantangan-tantangan dan rintangan itu bisa dihadapi dengan skenario lain. Inti pokoknya harus pindah saja. Soal alasan, itu belakangan.

By Sayuti Asyathri

Jakarta FNN – Selasa (07/04). Banyak argumen dikemukakan untuk membatalkan proyek mercusuar pemindahan Ibukota negara. Ada yang melihat dari segi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang oleh Menkeu Sri Mulyani sudah memberi isyarat kalau APBN 2020 tekor sebesar Rp 853 triliun. Kas negara tekor akibat dampak pandemi virus corona.

Selain corona, beban utang negara yang besar telah menarik Indonesia ke tubir kehilangan kedaulatan. Karena utang berbanding lurus dengan pelemahan kedaulatan. Soal kondisi ekonomi Indonesia yang sedang merosot, sampai dengan ada juga alasan kerusakan alam di Kalimantan Timur sebagai akibat penambangan yang tidak bertanggungjawab.

Nasib Ibukota baru yang digambarkan seperti “penumpang lusuh” pada lahan sekitar strategis dan fasilitas-fasilitasnya yang telah disiapkan dan dihegemoni investor asing. Tidak terbayangkan nasib kedaulatan Indonesia ke depan seperti apa bila Ibukotanya berada di sebuah lapangan bancaan. Lahan pengeroyokan oleh kekuatan yang asing pada cita cita Indonesia merdeka.

Apalagi kini, Indonesia sedang menghadapi krisis besar karena bencana wabah virus corona yang sedang “menerkam masyarakat dunia”. Mana mungkin ada akal sehat mengizinkan adanya bicaraan soal pemindahan Ibukota negara dalam kondisi seperti ini?

Kalau ada yang memaksakan juga, maka siapapun orangnya, dipastikan sangat tidak berperasaan dan tidak miliki sense of national humanitarian crisis. Apalagi orang tersebut masih saja mendorong-mendorong soal pemindahan Ibukota negara ini.

Sebenarnya semua alasan ketidaklayakan pemindahan ibukota negara tersebut di atas bagus, dan sangat layak dijadikan pertimbangan oleh Presiden Jokowi. Namun masalah sesungguhnya bukan di situ. Karena argumen seperti itu semuanya bisa ditepis dan diterjang dengan alasan bahwa semua argumen tersebut bersifat relatif atau direlatifisir dengan “memaksa”. Bagi mereka, tantangan-tantangan dan rintangan itu bisa dihadapi dengan skenario lain. Inti pokoknya harus pindah saja. Soal alasan, itu belakangan.

Namun ada satu alasan yang pasti, dan tidak ada alasan manapun untuk bisa membantahnya adalah bahwa pemindahan Ibukota negara itu tidak dibolehkan karena tidak memiliki alas hukum. Bila tetap dilaksanakan, maka itu tergolong perbuatan inkonstitusional. Sementara Presiden disumpah untuk menjalankan undang-undang. Apabila melanggar undang-undang, bisa diimpeach.

Apakah masalah akan selesai bila undang-undangnya dibuat untuk mengatasi hambatan tersebut? Apalagi kalau nanti kalau ekonomi membaik. Sayangnya tidak. Karena selama Pak Jokowi menjadi Presiden, maka tidak boleh memindahkan Ibukota negara. Mengapa?

Sederhana saja. Karena yang terhaormat Pak Jokowi tidak menyatakan dalam janjinya sebagai calon Presiden pada waktu Pilpres yang baru lalu. Sementara janji sebagai capres/cawapres dalam visi-misi adalah pengganti arahan pembangunan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang membatasi Presiden terpilih dalam programnya.

Apabila yang terhormat Pak Jokowi melanggar janji tersebut, berarti dianggap Pak Jokowi telah menipu para pemilih dalam kampanye-kampanye Pilpres 2019 lalu. Ingat, bahwa kedudukan Visi-Misi Capres/Cawapres itu diatur oleh undang-undang, dan sifatnya mengikat.

Intinya sederhana saja. Masih banyak kerja-kerja lain yang telah dijanjikan. Kerja-kerja itu yang perlu dilaksanakan, terutama menghadapi kondisi krisis sekarang ini. Sementara “Indonesia is not for sale”. Semoga sukses menjalankan tugasnya Pak Presiden. Hati hati dengan masukan yang tidak professional, yang cenderung menjerumuskan.

Penulis adalah Politisi dan Pemerhati Bangsa

657

Related Post