DPRD DKI Target Rampungkan Dua Perda BUMD hingga Akhir 2021
Jakarta, FNN - DPRD DKI Jakarta menargetkan merampungkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta hingga akhir Tahun 2021 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa dua raperda, yakni perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi perumda, dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda untuk dikebut, karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan dua raperda ini bisa diparipurnakan pada tahun ini juga, karena kalau sampai melampaui tahun ini berarti harus masuk di program tahun depan, dan kami bahas lagi, sedangkan penetapan sudah selesai," ujar Pantas dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pantas berharap setelah disahkan menjadi payung hukum, PAL Jaya dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah lebih baik lagi, juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan, untuk Jakarta Tourisindo, politisi PDI Perjuangan tersebut mengharapkan BUMD itu dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan mengelola perhotelan serta pariwisata.
"Lalu bisa berperan membentuk ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mempercepat tahapan-tahapan selanjutnya, sehingga dua raperda ini bisa segera menjadi perda.
"Untuk proses selanjutnya kami akan segera membuat surat permohonan kepada Kemendagri untuk proses fasilitasi. Kami kawal supaya bisa mengundangkan dan memberlakukan perda ini di Tahun 2021," tuturnya. (mth)