Edy Mulyadi Tolak Semua Keterangan Saksi Pelapor Pada Sidang Jin Buang Anak’
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus ‘jin buang anak’, Edy Mulyadi menolak semua keterangan saksi pelapor yang menyebutkan ucapannya berpotensi menimbulkan keonaran.
Saksi pelapor adalah Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI). Ia melaporkan Edy Mulyadi karena dianggap melakukan tindakan diskriminatif yang bisa mengarah pada perpecahan negara.
Bintang mengaku pertama kali melihat keterangan itu dari media online sehingga ia langsung membuka Channel Youtube Edy Mulyadi untuk menontonnya. Kemudian ia mendapatkan desakan dari SEMMI Kalimantan Timur supaya mengencam pernyataan Edy Mulyadi itu.
SEMMI Kalimantan Timur merasa tersinggung karena daerah mereka disebut tempat ‘jin buang anak’. Motivasi Ketum SEMMI melaporkan Edy Mulyadi karena dalam usaha membela kesatuan negara terutama saudara di Kalimantan. Bintang melaporkan Edy dengan alat bukti flashdisk yang berisi 3 video.
Dalam persidangan ke-6 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022, Hakim Ketua, Adeng Abdul Kohar menanyakan kepada Bintang, di bagian mana laporannya yang berpotensi menimbulkan keonaran dan memecah belah persatuan bangsa. Bintang menjawab, pada bagian Edy menyebutkan kalimat ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Tempat Tinggal Gendoruwo’.
Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menanyakan, apakah Bintang paham tentang ‘tempat jin buang anak’.
“Setahu saya tempat jin buang anak itu hanya hutan belantara yang tidak berpenduduk yang dihuni makhluk halus,” ujar Bintang.
Sebelumnya, Bintang mengaku mengetahui Edy Mulyadi sejak lama, karena dia aktivis senior, wartawan senior, dan juga caleg PKS pada 2019 lalu.
Edy Mulyadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kontennya yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara: Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dari konten tersebut dapat diketahui ada pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’.
Dalam pengakuan saksi pelapor, statement ‘tempat jin buang anak’ itu bukan sebagai pengertian yang esensial. Oleh karena itu, seharusnya saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Saya menolak semua statement dari saksi pelapor. Terlebih saksi mengakui bahwa ‘tempat jin buang anak’ merupakan sebuah frasa,” ujar Terdakwa Edy Mulyadi. (SKA/Job).