"HIP Gate", Jokowi Atau Megawati Yang Sumber Masalah?

by M Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Ahad (21/06). Semua tentu sudah tahu bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah inisiatif dari usul DPR. Bukan dari Pemerintah. Artinya, Fraksi PDIPadalah inisiator awalnya. Kemudian didukung oleh Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Walaupun demikian, terkuak motif bahwa usulan RUU ini adalah untuk memberi "bekal" bagi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Aapalagi badan urusan Pancasila yang berada di bawah koordinasi Presiden. Kelak Pancasila bisa saja diterjemahkan oleh Pancasila sesuka hatinya, terlepas dari siapapun yang menjabat sebagai Presiden.

Dengan demikian, siapa saja warga negara yang menafsirkan atau berbicara tentang Pancasila, tidak sama dengan maunya Presiden, bisa bermasalah. Anda bisa saja dianggap tidak lagi Pancasilais atau anti terhadap Pancasila. Karenanya, wajar saja muncul anggapan “RUU HIP ini sebenarnya kebutuhan pemerintah yang sengaja diminta agar disulkan melalui DPR “.

Kini ketika Pemerintah menunda pembahasan dan minta DPR menyerap aspirasi kembali, rakyat atau publik terus mengejar siapa sumber? Sipa pencetus? siapa pengusul RUU HIP ini? Masyarakat, khususnya umat Islam sangat bekepentingan untuk mengetaui mereka. Mengenal mereka nama-nama mereka.

Makanya MUI pun telah meminta kepada aparat yang berwajib untuk mengusut mereka. Ini disebabkan adanya dugaan, kalau misi dari pengusul atau konseptor RUU HIP ini adalah untuk membuka peluang bagi berkembangnya faham komunisme. Lebih jauh lagi, demi bangkitnya neo-PKI.

Terkesan kalau RUU HIP ini murni konsep, pengusulan, serta pembahasan adalah DPR. Meskipun fraksi-fraksi sebagian besar setuju, namun inisiator awal adalah Fraksi PDIP yang merupakan kepanjangan tangan dari PDIP sebagai Partai. Megawati sebagai Ketua Umum adalah penanggung jawab dari kebijakan Partai.

Terlihat PDIP hanya berperan sebagai koordinator dari koalisi partai pendukung Pemerintah. Sementara RUU HIP adalah alokasi kepentingan Pemerintah melalui koalisi pendukung di DPR. Maka bukan tak mungkin Pemerintah adalah sumber dari RUU HIP. Jokowi sebagai Presiden adalah penanggung jawabnya.

Kini sebagian masyarakat mulai berteriak mengarah pada PDIP. Sampai-sampai ada yang mengajukan usul ekstrim agar pembubaran terhadap PDIP. Andai saja PDIP bisa membuktikan bahwa kepentingan dominan adalah pemerintah, dan konseptor juga adalah pemerintah, sementara kader PDIP hanya membantu, maka pertanggungjawaban mengarah pada Presiden.

Bisa saja tekanan akhir mengarah kepada pemakzulan. Sebab RUU HIP ini sensitive, dan telah menimbulkan reaksi publik luar biasa. Konflik ideologi dapat terjadi jika RUU ini berhasil ditetapkan sebagai Undang-Undang. Tentu saja deengan muatan materi pasal-pasal yang kontroversial.

Andai kemungkinan yang terjadi adalah revisi, maka hal inipun bukan jaminan akan mampu meredakan kritik. Aspirasi yang terkristalisasi, khususnya dari umat Islam adalah tolak, cabut atau batalkan RUU HIP ini. Bukan untuk direvisi. Bukan untuk dilakukan perbaikan. Bukan juga untuk tambal-sulam di sana-sini.

Kini tinggal keterbukaan dari PDIP mengenai asal-muasal RUU HIP ini. Termasuk konon Pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila, lalu menjadi Gotong Royong yang bukan berasal dari PDIP. Meskipun jejak digital menunjukkan adanya pidato Megawati di ulang tahun PDIP 2017 soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila lalu Gotong Rotong. Kalau begitu, dari siapakah masuknya Pasal 7 tersebut ?

Kejujuran dan keterbukaan menjadi sangat penting agar masalah RUU yang berbau komunisme-PKI ini dapat terselesaikan. Semua energi dan kekuatan bangsa harus kembali difokuskan untuk melawan pandemi Covid 19. Juga perbaikan ekonmi nasional porak-poranda akibat Covid 19.

Hingga saat ini pertanyaan yang belum terjawab adalah siapa sumber atau pencetus ide dan gagasan dari RUU HIP? Apalagi RUU ini dapat menjadi kunci pembuka dan peluang penyebaran komunisme atau bangkitnya neo-PKI. Jokowi ataukah Megawati ? Atau ada pihak yang lain ?

Rakyat perlu dan berhak untuk tahu itu. Bukan saatnya lagi bagi DPR maupun Pemerintah main "petak umpet" atau "lempar-lemparan bola", akibat dari reaksi umat Islam yang keras di luar perkiraan pemerintah dan DPR. RUU HIP ternyata merupakan sebuah skandal ideologi. Skandal yang sangat berbahaya untuk bangsa dan negara. Namanya skandal “HIP-Gate”.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

1439

Related Post