Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945, Makarkah?
by M. Rizal Fadillah
Jakarta FNN – Rabu (22/07). Ketua Umum Partai Demokrasi Ondonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Seoakrnoputri dalam pidato tahun 2005 menegaskan bahwa, “ideologi partai PDIP adalah Pancasila 1 Juni 1945”. Bahkan Megawati agak "menafikan" Pancasila 18 Agustus 1945.
Demikian berita dilansir oleh berbagai media saat itu. Antara lain termuat di Kompas.com. Penegasan bahwa Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi dari PDIP sesuai dengan hasil keputusan Kongres II Bali tahun 2005 lalu.
Nah, kini dengan reaksi keras, khususnya dari umat Islam terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang diinisiasi oleh PDIP dengan isu komunisme tersebut, maka masalah Pancasila 1 Juni 1945 mengemuka.
Masalah ini muncul dalam Pasal 7 RUU HIP tersebut. Akibatnya, PDIP dimasalahkan aspek visi, misi dan platform perjuangannya. Sulit untuk dipungkiri bahwa perjuangan menjadikan Pancasila 1 Juni 1945 tersebut, dominan dalam sistem politik telah dilakukan oleh PDIP.
Dikeluarkan Perpres No 24 tahun 2019 oleh Jokowi adalah sukses perjuangan. Hasilnya, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan diupacarakan secara resmi.
Justru di sinilah perjuangan yang dinilai gagal oleh PDIP adalah RUU HIP yang digempur habis oleh masyarakat, khususnya umat Islam. RUU "pengganti" yang diajukan oleh Pemerintah ternyata masih berfilosofi perjuangan pada Pancasila 1 Juni 1945. Konsiderans RUU BPIP butir a dan b cukup membuktikan keinginan tersebut.
Produk Kongres PDIP ke II Bali menjadi pertanyaan ketatanegaraan. Misalnya, bolehkah ada ideologi Pancasila lain yang diperjuangkan oleh partai politik, selain Pancasila yang sudah ada dan berlaku? Seperti Pancasila yang tanggal 1 Juni 1945?
Jika boleh, maka bisakah ada partai politik di negeri kini yang menjadikan ideologi perjuangannya adalah Pancasila 22 Juni 1945 atau Piagam Jakarta? Bila tidak, bisakah masuk kategori makar, dengan ancaman hukuman 20 tahunkah ?
Sedikit banyak ideologi perjuangan seperti ini dapat menggoyahkan kedudukan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945. Untuk itu, bila hal ini diabaikan atau tidak dianggap masalah, maka ideologi Pancasila memasuki fase reinterpretasi atau mungkin reformulasi.
Pancasila akan menjadi diskursus yang bersifat "debatable". Dengan demikian, telah mendorong kemunduran dalam bernegara. Kini RUU HIP dicoba untuk diubah menjadi RUU BPIP. Namun pastinya RUU DPIP telah menjadi penambah masalah dalam konteks ideologi Pancasila.
Sebelum menjadi kasus hukum di Mahkamah Konstitusi, maka baiknya masalah status Ideologi Pancasila 1 Juni 1945-nya PDIP yang menjadi ideologi partai, yang hendak diperjuangkan, mestinya didiskusikan oleh para pemerhati, khususnya ahli Hukum Tata Negara.
Pembahsan bisa di lingkungan akademis maupun di ruang publik. Makarkah idelogi PDIP? Ini persoalan serius bangsa.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.