Jakarta Kelebihan Bayar Masker N95 Rp 5,8 Miliar

Jakarta, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp 5,8 miliar dari pos belanja tidak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis (5/8/2021).

Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda. "Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip di Jakarta.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89.000 masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2021), pembelian pertama sebanyak 39.000 masker, harga yang ditetapkan adalah Rp 70.000. Selanjutnya, pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp 60 ribu.

Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020. Dinkes DKI memesan 195.000 unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90.000.

BPK lantas melakukan komunikasi dengan keduanya. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200.000 pcs karena stok barang tersedia. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.

Karena kebijakan itu, Pemut menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis. Yakni dalam hal mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

Pemut pun meminta agar Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat. Bahkan, lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," ujarnya. (MD).

358

Related Post