Kasian, TNI Disuruh Urus Proyek Corona
by M. Rizal Fadillah
Jakarta FNN - Senin (09/08). Sedih sekali melihat tentara kebanggaan rakyat negeri diberi bagian proyek corona. Tugas kepada TNI itu melalui Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Fungsi TNI mengalami "pergeseran" dari yang ditentukan oleh UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020, TNI bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan. Hal ini bertentangan dengan peran TNI menurut UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 5, yaitu "TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara". Bukan cawe-cawe ikut urus corona.
Dalam Pasal 7 memang TNI berfungsi untuk membantu Pemerintah Daerah dan Polri (ayat 2 butir 9 dan10). Namun perlu difahami bahwa posisi dan fungsi TNI tersebut hanya bersifat membantu saja. Cuma diperbantukan saja. Bukan menjadi palaksana utama.
Masalah covid 19 ternyata erat dengan proyek penganggaran yang "bebas hukum" sebagaimana dimaksud oleh Perppu Corona Nomor 1 tahun 2020 yang telah menjadi UU Corona Nomor 2 tahun 2020. Covid ini bisa jadi lahan basah di tengah musibah. Inilah yang dikhawatirkan rakyat.
Kita semua tahu kalau Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2000 memisahkan TNI dengan Polri. Polri telah berlari dengan kencang, karena difasilitasi dengan kebijakan politik pemerintah (bukan politik negara), sehingga Polri menempati banyak posisi dan jabatan strategis di luar tugas utama Polisi. Pengamat menyebut "multi fungsi Polri".
Sementara TNI masih terbatas dan tetap fokus pada masalah-masalah "pertahanan". Dalam konteks ini Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi porsi besar pada TNI atau sekurangnya sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan berkaitan covid 19 harus tetap diwaspadai.
Jangan sampai dijadikan sebagai pembagian lahan untuk "optimalisasi" dana covid 19 yang "bebas hukum" tersebut. Kasian TNI-nya. Semoga saja TNI tidak masuk dalam "budget trap" akibat dari keterlibatan penanganan covid 19 sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 6 tahun 2000 tersebut.
Terlalu "merendahkan" institusi, jika ternyata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) hanya menjadi wakil dari Erick Thohir. Disamping itu, ironi sekali, di tengah kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). justru terbangun kesan "militerisasi".
Pada sisi lain, persoalan penegakkan hukum atas pelanggaran protokol corona tersebut adalah kompetensi Pemerintah Daerah atau Polri. Bukan kompetensi TNI. Karena itu TNI tetap harus hati-hati dalam menjaga marwah dan kedudukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU TNI.
Jangan sampai muncul dugaan bahwa TNI sebenarnya sedang "dimanfaatkan" saja. Keterlibatan TNI aktif dalam peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum untuk terhadap pelaku pelanggaran protokol pandemi covid 19 sungguh sangat dipaksakan. Tidak pas. Ini bisa menjadi jebakan batmen buat TNI.
Lagi-lagi kasian TNI, yang sekarang ini tidak punya cacat apapun di mata masyarakat Indonesia. TNI lagi bagus-bagusnya di hati rakyat. Jangan sampai dikotori dengan urusan remeh-temeh yang bukan tugas utama TNI.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik.